Masa Depan Bandung Utara Terancam, WALHI Soroti Bobroknya Sistem Perizinan

Gilang Fathu Romadhan
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan diterbitkan Kamis 08 Mei 2025, 16:38 WIB
Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Pemandangan kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini dipenuhi bangunan dan vila-vila mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

AYOBANDUNG.ID – Lahan hijau di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus menyusut. Penyebab utamanya adalah maraknya alih fungsi lahan, baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum. Akibatnya, kawasan yang awalnya mencakup 6.000 hektare itu kini berada dalam kondisi kritis.

Di Cimenyan, Kabupaten Bandung—yang termasuk wilayah KBU—banyak lahan hijau telah berubah menjadi vila, perkebunan, hingga permukiman. Perbukitan memang masih terlihat di sana, tetapi sisi yang menghadap ke arah perkotaan kini hanya sedikit ditumbuhi pohon. Sebagian besar telah digantikan oleh bangunan, kebun, dan lahan yang kering.

Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), pada 2021 terdapat 382.762 unit lahan terbangun di KBU. Rinciannya adalah Kota Cimahi sebesar 14,56 persen; Kabupaten Bandung 16,1 persen; Kabupaten Bandung Barat 46,2 persen; dan Kota Bandung 23,13 persen.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat, Siti Hannah, mengungkapkan bahwa praktik alih fungsi lahan di KBU diperkirakan telah terjadi sejak awal 2000-an. Berdasarkan pantauan citra satelit oleh WALHI, pada tahun 2001, sebaran permukiman masih terbatas.

Namun, dalam 12 tahun kemudian, jumlahnya meningkat drastis. Ia menilai perubahan ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta adanya penyimpangan dalam penerbitan izin pembangunan.

Sebaran pemukiman di kawasan Bandung Utara yang semakin meluas. (Sumber: Walhi)

KBU yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan lindung dan strategis tingkat provinsi kini mengalami tekanan hebat akibat pembangunan yang tak terkendali. Berbagai pelanggaran terhadap tata ruang dan lingkungan mencuat, termasuk pembangunan tanpa izin mendasar serta pengabaian terhadap rekomendasi Gubernur Jawa Barat, yang merupakan syarat wajib dalam proses pemanfaatan ruang.

“Namun dari sisi lain, surat rekomendasi ini tidak dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat final, melainkan hanya bagian dari proses verifikasi untuk mendapatkan izin,” ujar Hannah saat dihubungi.

Ia menyebutkan, banyak bangunan di KBU berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau mengabaikan rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016.

Bahkan pada 2013, dari 3.000 bangunan komersial yang terdata, sekitar 30 persen telah bermasalah dari sisi tata ruang dan lingkungan hidup. Angka ini diperkirakan melonjak pada 2025 karena saat ini lebih dari 80 perusahaan beroperasi di kawasan tersebut tanpa data yang memadai.

Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 membagi ruang di KBU menjadi dua zona utama: zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung terdiri dari Zona L1 dan L2. Zona L1 merupakan kawasan konservasi utama, mencakup hutan lindung, hutan konservasi, serta wilayah 250 meter di kiri-kanan Sesar Lembang yang rawan bencana. Zona L2 merupakan pelengkap untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Petani menggarap lahan pertaniannya di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Zona budidaya terbagi dalam lima subzona: B1 hingga B5. Zona B1 ditujukan untuk pedesaan dengan kepadatan rendah hingga sedang, diperbolehkan untuk pertanian atau permukiman terbatas. Zona B2 untuk wilayah perkotaan dengan kepadatan sedang-tinggi, diperbolehkan untuk pemukiman umum. Zona B3 dan B4 adalah kawasan pedesaan dan perkotaan dengan pemanfaatan terbatas. Adapun Zona B5 merupakan kawasan perkotaan dengan pemanfaatan sangat terbatas meskipun berpenduduk padat. Seluruh zona budidaya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan.

Meski sudah ada regulasi mengenai pemanfaatan ruang di KBU, lemahnya penegakan hukum dan dominasi kepentingan ekonomi disebut sebagai penyebab utama kerusakan kawasan strategis ini. Eksploitasi lahan di KBU bukan hal baru. Kawasan yang dikenal dengan udara sejuk dan lanskap menawan ini telah lama menjadi incaran pengembang properti dan pihak berkepentingan lainnya.

