Atlet PON Tak Diberi Haknya, Bocah Pacu Jalur Terima Hadiah

5 menit baca
Dingga Siringga
Ditulis oleh Dingga Siringga diterbitkan
Pacu Jalur merupakan salah satu tradisi yang telah ada sejak abad ke-17. (Sumber: mediacenter.riau.go.id)
Pacu Jalur merupakan salah satu tradisi yang telah ada sejak abad ke-17. (Sumber: mediacenter.riau.go.id)

Kekecewaan melanda sejumlah Atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) dari Provinsi Riau, menyesali nasib yang tidak mujur setelah meraih kejuaraan. Namun bonus yang dijanjikan pemerintah Provinsi Riau tak kunjung cair.

Kalangan atlet menjadi sangat kecewa, terutama setelah Gubernur Riau Abdul Wahid memberikan hadiah kepada Rayyan Arkan Dikha, seorang bocah berusia 11 Tahun yang viral sebab “aura farming” Pacu Jalur. Gubernur Riau memberikan hadiah sebesar Rp 20 juta kepada Rayyan dan mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai Duta Pariwisata Riau

Menurut penuturan yang disampaikan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, pemerintah sebenarnya ingin membayar bonus atlet dengan janji bonus antara Rp 50-200 juta per atlet, namun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedang terbatas.

Ketika seluruh awak media menyoroti perhatian Gubernur Riau yang diberikan kepada Rayyan, dinilai tidak sepadan dengan kegigihan usaha para atlet yang membanggakan Riau di ajang nasional.

Pada PON 2024 lalu, Riau berhasil meraih enam medali emas, tiga perak, dan dua perunggu. Namun, pencapaian tersebut ternyata belum cukup untuk membuat pemerintah daerah bergerak cepat memberi penghargaan yang layak.

Puja, atlet senam artistik asal Riau yang meraih medali perunggu di PON Sumut–Aceh, menyampaikan kekecewaannya. Dia dan rekan-rekannya menilai pemerintah kurang menghargai perjuangan mereka. 

“Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan bonus dibayar, malah gubernur membagikan bonus ke anak viral. Seharusnya saya dapat Rp 75 juta sesuai Pergub,” katanya. (Illahi, 2025)

Dengan adanya penuturan dari pihak pemerintah bahwa pemberian bonus dan penghargaan yang layak kepada atlet mengalami efisiensi hingga 45 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sehingga potongan bonus ini juga berlaku pada atlet paralimpik dikarenakan APBN yang terbatas. Pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memberikan klarifikasi untuk memberikan kepastian pembayaran bonus bagi para atlet.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan menegaskan kepada Pemprov Riau untuk tidak dapat menunda kembali pencairan bonus para atlet lebih lama lagi

"Kami akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Riau terkait hal ini pada minggu depan untuk meminta klarifikasi dan memastikan kepastian pembayaran bonus bagi para atlet," ungkap Indra selaku anggota komisi V DPRD Riau. (Tanjung, 2025).

Perhatian Pemprov Riau terkhusus Gubernur Abdul Wahid kepada Rayyan memicu kemarahan kalangan atlet atas hak prioritas para atlet yang dinilai berkontribusi lebih, namun tidak mendapatkan perlakuan yang layak dan setara dengan yang diberikan kepada Rayyan.

Ketidaksetaraan perlakuan yang didapat para atlet dapat menjadi ancaman bagi Pemerintah setempat, sebab ketidak terpenuhinya hak warga negara atas pelayanan tanpa keberpihakan, termasuk dalam pengurusan hak bonus dan prestasi atlet dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut tercantum pada Pasal 4 huruf G Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. (jdih.bkn, 2009)

Bonus yang diberikan terlambat, dengan prosedur yang tidak jelas serta tidak mendapatkan transparansi juga dapat menjadi bentuk pelanggaran atas asas dan kewajiban pelayanan publik sehingga menimbulkan maladmnistrasi.

Maladministrasi di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 37 tentang Ombudsman RI merupakan perilaku ataupun perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan immaterial bagi masyarakat ataupun orang perseorangan (Hayati, 2021).

