Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Kamis 08 Mei 2025, 16:38 WIB
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Beranda 11 Jan 2026, 20:53 WIB

Ketika Seni Menjadi Bahasa Mitigasi: Upaya Sesar Lembang Kalcer Menjinakkan Ketakutan Bencana

Sesar Lembang Kalcer memanfaatkan seni dan aktivasi komunitas sebagai bahasa mitigasi untuk membangun kesadaran bencana tanpa menebar ketakutan di Bandung.
Anak-anak berlarian di atas sorot lampu yang menyapu rumput di Titik Kumpul–Backyard, Bandung, sebagai bagian dari aktivasi seni Sesar Lembang Kalcer dalam menyampaikan literasi mitigasi bencana secara ramah.
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 20:12 WIB

Ketika Satu Menit Bisa Mengubah Hati

Di tengah dunia yang serba cepat dan penuh distraksi, satu menit mungkin terasa remeh.
Di tengah dunia yang serba cepat dan penuh distraksi, satu menit mungkin terasa remeh. Tapi di tangan yang tepat, satu menit bisa jadi pengingat, bahkan titik balik untuk yang sedang hilang arah (Sumber: dokumentasi penulis | Foto: FN)
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 18:06 WIB

Kuliah di Bandung, di Menara Gading WEIRD: Catatan untuk 2026

Kawasan kampus yang unggul literasi dan reputasi, tetapi berjarak dari realitas sosial-ekologis kota. Kita menagih kembali tanggung jawab etis akademik.
Ilustrasi mahasiswa di Bandung. (Sumber: Pexels | Foto: Zayyinatul Millah)
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 14:32 WIB

Resolusi Menjaga Kesehatan Mata dalam Keluarga dan Tempat Kerja

Masih banyak perilaku warga Kota Bandung yang bisa merusak mata orang lain namun tidak merasa berdosa.
Masih banyak perilaku warga Kota Bandung yang bisa merusak mata orang lain namun tidak merasa berdosa. (Sumber: Pexels/Omar alnahi)
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 13:09 WIB

Wargi Bandung 'Gereget' Pelayanan Dasar Masyarakat Tidak Optimal

Skeptis terhadap kinerja Pemerintah Kota Bandung demi pelayanan yang lebih baik.
Braga pada malam hari dan merupakan salah satu icon Kota Bandung, Rabu (3/12/2024). (Sumber: Dokumentasi Pribadi | Foto: Nayla Andini)
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 11:01 WIB

Kabupaten Brebes Pasar Raya Geowisata Kelas Dunia

Kabupaten Brebes di Provinsi Jawa Tengah, memenuhi banyak kriteria untuk menjadi destinasi geowisata.
Fauna awal yang menjelajah Brebes sejak 2,4 juta tahun yang lalu. (Sumber: Istimewa)
Ayo Jelajah 11 Jan 2026, 11:00 WIB

Riwayat Bandit Kambuhan yang Tumbang di Cisangkuy

Cerita kriminal 1941 tentang Soehali residivis yang tewas tenggelam saat mencoba melarikan diri dari pengawalan.
Ilustrasi
Ayo Netizen 11 Jan 2026, 09:51 WIB

Merawat Tradisi, Menebar Kebaikan

Jumat Berkah bukan sekadar soal memberi dan menerima, menjadi momentum yang tepat untuk terus menebar kebaikan dan kebenaran.
Pelaksanaan Jumat Berkah dilakukan secara bergantian oleh masing-masing DWP unit fakultas, pascasarjana, dan al-jamiah (Sumber: Humas UIN SGD | Foto: Istimewa)
Beranda 11 Jan 2026, 08:09 WIB

Cerita Warga Jelang Laga Panas Persib vs Persija, Euforia Nobar Menyala di Kiaracondong dan Cigereleng

Menurutnya, menyediakan ruang nobar justru menjadi cara paling realistis untuk mengelola antusiasme bobotoh dibandingkan berkumpul tanpa fasilitas atau memaksakan datang ke stadion.
Wildan Putra Haikal bersama kawan-kawannya di Cigereleng bersiap menggelar nobar Persib vs Persija. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Biz 10 Jan 2026, 19:34 WIB

Pisau Bermata Dua Naturalisasi: Prestasi, Bisnis, dan Tantangan Olahraga Indonesia

