Selamat Hari Raya Idul Adha
1447 H • Hari Raya Kurban & Kebajikan

Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

6 menit baca
Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Kamis 08 Mei 2025, 16:38 WIB
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

News Update

Ayo Biz 28 Mei 2026, 00:27

Kelola Belanja Keluarga lewat HP, Ibu Rumah Tangga Perlu Paham Ancaman Digital Perbankan

Era digital yang sudah serba canggih telah memberikan kemudahan untuk pelbagai sektor, termasuk perbankan.

Aplikasi BRImo dari Bank BRI. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 27 Mei 2026, 18:04

Wajah Ganda Kota Kembang: Ramah Wisatawan, Menantang bagi Pekerja

Bandung memikat jutaan wisatawan, tetapi pekerjanya menghadapi tekanan biaya hidup.

Kawasan legendaris Braga bukan sekadar jalan, melainkan lembaran sejarah yang hidup, menyatu dengan denyut nadi modernitas kota. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Biz 27 Mei 2026, 15:17

Ketika BUMDes dan BRILink Jadi Duet Andalan untuk Tingkatkan Ekonomi Desa Margamukti

BRILink di Margamukti adalah cermin dari cara berpikir BUMDes Marga Makmur secara keseluruhan.

Agen BRILink BUMDes Marga Makmur, di Desa Margamukti, Sumedang Utara, (22/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 27 Mei 2026, 13:19

Ibadah Qurban atau Ibadah Udhiyyah? Yuk Kenali Istilah yang benar dalam Islam

Seringkali terdengar ibadah qurban pada momentum Idul Adha, apa arti sebenarnya?

Hewan udhiyyah di Indonesia adalah sapi, kambing, domba, kerbau (Sumber: Pixeabay | Foto: Paskvi)
Ayo Netizen 27 Mei 2026, 12:31

Menolak Lupa: Surat Samantha untuk Perdamaian Dunia

Kisah seorang anak yang memberi pesan bahwa perdamaian dunia adalah hak mutlak setiap umat manusia

Samantha Smith (Sumber: Kennebec Journal)
Beranda 27 Mei 2026, 10:59

Sambut Idul Adha, PLN Nusantara Power Pastikan PLTA Cirata Beroperasi Prima

PLN Nusantara Power UP Cirata memastikan seluruh unit PLTA Cirata siap menjaga keandalan listrik Jawa-Madura-Bali saat Idul Adha.

PLN Nusantara Power UP Cirata memastikan seluruh unit PLTA Cirata siap menjaga keandalan listrik Jawa-Madura-Bali saat Idul Adha.
Beranda 27 Mei 2026, 10:38

Kalau Tidak Ada Ketupat, Rasanya Bukan Lebaran

Lapak-lapak kecil di Jalan Gurame memperlihatkan satu hal sederhana beberapa tradisi ternyata masih bertahan.

Rio penjual ketupat musiman di Jalan Gurame, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 27 Mei 2026, 10:06

Cicaheum Purna, Mampukah Leuwipanjang Menanggung Bebannya?

Pemusatan terminal ke Leuwipanjang patut diapresiasi karena membawa janji modernisasi.

Suasana Terminal Cicaheum, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 18:26

Makna Berkurban di Tengah Hidup yang Serba Sulit

Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga refleksi atas berbagai pengorbanan masyarakat yang sering kali tidak terlihat di tengah hidup yang semakin sulit.

Ilustrasi hewan kurban. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 17:05

Melon Premium Margamukti, dari Desa ‘Tanpa Keunikan’ sampai Berhasil Ciptakan Ekosistem Mandiri

BUMDes Marga Makmur menciptakan ‘pasar’. Menciptakan jaringan petani sampai menghubungkan mereka kepada para pembeli.

Hasil budidaya melon premium di Desa Margamukti, Sumedang Utara, (22/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 15:15

Demokratisasi Rasa: Potret Arsitektur Sosial dan Spiritual di Atas Meja Makan Idul Adha

Pesta kuliner yang terjadi selama Idul Adha merupakan manifestasi dari rasa syukur yang mendalam.

Ilustrasi olahan rendang dari daging kurban Idul Adha. (Sumber: Unsplash | Foto: prananta haroun)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 14:04

Duel Klasik Persib vs PSMS di Final Divisi Utama Perserikatan 1985

Final Divisi Utama Perserikatan 1985 antara Persib Bandung melawan PSMS Medan di Stadion Utama Senayan, Jakarta, pada 23 Februari 1985.

Berdiri dari kiri: Iwan Sunarya, Dede Iskandar, Sobur, Kosasih, Wawan Karnawan,  Ajat Sudrajat. Jongkok: Jafar Sidik, Suryamin, Sukowiyono, Adeng Hudaya dan Robby Darwis. (Sumber: tabloid BOLA edisi Februari 1983 | Foto: koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 13:00

Wededed ... Ikoniknya para Bobotoh Encib

Selebrasi para bobotoh Persib saat ini yang paling ikonik adalah sepeda motor yang digeber-geber sehingga menghasilkan suara wededed.

Ribuan Bobotoh mengikuti konvoi perayaan juara Super League 2025–2026 di Kota Bandung, Minggu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 12:12

Di Balik Konvoi Juara Persib 2026, Netizen Heran Banyak Kejadian 'Aneh' Tahun Ini

Keresahan sebagaian publik yang terjadi pada momentum konvoi juara tim Persib Bandung tahun 2026.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 26 Mei 2026, 11:24

3 Catatan untuk Konvoi Persib di Masa Depan: Sterilisasi Jalur, Keselamatan Bobotoh, dan Masalah Sampah

Konvoi juara Persib menyisakan sejumlah evaluasi, mulai dari sterilisasi jalur, keselamatan Bobotoh saat berdesakan, hingga 112 ton sampah di Kota Bandung.

Pemain dan official Persib Bandung bersama Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 26 Mei 2026, 09:58

Pemandian Air Panas Cimanggu kini hadir dengan wajah baru sebagai Jiwanta Hot Spring di kawasan Ciwidey.

Jiwanta Hot Spring menghadirkan konsep baru pemandian air panas alami dengan fasilitas lebih modern di Ciwidey.

Pemandian Air Panas Cimanggu. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Linimasa 26 Mei 2026, 09:51

Dupan, Ketika Citarum Menolak Surut

Banjir kembali merendam Sapan Bandung. Luapan Sungai Citarum membuat Dupan terus hidup sebagai langganan genangan warga.

Banjir Citarum di Sapan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 09:29

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026

PT PLN Nusantara Power UP Cirata sukses memborong penghargaan bergengsi TOP CSR Awards 2026 atas komitmen keberlanjutan sosial mereka.

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 08:21

Remitologisasi Sunda: Milangkala Tatar Sunda Mestinya 11 Oktober

Remitologisasi merupakan hak, bahkan kewajiban, bagi suatu bangsa yang sedang krisis jatidiri. Namun, mesti dilakukan dengan baik dan benar.

Prasasti Kebon Kopi II/Prasasti Pasir Muara. (Sumber: Leiden Library)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 07:40

Fenomena Mematikan Centang Biru pada WhatsApp dalam Perspektif Etika Komunikasi Digital

Fenomena mematikan centang biru WhatsApp mencerminkan perubahan etika komunikasi digital antara kebutuhan privasi, kenyamanan, dan ekspektasi respons instan.

Ilustrasi fenomena mematikan fitur centang biru pada WhatsApp. (Sumber: Dok. Penulis)