Namun, persoalan utama bukan hanya tingginya minat, melainkan kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan konservasi. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 telah secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di KBU. Namun, dalam praktiknya, pembangunan tetap berjalan tanpa memperhatikan fungsi konservasi yang seharusnya dijaga.

“Pemanfaatan ruang di KBU dapat mengancam keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air dan pelindung dari bencana alam,” ujarnya.

Kondisi kawasan resapan air yang beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian di Kawasan Bandung Utara (KBU), Kabupaten Bandung, Rabu 7 Mei 2025. Menurut Walhi Jabar, sekitar 70% dari total kawasan hutan di kawasan Bandung utara (KBU) telah mengalami kerusakan. Angka itu setara dengan 28 ribu hektare dari total sekitar 40 ribu hektare lahan yang ada. Sebagian besar telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, resort wisata, atau properti mewah. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Hannah menilai pemerintah masih salah kaprah dalam memahami konsep pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, kebijakan yang dibuat cenderung permisif terhadap pembangunan di zona lindung. Ketentuan zonasi, daya dukung lingkungan, dan analisis dampak lingkungan sering kali diabaikan demi mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan segelintir pihak.

“Pemanfaatan KBU tidak sesuai aturan. Ada penyimpangan tata ruang, dan fungsinya sebagai kawasan konservasi serta resapan air sering kali diabaikan. Padahal, boleh dimanfaatkan, tapi fungsinya jangan sampai dihilangkan. Fungsi dan manfaat itu berbeda,” jelasnya.

Seyogianya, instrumen perizinan digunakan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Namun di lapangan, perizinan lebih sering menjadi formalitas administratif belaka, bukan sebagai alat pengendalian.

“Kami menekankan, faktor utama kerusakan ini berasal dari pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum, institusi pembuat kebijakan dan penegak hukum masih abai terhadap nilai-nilai ekologis yang seharusnya menjadi prioritas. Mungkin mereka lebih mempertimbangkan sisi ekonomi seperti pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa perizinan lingkungan kini lebih berfungsi sebagai legitimasi pembangunan, bukan sebagai alat pencegah kerusakan. Padahal, izin pengelolaan lingkungan semestinya mencegah terjadinya kerusakan dengan kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang.

“Perizinan sekarang hanya diperlakukan sebagai syarat formalitas. Tidak ada kajian komprehensif mengenai dampak bangunan atau proyek terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Kondisi ini diperparah oleh dugaan bahwa sebagian aparat pemerintah lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas. “Padahal kita sudah punya payung hukum. Tapi mungkin pemerintah lebih condong bekerja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Alih fungsi lahan di KBU tidak lepas dari persoalan sistemik yang lebih luas. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), laju konversi lahan konservasi semakin cepat.

“Kalau ditarik ke konteks lebih luas, ada dampak dari sistem perizinan baru yang mempermudah investor. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, semua izin dilakukan secara online lewat sistem broad line submission. Proses verifikasi lapangan jadi terabaikan,” bebernya.

Alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara kian meluas, ditandai dengan maraknya pembangunan properti mewah yang mengancam kelestarian lingkungan. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Sistem Online Single Submission (OSS) memungkinkan pelaku usaha mendaftar izin secara daring tanpa keharusan verifikasi langsung di lapangan. Akibatnya, masyarakat terdampak sering kali tidak dilibatkan. Meskipun proses perizinan kini lebih mudah, menurutnya aspek partisipatif tetap harus dijalankan.

Proses perizinan yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat membuat verifikasi lapangan semakin jarang dilakukan. Selain itu, pembagian klasifikasi izin menjadi ringan, sedang, dan berat, menjadikan banyak izin ringan tidak memerlukan pemenuhan syarat tertentu.

Kemudahan ini belum diikuti dengan sinkronisasi terhadap regulasi daerah yang masih berlaku. Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian KBU belum diperbarui sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memang mempermudah proses izin yang dulunya harus dilakukan terpisah. Tapi Perda No. 2 Tahun 2016 tentang KBU masih berlaku karena belum ada penyesuaian,” tambah Hannah.

Walau UU Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam tata ruang dan lingkungan, Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau digantikan.

