Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Kamis 08 Mei 2025, 16:38 WIB
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

News Update

Sejarah 12 Apr 2026, 14:38

Sejarah Letusan Galunggung 1982, Sembilan Bulan Bencana Vulkanik di Jawa Barat

Letusan Galunggung 1982 berlangsung sembilan bulan, memicu pengungsian massal, kerusakan luas, dan menjadi salah satu bencana vulkanik terbesar di Jawa Barat.

Letusan Galunggung 1982. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 12 Apr 2026, 13:26

4 Ide Cerita untuk Kamu yang Merasa 'Terasing' di Bandung Kampung Halamanmu

Kita berdiri di kota tempat lahir, tapi merasa seperti tamu.

Wisata kuda tunggang di kawasan Jalan Cilaki, Kota Bandung, Rabu 25 Maret 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Sejarah 12 Apr 2026, 09:39

Hikayat Kampung Adat Mahmud, Penyebaran Islam hingga Larangan Menabuh Gong

Kampung Adat Mahmud di Bandung menyimpan sejarah penyebaran Islam, tradisi rumah panggung, dan larangan menabuh gong yang masih dijaga.

Kampung Mahmud, Bandung. (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 12 Apr 2026, 08:52

Bandung Era 1990-an dalam Ingatan Anak Kost

Bandung era 90-an, bagi saya, bukan sekadar kenangan. Ia adalah rumah yang selalu bisa saya kunjungi, kapan saja, dalam ingatan.

Anak kost era 1990-an, bersahabat dengan Erwan Setiawan, kini Wagub Jawa Barat. Kenangan sederhana yang tak lekang waktu. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Kin Sanubary)
Beranda 11 Apr 2026, 08:51

JPO Berkarat dan Berlubang Membahayakan Pelajar di Batas Kota Bandung–Cimahi, Tanggung Jawab Siapa?

JPO di Jalan Amir Machmud rusak parah: lantai berlubang, berkarat, dan tanpa atap pelindung, membahayakan pejalan kaki terutama pelajar.

Pelejar berjalan di JPO di Jalan Amir Machmud, perbatasan Kota Bandung dan Cimahi, Jumat, 10 April 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 10 Apr 2026, 20:01

Antara Bandung yang Kubayangkan dan Kenyataan yang Kutemui

Bagi banyak orang, Bandung selalu punya tempat istimewa dalam imajinasi.

Jalan Asia-Afrika, depan Alun-Alun Kota Bandung. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Suci Firda)
Ayo Netizen 10 Apr 2026, 18:23

WFH sebagai Cermin Budaya Kerja Aparatur

Hilangnya kehadiran fisik dalam WFH menantang organisasi untuk membangun sistem penilaian kerja yang berbasis output dan tanggung jawab.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: Diskominfo Depok)
Bandung 10 Apr 2026, 16:36

Mengenal Dongmoon Dimsum, Ikon Kuliner Baru di Pasar Cihapit yang Viral Lewat Varian Mentai

Di tengah gempuran tren kuliner viral yang silih berganti, Dongmoon Dimsum tetap kokoh menancapkan eksistensinya, memperkuat jajaran destinasi kuliner di Pasar Cihapit, Bandung.

Di tengah gempuran tren kuliner viral yang silih berganti, Dongmoon Dimsum kokoh menancapkan eksistensinya, memperkuat jajaran destinasi kuliner di Pasar Cihapit, Bandung. (Sumber: AyoBiz.id | Foto: Iqbal Roem)
Ikon 10 Apr 2026, 15:17

Sejarah Istana Cipanas, Warisan Kolonial di Kaki Gunung Gede Pangrango

Istana Cipanas bermula dari rumah singgah abad ke-18, berkembang menjadi istana kepresidenan yang menyimpan jejak kolonial, perang, hingga keputusan penting negara

Lukisan Istana Cipanas, Cianjur, tahun 1880-1890-an. (Sumber: Tropenmuseum)
Wisata & Kuliner 10 Apr 2026, 13:26

Jelajah Wisata Pangalengan dengan Pilihan Tempat Menginapnya

Pangalengan punya sejarah penginapan panjang, dari Berghotel hingga glamping modern di Rahong dan Situ Cileunca dengan nuansa alam yang menenangkan.

