AYOBANDUNG.ID - Pither Tjuandys tidak sedang main sandiwara. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat itu berdiri dengan wajah serius di hadapan para pengusaha dan pekerja tambang yang berkumpul di sekretariat HP2MT, Selasa siang, 1 Juli 2025. Ia datang membawa simpati, sekaligus pembelaan. Bukan kepada warga yang desanya rusak oleh truk-truk pengangkut batu, tapi untuk tambang-tambang yang menurutnya "sudah berizin."
"Kalau ilegal, silakan tutup. Tapi hari ini saya melihat ke-13 tambang semuanya menunjukkan IUP," kata Pither merujuk pada daftar izin dari Pemprov Jawa Barat.
Bunyi tanah yang meretak, mata air yang berhenti menetes, belum masuk ke dalam percakapan. Yang lebih dahulu hadir adalah angka-angka dan upaya menjaga roda ekonomi tetap berputar. Ada, katanya, 6.000 buruh tambang bakal kehilangan pekerjaan jika tambang-tambang itu tetap ditutup. Sikap ini jauh berbeda dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dalam sidang paripurna Hari Jadi ke-18 Bandung Barat dua pekan sebelumnya justru mengeluarkan peringatan keras.
“Gunung kudu awian, lengkob kudu balongan, lebak kudu sawahan,” ujar Dedi lantang, mengutip prinsip tata ruang dalam adat Sunda. “Kalau sekarang biasa pukul drum, nanti harus bisa pukul tambang ilegal supaya bubar.”
Kebijakan Berseberangan, Upaya Tak Sejalan
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 26/PM.05.02/PEREK yang diteken Dedi Mulyadi sebetulnya tidak hanya menyasar tambang ilegal. Surat itu juga menghentikan sementara penerbitan seluruh izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan dan perkebunan. Kecuali untuk kegiatan perlindungan lingkungan, semua izin—termasuk pertambangan—diparkir dulu.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mencatat 176 titik tambang dihentikan operasinya. Dari jumlah itu, 13 titik berada di wilayah yang diusulkan berganti nama jadi Kabupaten Batulayang ini. Di sinilah DPRD merasa perlu turun tangan. Dalam pandangan Pither, tambang-tambang itu adalah korban kebijakan yang tidak konsisten.
“Pemprov Jabar harus bertanggung jawab dengan produk yang dikeluarkan. Karena mereka bukan tambang ilegal tapi yang mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: 14 Lokasi Tambang Ilegal Ditemukan di Bandung Barat
Tak ada nada getir soal daya dukung lingkungan atau reklamasi pascatambang. Yang menjadi fokus adalah keberlanjutan kegiatan bisnis, aliran uang, dan nasib ribuan pekerja tambang yang kini dirumahkan.
“Tambang-tambang ini adalah aset kami yang akan kami pertahankan,” kata Pither, tanpa tedeng aling-aling.
Sikap semacam ini tak hanya berseberangan, tapi hampir seperti membalikkan logika tata ruang. Ketika Gubernur menginginkan penataan ulang dan pemulihan kawasan pegunungan, DPRD memilih mempertahankan aktivitas ekstraktif di tempat yang seharusnya jadi hutan.
Ketua Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat-Padalarang, Taufik E. Sutaram, mengeluh keras. Ia bilang dari 13 tambang yang kena palu Pemprov, 9 di antaranya sebenarnya punya IUP OP—alias bukan tambang gelap. Cuma sayangnya, masih nunggu pengesahan RKAB alias Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
“Pada intinya kami mendukung program Gubernur bahwa tambang ilegal ditutup, kami sepakat itu. Tapi yang ilegal. Karena yang ilegal tidak bayar pajak dan sebagainya,” ujar Taufik. Sekilas seperti setuju, tapi dengan catatan kaki yang sebesar tambang itu sendiri.

Dia bilang, tambang-tambang di kawasan Citatah bukan sekadar urusan gali-gali tanah. Itu urat nadi. Soalnya dari situ lahir bahan seperti calcium carbonate, calcium oxide, dan calcium hydroxide yang dipakai untuk bikin pakan ternak sampai kosmetik. Siapa sangka, lipstik pun bisa tak berwarna kalau tambang berhenti.
“Perlu diingat ketika suplai bahan baku ke hilir macet, tentu industri hulunya akan berhenti. Nah yang terjadi saat ini industri hulu yang 42 industri di sini sekarang mulai kolaps,” katanya.
Sementara Dinas ESDM Jawa Barat tegas: dari hasil inventarisasi sepanjang 2024, 13 titik tambang itu dinyatakan ilegal. Maka keluarlah surat edaran Gubernur yang intinya: stop dulu semua izin tambang sampai evaluasi selesai. Tapi Taufik ngotot ini cuma perkara administrasi belaka.
Panggung Politik Tambang
Dalam pertambangan, narasi bukan lagi soal batu dan tanah semata. Ia juga panggung politik. Dalam kasus ini, kentara bahwa DPRD Bandung Barat sedang berdiri di sisi yang berlawanan dengan Gubernur. Ketika Dedi bicara tentang hutan dan ISPA, DPRD bicara tentang izin dan kelangsungan ekonomi.
Pither bahkan meminta Bupati Jeje Richie Ismail agar ikut membela pengusaha tambang. “Bupati Jeje juga harus bisa memperjuangkan tenaga kerja. Persoalan izinnya kalau ada yang kurang secara administrasi silakan diselesaikan tapi tidak menutup,” tegasnya.
Bukannya mendesak evaluasi dampak lingkungan, DPRD berencana memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dan pembuat kebijakan untuk mencari jalan keluar agar tambang tetap beroperasi.
Baca Juga: Perluasan Wilayah Cimahi Diganjal Bandung Barat
“Komisi III akan segera membuat surat kepada DPRD yang berkaitan dengan pertambangan dengan menghadirkan pengusaha untuk mencari solusi,” ujar Pither.
Buat Dedi Mulyadi, solusi semacam itu hanya akan memperpanjang daftar kerusakan. Ia menyebut tak ada satu pun daerah tambang rakyat yang makmur. Yang ada, kata dia, hanyalah “bencana, penyakit ISPA, jalan bolong, ekonomi sulit berkembang.”
Pernyataan ini tentu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah selatan dan barat Bandung Barat dilanda kerusakan parah: mata air menghilang, jalan desa rusak dilalui kendaraan tambang, dan tanah-tanah labil kian mudah longsor.
Di sisi jalanan berdebu antara Padalarang dan Cipatat, warga malah tepuk tangan mendengar kabar penertiban tambang. Truk-truk tambang bikin jalan rusak, udara penuh debu, dan bikin hidup jadi semi-apokaliptik setiap hari.
“Kalau lewat jalan Cipatat-Padalarang setiap hari kami harus hadapi debu, sesak napas, jalan macet dan rusak karena truk tambang. Sudah nggak nyaman lagi lewat sini,” keluh Aep (42), warga Cipatat, sambil menyeka peluh.
Buat warga, penutupan tambang ilegal bukan sekadar urusan perizinan, tapi soal hidup sehat dan selamat. Dukungan terhadap langkah Dedi Mulyadi bukan karena ikut-ikutan, tapi karena ingin menghirup udara yang bukan rasa semen.
Di tengah pertarungan dua narasi ini, masyarakat hanya bisa berharap. Apakah Bandung Barat ke depan akan memilih ekonomi tambang atau ekologi jangka panjang? Apakah pengangguran hari ini akan dibayar dengan bencana esok hari?