Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Kamis 08 Mei 2025, 16:38 WIB
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

News Update

Ayo Netizen 26 Feb 2026, 18:39

Bandung Selatan di Ujung Krisis: Ketika Kawasan Konservasi Dijadikan Ladang Bisnis

Jangan sampai atas nama wisata dan pertumbuhan ekonomi, kita justru menciptakan “neraka keseimbangan lingkungan” yang diwariskan kepada generasi mendatang.

Salah satu sudut TWA Cimanggu-Ciwidey. (Foto: Dokumen pribadi)
Bandung 26 Feb 2026, 17:32

Begini Cara Jitu Bikin AI Patuh Bantu Promosi Produk UMKM

Kupas tuntas rahasia optimasi AI untuk konten UMKM agar tidak halu, pelajari trik prompt jitu dan strategi AIDA di workshop ini.

Arif Budianto menyampaikan materi modifikasi dan pemanfaatan AI dalam workshop produksi konten media sosial dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) yang digelar AyoBandung.id dan AyoBiz. (Sumber: Ayobandung)
Bandung 26 Feb 2026, 17:06

Bukan Sekadar Ngonten, Ini Cara UMKM Ubah Akun Sosmed Jadi Akun Promosi

Dalam cakupan dunia digital yang serba bisa dilihat melalui layar saja, persaingan muncul dan dibentuk secara organik, serta tidak hanya berfokus pada unggahan biasa saja.

Pembicara Workshop Pelatihan UMKM bertajuk Produksi Konten Media Sosial dan AI: “Ngonten Pintar, Usaha Lancar," yakni Creative Manager, Bibo Bani yang membawakan materi tentang optimalisasi media sosial. (Sumber: Ayobandung)
Bandung 26 Feb 2026, 15:52

UMKM dan Humas BUMN Antusias Ikuti Workshop Produksi Konten Medsos dan AI oleh Ayo Bandung

Tak hanya untuk UMKM, wokshop ini pun cocok bagi humas instansi, lembaga, corporasi, konten kreator pemula, dan umum yang ingin belajar lebih jauh memproduksi konten.

Workshop produksi konten media sosial dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) yang digelar AyoBandung.id dan AyoBiz di Kantor Ayo Bandung, Jalan Terusan Halimun, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 26 Feb 2026, 15:04

Ramadhan, Kemacetan, dan Ujian Tata Kelola Kota Bandung

Menyoroti kemacetan Bandung saat Ramadhan.

Kemacetan di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu 31 Juli 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al- Faritsi)
Ayo Netizen 26 Feb 2026, 13:18

Warungcontong, Warung yang Nasinya Dibungkus Daun Pisang Berbentuk Contong

Nama geografis yang memakai kata contong, sangat langka di Jawa Barat.

Kampung Warungcontong diberi batas garis putus-putus, Taman Contong (A), dan dugaan letak Warung nasi contong (B). (Sumber: Google maps, diberi keterangan oleh T. Bachtiar)
Ayo Netizen 26 Feb 2026, 11:04

8 Istilah Sunda yang Jadi Aktivitas Rutin di Bulan Puasa

Beberapa istilah Sunda berikut bukan sekadar kata, tapi gambaran aktivitas seru yang juga bernilai ibadah.

Warga menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Kamis 6 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Feb 2026, 09:39

Ngabuburit di Museum Pos Indonesia: Menunggu Senja di Lorong Sejarah 

Suasana ngabuburit bisa terasa lebih bermakna dengan berkunjung ke Museum Pos Indonesia di Bandung.

Gedung Museum Pos Indonesia Jl Cilaki No.73 Bandung. (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Beranda 26 Feb 2026, 07:00

Tantangan Kelurahan Sukapura Kawal Balita dari Risiko Stunting

Data Kelurahan Sukapura Tahun 2025 menunjukkan jumlah anak berisiko stunting menurun dari 83 anak pada 2024 menjadi 53 anak pada 2025.

Kader kesehatan di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong memberikan imunisasi untuk anak. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Bandung 25 Feb 2026, 20:40

Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBAStack, Waspada Penipuan Investasi yang Mencatut Nama Perusahaan Global!

