Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

6 menit baca
Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Beranda 14 Okt 2026, 09:38

Data Center AI Jatiluhur Butuh 33 Juta Liter Air per Hari, Walhi Soroti Hak Warga dan Petani

Selain kebutuhan air yang besar, WALHI Jabar menyoroti transparansi dokumen lingkungan, potensi dampak terhadap pertanian, serta kebutuhan energi untuk operasional pusat data.

Pemandangan Waduk Jatiluhur pada 10 Oktober 2023. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 09:04

Persib Sudah Juara, Mengapa Fasilitas Pemain Perlu Disoal?

Thom Haye melayangkan kritikan terhadap fasilitas pemulihan yang disediakan Persib Bandung. Kritikan Haye dibarengi keluhan soal padatnya jadwal dan perjalanan yang melelahkan,

Thom Haye dalam sebuah pertandingan. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 08:00

Sampah Itu Pasti, Bersih Itu Pilihan: Belajar dari Kota Bandung

Sampah adalah konsekuensi kehidupan sehari-hari, tetapi kota yang dipenuhi sampah bukanlah takdir.

Launching GASLAH Tahun 2026 dalam Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 Tingkat Kota Bandung. (Sumber: prokopim.bandung.go.id | Foto: Protokol Komunikasi Pimpinan)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 20:52

KDM, 'Bakakak Hayam', 'Bakekok', dan Investasi Rp7,4 Triliun

Bagi urang Sunda -- atau setidaknya mereka yang akrab dengan budaya dan tradisi Sunda pastilah tahu -- dan mungkin juga suka -- bakakak hayam.

Ilustrasi bakakak hayam. (Sumber: Dok pribadi | Foto: AI Gemini)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 19:14

Pegunungan Sanggabuana Akan Menjadi Taman Hutan Raya

Pegunungan Sanggabuana bersiap beralih status menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Langkah strategis ini diambil demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem hutan Jawa.

Peta Pegunungan Sanggabuana (Sumber Peta:  Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde), 1923 (Sumber: Digital Collections Universiteit Leiden)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:25

Paradigma Kereta Api Menjadi Wajah Baru Mobilitas Indonesia

Kereta api telah menjadi bagian dari denyut kehidupan sehari-hari. Dari alat transportasi menjadi ekosistem mobilitas. Wajah baru ini harus mampu menghubungkan berbagai aktivitas manusia.

Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Depo Lokomotif Daop 2, Kota Bandung, Selasa 19 Maret 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:06

Ketika Hak Pejalan Kaki Terampas dan Jalanan Terjebak Macet di Kawasan SPOrT Jabar

Ulasan kritis trotoar SPOrT Jabar yang tersita PKL hingga picu kemacetan. Mengajak Pemda bertindak nyata demi hak pedestrian dan keadilan ruang publik.

Trotoar depan pagar SPOrT Jabar, Pacuan Kuda di penuhi pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 17:02

Dualisme Mahasiswa Bandung: Di Antara Barisan Soekarno dan Gelombang Aksi Massa

Ketika demonstrasi mahasiswa mengguncang pemerintahan Soekarno, muncul pertanyaan yang membelah mahasiswa: apakah membela Indonesia berarti harus menjatuhkan Soekarno, atau justru mempertahankannya?

Pawai ITB Tahun 1966 di Jl. Asia Afrika Bandung (Sumber: Buku Mereka Dari Bandung: Pergerakan Mahasiswa Bandung 1960-1967)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 16:14

Janji Manis Negara Lindungi Berita, Angin Segar atau Alarm Waspada?

Saat pembaca beralih dari mesin pencari ke AI, industri media kian tertekan. Menkum Supratman Andi Agtas janji lindungi karya pers, apakah ini angin segar atau alarm waspada?

Industri media kian tertekan akibat pergeseran pola konsumsi informasi usai kehadiran AI yang menggeser mesin pencari. (Sumber: Pexels | Foto: Markus Winkler)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 15:13

Investasi Jawa Barat, SIO, dan Perlindungan Pekerja

Banyak pekerjaan di sektor industri dan konstruksi memerlukan keterampilan khusus, terutama pengoperasian forklift, crane, alat berat, serta pesawat angkat dan angkut lainnya.

