Selamat Hari Raya Idul Adha
1447 H • Hari Raya Kurban & Kebajikan

Hikayat Hantu Dua Duo yang Gentayangan di Konflik Lahan Kota Bandung

Gilang Fathu Romadhan Redaksi
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan , Redaksi diterbitkan Rabu 24 Sep 2025, 13:47 WIB
Puluhan warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan melakukan aksi memperingati hari buruh internasional atau MayDay di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Rabu 1 Mei 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)

Puluhan warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan melakukan aksi memperingati hari buruh internasional atau MayDay di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Rabu 1 Mei 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)

AYOBANDUNG.ID - Tampak ada yang aneh di Bandung belakangan ini. Di dua titik yang berjauhan, tiba-tiba warga harus mempertanyakan arti ‘rumah’. Sukahaji dan Dago Elos tak pernah meminta jadi medan perang, tapi konflik lahan menjadikannya demikian. Di dua lokasi ini, dua pasangan penggugat muncul seperti jagoan film laga. Mereka siap mengeksekusi, lengkap dengan dokumen, sejarah kolonial, dan perusahaan pengembang di belakangnya. Sementara itu, warga hanya punya satu hal: bertahan.

Dua duo ini beraksi dengan caranya masing-masing, Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar di Sukahaji, serta Duo Muller di Dago Elos, seakan menjadi hantu yang menggentayangi warga, menghantui mereka dengan klaim yang tak kunjung reda. Siapa yang benar? Siapa yang salah? Di balik deretan surat tanah, sertifikat hak milik, dan laporan pengadilan, ada ketegangan yang mendorong warga untuk bertahan, melawan, dan tak gentar dengan intimidasi yang datang.

Sukahaji: Ketegangan Tak Berujung

Sejak 2013, nama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar sudah tak asing lagi di telinga warga Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay. Kedua pengusaha ini bukan datang untuk membuka pabrik atau mendirikan mall, tapi untuk mengklaim lahan seluas 7,5 hektare yang dihuni oleh warga. Tanah yang sejatinya sudah digarap oleh mereka sejak 1980-an, kini menjadi titik api pertarungan yang menyulut emosi.

Sumber ketegangan ini bukan hanya klaim atas tanah. Warga yang selama ini tinggal di sana menilai bahwa tanah yang mereka tempati adalah hak mereka. Mereka bekerja di sana, menanam, membangun rumah, dan bahkan membesarkan keluarga. Tak heran, ketika Junus dan Juliana datang dengan sertifikat yang mereka klaim sah, warga merasa terancam. Ancaman itu bukan hanya berupa kata-kata, tetapi tindakan.

Baca Juga: Hikayat Konflik Lahan yang Gusur SMAN 1 Kota Bandung: Berakar Sejak Era Kolonial

Bukan sekali dua kali perlawanan warga terjadi. Pada 21 April 2025, bentrokan terjadi lagi di Sukahaji. Siang itu, sekelompok pria kekar yang diduga dari ormas datang dengan niat memasang pagar seng di lahan yang dipersengketakan.

"Kalau ada yang melawan ibu-ibu, mau siapa aja, habisi aja pak, pokoknya kita kawal ini," ujar salah satu dari mereka, menurut saksi mata, Yuli, seorang ibu yang juga jadi korban dalam insiden tersebut.

Bayangkan ini: ibu-ibu yang lebih terbiasa memegang sapu atau penggorengan, kini berdiri di garis depan menahan pagar seng yang akan dipasang. Upaya warga untuk menahan pagar yang didirikan oleh pihak Junus dan Juliana berujung pada perlawanan fisik.

Yuli masih ingat betul bagaimana ia dipukul, didorong, bahkan dilempar batu oleh kelompok yang datang untuk memasang pagar.

"Sampai malam. Sampai ada petasan, ada samurai, akses jalan warga untuk keluar masuk ditutup. Terus ciri ormas itu pakai pita warna biru," ujar Yuli dengan nada kesal. Situasi mencekam ini bahkan membuat anak-anak, perempuan, hingga lansia turut merasakan dampaknya.

Di Sukahaji, Kota Bandung, hidup sehari-hari tak lepas dari ancaman kehilangan rumah. Dua Pengusaha Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar berupaya mengklaim 7,5 hektare lahan di sana. (Sumber: Ayobandung | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Di Sukahaji, Kota Bandung, hidup sehari-hari tak lepas dari ancaman kehilangan rumah. Dua Pengusaha Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar berupaya mengklaim 7,5 hektare lahan di sana. (Sumber: Ayobandung | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyayangkan peristiwa ini. Ia mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, bagi Yuli dan warga Sukahaji, imbauan itu terasa hampa. "Kami butuh solusi nyata, bukan hanya uang kerohiman atau janji kosong,” kata Yuli dengan getir.

