Hikayat Hantu Dua Duo yang Gentayangan di Konflik Lahan Kota Bandung

9 menit baca
Gilang Fathu Romadhan Redaksi
Ditulis oleh Gilang Fathu Romadhan , Redaksi diterbitkan
Puluhan warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan melakukan aksi memperingati hari buruh internasional atau MayDay di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Rabu 1 Mei 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Puluhan warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan melakukan aksi memperingati hari buruh internasional atau MayDay di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Rabu 1 Mei 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)

AYOBANDUNG.ID - Tampak ada yang aneh di Bandung belakangan ini. Di dua titik yang berjauhan, tiba-tiba warga harus mempertanyakan arti ‘rumah’. Sukahaji dan Dago Elos tak pernah meminta jadi medan perang, tapi konflik lahan menjadikannya demikian. Di dua lokasi ini, dua pasangan penggugat muncul seperti jagoan film laga. Mereka siap mengeksekusi, lengkap dengan dokumen, sejarah kolonial, dan perusahaan pengembang di belakangnya. Sementara itu, warga hanya punya satu hal: bertahan.

Dua duo ini beraksi dengan caranya masing-masing, Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar di Sukahaji, serta Duo Muller di Dago Elos, seakan menjadi hantu yang menggentayangi warga, menghantui mereka dengan klaim yang tak kunjung reda. Siapa yang benar? Siapa yang salah? Di balik deretan surat tanah, sertifikat hak milik, dan laporan pengadilan, ada ketegangan yang mendorong warga untuk bertahan, melawan, dan tak gentar dengan intimidasi yang datang.

Sukahaji: Ketegangan Tak Berujung

Sejak 2013, nama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar sudah tak asing lagi di telinga warga Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay. Kedua pengusaha ini bukan datang untuk membuka pabrik atau mendirikan mall, tapi untuk mengklaim lahan seluas 7,5 hektare yang dihuni oleh warga. Tanah yang sejatinya sudah digarap oleh mereka sejak 1980-an, kini menjadi titik api pertarungan yang menyulut emosi.

Sumber ketegangan ini bukan hanya klaim atas tanah. Warga yang selama ini tinggal di sana menilai bahwa tanah yang mereka tempati adalah hak mereka. Mereka bekerja di sana, menanam, membangun rumah, dan bahkan membesarkan keluarga. Tak heran, ketika Junus dan Juliana datang dengan sertifikat yang mereka klaim sah, warga merasa terancam. Ancaman itu bukan hanya berupa kata-kata, tetapi tindakan.

Baca Juga: Hikayat Konflik Lahan yang Gusur SMAN 1 Kota Bandung: Berakar Sejak Era Kolonial

Bukan sekali dua kali perlawanan warga terjadi. Pada 21 April 2025, bentrokan terjadi lagi di Sukahaji. Siang itu, sekelompok pria kekar yang diduga dari ormas datang dengan niat memasang pagar seng di lahan yang dipersengketakan.

"Kalau ada yang melawan ibu-ibu, mau siapa aja, habisi aja pak, pokoknya kita kawal ini," ujar salah satu dari mereka, menurut saksi mata, Yuli, seorang ibu yang juga jadi korban dalam insiden tersebut.

Bayangkan ini: ibu-ibu yang lebih terbiasa memegang sapu atau penggorengan, kini berdiri di garis depan menahan pagar seng yang akan dipasang. Upaya warga untuk menahan pagar yang didirikan oleh pihak Junus dan Juliana berujung pada perlawanan fisik.

Yuli masih ingat betul bagaimana ia dipukul, didorong, bahkan dilempar batu oleh kelompok yang datang untuk memasang pagar.

"Sampai malam. Sampai ada petasan, ada samurai, akses jalan warga untuk keluar masuk ditutup. Terus ciri ormas itu pakai pita warna biru," ujar Yuli dengan nada kesal. Situasi mencekam ini bahkan membuat anak-anak, perempuan, hingga lansia turut merasakan dampaknya.

Di Sukahaji, Kota Bandung, hidup sehari-hari tak lepas dari ancaman kehilangan rumah. Dua Pengusaha Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar berupaya mengklaim 7,5 hektare lahan di sana. (Sumber: Ayobandung | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Di Sukahaji, Kota Bandung, hidup sehari-hari tak lepas dari ancaman kehilangan rumah. Dua Pengusaha Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar berupaya mengklaim 7,5 hektare lahan di sana. (Sumber: Ayobandung | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyayangkan peristiwa ini. Ia mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, bagi Yuli dan warga Sukahaji, imbauan itu terasa hampa. "Kami butuh solusi nyata, bukan hanya uang kerohiman atau janji kosong,” kata Yuli dengan getir.