Muara Rahong Hills, salah satu glamping tempat menginap wisatawan di Pangalengan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Wisata & Kuliner 10 Apr 2026, 13:18

Panduan Wisata Gunung Guntur, "Semeru"-nya Jawa Barat dengan Panorama Spektakuler

Gunung Guntur menawarkan jalur berpasir terjal, panorama pegunungan luas, serta pengalaman mendaki unik di gunung berapi aktif dekat pusat Kota Garut.

Gunung Guntur dilihat dari kawasan pemandian Cipanas, Garut (Sumber: Wikimedia)
Beranda 10 Apr 2026, 09:29

Power of Ibu-ibu Cibogo Mengubah Sampah Jadi Gerakan Kolektif yang Berdampak Nyata

Power of Ibu-Ibu Cibogo mengubah pengelolaan sampah rumah tangga menjadi gerakan kolektif yang berdampak, menghadirkan solusi lingkungan sekaligus manfaat sosial dan ekonomi bagi warga.

Ibu-ibu di Cibogo, Kecamatan Sukajadi mengolah sampah rumah tangga yang memberikan perubahan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 10 Apr 2026, 08:30

Tren Rambut Lady Diana

Kehebohan para wanita Kota Bandung dari berbagai kalangan usia meniru gaya rambut Lady Diana saat tahun 1980-an

Lady Diana. (Sumber: Flickr | Foto: Joe Haupt)
Bandung 09 Apr 2026, 19:40

Urgensi Literasi Keuangan dan Akselerasi Sektor Riil demi Resiliensi Ekonomi Jawa Barat

Di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan, Jawa Barat menghadapi tantangan besar: bagaimana memastikan inklusi keuangan berjalan selaras dengan literasi?

Ilustrasi. Di tengah derasnya arus digitalisasi keuangan, Jawa Barat menghadapi tantangan besar bagaimana memastikan inklusi keuangan berjalan selaras dengan literasi. (Sumber: Ayobiz.id/Gemini Generated)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 18:18

Asyiknya Berburu Koran Era 2000-an

Berburu koran tidak hanya mencari informasi, berita, ilmu pengetahuan, melainkan momentum bersejarah saat menerima (menjemput), ikhtiar, harapan dan kenyataan untuk terus belajar sepanjang hayat.

Aa Akil, anak kedua tengah asyik baca koran, Sabtu (4/4/2026) (Sumber: Istimewa | Foto: IBN GHIFARIE)
Wisata & Kuliner 09 Apr 2026, 16:40

Wisata Pantai Patimban, Pesisir Subang Utara yang jadi Pelabuhan Logistik

Pantai Patimban tawarkan sunset, kuliner laut, dan suasana santai, namun kini berubah sejak hadirnya Pelabuhan Internasional.

Pantai Patimban Subang. (Sumber: Wikimedia)
Beranda 09 Apr 2026, 16:39

Beralih ke Motor Listrik, Ojol Hadapi Dilema Antara Hemat Biaya dan Keterbatasan Jarak

Peralihan ojol ke motor listrik menghadirkan efisiensi biaya, namun dibayangi tantangan jarak tempuh dan infrastruktur, memaksa pengemudi lebih cermat mengatur strategi kerja.

Rizki Ahmad sedang melakukan pengisian baterai motor listrik di Kantor Pos Ujung Berung Kota Bandung, pada Kamis, 9 April 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Toni Hermawan)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 15:02

4 Ide Tulisan Hari Besar Terkait Tema Ayonetizen April 2026: Kartini, Asia-Afrika, sampai Hari Puisi

Bulan April penuh dengan momentum yang bisa diubah jadi cerita.

Warga berwisata di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu, 30 April 2023. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Bandung 09 Apr 2026, 13:42

Menjembatani Kreativitas dan Regulasi: Menilik Tantangan Ekonomi Kreatif di Bandung

Pemerintah dan pelaku ekraf Bandung bedah regulasi & standar harga pengadaan dalam Ruang Dialog Ekraf guna dorong dampak ekonomi nyata.

Ilustrasi. Ekonomi kreatif (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 09 Apr 2026, 13:14

Dari Sampah Menjadi Penjernih Sungai

Mahasiswa Tel-U menggagas website edukasi Ecoenzyme untuk atasi banjir Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Ilustrasi banjir yang menggenang Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)