Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

6 menit baca
Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ayo Netizen 14 Jul 2026, 15:15

Pentingnya Merawat Imajinasi untuk Memahami Literasi

Memahami literasi secara benar adalah cara berpikir logis untuk melihat dan berinteraksi dengan dunia luar. Tanpa merawat imajinasi secara sehat, kita tidak mampu berpikir kritis.

Memahami literasi secara benar adalah cara berpikir logis untuk melihat dan berinteraksi dengan dunia luar. Tanpa merawat imajinasi secara sehat, kita tidak mampu berpikir kritis. (Sumber: Pexels | Foto: Pixabay)
Ayo Netizen 14 Jul 2026, 14:47

Mewujudkan MPLS yang Ramah dan Nyaman untuk Anak

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) bertujuan mengajak siswa mengenal lingkungan sekolah sebelum akhirnya menjalani hari-hari dengan baik dan menyenangkan di sekolah.

Sejumlah siswa dari SMP-SMA Advent Cimindi memunguti sampah di Jalan Babakan Cianjur, Kota Bandung, saat para mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) 2023-2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Linimasa 14 Jul 2026, 14:00

Malam Jalan Soekarno-Hatta Bandung yang Tak Tidur

Jalan Soekarno-Hatta Bandung tetap ramai hingga dini hari, dari lalu lintas, balap liar, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Suasana malam di Jalan Soekarno-Hatta Bandung. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 14 Jul 2026, 10:54

Asyiknya Menggambar, Mewarnai, dan Merawat Imajinasi

Setiap gambar memiliki cerita, dan setiap kisah layak untuk didengarkan dan disuarakan. Terlebih di tengah-tengah derasnya arus media informasi dan kecanduan gawai.

Aa Akil dan Kakang tengah asyik mewarnai di salah satu gerai es krim di Cipadung, Selasa 22 Juli 2025 (Sumber: Istimewa | Foto: IBN GHIFARIE)
Ayo Netizen 14 Jul 2026, 09:54

Membangun Integritas sebagai DNA Utama Aparatur

Integritas benar-benar meresap menjadi DNA dalam setiap urat nadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kita.

Ilustrasi ASN. (Sumber: Dok. Kemenpan)
Ayo Netizen 14 Jul 2026, 08:56

Pesan Tersembunyi dari Empat Semifinalis Piala Dunia 2026

Prancis, Argentina, Spanyol, dan Inggris memiliki satu kesamaan: mereka tidak hanya memiliki sebelas pemain hebat.

Ilustrasi semifinalis Piala Dunia 2026. (Sumber: Arsip pribadi | Foto: AI Gemini)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 19:03

Ketika Kebebasan Ber-(SUARA) Disalahpahami

Katanya Silahkan jadi Penulis yang Kritis tapi jangan abcd

Ilustrasi kebebasan berpendapat. (Sumber: Pexels | Foto: Dany Kurniawan)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 18:39

Anak Cerdas Tak Bisa Kuliah

Ribuan anak cerdas terancam gagal kuliah karena biaya. Persoalan bermuara pada paradigma pendidikan, bukan hanya UKT.

Ilustrasi topi wisuda saat simbolisasi lulus kuliah. (Sumber: Pexels | Foto: Towfiqu barbhuiya)
Wisata & Kuliner 13 Jul 2026, 17:25

Jelajah Leuwi Raksamala Ciamis, Lubuk Tersembunyi di Kawasan Curug Jami

Cari hidden gem di Ciamis? Leuwi Raksamala dekat Curug Jami menawarkan kolam alami, air jernih, dan suasana tenang. Cek panduan wisata lengkapnya di sini.

Leuwi Raksamala Ciamis. (Sumber: TikTok @heru_montana2)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 17:00

Tumbal Pembangunan Halus Berupa Pengusiran Pedagang Cicaheum demi Depo Bus Modern

Kios pedagang Terminal Cicaheum akan dibongkar demi depo BRT. Kompensasi Rp2-3 juta dinilai jauh dari nilai puluhan tahun mata pencaharian mereka.

