Beranda

Ironi Co-firing Biomassa PLTU di Jawa Barat, Klaim Transisi Energi dan Dampaknya bagi Warga

Oleh: Ilham Maulana Rabu 04 Feb 2026, 11:56 WIB
Ilustrasi PLTU. (Sumber: Bruno Miguel / Unsplash)

AYOBANDUNG.ID - Di balik narasi transisi energi yang digaungkan pemerintah, praktik co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara menyisakan ironi. Skema yang diklaim lebih ramah lingkungan ini dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama dampak lingkungan dan kesehatan warga yang hidup berdampingan dengan kawasan industri energi di Jawa Barat.

Di Jabar terdapat dua PLTU yang menerapkan co-firing biomassa, yakni PLTU Indramayu dan PLTU Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Dalam skema tersebut, biomassa—umumnya berasal dari serbuk kayu atau pelet kayu—dicampurkan dengan batu bara. Namun, komposisinya masih didominasi batu bara, mencapai sekitar 90 hingga 95 persen.

“Tujuan besarnya menurunkan emisi karbon, tapi penggunaan batu bara masih sangat dominan. Ini membuat klaim transisi energi menjadi problematis,” ujar Peneliti Trend Asia, Bayu Maulana, dalam diskusi publik diseminasi riset Ironi Co-firing Biomassa PLTU Batubara di Jawa Barat di Bandung.

Bayu menjelaskan, secara nasional terdapat 52 PLTU yang menjalankan skema co-firing. Untuk memenuhi kebutuhan biomassa dalam skala tersebut, dibutuhkan pasokan kayu dalam jumlah besar setiap tahun. Kondisi ini mendorong pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE), termasuk di Jawa Barat, yang lahannya tersebar di sejumlah wilayah seperti Indramayu, Sumedang, dan Sukabumi.

Masalahnya, perluasan lahan tanaman energi tidak berlangsung di ruang kosong. Di sejumlah lokasi, lahan yang ditetapkan sebagai kawasan HTE merupakan ruang hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari hutan.

“Yang paling mencolok bukan hanya potensi deforestasi, tetapi juga konflik akses lahan. Tanah-tanah yang ditetapkan sebagai hutan tanaman energi itu sebelumnya adalah sumber penghidupan warga,” kata Bayu.

Persoalan tersebut juga disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Peneliti LBH Bandung, Maulida Zahra, menilai kebijakan co-firing biomassa belum mencerminkan prinsip transisi energi yang berkeadilan. Menurutnya, kebijakan dari hulu ke hilir justru mempermudah penggunaan biomassa tanpa memastikan perlindungan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Transisi energi seharusnya meninggalkan energi fosil. Namun, dalam skema ini, batu bara masih digunakan, sementara risiko kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat justru meningkat,” ujar Maulida.

Baca Juga: Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

Di tingkat tapak, persoalan tak kalah kompleks. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mencatat, rantai pasok biomassa memunculkan berbagai praktik bermasalah. Di Indramayu, misalnya, pasokan serbuk kayu untuk PLTU tidak selalu berasal dari wilayah sekitar. Temuan WALHI menunjukkan, bahan baku biomassa bahkan didatangkan dari daerah yang cukup jauh, seperti Bandung Selatan.

“Ini menunjukkan sulitnya memenuhi kebutuhan biomassa di tingkat lokal. Kondisi ini membuka celah praktik-praktik tidak sehat di lapangan,” ujar Fauqi Muhtaromun dari WALHI Jawa Barat.

Selain bersaing dengan usaha lokal, seperti industri briket atau budidaya jamur yang juga membutuhkan serbuk kayu, rantai pasok biomassa dinilai rawan manipulasi. Di sisi lain, di Sukabumi, pengembangan HTE dan pembangunan pabrik pelet kayu disebut berlangsung cukup masif.

Jenis tanaman seperti kaliandra dan gamal dipilih karena masa tanamnya singkat. Namun, WALHI menemukan adanya perbedaan antara rencana di atas kertas dan praktik di lapangan. Sejumlah warga mengaku lahannya tiba-tiba ditanami tanaman energi tanpa proses partisipasi yang memadai.

Selain persoalan emisi, riset ini juga menyoroti dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat di sekitar PLTU. Berbagai temuan lapangan dan riset sebelumnya menunjukkan, keluhan pernapasan kerap muncul di wilayah sekitar pembangkit. Batuk berkepanjangan, gangguan pernapasan, hingga penyakit kulit sering dianggap sebagai keluhan biasa, termasuk oleh kelompok rentan seperti anak-anak.

“Masalahnya, keluhan ini dianggap wajar dan musiman. Padahal, paparan polusi dari aktivitas PLTU—termasuk dalam skema co-firing—berpotensi berdampak jangka panjang, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak,” kata Fauqi.

Menurutnya, gangguan tersebut sering dianggap sepele karena tidak selalu tercatat sebagai penyakit klinis. Padahal, paparan polusi udara dan kebisingan dalam jangka panjang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak.

Di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, isu kesehatan dan kondisi psikologis anak sekolah turut mencuat dalam diskusi publik tersebut. Sejumlah media menyoroti dampak aktivitas PLTU terhadap sekolah-sekolah di sekitar lokasi, termasuk laporan tentang anak-anak yang mengalami ketakutan dan trauma akibat suara dentuman dari aktivitas pembangkit.

Isu tersebut kemudian ditanyakan langsung kepada perwakilan pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Permadi Muhammad, menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan PLTU sangat bergantung pada pihak yang menerbitkan izin usaha.

Baca Juga: Tak Ingin, Tapi Tak Mampu Pergi: Warga Cisaladah Menghirup Asap dan Debu Penggilingan Batu Kapur Setiap Hari

“PLTU merupakan kegiatan usaha dengan perizinan tertentu. Jika perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka pengawasannya berada di ranah pemerintah pusat melalui instansi terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan atau penindakan terhadap PLTU yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah lebih pada koordinasi dan pelaporan.

“Jika ada gangguan atau dampak, termasuk yang dirasakan sekolah atau anak-anak, hal itu dapat dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat. Selanjutnya, laporan diteruskan ke instansi berwenang di tingkat pusat maupun kementerian terkait,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan dampak PLTU, termasuk yang menyentuh aspek kesehatan dan keselamatan anak-anak, masih sangat bergantung pada koordinasi lintas lembaga. Hingga kini, belum ada kebijakan khusus yang secara eksplisit mengatur perlindungan kesehatan warga, terutama anak-anak.

Kelompok masyarakat sipil menilai kondisi ini berisiko membuat persoalan di tingkat lokal berjalan lambat tanpa kepastian tindak lanjut.

Tanpa evaluasi menyeluruh dan perlindungan yang jelas, skema co-firing biomassa dinilai berpotensi menimbulkan krisis berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga dampak kesehatan dan psikologis bagi warga, termasuk anak-anak yang tumbuh di sekitar PLTU.

Kelompok tersebut mendorong pemerintah agar transisi energi tidak berhenti pada perubahan istilah dan kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar memastikan keselamatan lingkungan, keadilan sosial, serta jaminan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Reporter Ilham Maulana
Editor Andres Fatubun