Nilai artikel ini
Klik bintang untuk menilai

News Update

Beranda 18 Agu 2025, 20:03 WIB

Setya Novanto dan Jalan Terjal Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

Ia menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Setya Novanto cs masuk dalam kategori ekstra ordinary crime, di mana telah membuat kerugian yang berdampak pada suatu bangsa.
Setya Novanto dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Sumber: Dok. Lapas Sukamiskin)
Ayo Netizen 18 Agu 2025, 19:56 WIB

Persib-Bobotoh: Memulai Liga dengan Semangat 'Ka Al-Jasadi Al-Wahid'

Dua tahun lalu, tali ukhuwah Bobotoh dan manajemen Persib sempat beku. Kini keduanya sedikit demi sedikit mulai mencair.
Ketum Viking Persib Club (VPC), Tobias Ginanjar menjadi salah satu model video peluncuran jersey Persib Bandung untuk mengarungi kompetisi Super League 2025/2026. (Sumber: Persib, VPC)
Ayo Biz 18 Agu 2025, 15:01 WIB

Melirik Potensi Bisnis Ikan Gabus Hias yang Punya Harga Jual Jutaan Rupiah

Ikan gabus yang dulu dianggap tak bernilai berubah status menjadi primadona baru di kalangan penghobi ikan hias. Hewan air tawar yang biasa ditemukan di rawa dan sungai ini kini diperdagangkan dengan
Ikan gabus hias. (Foto: Dok. Ayobandung.com)
Ayo Jelajah 18 Agu 2025, 14:58 WIB

Sejarah Pertempuran Lengkong Besar, Pasukan Bambu Runcing Dibombardir Tank dan Panser

Sejarah Pertempuran Lengkong Besar di jantung Bandung, pemuda berbekal senjata seadanya melawan tank Gurkha dan pesawat Mustang.
Tank pasukan Gurkha dalam sebuah pertempuran di Asia Tenggara tahun 1945. (Sumber: Imperial War Museums)
Ayo Biz 18 Agu 2025, 13:40 WIB

Rahasia Kesuksesan Kopi Klenteng, Warkop Favorit di Jantung Kota Bandung

Di kawasan Pecinan Bandung, tepatnya di Jalan Kelenteng No. 26, Andir, terdapat sebuah kedai kopi kecil yang selalu ramai oleh pengunjung. Meski ukurannya tidak besar, Kopi Kelenteng berhasil menyedot
Kopi Klenteng (Foto: Dok. Ayobandung.com)
Ayo Netizen 18 Agu 2025, 11:40 WIB

Semarak Pawai dan Lomba Agustusan 

Agustusan bukan sekadar perayaan, tapi menjadi momen guyub penuh warna, ceria, dan asyik.
Siswa SD Negeri 067 Nilem dengan didampingi guru dan orang tua mengikuti karnaval merah putih saat melintas di Jalan Nilem, Kota Bandung, Kamis 14 Agustus 2025. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 18 Agu 2025, 10:47 WIB

Tacit Knowledge: Menyelamatkan Sejarah dari Lupa Kolektif

Pengetahuan yang melekat dalam kesan pribadi, intuisi, pengalaman, tradisi lisan, dan ingatan kolektif disebut tacit knowledge.
Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat. (Sumber: Dok. Direktorat Jenderal Kebudayaan)
Ayo Netizen 18 Agu 2025, 08:54 WIB

Fenomena Bendera One Piece dari Perspektif Penggemar

Fandom One Piece yang biasanya membahas spoiler dan fan-theory tiba-tiba menjadi sangat ramai dengan tuduhan makar.
Bendera Jolly Roger alias bajak laut Akagami dalam serial One Piece berkibar di permukiman warga Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 17 Agu 2025, 20:42 WIB

Ketika Warisan Suci Dikoyak oleh Skandal dan Kekuasaan, Masihkah Ulama sebagai Pewaris Nabi?

