Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Kamis 08 Mei 2025, 16:38 WIB
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Ayo Biz 04 Jul 2025, 15:15 WIB

Dari Sekolah Anak ke Cemilan Benggek, Perjalanan Enti Membangun Harapan dari Dapur Rumahan

Dari kerupuk hingga pangsit, usaha rumahan Enti Daryati lewat Cemilan Benggek pelan-pelan tumbuh dari dapur rumah hingga menembus warung-warung di Kota Bandung.
Dari kerupuk hingga pangsit, usaha Enti Daryati lewat Cemilan Benggek pelan-pelan tumbuh dari dapur rumah hingga menembus warung-warung di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 04 Jul 2025, 14:24 WIB

ASN Belajar, tapi Tak Berubah?

Tulisan ini merespons hasil riset 2025 menyoroti rendahnya kinerja ASN dan isu pungli. Paradoks antara tingginya investasi pelatihan dan minimnya dampak yang dirasakan publik.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: Diskominfo Depok)
Beranda 04 Jul 2025, 13:04 WIB

Kematian 7 Satwa di Bandung Zoo, Kisruh Internal dan Bayangan Kasus Kardit yang Belum Hilang

Dulu ada Kardit si beruang kurus. Kini 7 satwa mati di Bandung Zoo dalam 3 bulan. Manajemen dituding lalai, kisruh internal pun tak terhindarkan.
Salah satu satwa di Kebun Binatang Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Biz 04 Jul 2025, 12:15 WIB

Toko Kue Lakker: Selalu Jadi Buruan Sejak 1986

Ada sebuah toko kue yang diam-diam menjadi saksi sejarah di sudut Jalan Braga, Toko Kue Lakker. Tempat ini bahkan sudah beroperasi sejak 1986.
Toko kue Lakker (Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Biz 04 Jul 2025, 10:56 WIB

NVSR: Brand Fashion Asal Banjaran yang Sukses Melanglangbuana Sampai Luar Negeri

Di tengah pandemi Covid-19, sepasang suami istri asal Bandung justru menemukan titik balik dalam hidup mereka. Jodi Fuadi Rahman dan Rani Rahma, pendiri brand fashion lokal Never Surrender atau NVSR,
Owner Brand Fashion NVSR Rani Rahma. (Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Netizen 04 Jul 2025, 10:34 WIB

Klik Bijak, Dakwah Berjejak

Umat Islam harus menjadikan internet sebagai wahana strategis untuk mengembangkan aktivisme dakwah yang lebih konstruktif, adaptif terhadap zaman
Ilustrasi anak kecanduan gawai. Banyak orang tua khawatir karena tidak tahu penyebab kecanduan game online pada anak, remaja, bahkan orang dewasa (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 04 Jul 2025, 09:14 WIB

Musik Tradisional, Pub, dan Kehidupan Malam Dublin

Dari pagi hingga malam, jalanan Dublin ramai dengan aktivitas. Pub Dublin menawarkan musik, tarian, komedi, kuliner khas, dan sejarah yang terikat dalam budaya tersebut.
Potret 'The Temple Bar', bar ikonik di Dublin (Sumber: Dokumentasi pribadi | Foto: Shavanna Ambar Kirani)
Ayo Netizen 03 Jul 2025, 19:02 WIB

Optimalisasi Penggunaan AI dan Coding dalam Pendidikan

Artificial Intelligence (AI) dan Coding menjadi bagian penting yang bisa mengubah cara kita belajar, bermain, bahkan bekerja.
Artificial Intelligence (AI) dan Coding menjadi bagian penting yang bisa mengubah cara kita belajar, bermain, bahkan bekerja. (Sumber: Unsplash/BoliviaInteligente)
Ayo Netizen 03 Jul 2025, 16:02 WIB

Sudah Kirim Artikel ke Ayobandung.id, tapi Belum Terbit? Pastikan 'Send to REVIEW'

Banyak penulis yang bingung mengapa artikel mereka tidak kunjung terbit di Ayobandung.id meski sudah dikirim berhari-hari lalu.
Agar dapat berkontribusi, sila dipahami ketentuan dan cara kirim artikel agar dimuat oleh tim redaksi Ayobandung.id. (Sumber: Pexels/Gül Işık)
Ayo Netizen 03 Jul 2025, 14:35 WIB

Geiser Cisolok

Adanya geiser dan mata air panas yang terdapat di Cisolok, sudah sejak lama memberikan kebahagiaan dan kesehatan bagi warga yang memanfaatkannya.
Geiser Cisolok, perlu penataan lingkungan yang sungguh-sungguh. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: T Bachtiar)
Ayo Biz 03 Jul 2025, 12:10 WIB