Bahkan, tawaran kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga yang datang dari Pemkot Bandung pun dianggap bukan solusi yang diharapkan. Warga, menurutnya, hanya ingin kepastian hukum. Siapa yang berhak atas tanah itu?

Junus dan Juliana, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik dan dokumen yang sah. Namun, di mata warga, ini hanya sebatas dokumen fotokopi yang tak bisa menghapus kenyataan mereka telah menempati tanah tersebut selama lebni dari dua dekade.

Baca Juga: Jejak Sejarah Perlawanan Rakyat Bandung terhadap Kerja Paksa Kopi Era Kolonial

“Kalau klaim mereka sah, kenapa harus ada ormas yang datang?” kata Yuli tegas.

Sejak 30 Juli 2025, enam warga Sukahaji ditahan di Polda Jabar setelah memenuhi panggilan polisi. Mereka dituding melakukan pelanggaran hukum. Pada awal Agustus, Forum Sukahaji Melawan bersama LBH mengajukan penangguhan penahanan. Dukungan terus berdatangan lewat spanduk, orasi, dan aksi solidaritas, menuntut pembebasan dan kejelasan lahan.

Sewindu Berjalan Perjuangan Warga Dago Elos

Di sisi lain kota, suasana Dago Elos juga sempat amat panas. Sengketa di sana dimulai sejak 2017, ketika keluarga Muller mengklaim tanah seluas 6,3 hektare sebagai hak waris mereka. Tanah ini dahulu adalah milik George Hendrik Muller, seorang warga negara Jerman yang hidup di Indonesia pada masa kolonial. Menggunakan hukum warisan dari masa penjajahan, keluarga Muller menggugat warga yang telah lama tinggal di sana.

Klaim itu berakar pada dokumen Eigendom Verponding, sejenis sertifikat kepemilikan dari zaman kolonial Belanda. Mereka menyebut tanah itu dibeli oleh George Muller dari perusahaan bernama PT Tegel Semen Handeel Simoengan pada tahun 1936. Saat itu, lahan tersebut merupakan bekas pabrik tegel, tambang pasir, dan kebun kecil—jejak industrialisasi era kolonial yang kini tinggal serpihannya.

Tapi cerita warga berbeda. Mereka menyebut tanah itu pertama kali ditempati oleh Nini Karim dan beberapa keluarga lain pada tahun 1974. Dengan surat penempatan resmi dari pemerintah, mereka membuka lahan, membangun rumah, dan hidup di sana hingga sekarang. Sebagian besar dari mereka bahkan lahir dan besar di Dago Elos, menganggap tanah itu sebagai bagian dari hidup, bukan hanya sekedar tempat tinggal.

Secara hukum, warga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang memberi waktu hingga 1980 bagi pemilik tanah Eigendom untuk mengkonversi status kepemilikannya. Jika tidak dilakukan, tanah tersebut otomatis menjadi milik negara. Dan hingga kini, tidak pernah ada satu pun Muller yang hadir atau mencatatkan nama mereka dalam sistem pertanahan modern Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Gelap KAA Bandung, Konspirasi CIA Bunuh Zhou Enlai via Bom Kashmir Princess

Warga melintas di dekat bentangan spanduk perlawanan warga Dago Elos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)
Warga melintas di dekat bentangan spanduk perlawanan warga Dago Elos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

Kondisi itu tidak menghentikan langkah hukum keluarga Muller. Bersama PT Dago Inti Graha—perusahaan yang mengaku telah menerima hak atas lahan dari keluarga Muller—mereka menggugat 331 warga Dago Elos. Gugatan dikabulkan. Pada 2017, Pengadilan Negeri Bandung memenangkan Muller. Warga diminta angkat kaki. Bahkan, mereka dikenai biaya perkara sebesar Rp238 juta.

Warga melawan. Mereka naik banding. Dalam proses kasasi pertama, gugatan keluarga Muller sempat kandas. Tapi jalan hukum panjang kembali membuka peluang: Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dan kali ini, mereka menang. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 109/PK/Pdt/2022, lebih dari 300 warga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diminta mengosongkan lahan yang sudah mereka tempati selama lebih dari empat dekade.