Tak lagi dipadati penumpang, Terminal Cicaheum kini menyisakan cerita dan kenangan di setiap sudutnya. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 16:40

Selebrasi Ikonik Piala Dunia

Pertandingan Piala Dunia menghadirkan beberapa selebrasi gol ikonik yang masih menjadi perhatian masyarakat dunia sampai saat ini

Selebrasi khas Brian Laudrup di Piala Dunia 1998. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 16:06

Mengintip Strategi Public Relations Writing dalam Kampanye Brand Olahraga di Piala Dunia 2026

Analisis strategi public relations writing Adidas dalam kampanye “Backyard Legends” menjelang Piala Dunia 2026 melalui website dan Instagram untuk memperkuat citra brand.

Kampanye Piala Dunia 2026. (Sumber: .adidas.com/world-cup-2026)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 15:25

Saya, Lapar, dan Knut Hamsun

Entah ini memang takdir, atau kesengajaan yang konyol. Saya membaca Lapar (Sult/Hunger) karangan Knut Hamsun dalam keadaan lapar, benar-benar lapar.

Buku "Hunger" (Lapar) karya Knut Hamsun. (Sumber: oldsovereignpublishing.com)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 15:08

Politik Bandung Terlalu Sibuk Mencari Ikon

Politik perkotaan kerap bergerak di antara dua kepentingan: yang pertama adalah membangun citra kota, yang kedua adalah mengelola kehidupan kota sehari-hari. 

Sejumlah warga Bandung, dibantu sanggota Satlantas Polresta Bandung, sedang antre air bersih.
sedang mengantre air bersih, (Sumber: ayobandung.com | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 13:19

Merayakan Keragaman, Memupuk Kerukunan 

Keragaman, kerukunan, toleransi sejatinya tidak hanya lahir dari ruang-ruang dialog, seminar, regulasi negara.

Warga mengikuti Upacara Adat Tutup Taun 1956 Ngemban Taun 1 Sura 1957 Saka Sunda di Kampung Adat Cireundeu, Leuwigajah, Kota Cimahi, Sabtu 5 Agustus 2023. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 13 Jul 2026, 11:48

Museum Kretek Kudus: Sejarah, Harga Tiket, Koleksi, dan Jam Buka

Museum Kretek Kudus merupakan satu-satunya museum rokok di Indonesia. Simak sejarah, koleksi, harga tiket, jam buka, dan daya tariknya di sini.

Museum Kretek Kudus. (Sumber: Pemprov Jateng)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 11:15

Budaya NG.O.P.I Anak Muda Sekarang: NGeluarin Opini 'Pragmatis vs Idealis'

Ketika pola pikir pragmatis dan idealis pada generasi muda yang memengaruhi orientasi dalam proses beropini.

Ilustrasi ngopi. (Sumber: Pexels | Foto: Thanh Bui)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 10:59

Pengaruh Pembangunan Rel Kereta di Ciwidey untuk Mata Pencaharian Pribumi (1917-1924)

Sedikit gambaran mengenai mata pencaharian masyarakat ketika pembangunan rel kereta di Ciwidey.

 (Sumber: ebay.com | Foto: ebay.com)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 09:07

Perjuangan Pustakawan Menghadirkan Buku Bergizi Gratis

Pustakawan tidak bisa dianggap sebagai profesi yang mudah.

Ilustrasi buku-buku di perpustakaan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 13 Jul 2026, 08:58

Urgensi Koperasi untuk Sektor Mekanisasi Pertanian Berkelanjutan

KDMP mestinya tumbuh menjadi koperasi yang mendukung peningkatan produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Ilustrasi Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 (Sumber: Kreasi dengan bantuan Gemini | Foto: dokpri Totok Siswantara)