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari jeratan investasi bodong yang semakin canggih.

Ilustrasi ancaman penipuan investasi ilegal. (Sumber: Freepik)
Bandung 25 Feb 2026, 19:54

Strategi OJK Jawa Barat Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Tangkal Investasi Ilegal Lewat GERAK Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah untuk berperan aktif menyukseskan kampanye nasional Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah untuk berperan aktif menyukseskan kampanye nasional Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah).
Ayo Netizen 25 Feb 2026, 18:42

Bahasa Sunda dalam Ritme Ramadan

Bahasa Sunda menyimpan jejak pengalaman kolektif itu melalui kata-kata berawalan “nga-”.

Warga menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) di Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, Kamis 6 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Bandung 25 Feb 2026, 17:03

Kisah Lius Menjaga Nyala Pukis Beng-beng: Warisan Ayah Sejak 1989 yang Bertahan di Tengah Modernitas Bandung

Cetakan besi, adonan pukis, hingga topping coklat, keju, maupun pandan merupakan pemandangan sehari-hari yang dilihat oleh Lius (40), pemilik usaha Kue Pukis Beng-beng di ruas Jalan Cibadak.

Kue Pukis Beng-beng di ruas Jalan Cibadak, Kota Bandung. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 25 Feb 2026, 15:00

Ketika Lema Arab Menjadi Milik Indonesia: Perjalanan Kosakata Ramadan

Mayoritas kosakata khas Ramadan yang digunakan masyarakat Indonesia berasal dari bahasa Arab dan telah mengalami penyesuaian.

Seorang warga Bandung sedang membaca Alquran. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 25 Feb 2026, 13:33

Di Balik Kilau Manusia Silver: Lendir Hitam dari Hidung, Kulit Memerah, dan Panas yang Harus Ditahan

Teguh mengatakan bahwa setiap kali kehujanan, dari hidungnya kerap keluar lendir berwarna hitam. Ia juga mengaku penglihatannya menjadi buram ketika matanya kemasukan cat.

Erwin melumuri badanya mengggunakan tinta sablon plastik berbahan kimia yang dicampur minyak goreng. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Beranda 25 Feb 2026, 11:18

Rumah untuk Siapa: Potret Pembiayaan Perumahan di Tengah Rekor Pertumbuhan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat bahwa backlog perumahan nasional mencapai 9,9 juta unit.

Salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 25 Feb 2026, 10:24

Bukan Sekadar Bangun Pagi, 5 Tradisi Sahur Penuh Cinta

Ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Tradisi, iya. Cari amal, iya. Hiburan juga iya. Tapi yang paling terasa itu silaturahmi. Karena di luar Ramadan jarang sekali bisa kumpul seramai ini.

Tradisi membangunkan sahur di kota dan pedesaan. (Sumber: Instagram | Foto: @sekeloaselatann)
Beranda 25 Feb 2026, 06:39

Makhluk Kecil Ini Ungkap Kondisi Sebenarnya Air Sungai di Teras Cikapundung

Penelitian terbaru di Teras Sungai Cikapundung menunjukkan bahwa kualitas air di hulu sungai Bandung kini berada dalam status tercemar sedang akibat limbah domestik dan aktivitas peternakan

Petugas bersama masyarakat melakukan bersih-bersih Teras Cikapundung, Kota Bandung, Kamis 16 Mei 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Beranda 24 Feb 2026, 18:47

Di Simpul Kredit dan Hunian: Transformasi Pembiayaan Perumahan dalam Lanskap Stabilitas Perbankan

Di simpul antara kebijakan makro dan kebutuhan rumah tangga, pembiayaan perumahan berdiri sebagai jembatan.

Warga beraktivitas di salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kabupaten Bandung (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Beranda 24 Feb 2026, 15:31

Ramadan di Masjid Lautze 2: Saling Berbagi dan Tak Pernah Bertanya Latar Belakang

Pengemis, pengemudi ojek online, pekerja harian, musafir, hingga warga sekitar yang sekadar ingin mampir, duduk dalam barisan yang sama. Tak ada kursi khusus, tak ada sekat sosial.

Suasana ramadan di Masjid Lauetze 2 di Jalan Tamblong, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)