Jika mereka tidak pergi, rumah-rumah itu bisa saja diratakan. Tanah akan diserahkan ke PT Dago Inti Graha. Prosedur hukum akan selesai. Tapi untuk warga, persoalan tak berhenti di sana.

Baca Juga: Kisah Hidup Perempuan Penyintas HIV di Bandung, Bangkit dari Stigma dan Trauma

Warga mencium ada yang tidak beres. Mereka menuding adanya rekayasa dokumen waris dan mempertanyakan legalitas dokumen kolonial yang dijadikan dasar klaim. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai turun tangan. Dukungan perlahan mengalir. Tapi proses hukum terus berjalan. Dan sementara itu, bayang-bayang ekskavator terus menghantui gang-gang sempit Dago Elos.

Setelah delapan tahun berteriak di tengah gemuruh beton dan dokumen tua, warga Dago Elos akhirnya bisa menarik napas panjang. Meski tidak lega sepenuhnya, tapi cukup panjang untuk membacakan amar putusan hakim. Pada hari Senin yang cerah, 14 Oktober 2024, Ketua Majelis Hakim Syarif, di hadapan para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Bandung, mengumumkan Duo Muller resmi diganjar hukuman kurungan 3,5 tahun penjara.

Tentu saja bukan karena telat bayar pajak, melainkan karena memainkan akta otentik seperti sulap jalanan. Akta itu katanya resmi, tapi isinya ternyata bohong belaka. “Seolah-olah isinya benar,” kata hakim Syarif dalam amar putusan.

Vonis ini jadi air minum dalam padang gurun untuk warga Dago Elos. Forum Dago Melawan langsung mengibarkan bendera kemenangan. Delapan tahun mereka berdiri melawan klaim tanah dengan dokumen yang lebih tua dari kakek-kakek generasi Z akhirnya terbayar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Sunarto, menyebutkan bahwa akta mereka bahkan dibuat menggunakan scanner. Bukan pena, bukan mesin ketik, tapi teknologi pemindai.

Seperti dalam sinetron yang tidak lengkap tanpa adegan dramatis, cerita ini juga punya akhir tragis. Dodi Rustandi Muller, salah satu aktor utama kisah scanner dan tanah ini, wafat pada 24 Desember 2024. Konon ia terkena serangan jantung ketika hendak berwudhu di Rutan Kebonwaru. Ingin membersihkan diri, tapi takdir lebih dulu menjemputnya.

Jalan hukum juga belum sepenuhnya rampung. Kuasa hukum keluarga Muller menyampaikan bahwa mereka masih menempuh jalur kasasi. Siapa tahu Mahkamah Agung punya pandangan lain soal keabsahan dokumen hasil scanner tersebut.

Warga Dago Elos sendiri masih senantiasa tetap berjaga. Mereka tahu, perjuangan mempertahankan tanah bukan soal surat-surat saja, tapi tentang hidup, napas, dan sejarah. Dan hari itu, untuk sekali ini saja, mereka merasa hukum berdiri di sisi warga yang melawan.

Baca Juga: Curhat Buruh Digital Perempuan Bandung, Jam Kerja Fleksibel jadi Tameng Eksploitasi Terselubung

Dago Elos jadi Simbol Solidaritas dan Perlawanan

Warga Dago Elos kini tidak lagi hanya bicara tentang kampung mereka sendiri. Setelah sewindu menghadapi intimidasi, gugatan hukum, hingga kriminalisasi, mereka memahami bahwa perjuangan mempertahankan tanah bukan sekadar urusan batas bidang atau dokumen kepemilikan.

lebih dari itu, ia dimaknai sebagai penanda eksistensi, martabat, dan hak untuk hidup tenang di tanah yang sudah puluhan tahun mereka pijak. Maka ketika kabar perjuangan warga Sukahaji menggema, Dago Elos tak ragu merentangkan tangan. Bagi mereka, Sukahaji adalah cermin: sebuah kisah yang mirip, hanya dengan latar berbeda.

Solidaritas itu juga menjalar ke tengah Kota Bandung, ke halaman SMAN 1 yang kini dipertaruhkan akibat sengketa dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Dago Elos melihat betapa hak atas pendidikan bisa saja direnggut oleh logika legal-formal yang meminggirkan kepentingan publik.

Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PTUN Bandung, Jalan DIponegoro, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)
Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PTUN Bandung, Jalan DIponegoro, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

Bagi mereka, perjuangan para siswa dan guru mempertahankan sekolah adalah bentuk lain dari pertarungan melawan penggusuran. Bedanya, yang diusir bukan kampung, tapi ruang belajar dan masa depan. Itu lebih dari cukup buat warga Dago Elos berdiri di barisan yang sama.

