Lokasi pembangunan rumah deret (rudet) Tamansari hasil penggusuran warga. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan al Faritsi)

Ayo Jelajah

Hikayat Konflik Lahan dan Penggusuran Tamansari Bandung 2019

Minggu 28 Sep 2025, 15:37 WIB

AYOBANDUNG.ID - Kawasan Tamansari di Bandung sudah lama dikenal sebagai kampung kota. Warga di RW 11 hidup di tengah lorong-lorong sempit, rumah-rumah berdempetan, dengan karakter khas permukiman padat perkotaan. Dalam pandangan pemerintah kota, kawasan seperti ini dianggap rawan menjadi kantong kumuh, dengan persoalan sanitasi, banjir, hingga tata ruang yang dianggap tidak sesuai dengan rencana pembangunan kota.

Sejak 2007, muncul wacana pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di kawasan Tamansari. Rencana ini menjadi titik awal upaya penataan ulang ruang kota yang dianggap perlu diremajakan. Namun, seiring pergantian kepemimpinan di Kota Bandung, konsep itu berubah menjadi proyek rumah deret—sebuah model hunian vertikal yang dianggap lebih sesuai dengan visi tata ruang kota modern.

Pada 20 Juni 2017, di Pendopo Kota Bandung, Pemkot secara resmi mensosialisasikan rencana rumah deret Tamansari. Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil, hadir dan menyebut proyek tersebut sebagai program “membangun tanpa menggusur”. Sekitar 200 kepala keluarga di RW 11 disebutkan akan terdampak langsung. Pemkot menyampaikan bahwa warga akan dipindahkan sementara ke rumah susun sewa, kemudian kembali menempati hunian baru setelah rumah deret selesai dibangun.

Baca Juga: Hikayat Hantu Dua Duo yang Gentayangan di Konflik Lahan Kota Bandung

Tapi sejak awal, proyek ini menuai banyak pertanyaan. Warga menilai sosialisasi yang dilakukan tidak merata dan cenderung bersifat top-down. Sebagian menyebut hanya ada pertemuan simbolis, tanpa komunikasi yang intens ke tingkat RT dan RW. Selain itu, status tanah juga menjadi persoalan utama. Pemkot mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah, sementara warga menegaskan bahwa mereka sudah menempati kawasan itu secara turun-temurun, dengan bukti transaksi lokal dan dokumen nonformal. Sertifikat hak milik tidak dimiliki baik oleh warga maupun Pemkot, sehingga klaim kepemilikan menjadi sumber ketegangan.

Di sisi lain, Pemkot sudah mulai menyiapkan langkah administratif dan proyek tender pembangunan rumah deret meskipun kepastian status lahan belum sepenuhnya jelas. Hal ini memicu resistensi sebagian warga yang menolak mengikuti skema relokasi.

(Sumber: Ayobandung)

Seiring berjalannya waktu, warga Tamansari mulai menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait izin lingkungan dan dokumen administratif proyek rumah deret. Gugatan diajukan pada 31 Juli 2019. Namun, sebagian gugatan tersebut ditolak, yang memberi jalan bagi Pemkot untuk tetap melanjutkan proyek.

Selain jalur hukum, warga juga melapor ke Ombudsman Jawa Barat dan Komnas HAM. Mereka meminta agar proyek tidak dieksekusi sebelum proses hukum selesai. LBH Bandung, yang mendampingi warga, menilai bahwa rencana penggusuran ini berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dilakukan ketika proses peradilan masih berjalan.

Hari Eksekusi dan Jejak Konflik

Ketegangan yang berlangsung sejak 2017 itu akhirnya mencapai puncaknya pada Kamis, 12 Desember 2019. Pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB, Satpol PP Kota Bandung mendatangi RW 11 Tamansari dengan kekuatan sekitar 100 personel. Tanpa pemberitahuan yang dianggap memadai oleh warga, aparat mulai memasuki rumah-rumah, menarik barang-barang keluar, dan melakukan pembongkaran.

