Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

Kamis 08 Mei 2025, 16:38 WIB
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

News Update

Ayo Netizen 16 Mei 2025, 21:18 WIB

World Keffiyeh Day 2025, Kebenaran yang Ditutupi melalui Film Zahra Blue Eyes

Film ini menceritakan perihal warga sipil Israel yang memiliki misi untuk mengambil mata anak-anak Palestina.
Pemateri World Keffiyeh Day 2025 (Mahdiah), Selasa, 13 Mei 2025. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 16 Mei 2025, 20:51 WIB

Strategi Back to Back Persib 

Pada liga 2025 inilah Persib dikesani oleh lawan atau pun para pengamat sebagai salah satu tim dengan mental juara yang kuat.
Pada Liga 1 2025 inilah Persib dikesani oleh lawan atau pun para pengamat sebagai salah satu tim dengan mental juara yang kuat. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Jelajah 16 Mei 2025, 15:07 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Lembang: Hulu Saja Dilanda Bencana, Hilir Bagaimana!

Kawasan hulu seperti Lembang dilanda banjir. Bagaimana nasib wilayah hilir seperti Baleendah dan Dayeuhkolot?
Tangkapan layar CCTV banjir Lembang.
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 19:53 WIB

Mengatasi Masalah Agraria, Perlu Ada Sinergi Pemkot Bandung dan Badan Bank Tanah

Wali Kota Bandung dan Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam pengelolaan tanah di Kota Bandung.
Menanggapi sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Wali Kota Bandung menyampaikan komitmen Pemerintah Kota untuk melindungi hak warga. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Jelajah 15 Mei 2025, 18:42 WIB

Estetika Dulu, Infrastruktur Belakangan: Wajah Kontras Kampung Pelangi Lembur Katumbiri

Kampung Pelangi Lembur Katumbiri cantik di Instagram dan TikTok, tapi warganya masih kesulitan air bersih dan akses toilet layak.
Suasana di Lembur Katumbiri (Sumber: Ayobandung | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 18:35 WIB

Belajar Tanpa Lampu Sorot dan Menghargai Proses yang Tak Terlihat

Kalau kamu termasuk orang yang diam, dan kadang merasa tertinggal karena tidak punya banyak pencapaian di dunia digital, tak perlu khawatir.
Di kampus, kita terbiasa dengan ritme yang ribut. Event ini, seminar itu, deadline sana, posting-an sini. Kita dibuat percaya bahwa sibuk adalah bukti kesuksesan. (Sumber: Pexels/Timotej Nagy)
Ayo Jelajah 15 Mei 2025, 16:49 WIB

Terulang Lagi, Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Lecehkan Santri

Kasus RR di Soreang kembali mengingatkan publik pada tragedi Herry Wirawan yang memerkosa belasan santri dan divonis mati pada 2022.
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: iStock)
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 15:50 WIB

Baik Buruknya AI dari Pernyataan Gibran Rakabuming, Daya Kritis Dipertaruhkan

Gibran Rakabuming menyatakan bahwa manusia yang tidak memakai AI akan kalah dengan manusia yang memakai AI.
Gibran Rakabuming. (Sumber: Youtube/Gibran Rakabuming)
Ayo Jelajah 15 Mei 2025, 15:08 WIB

Drama Ormas Berbalas Operasi Polisi, Ratusan Preman Diringkus di Jabar

Operasi premanisme di Jabar digelar usai Hercules dari GRIB Jaya keluarkan ancaman ke Gubernur Dedi Mulyadi.
Puluhan orang diamankan Polrestabes Bandung karena diduga melakukan tindak premanisme.
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 14:46 WIB

Melewatkan Siang antara Pasar Rakyat dan Istana Cipanas yang Penuh Kontras

Di sisi selatan Pasar Cipanas, yang bertingkat itu, saya melihat tak ada trotoar. Warga terpaksa berjalan di bahu jalan.
Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Djoko Subinarto)
Ayo Netizen 15 Mei 2025, 11:46 WIB