Meningkatkan Literasi, Melawan Jerat: Strategi Keuangan untuk Rakyat Berdaya

Literasi keuangan kembali menjadi sorotan utama di tengah meningkatnya kasus pinjaman ilegal yang menyasar pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Literasi keuangan kembali menjadi sorotan utama di  tengah meningkatnya kasus pinjaman ilegal yang menyasar pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Biz 03 Jul 2025, 11:38 WIB

Bakmi Pelita 2: Kuliner Legendaris Bandung yang Sering Jadi Hidden Gem dari 1988

Kota Bandung punya segudang aneka kuliner. Dari jajanan kaki lima hingga makanan khas berbagai negara. Namun ada satu tempat yang tak boleh dilewatkan, Bakmi Pelita 2, kedai mi legendaris yang sudah
Bakmi Pelita 2 (Foto: GMAPS)
Ayo Biz 03 Jul 2025, 10:15 WIB

Kuliner Legendaris Soreang: Pisang Moleng Mang Aa yang Renyah di Luar Lembut di Dalam

Kalau mendengar pisang bolen, nama Kartika Sari mungkin langsung terlintas di benak kita. Di Kabupaten Bandung ada satu camilan pisang yang tak kalah tenar, yakni Pisang Molen Mang Aa.
Pisang Molen Mang Aa. (Foto: Ist)
Ayo Netizen 03 Jul 2025, 09:23 WIB

Komunikasi Salah Kaprah, Jangan Tolerir Sebutan LGBT

Hari ini, prilaku menyimpang bisa disamarkan dengan berbagai istilah global yang membuat terlihat keren dan terkoneksi global seperti LGBT.
Hari ini, prilaku menyimpang bisa disamarkan dengan berbagai istilah global yang membuat terlihat keren dan terkoneksi global seperti LGBT. (Sumber: Pexels/Alexander Grey)
Ayo Jelajah 03 Jul 2025, 07:42 WIB

Benjang dari Ujungberung, Jejak Gulat Sakral di Tanah Sunda

Benjang, seni gulat tradisional dari Ujungberung, Bandung, pernah dilarang tapi kini jadi Warisan Budaya Takbenda. Simak sejarah dan keunikannya di sini.
Seni benjang gulat.
Ayo Jelajah 03 Jul 2025, 03:30 WIB

Dari Bandung Kopi Purnama, Ke Hindia Ku Berkelana

Kopi Purnama di Bandung sudah berdiri sejak 1930 dan jadi kedai kopi legendaris. Intip sejarah, menu andalan, dan kisah bisnis lintas generasi yang tetap eksis hingga kini.
Suasana Kopi Purnama yang jadi tempat ngopi legendaris di Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Bob Yanuar)
Ayo Jelajah 02 Jul 2025, 17:52 WIB

Sabotase Kereta Rancaekek, Bumbu Jimat dan Konspirasi Kiri

Kereta ekspres tergelincir di Rancaekek tahun 1924. Sabotase, organisasi kiri, dan jimat jadi bumbu panas persidangan kolonial.
Ilustrasi kereta api yang dibajak era kolonial. (Sumber: Gedenkboek der Staatsspoor en Tramwegen in Nederlandsch-Indie 1875 - 1925)
Ayo Netizen 02 Jul 2025, 16:43 WIB

Knalpot Racing Sudah Jadi Gaya Hidup yang Meresahkan

Knalpot racing bukan lagi digunakan di sirkiut balap tapi sudah berubah menjadi gaya hidup bagi sebagian masyarakat yang ingin dipandang keren.
Knalpot racing. (Sumber: Pixabay)
Ayo Biz 02 Jul 2025, 10:54 WIB

Kuliner Unik di Waduk Saguling: Menikmati Nikmatnya Liwet di Atas Perahu

Ingin menikmati nasi liwet sunda sambil bersantai di atas perahu tanpa harus ke pantai atau laut? Datang saja ke kawasan Waduk Saguling di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Bara
Nasi liwet Ciminyak, sensasi makan di atas perahu. (Foto: Ist)
Ayo Biz 02 Jul 2025, 09:51 WIB

Menepi ke Mie Kocok Persib yang Jadi Legenda Kuliner Kota Bandung Sejak 1963

Di tengah hiruk-pikuk Kota Bandung, ada satu sajian khas yang tak pernah kehilangan penggemarnya, yaitu mie kocok. Namun, di antara sekian banyak penjaja mie kocok, nama Mie Kocok Persib sudah menjadi
Mie Kocok Persib kuliner legenda Bandung (Foto: GMAPS)