Opini ini mempertanyakan kembali kesucian hadist nabi yang bermakna "ulama sebagai pewaris para nabi" melihat realita oknum kiai saat ini.
Nabi-nabi tidak mewariskan harta, tahta, atau kekuasaan. Mereka mewariskan ilmu yang membebaskan, akhlak yang mulia, dan keberanian melawan kezaliman (Sumber: Pexels/Ahmet Çığşar)
Ayo Netizen 17 Agu 2025, 18:06 WIB

Do'a 3 Tahun untuk Mukti-Mukti

Mukti adalah musisi balada unik dan menarik.
Mukti Mukti, musisi balada asal Bandung, wafat 15 Agustus 2022. (Sumber: Facebook/Mukti-Mukti)
Ayo Netizen 17 Agu 2025, 14:13 WIB

80 Tahun Komunikasi Publik Indonesia Beserta Kontras-nya

Tepat 80 tahun Indonesia berusia, Agustus 2025 ini.
Sejumlah siswa SD Negeri 067 Nilem dengan didampingi guru dan orang tua mengikuti karnaval merah putih saat melintas di Jalan Nilem, Kota Bandung, Kamia 14 Aguatus 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 17 Agu 2025, 12:07 WIB

Refleksi HUT RI ke-80: Merdeka di Era Baru

Tanggal 17 Agustus 1945 adalah tonggak besar bangsa Indonesia.
Paskibra yang terdiri dari pelajar terpilih dari sejumlah sekolah se-Kota Bandung itu berlatih untuk persiapan upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Jelajah 17 Agu 2025, 10:27 WIB

Sejarah Kabar Proklamasi Kemerdekaan RI Sampai ke Bandung via Kantor Berita Domei

Dari kantor Domei, berita proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 1945 menyebar di Bandung melalui papan tulis, pamflet tinta merah, dan udara radio.
Kantor Domei cabang Jawa Barat di Bandung (sebelumya De Driekleur) yang jadi titik mulai sampainya kabar proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 (sebelumya De Driekleur). (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 17 Agu 2025, 09:39 WIB

Merayakan Birthday Trip di Garut

Birthday trip adalah kegiatan yang bisa dilakukan seseorang untuk merayakan hari ulang tahun dengan cara melakukan perjalanan singkat.
Pemandangan Kereta Commuter Line Garut (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Jelajah 17 Agu 2025, 00:58 WIB

Yang Dilakukan Soekarno Sebelum dan Sesudah Proklamasi Kemerdekaan

Rumah Maeda dan Pegangsaan Timur jadi saksi sejarah detik-detik menegangkan yang dijalani Bung Karno sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Mohammad Hatta (kiri) dan Soekarno (kanan) dalam sebuah kesempatan. (Sumber: Wikimedia)
Beranda 16 Agu 2025, 23:03 WIB

Kisah Siti Fatimah: Intel Cilik yang Menjadi Saksi Agresi Militer Belanda

Senyum sumringah Fatimah seketika hilang saat ia menceritakan dua sahabatnya yang gugur dalam bertugas.
Siti Fatimah (95) veteran yang dulu bertugas menjadi mata-mata saat usianya masih 15 tahun. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Biz 16 Agu 2025, 19:03 WIB

Dari Genggaman Berujung Cuan, Perjalanan dan Strategi ala Owner Bisnis Online

Di tengah derasnya arus digitalisasi, Sofia melihat peluang bisnis di balik layar ponsel yang tak pernah lepas dari genggaman generasi muda.
Produk  pakaian jadi anak dari bisnis online TikiTaka Kids. (Sumber: dok. TikiTaka Kids)
Ayo Biz 16 Agu 2025, 17:59 WIB

Ketika Panggung Berganti: Eksanti dan Kisah di Balik Jahitan Yumnasa

Eksanti memilih meninggalkan gemerlap dunia hiburan untuk membangun bisnis fesyen muslim yang ia beri nama Yumnasa.
Eksanti, owner dari brand fesyen muslim Yumnasa. (Sumber: Yumnasa)
Ayo Biz 16 Agu 2025, 16:31 WIB

Arys Buntara dan Roemah Kentang 1908: Ketika Keberanian Menyulap Mitos Jadi Magnet Kuliner

Rumah Kentang, tempat yang konon dihuni aroma mistis dan cerita anak kecil yang jatuh ke dalam kuali. Tapi di mata Arys, rumah itu bukan kutukan, tapi peluang.
Penampakan depan dari resto hits di Kota Bandung, Roemah Kentang 1908. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Biz 16 Agu 2025, 14:47 WIB

Sneaker, Sepatu yang Bisa Masuk dengan Gaya Pakaian Apapun

Sepatu sneaker merupakan jenis sepatu kasual yang awalnya dibuat untuk kebutuhan olahraga. Namun kini, sepatu ini lebih banyak digunakan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.
Ilustrasi foto sepatu sneaker (Pixabay)