Dika, si "anak coki" yang viral di media sosial. (Sumber: mediacenter.riau.go.id)
Dika, si "anak coki" yang viral di media sosial. (Sumber: mediacenter.riau.go.id)

Negosiasi yang rumit serta menemui jalan buntu, menjadi salah satu bukti bahwa Pemprov Riau juga melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik sehingga acuh tak acuh untuk memenuhi hak warga negara.

Pemerintah tidak melakukan tindakan administratif yang sah, adil dan akuntabel terhadap pencairan bonus para atlet. Tindakan tersebut tergolong dalam maladmnistratif birokrasi Inefisiensi bruto {gross inefficiency), yang merupakan kecenderungan suatu instansi publik memboroskan keuangan negara (Hayati, 2021)

Reaksi pemerintah terhadap Rayyan terkesan reaktif dan politis karena mendahulukan yang sedang viral. Pelayanan yang melanggar asas kesetaraan dan hadiah yang diberikan kepada Rayyan tanpa dasar hukum atau prinsip perencanaan yang jelas, sedangkan bonus para atlet sebagai bentuk pelayanan yang berbasis aturan hukum telah dilanggar.

Asas kepastian hukum tentu tidak terpenuhi terhadap akses atlet untuk mengklaim hak mereka atas prestasi dan janji bonus yang sudah disetujui, mengingat bahwa sulitnya bernegosiasi dengan pejabat setempat untuk mencairkan seluruh total bonus yang mereka dapatkan.

Terpicunya kemarahan para atlet atas kesenjangan perlakuan menjadi serangan balik pada pihak Pemprov Riau atas kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenang sehingga menimbulkan kecaman pada khalayak umum.

Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pejabat pemerintah Riau disebutkan dalam Pasal 19. Pasal 18 ayat 2 (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014:

(2) Badan dan/atau dikategorikan Pejabat Pemerintahan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 4 Nomor 48 Tahun 2016 (Indonesia, 2016) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan, pejabat pemerintah Riau dapat dikenakan sanksi admnistrasi ringan dengan rincian tindakan:

a. tidak menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB).
b. tidak menguraikan maksud, tujuan, dampak administratif dan keuanan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.

Kontradiksi nyata terjadi pada Pemprov Riau dalam pelaksanaan prinsip umum pemerintah yang baik pada segmen pelayanan publik, sehingga pihak pemerintah harus melakukan tindakan administratif yang sah dan evaluasi SOP dalam pelayanan publik.

Hingga kini Dinas terkait Gubernur Riau Abdul Wahid ataupun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Erisman Yahya belum memberikan tanggapan ataupun konfirmasi mengenai bonus atlet yang telah dibayarkan

DAFTAR PUSTAKA

  • Hayati, M. (2021). Maladministrasi Dalam Tindakan Pemerintah. 21.
  • Illahi, K. (2025, Juli). Respons Gubernur Riau Atas Atlet PON Kecewa Bonus Belum Cair tapi Bocah Viral Dapat Rp20 Juta. Retrieved from iNews: https://regional.inews.id/berita/respons-gubernur-riau-atas-atlet-pon-kecewa-bonus-belum-cair-tapi-bocah-viral-dapat-rp20-juta/all
  • Indonesia, S. K. (2016, November). PP No. 48/2016: Inilah Aturan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisratif Kepada Pejabat Pemerintahan. Retrieved from https://setkab.go.id/pp-no-482016-inilah-aturan-tata-cara-pengenaan-sanksi-adminisratif-kepada-pejabat-pemerintahan/
  • jdih.bkn. (2009). Undang-Undang RI No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, 4.
  • Tanjung, I. (2025, Juli 1). Bocah Pacu Jalur Dapat Bonus tapi Atlet PON Gigit Jari, Panggil OPD. Retrieved from Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2025/07/11/145133178/bocah-pacu-jalur-dapat-bonus-tapi-atlet-pon-gigit-jari-dprd-panggil-opd
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Dingga Siringga
Tentang Dingga Siringga
Staff Peneliti Mahasiswa Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan Demokrasi Fakultas Hukum UNESA

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 17 Jul 2026, 14:50

Islam di Kerajaan Demak: Warisan Peradaban dan Hukum Islam

Kemunculan Demak tidak terlepas dari melemahnya Majapahit yang memberi kesempatan bagi para penguasa Islam di pesisir Jawa untuk membangun kekuasaan.