Baca Juga: Hikayat Ledakan Bom ATM Dipatiukur Bandung 2011, Kado Pahit Ultah Polisi

Warga yang bertahan mencoba melawan. Sebagian membentuk barikade, sebagian lainnya berteriak menolak eksekusi. Dalam bentrokan yang terjadi, beberapa warga dipukul dan ditarik paksa keluar rumah. Laporan menyebutkan bahwa anak-anak juga ikut menjadi korban kekerasan. Aktivis solidaritas yang datang mendampingi warga sempat berhadapan dengan polisi, yang kemudian menembakkan gas air mata sebanyak lima kali pada sore hari. Gas air mata itu bahkan menyebar hingga kawasan Balubur Town Square (Baltos).

Sebuah Eksavator digunakan saat eksekusi warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, 12 Desember 2019. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

Sekitar pukul 11.24 WIB, sebuah eskavator mulai meratakan rumah-rumah warga. Bangunan kontrakan milik seorang warga bernama Pak Sambas menjadi salah satu yang pertama dihancurkan. Barang-barang warga berantakan, sebagian hancur, sebagian tercecer di jalan. Situasi semakin kacau ketika massa solidaritas yang berusaha menghentikan penggusuran ditangkap sementara oleh aparat sebelum dilepaskan kembali.

Versi resmi Satpol PP menyatakan bahwa penggusuran telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum. Mereka bahkan menyebut aparat menjadi korban pelemparan yang dilakukan warga. Namun, bagi warga RW 11 dan pendamping hukum mereka, penggusuran itu adalah bentuk pelanggaran hak karena dilakukan ketika gugatan masih berjalan di PTUN.

Dampak dari penggusuran itu besar. Puluhan rumah rata dengan tanah, ratusan warga kehilangan tempat tinggal dalam hitungan jam, dan Tamansari berubah menjadi puing-puing. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Komnas HAM. Warga menuduh aparat melakukan kekerasan, pemaksaan, dan mengabaikan proses hukum. Komnas HAM menilai penggusuran tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia karena tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

LBH Bandung juga menyatakan bahwa penggusuran itu cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan yang menjamin hak atas perumahan. Ombudsman Jawa Barat pada 2022 mengeluarkan pernyataan bahwa penggusuran Tamansari adalah bentuk maladministrasi Pemkot Bandung.

Kendati demikian, proyek rumah deret tetap berjalan. Bangunan baru mulai dikerjakan, meski progresnya lambat dan kerap terhenti karena masalah teknis maupun pendanaan. Janji bahwa warga yang digusur akan menjadi penghuni prioritas rumah deret tidak sepenuhnya terpenuhi. Mekanisme seleksi penghuni baru tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan.

Baca Juga: Hikayat Konflik Lahan Dago Elos yang jadi Simbol Perlawanan di Bandung

Konflik Tamansari belum berakhir pada 2019. Pada 18 Oktober 2023, aparat gabungan kembali datang untuk menggusur rumah Eva Eryani, salah satu warga yang sejak awal menolak relokasi dan menjadi simbol perlawanan. Penggusuran rumah Eva juga diwarnai bentrokan. Massa solidaritas yang mendukung Eva dipukul, diintimidasi, bahkan ada yang disekap. Jalan menuju rumahnya ditutup, dan eskavator kembali dikerahkan untuk merobohkan bangunan.

Warga Tamansari menyaksikan bangunan rumah mereka dihancurkan alat berat. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

Forum Tamansari Bersatu kemudian mengeluarkan sebuah “Surat Kutukan Penggusuran Tamansari” yang ditujukan kepada mantan pejabat Pemkot Bandung yang dianggap bertanggung jawab. Surat itu menuntut permintaan maaf tertulis, pemulihan kondisi korban, dan pembentukan satgas anti-mafia tanah untuk mengawal kasus Tamansari.

Kini, kawasan Tamansari tidak lagi sama. Puing-puing penggusuran sudah berganti dengan bangunan rumah deret, tetapi luka sosial dari penggusuran 12 Desember 2019 masih membekas. Bagi banyak warga, peristiwa itu bukan sekadar kehilangan rumah, melainkan juga kehilangan ruang hidup, jaringan sosial, dan rasa keadilan.

Tags:
Sejarah BandungTamansariPenggusuranKonflik Lahan

Hengky Sulaksono

Reporter

Hengky Sulaksono

Editor