Kini, Dago Elos menjelma menjadi simbol perlawanan di tengah kota yang kian sempit oleh proyek pembangunan dan ketidakadilan struktural. Mereka jadi bukti sosiofak yang menunjukkan bahwa kemenangan melawan kapital besar bukanlah hil yang mustahal.

Baca Juga: Sejarah Dago, Hutan Bandung yang Berubah jadi Kawasan Elit Belanda Era Kolonial

Suar perlawanan Dago Elos melampaui batas geografis kampungnya sendiri dan menjadi suara bagi warga-warga kecil yang digerus oleh keangkuhan hukum dan pengabaian negara.

Dalam tiap jengkal tanah yang mereka pertahankan, tersimpan semangat yang sama: menolak tunduk pada ketimpangan yang diwariskan dari satu generasi penindas ke generasi berikutnya.

Artikel Rekomendasi Untuk Anda

News Update

Ayo Netizen 26 Mei 2026, 18:26

Makna Berkurban di Tengah Hidup yang Serba Sulit

Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban, tetapi juga refleksi atas berbagai pengorbanan masyarakat yang sering kali tidak terlihat di tengah hidup yang semakin sulit.

Ilustrasi hewan kurban. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 17:05

Melon Premium Margamukti, dari Desa ‘Tanpa Keunikan’ sampai Berhasil Ciptakan Ekosistem Mandiri

BUMDes Marga Makmur menciptakan ‘pasar’. Menciptakan jaringan petani sampai menghubungkan mereka kepada para pembeli.

Hasil budidaya melon premium di Desa Margamukti, Sumedang Utara, (22/5/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 15:15

Demokratisasi Rasa: Potret Arsitektur Sosial dan Spiritual di Atas Meja Makan Idul Adha

Pesta kuliner yang terjadi selama Idul Adha merupakan manifestasi dari rasa syukur yang mendalam.

Ilustrasi olahan rendang dari daging kurban Idul Adha. (Sumber: Unsplash | Foto: prananta haroun)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 14:04

Duel Klasik Persib vs PSMS di Final Divisi Utama Perserikatan 1985

Final Divisi Utama Perserikatan 1985 antara Persib Bandung melawan PSMS Medan di Stadion Utama Senayan, Jakarta, pada 23 Februari 1985.

Berdiri dari kiri: Iwan Sunarya, Dede Iskandar, Sobur, Kosasih, Wawan Karnawan,  Ajat Sudrajat. Jongkok: Jafar Sidik, Suryamin, Sukowiyono, Adeng Hudaya dan Robby Darwis. (Sumber: tabloid BOLA edisi Februari 1983 | Foto: koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 13:00

Wededed ... Ikoniknya para Bobotoh Encib

Selebrasi para bobotoh Persib saat ini yang paling ikonik adalah sepeda motor yang digeber-geber sehingga menghasilkan suara wededed.

Ribuan Bobotoh mengikuti konvoi perayaan juara Super League 2025–2026 di Kota Bandung, Minggu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 12:12

Di Balik Konvoi Juara Persib 2026, Netizen Heran Banyak Kejadian 'Aneh' Tahun Ini

Keresahan sebagaian publik yang terjadi pada momentum konvoi juara tim Persib Bandung tahun 2026.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 26 Mei 2026, 11:24

3 Catatan untuk Konvoi Persib di Masa Depan: Sterilisasi Jalur, Keselamatan Bobotoh, dan Masalah Sampah

Konvoi juara Persib menyisakan sejumlah evaluasi, mulai dari sterilisasi jalur, keselamatan Bobotoh saat berdesakan, hingga 112 ton sampah di Kota Bandung.

Pemain dan official Persib Bandung bersama Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Wisata & Kuliner 26 Mei 2026, 09:58

Pemandian Air Panas Cimanggu kini hadir dengan wajah baru sebagai Jiwanta Hot Spring di kawasan Ciwidey.

Jiwanta Hot Spring menghadirkan konsep baru pemandian air panas alami dengan fasilitas lebih modern di Ciwidey.

Pemandian Air Panas Cimanggu. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Linimasa 26 Mei 2026, 09:51

Dupan, Ketika Citarum Menolak Surut

Banjir kembali merendam Sapan Bandung. Luapan Sungai Citarum membuat Dupan terus hidup sebagai langganan genangan warga.

Banjir Citarum di Sapan. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Biz 26 Mei 2026, 09:29

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026

PT PLN Nusantara Power UP Cirata sukses memborong penghargaan bergengsi TOP CSR Awards 2026 atas komitmen keberlanjutan sosial mereka.