Ilustrasi Investasi dan ketenagakerjaan di Jawa Barat mesti maju bersama (Sumber: dokpri | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 11:11

Nostalgia Era 90-an sambil Menikmati Sejuknya Gelatopedia Cirebon

Berkunjung ke Gelatopedia Cirebon tak hanya sekedar menikmati dinginnya es krim tapi juga nostalgia ke tahun 90-an di tempat yang sangat sejuk.

Desain Dinding Gelatopedia Cirebon (11/10/26). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 08:56

Jalan A.H. Nasution UIN 1 Bandung: Ramai Laju Kendaraan, Sepi Hak Pejalan Kaki

Setiap hari mahasiswa dan warga terpaksa berjalan di bahu Jalan A.H. Nasution karena trotoar yang rusak.

Mahasiswa terpaksa berjalan di bahu jalan,karena trotoar yang tidak layak digunakan disekitar gerbang UIN Bandung Kampus 1. (Foto: Risa Aulia Rahma)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 07:44

Persib U18 dan Anak-Anak yang Menanggung Dosa Rivalitas Orang Dewasa

Langkah manajemen Persib membawa kasus penyerangan terhadap rombongan Persib U18 ke jalur hukum memiliki arti penting.

Bobotoh cilik Persib. (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 20:24

Soto-Soto Populer Nusantara: Mozaik Rasa, Pemetaan, Tipologi, dan Teknik Gastronomi Soto Indonesia

Dalam lanskap kuliner Nusantara, soto merupakan representasi konkret dari akulturasi dan adaptasi seni dapur tradisional Indonesia.

Soto Bandung, soto khas Bandung berbahan dasar daging sapi tanpa santan yang disajikan unik dengan lobak dan kedelai goreng. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Gunawan Kartapranata)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 19:05

Mungkinkah Tiket Murah dari Bandara Husein?

Bandara perlu model bisnis yang mampu menarik maskapai, mendatangkan penumpang, dan menciptakan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung. (Sumber: bandung,go.id)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 18:16

PWI Jabar dan Tantangan Baru Menjaga Kepercayaan Publik di Era AI

PWI Jawa Barat juga dapat mendorong penguatan disiplin verifikasi di kalangan anggotanya. Misal, dengan membahas prosedur pemeriksaan video yang viral dan penggunaan gambar hasil AI.

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 17:31

Terlalu Dekat untuk Dikenal: Mengapa Situs Candi Bojong Menje perlu Diceritakan Kembali?

Situs Candi Bojong Menje menyimpan jejak sejarah yang penting, tetapi masih kurang mendapat perhatian layak. Sudah saatnya masyarakat, generasi muda, mengenal dan menjaga warisan sejarah ini.

Kondisi Situs Candi Bojong Menje di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. (Sumber: Dokumentasi pribadi Jailani Abdul Rosyid | Foto: Jailani Abdul Rosyid)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 16:51

Membuka Monitor Oktober 1983: Saat Si Unyil, Gombloh, dan Bintang Idola Menemani Hari-Hari Kita

Majalah Monitor edisi Oktober 1983 mengajak kita pulang sejenak ke masa ketika hiburan tak datang setiap saat dalam genggaman, tetapi justru dinanti dengan penuh antusias.

Majalah Monitor edisi Oktober 1983, majalah hiburan dan keluarga dengan sampul mojang Bandung, Reita Soebita. (Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 15:42

Tahun Berulang, MAMPUS Berulang Tahun

Ejaan setiap pemilihan diksi sangat relevan, sehingga menciptakan makna, bahkan pembacaan yang multitafsir sering disebut sebagai perspektif.

Berulang Tahun MAMPUS (Malam Minggu Puisi) (Foto: Ayu Maimun)
Seni Budaya 12 Okt 2026, 14:41

Mengubah Gerakan Erotis Tari-tarian Kerakyatan Melalui Tari Lidah Agni

Tari kerakyatan tradisional sunda, memang kerap mendapat stigma terdapat unsur erotis. Akan tetapi, para peneliti ISBI Bandung mengubahnya menjadi gerakan tari lidah agni.

Salah satu gerakan Tari Lidah Agni  yang dipentaskan oleh Sanggar Putri Ayu Bandung (Foto: mildan)