AYOBANDUNG.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mencatat terdapat 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Dari jumlah tersebut, 14 titik berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Data ini diperoleh dari hasil pendataan dan pengawasan Dinas ESDM di sejumlah wilayah. Seluruh temuan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, mengatakan bahwa dari total temuan, 14 titik tambang ilegal di Bandung Barat telah masuk dalam koordinasi penanganan bersama penegak hukum.
Menurutnya, berdasarkan pengawasan awal, hanya terdapat 36 kegiatan pertambangan di Bandung Barat yang telah memiliki izin lengkap. Sedangkan 14 titik tambang ilegal tersebut terdiri dari aktivitas pertambangan batuan dan pasir.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM hingga 2023, terdapat lebih dari 2.740 titik tambang ilegal di Indonesia. Sebanyak 2.645 titik merupakan tambang mineral, sementara 96 lainnya adalah tambang batu bara.
Secara regulasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 160 juga mengatur sanksi pidana bagi pemegang IUP eksplorasi yang melakukan kegiatan produksi tanpa izin.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menindak tambang ilegal dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dinas ESDM juga memperketat pembinaan terhadap pemegang izin agar menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).
Selain penindakan, pengawasan juga difokuskan pada pelaksanaan kegiatan tambang yang sesuai dengan rencana kerja, peraturan hukum, serta standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas meminta Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang masih marak. Seruan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-18 Bandung Barat pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dedi menekankan pentingnya penataan ruang dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari pembangunan wilayah. Ia mengajak para pemangku kebijakan untuk memegang prinsip tata ruang adat Sunda, yakni "Gunung kudu awian, lengkob kudu balongan, lebak kudu sawahan."
Menurutnya, pengembalian fungsi ruang sesuai peruntukannya adalah pekerjaan rumah besar. Ia menyebut gunung harus tetap menjadi hutan, lereng sebagai kebun, dan dataran rendah untuk sawah, agar pembangunan bisa membawa kemajuan.
Dedi juga menyoroti perlunya ketegasan dalam kepemimpinan. Ia menilai bahwa gaya simbolik tanpa tindakan nyata hanya akan membuat Bandung Barat stagnan.
Ia menegaskan bahwa tambang ilegal tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan penyakit pernapasan, merusak infrastruktur, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, Dedi menilai aktivitas tambang ilegal akan menjadi penghambat besar bagi upaya pembangunan citra Bandung Barat sebagai destinasi wisata.(*)