Ukir Prestasi Gemilang, PT PLN Nusantara Power UP Cirata Sabet Trofi TOP CSR Awards 2026
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 08:21

Remitologisasi Sunda: Milangkala Tatar Sunda Mestinya 11 Oktober

Remitologisasi merupakan hak, bahkan kewajiban, bagi suatu bangsa yang sedang krisis jatidiri. Namun, mesti dilakukan dengan baik dan benar.

Prasasti Kebon Kopi II/Prasasti Pasir Muara. (Sumber: Leiden Library)
Ayo Netizen 26 Mei 2026, 07:40

Fenomena Mematikan Centang Biru pada WhatsApp dalam Perspektif Etika Komunikasi Digital

Fenomena mematikan centang biru WhatsApp mencerminkan perubahan etika komunikasi digital antara kebutuhan privasi, kenyamanan, dan ekspektasi respons instan.

Ilustrasi fenomena mematikan fitur centang biru pada WhatsApp. (Sumber: Dok. Penulis)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 19:25

Bandung Kembali Berpestapora untuk Tiga Kali Berturut-turut

Persib Bandung resmi menyambit gelar Liga Indonesia yang ke-5 kalinya dalam tiga kali berturut-turut. Euforia perayaan di Kota Bandung pun kembali menjadi perhatian.

Para Bobotoh merayakan gelar juara Persib Bandung di Liga Super Indonesia 2025/2026. (Sumber: Dokumentasi Penulis).
Ayo Biz 25 Mei 2026, 18:51

Cerita dari Sumedang Utara, ‘Revolusi Mindset’ Warga Margamukti hingga Jadi Desa BRILiaN

Masuk 15 besar Desa BRILiaN 2025 bukan garis finish, melainkan titik awal bagi Desa Margamukti.

Kepala Desa Margamukti, Siti Nuraeni Sofa (tengah berjilbab hitam baju orange) saat acara promosi B2B budidaya melon premium. (Sumber: Ayobandung.id/Aris Abdulsalam)
Linimasa 25 Mei 2026, 17:18

Sisa-sisa Kejayaan Persib Bandung di Si Jalak Harupat

Si Jalak Harupat masih menyimpan jejak kejayaan Persib lewat pedagang jersey dan kenangan juara liga.

Kondisi pedagang suvenir Persib di Stadion Si Jalak Harupat. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 15:29

Persib Juara ala Atomic Habits

Analisa kemenangan Persib lewat Prinsip Atomic Habits-nya James Clear.

Pemain Persib Bandung mengangkat piala usai pertandingan melawan Persijap Jepara dalam Super League 2025-2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung, Sabtu 23 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 12:10

Magot, dan Kesabaran Warga Bandung Mengurus Sampah Dapur

Majelis Ta'lim Baitul Mu'min membuat acara pengajian mengundang mahasiswa ITB menggelar pelatihan pengolahan sampah organik rumah tangga dengan menggunakan magot BSF atau larva Black Soldier Fly.

Jamaah Masjid Baitul Mu'min Mengikuti Pelatihan Pengolahan sampah dengan Magot. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Uwes Fatoni)
Beranda 25 Mei 2026, 10:17

Bandung Berpesta Semalaman untuk Persib, Petugas dan Warga Lokal Bersihkan Sampah Sejak Pagi Buta

Pas datang tadi mah kondisinya kacau, Kang. Pabalatak pisan. Plastik, botol minuman, bungkus makanan, bekas flare, pokokna loba pisan.

Handoyo bersama warga dan unsur kewilayahan ikut turun membersihkan sampah bekas konvoi di kawasan Pasupati, Senin 25 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 25 Mei 2026, 10:16

Persib, Bobotoh, dan Komunikasi Kota yang Membiru

Persib juara bukan sekadar prestasi, tetapi peristiwa komunikasi publik. Konvoi bobotoh menjadi bahasa kolektif yang membangun identitas, emosi, dan solidaritas kota.

Puluhan ribu bobotoh memenuhi jalan Asia-Afrika, Kota Bandung saat konvoi Persib Bandung juara Super League 2025-2026, Sabtu 24 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Biz 25 Mei 2026, 09:45

Support System yang Membentuk Ekosistem: Potret UMKM Bandung Hari Ini

Seperti inilah cara ekosistem UMKM di bawah binaan BRI menjalani arah bisnis yang sehat.

Kampung Kreatif Batik Difabel, bagian dari UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (GHD), Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)