Nilai Penting Pembakuan Eksonim Negara

Banyak nama Negara yang disebut oleh penutur bahasa lain (eksonim), yang berbeda dengan nama di Negaranya (endonim). 
Banyak nama Negara yang disebut oleh penutur bahasa lain (eksonim) seperti Maladewa, yang berbeda dengan nama di Negaranya (endonim) yaitu Maldives. (Sumber: Pexels/Asad Photo Maldives)
Ayo Netizen 14 Mei 2025, 20:44 WIB

Bicara tentang Disrupsi AI, Ayobandung.id Rangkul Mahasiswa Unpad Menulis Otentik

Di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, Ayobandung.id menyulut semangat menulis orisinal kepada para mahasiswa.
Tak kurang dari 108 mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah hadir dalam berbagi cerita jurnalistik yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. (Sumber: Istimewa)
Ayo Jelajah 14 Mei 2025, 18:51 WIB

Ledakan Garut Tambah Panjang Kecelakaan Eksplosi Senjata dalam 2 Dekade

Ledakan maut di Garut menewaskan 13 orang saat disposal amunisi. Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan serupa di Indonesia.
Ilustrasi ledakan (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 14 Mei 2025, 15:49 WIB

Ledakan Amunisi di Garut dan Sistem Logistik Militer

Ledakan di Garut tentunya bertemali dengan masalah mendasar yakni tentang tata kelola logistik militer.
Ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Ayo Netizen 13 Mei 2025, 20:36 WIB

Ketika Self-Love Jadi Tameng untuk Menghindari Realita

Konsepnya cukup sederhana: cintai dirimu sendiri, terimalah dirimu apa adanya, dan utamakan kebahagiaan pribadi. 
Konsepnya cukup sederhana: cintai dirimu sendiri, terimalah dirimu apa adanya, dan utamakan kebahagiaan pribadi. (Sumber: Pexels/Juan Pablo Serrano)
Ayo Jelajah 13 Mei 2025, 14:16 WIB

Mengenal Sesar Cirata: Ancaman Gempa Tersembunyi di Bandung Barat-Purwakarta dan Pusat Pembangkit Listrik

Peneliti dan PVMBG sebut Sesar Cirata belum dipetakan resmi. Jalur evakuasi dan penanda sesar belum tersedia.
Waduk Cirata yang berada di area Sesar Cirata diyakini menjadi penyebab beberapa gempa tektonik. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 13 Mei 2025, 11:52 WIB

Syahdunya Kafe ala Nuansa Ghibli di Cimenyan

Untuk para pembaca yang ingin nostalgia film-film Ghibli, salah satu kafe dengan konsep yang serupa bisa menghidupkan kembali ingatan.
Suasana Hidden Farm di siang hari Senin, 12 Mei 2025. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 13 Mei 2025, 10:47 WIB

Merawat Tradisi Roda Perdamaian

Umat Buddhis meyakini berkah terdalam dari adanya peringatan Waisak itu kebahagiaan sejati melalui jalan kedamaian yang telah dicontohkan oleh sang Buddha.
Umat Buddhis meyakini berkah terdalam dari adanya peringatan Waisak itu kebahagiaan sejati melalui jalan kedamaian yang telah dicontohkan oleh sang Buddha. (Sumber: Pexels/Afif Ramdhasuma)
Beranda 12 Mei 2025, 11:23 WIB

Meme Mahasiswa ITB Tak Lulus Sensor Kekuasaan

Mahasiswia ITB ditahan karena meme satir. Kasus ini memicu reaksi dari mahasiswa, kampus, dan publik soal demokrasi dan sensor.
Ilustrasi sensor kebebasan berekspresi (Sumber: iStock)
Ayo Jelajah 11 Mei 2025, 15:16 WIB

Benarkah Bandung Sudah Overtourism?

Lonjakan wisatawan di Bandung picu debat publik soal ruang dan kenyamanan. Apakah Bandung benar-benar alami overtourism?
Wisatawan tumplek di kawasan Alun-alun Bandung (Sumber: Ayobandung)