Masjid Agung Demak, yang terletak di Kauman, Demak, Jawa Tengah, dibangun pada abad ke-15 M oleh Raden Patah, pendiri Kesultanan Demak, bersama para Wali Songo. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Hastosuprayogo)
Wisata & Kuliner 17 Jul 2026, 13:56

Panduan Wisata ke Pantai Legon Pari Sawarna, Laguna Tersembunyi di Ujung Jalan Setapak

Panduan lengkap Pantai Legon Pari Sawarna, mulai dari harga tiket, rute menuju lokasi, aktivitas, camping, hingga rekomendasi penginapan terbaru.

Pantai Legon Pari Sawarna. (Sumber: wisatasawarna.com)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 13:42

Soedirman dalam Tulisan Tempo

Review buku Soedirman: Seorang Panglima, Seorang Martir karya Tempo.

Buku "Soedirman: Seorang Panglima, Seorang Martir" (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Nahla Lisana, 2026)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 12:33

Persib dan Mimpi Menjadi Kekuatan Indonesia

Persib memiliki peluang menjadi salah satu lokomotif perubahan sepak bola di Tanah Air.

Pemain Persib Bandung melakukan selebarasi saar mengalahkan tamunya Selangor FC dengan skor 2-0. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 17 Jul 2026, 10:59

Soekarno-Hatta: Jalur Maut di Kota Bandung yang Terbelenggu Sekat Birokrasi

Selama birokrasi belum mampu di-bypass demi keselamatan, aspal Soekarno-Hatta akan tetap menjadi "jalur tengkorak" yang menanti nyawa lainnya.

Jalan Soekarno Hatta membentang sejauh 18 kilometer dari timur ke barat di kawasan selatan Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 09:55

Hikayat Stasiun Kereta Api di Padang Panjang

dari awal berjalannya kereta api Padang Panjang sampai Berhentinya beroperasinya kereta api Padang Panjang

Stasiun Kereta Api Padang Panjang. (atourin.com)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 06:51

Reaktivasi SPP Sekolah Negeri di Jawa Barat

Pemerintah wajib menjaga stabilitas kehidupan masyarakat dalam pendidikan. Masyarakat tidak ingin ada beban biaya lagi dalam menuntut pendidikan

Sejumlah siswa SD pergi sekolah menaiki rakit bambu melintasi Waduk Saguling. (Sumber: Ayobandung | Foto: Restu Nugraha)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 19:41

Perkembangan Lukisan dari Zaman purba sampai Era Digital

Lukisan-lukisan yang kini kita kenal, menyimpan sejarahnya tersendiri tanpa kita sadari.

Lukisan digital printing. (Sumber: Taswadi. 2019. "Teknik Digital Printing Lukisan Warli Haryana." Irama: Jurnal Seni, Desain dan Pembelajarannya, Fakultas Pendidikan Seni dan Desain UPI)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 19:03

Jejak Tersembunyi di Balik Gereja Sidang Kristus Sukabumi

Gereja Sidang Kristus merupakan salah satu bangunan bersejarah yang ada di pusat kota Sukabumi.

Tampak depan Gereja Sidang Kristus Kota Sukabumi. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Kepadalisna)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 18:44

Inspirasi Pajajaran sebagai Warisan yang Menunggu Diingat Kembali

Kerajaan Pajajaran banyak meninggalkan sejarah di masa Nusantara, tapi sayangnya ingatan kolektif tentang inspirasi Pajajaran bagi masa kini mulai terlupakan.