Bahkan, tawaran kompensasi sebesar Rp10 juta per kepala keluarga yang datang dari Pemkot Bandung pun dianggap bukan solusi yang diharapkan. Warga, menurutnya, hanya ingin kepastian hukum. Siapa yang berhak atas tanah itu?

Junus dan Juliana, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik dan dokumen yang sah. Namun, di mata warga, ini hanya sebatas dokumen fotokopi yang tak bisa menghapus kenyataan mereka telah menempati tanah tersebut selama lebni dari dua dekade.

Baca Juga: Jejak Sejarah Perlawanan Rakyat Bandung terhadap Kerja Paksa Kopi Era Kolonial

“Kalau klaim mereka sah, kenapa harus ada ormas yang datang?” kata Yuli tegas.

Sejak 30 Juli 2025, enam warga Sukahaji ditahan di Polda Jabar setelah memenuhi panggilan polisi. Mereka dituding melakukan pelanggaran hukum. Pada awal Agustus, Forum Sukahaji Melawan bersama LBH mengajukan penangguhan penahanan. Dukungan terus berdatangan lewat spanduk, orasi, dan aksi solidaritas, menuntut pembebasan dan kejelasan lahan.

Sewindu Berjalan Perjuangan Warga Dago Elos

Di sisi lain kota, suasana Dago Elos juga sempat amat panas. Sengketa di sana dimulai sejak 2017, ketika keluarga Muller mengklaim tanah seluas 6,3 hektare sebagai hak waris mereka. Tanah ini dahulu adalah milik George Hendrik Muller, seorang warga negara Jerman yang hidup di Indonesia pada masa kolonial. Menggunakan hukum warisan dari masa penjajahan, keluarga Muller menggugat warga yang telah lama tinggal di sana.

Klaim itu berakar pada dokumen Eigendom Verponding, sejenis sertifikat kepemilikan dari zaman kolonial Belanda. Mereka menyebut tanah itu dibeli oleh George Muller dari perusahaan bernama PT Tegel Semen Handeel Simoengan pada tahun 1936. Saat itu, lahan tersebut merupakan bekas pabrik tegel, tambang pasir, dan kebun kecil—jejak industrialisasi era kolonial yang kini tinggal serpihannya.

Tapi cerita warga berbeda. Mereka menyebut tanah itu pertama kali ditempati oleh Nini Karim dan beberapa keluarga lain pada tahun 1974. Dengan surat penempatan resmi dari pemerintah, mereka membuka lahan, membangun rumah, dan hidup di sana hingga sekarang. Sebagian besar dari mereka bahkan lahir dan besar di Dago Elos, menganggap tanah itu sebagai bagian dari hidup, bukan hanya sekedar tempat tinggal.

Secara hukum, warga merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang memberi waktu hingga 1980 bagi pemilik tanah Eigendom untuk mengkonversi status kepemilikannya. Jika tidak dilakukan, tanah tersebut otomatis menjadi milik negara. Dan hingga kini, tidak pernah ada satu pun Muller yang hadir atau mencatatkan nama mereka dalam sistem pertanahan modern Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Gelap KAA Bandung, Konspirasi CIA Bunuh Zhou Enlai via Bom Kashmir Princess

Warga melintas di dekat bentangan spanduk perlawanan warga Dago Elos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)
Warga melintas di dekat bentangan spanduk perlawanan warga Dago Elos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

Kondisi itu tidak menghentikan langkah hukum keluarga Muller. Bersama PT Dago Inti Graha—perusahaan yang mengaku telah menerima hak atas lahan dari keluarga Muller—mereka menggugat 331 warga Dago Elos. Gugatan dikabulkan. Pada 2017, Pengadilan Negeri Bandung memenangkan Muller. Warga diminta angkat kaki. Bahkan, mereka dikenai biaya perkara sebesar Rp238 juta.

Warga melawan. Mereka naik banding. Dalam proses kasasi pertama, gugatan keluarga Muller sempat kandas. Tapi jalan hukum panjang kembali membuka peluang: Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dan kali ini, mereka menang. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 109/PK/Pdt/2022, lebih dari 300 warga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diminta mengosongkan lahan yang sudah mereka tempati selama lebih dari empat dekade.