Naturalisasi atlet asing kini bukan sekadar isu teknis, melainkan fenomena yang mengubah wajah industri olahraga Indonesia.
Naturalisasi atlet asing kini bukan sekadar isu teknis, melainkan fenomena yang mengubah wajah industri olahraga Indonesia. (Sumber: Satria Muda Bandung)
Ayo Biz 10 Jan 2026, 16:11 WIB

Ribuan Sepeda Motor Menumpang Kereta, Tren Baru Mobilitas Masyarakat di Libur Panjang

Keramaian di stasiun besar pada akhir tahun 2025 hingga awal 2026 memperlihatkan wajah baru. Tidak hanya penumpang yang berdesakan menunggu keberangkatan, tetapi juga deretan sepeda motor.
Ilustrasi pengiriman sepeda motor melalui layanan kereta api menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin tetap praktis, aman, dan efisien dalam perjalanan liburan panjang. (Sumber: KAI Logistik)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 20:34 WIB

Bandung dan Tawanan Kota yang Terjajah Diam-Diam: Sebuah Resolusi Baru

Kota bergerak maju, tapi belum pulih. Di balik modernitas, tersisa warisan kolonial yang membentuk birokrasi, selera, dan mimpi warga.
Persimpangan Jalan Braga dan Jalan Naripan tahun 1910-an. (Sumber: kitlv)
Beranda 09 Jan 2026, 19:07 WIB

Sebelum Terlambat 2030, Strategi Komunikasi SDGs Harus Melampaui Jargon Birokrasi

SDGs adalah milik kita semua; dan komunikasi adalah kunci untuk membuka partisipasi kolektif.
SDGs adalah milik kita semua; dan komunikasi adalah kunci untuk membuka partisipasi kolektif. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Biz 09 Jan 2026, 17:49 WIB

Keamanan Data dan Masa Depan AI: Jalan Panjang Membangun Kepercayaan Publik

Di Indonesia, AI sudah semakin relevan dan meresap ke dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari rekomendasi konten hiburan, aplikasi belajar daring, hingga layanan finansial digital.
Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI). (Sumber: Freepik)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 17:14 WIB

Bandung Semakin Padat, Saatnya Berbenah Sebelum Terlambat

Kemacetan di Bandung dipicu kendaraan berlebih, jalan sempit, angkutan umum kurang baik, wisatawan, dan parkir liar.
Kemacetan di salah satu ruas jalan Kota Bandung di Jl. A. Yani  Kacapiring. 01/12/25 (Sumber: Naila Husna Ramadan)
Beranda 09 Jan 2026, 16:37 WIB

Wajah Lain Wisata Delman di Kota Bandung: Romantis bagi Wisatawan, Berat bagi Kuda

Tantangan besarnya adalah kebutuhan akan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan hewan, kusir, dan penumpang secara adil.
Ade, kusir delman di sekitar wilayah Gedung Sate. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Biz 09 Jan 2026, 16:28 WIB

Food Genomics, Teknologi Nutrisi Presisi yang Mengubah Cara Anak Muda Makan

Generasi millennial dan Gen Z, yang tumbuh bersama teknologi dan terbiasa dengan personalisasi dalam setiap aspek hidupnya, mulai melirik pendekatan baru yakni food genomics atau nutrigenomik.
Generasi millennial dan Gen Z, yang tumbuh bersama teknologi dan terbiasa dengan personalisasi dalam setiap aspek hidupnya, mulai melirik pendekatan baru yakni food genomics atau nutrigenomik. (Sumber: Ist)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 16:13 WIB

Balai Kota Bandung sebagai Promotor Produk Kriya Unggulan Glassware dan Mesin Roaster Kopi

Gedung balai kota mesti bisa menjadi promotor bagi kriya glassware eksklusif dan mesin roaster kopi buatan Bandung.
Halaman balai kota Bandung. (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Jelajah 09 Jan 2026, 16:00 WIB

Hikayat Tamasya Baheula di Kawah Putih Ciwidey, Tempat Healing Kompeni yang Sepi dan Sunyi

Kawah Putih Ciwidey tampil sebagai tujuan berat dan hening dalam Gids van Bandoeng 1927 lengkap dengan belerang dan tanjakan panjang.
Lukisan Kawah Putih Franz Wilhelm Junghuhn. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 09 Jan 2026, 15:43 WIB

Penipuan Online: Apakah Ada Hukumnya?

Penipuan melalui telepon berkembang lebih cepat daripada aturan hukumnya.
Media dalam jaringan (daring). (Sumber: Pexels | Foto: Torsten Dettlaff)