Kirab budaya di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa 19 Agustus 2025. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 16 Jul 2026, 17:05

Menikmati Matahari Terbit di Lawang Angin

Lawang Angin Garut menawarkan panorama matahari terbit, Gunung Cikuray, kabut pegunungan, dan potensi wisata yang belum tergarap.

Sunset di Lawang Angin, Garut. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 16:33

Mandala Koran Legendaris yang Mewarnai Sejarah Pers Jawa Barat

Pada masanya, Harian Mandala merupakan salah satu surat kabar paling berpengaruh di Jawa Barat.

Sampul depan Harian Umum MANDALA edisi 13 Juli 1976, terbitan 50 tahun silam yang menjadi salah satu saksi perjalanan pers di Jawa Barat. (Sumber: Foto dan koleksi koran lawas milik Kin Sanubary)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 15:12

Teruslah Membaca meskipun Dianggap Tidak Berguna

Membaca saja tidak cukup, kita harus memahami isi, konteks, dan pesan yang ingin disampaikan dalam buku atau tulisan tersebut.

Seseorang sedang membaca buku. (Sumber: Unsplash | Foto: Mufid Majnun)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 14:43

Di Balik MPLS Masih Adakah Pendidikan untuk Semua?

MPLS sudah dilaksanakan namun yang menjadi sorotan adalah masih ada sekolah yang menerima murid kurang dari kebutuhan

Anggota Komunitas Badut Necis (Badut Nyentrik Bandung Cimahi Sauyunan) MPLS di SD Negeri Cibeber. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 12:56

Bagaimana Teknologi Pengenal Plat Nomor Mengubah Wajah Transportasi Modern?

Teknologi License Plate Recognition (LPR) memungkinkan kamera dan AI mengenali plat nomor kendaraan secara otomatis untuk mendukung transportasi yang lebih aman, efisien, dan cerdas.

LPR (License Plate Recognition) atau disebut juga dengan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) adalah salah satu aplikasi cctv untuk mengenali plat nomor kendaraan. (Sumber: ilmiteknik.co.id)
Wisata & Kuliner 16 Jul 2026, 11:48

Panduan Berkunjung ke Pulau Komodo: Cara ke Labuan Bajo, Pink Beach, dan Pulau Padar

Panduan lengkap Taman Nasional Komodo mulai dari harga tiket, aplikasi SiOra, Pulau Padar, Pink Beach, Manta Point, hingga pilihan tour terbaik.

Pulau Komodo. (Sumber: Flickr)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 11:09

Bobotoh Layak Menuntut Persib Lebih daripada Sekadar Juara

Klab besar di dunia hampir tidak pernah mendefinisikan dirinya hanya melalui jumlah piala yang mereka koleksi.

Bobotoh Persib sedang berkonvoi. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Lukman Hidayat/Magang)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 08:00

Ci Manuk, Sungai Suci Penuh Do’a untuk Kekuatan Jiwa

Ci Manuk itu bukan berasal dari kata "manuk" yang berarti burung, tapi berasal dari kata "manu", dari bahasa Sanskerta.

Bandar Dermayu, tertulis dalam peta abad ke-16. Peta ini merupakan potongan dari Nova tabula insularum Javae, Sumatrae, Borneonis et aliarum Malaccam usque, 1598. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 07:42

Republik Tanpa Akuntabilitas

Kekuasaan yang menolak pertanggungjawaban sesungguhnya sedang mengingkari hakikatnya sebagai amanah rakyat.

Sebuah aksi penolakan Jokowi di Jawa Barat. Bandung 14 Juli 2026 di Depan DPRD Jawa Barat (Foto: Dokumen pribadi)
Ayo Netizen 15 Jul 2026, 18:45

Sisi Lain Kota Bandung: Kebiasaan Lama yang Berulang Kembali

Bahkan peringatan "Kesurupan" pun tetap tidak menghentikan oknum pembuang sampah sembarangan di kawasan Cibaduyut.

Peringatan Hantu dan CCTV pun tidak mengurungkan niat seseorang untuk membuang sampah sembarangan (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)