Jika mereka tidak pergi, rumah-rumah itu bisa saja diratakan. Tanah akan diserahkan ke PT Dago Inti Graha. Prosedur hukum akan selesai. Tapi untuk warga, persoalan tak berhenti di sana.

Baca Juga: Kisah Hidup Perempuan Penyintas HIV di Bandung, Bangkit dari Stigma dan Trauma

Warga mencium ada yang tidak beres. Mereka menuding adanya rekayasa dokumen waris dan mempertanyakan legalitas dokumen kolonial yang dijadikan dasar klaim. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mulai turun tangan. Dukungan perlahan mengalir. Tapi proses hukum terus berjalan. Dan sementara itu, bayang-bayang ekskavator terus menghantui gang-gang sempit Dago Elos.

Setelah delapan tahun berteriak di tengah gemuruh beton dan dokumen tua, warga Dago Elos akhirnya bisa menarik napas panjang. Meski tidak lega sepenuhnya, tapi cukup panjang untuk membacakan amar putusan hakim. Pada hari Senin yang cerah, 14 Oktober 2024, Ketua Majelis Hakim Syarif, di hadapan para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Bandung, mengumumkan Duo Muller resmi diganjar hukuman kurungan 3,5 tahun penjara.

Tentu saja bukan karena telat bayar pajak, melainkan karena memainkan akta otentik seperti sulap jalanan. Akta itu katanya resmi, tapi isinya ternyata bohong belaka. “Seolah-olah isinya benar,” kata hakim Syarif dalam amar putusan.

Vonis ini jadi air minum dalam padang gurun untuk warga Dago Elos. Forum Dago Melawan langsung mengibarkan bendera kemenangan. Delapan tahun mereka berdiri melawan klaim tanah dengan dokumen yang lebih tua dari kakek-kakek generasi Z akhirnya terbayar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Sunarto, menyebutkan bahwa akta mereka bahkan dibuat menggunakan scanner. Bukan pena, bukan mesin ketik, tapi teknologi pemindai.

Seperti dalam sinetron yang tidak lengkap tanpa adegan dramatis, cerita ini juga punya akhir tragis. Dodi Rustandi Muller, salah satu aktor utama kisah scanner dan tanah ini, wafat pada 24 Desember 2024. Konon ia terkena serangan jantung ketika hendak berwudhu di Rutan Kebonwaru. Ingin membersihkan diri, tapi takdir lebih dulu menjemputnya.

Jalan hukum juga belum sepenuhnya rampung. Kuasa hukum keluarga Muller menyampaikan bahwa mereka masih menempuh jalur kasasi. Siapa tahu Mahkamah Agung punya pandangan lain soal keabsahan dokumen hasil scanner tersebut.

Warga Dago Elos sendiri masih senantiasa tetap berjaga. Mereka tahu, perjuangan mempertahankan tanah bukan soal surat-surat saja, tapi tentang hidup, napas, dan sejarah. Dan hari itu, untuk sekali ini saja, mereka merasa hukum berdiri di sisi warga yang melawan.

Baca Juga: Curhat Buruh Digital Perempuan Bandung, Jam Kerja Fleksibel jadi Tameng Eksploitasi Terselubung

Dago Elos jadi Simbol Solidaritas dan Perlawanan

Warga Dago Elos kini tidak lagi hanya bicara tentang kampung mereka sendiri. Setelah sewindu menghadapi intimidasi, gugatan hukum, hingga kriminalisasi, mereka memahami bahwa perjuangan mempertahankan tanah bukan sekadar urusan batas bidang atau dokumen kepemilikan.

lebih dari itu, ia dimaknai sebagai penanda eksistensi, martabat, dan hak untuk hidup tenang di tanah yang sudah puluhan tahun mereka pijak. Maka ketika kabar perjuangan warga Sukahaji menggema, Dago Elos tak ragu merentangkan tangan. Bagi mereka, Sukahaji adalah cermin: sebuah kisah yang mirip, hanya dengan latar berbeda.

Solidaritas itu juga menjalar ke tengah Kota Bandung, ke halaman SMAN 1 yang kini dipertaruhkan akibat sengketa dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Dago Elos melihat betapa hak atas pendidikan bisa saja direnggut oleh logika legal-formal yang meminggirkan kepentingan publik.

Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PTUN Bandung, Jalan DIponegoro, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)
Warga Dago Elos menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PTUN Bandung, Jalan DIponegoro, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Kavin Faza)

Bagi mereka, perjuangan para siswa dan guru mempertahankan sekolah adalah bentuk lain dari pertarungan melawan penggusuran. Bedanya, yang diusir bukan kampung, tapi ruang belajar dan masa depan. Itu lebih dari cukup buat warga Dago Elos berdiri di barisan yang sama.

Kini, Dago Elos menjelma menjadi simbol perlawanan di tengah kota yang kian sempit oleh proyek pembangunan dan ketidakadilan struktural. Mereka jadi bukti sosiofak yang menunjukkan bahwa kemenangan melawan kapital besar bukanlah hil yang mustahal.

Baca Juga: Sejarah Dago, Hutan Bandung yang Berubah jadi Kawasan Elit Belanda Era Kolonial

Suar perlawanan Dago Elos melampaui batas geografis kampungnya sendiri dan menjadi suara bagi warga-warga kecil yang digerus oleh keangkuhan hukum dan pengabaian negara.

Dalam tiap jengkal tanah yang mereka pertahankan, tersimpan semangat yang sama: menolak tunduk pada ketimpangan yang diwariskan dari satu generasi penindas ke generasi berikutnya.

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ayo Netizen 10 Okt 2026, 14:39

Darurat Kesehatan Mental dan Ruang Komunikasi Terapeutik Melalui Radio

Di tengah kelelahan konten mental health medsos, radio bertransformasi jadi ruang konseling terapeutik. Ini membuktikan pemulihan jiwa butuh empati nyata, bukan sekadar engagement digital.

Di tengah kelelahan konten mental health medsos, radio bertransformasi jadi ruang konseling terapeutik. (Sumber: Pexels | Foto: Vie Studio)
Ayo Netizen 10 Okt 2026, 13:19

Jangan Menghukum Saritem karena Reputasinya

Saat nama Saritem disebut, publik tidak hanya membayangkan lokasi geografis di Kota Bandung. Ada citra sosial yang ikut menyeruak, yang terbentuk dari sejarah, pemberitaan, dan percakapan warga. 

Polisi melakukan razia narkoba di Saritem. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)
Ayo Netizen 10 Okt 2026, 12:23

Gastro-Histori Roti Bagelen: Akulturasi Tiga Budaya dan Jejak Perintis Khoe Pek Goan di Garut Sejak 1885

Dalam khazanah gastro-historis Indonesia, Roti Bagelen menduduki posisi istimewa sebagai penganan legendaris yang melintasi zaman.

Roti Bagelen pertama kali terekam dalam sejarah lahir dan berkembang di Kabupaten Garut sebagai titik awal keberadaannya di Indonesia. (Sumber: Akun Shopee Bagelen Garut)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 20:18

Generasi Berempati Ekologis

Refleksi guru dalam isu darurat dampah di Bandung Raya.

Generasi berempati ekologis. (Sumber: GeminiAI)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 19:45

Pesantren dan Pluralitas Indonesia

Bagaimana kita melihat pesantren kini dalam pluralitas? Masyarakat tidak cukup hanya diajarkan untuk "toleran". Mereka perlu memahami mengapa perbedaan harus dihormati dan hidup bersama secara adil.

Ilustrasi santri yang sedang belajar di pesantren. (Sumber: Pexels/Mufid Majnun)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 18:38

Hidangan-Hidangan Nostalgia: Tanggung Jawab Bersama Melestarikan Warisan Kuliner Nusantara

Mari kita melangkahkan kaki lebih dalam untuk menjelajahi keunikan serta kekayaan rasa hidangan utama tradisional yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Populer di Bandung sejak 1930, Colenak Tapai Pisang menyajikan perpaduan tapai singkong dan pisang tanduk panggang dengan saus gula merah kelapa, nikmat disantap hangat bersama teh panas. (Sumber: Dokumentasi Primarasa)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 18:04

Curug Putri Palutungan Terjun dari Atas Lava Gunung Gegerhalang

Gunung Gegerhalang itu ibu dari Gunung Cereme. Bila direkonstruksi, tinggi Gunung Gegerhalang itu diperkirakan mencapai 4.000 m dpl.

Dinding lembah di sisi timur Curug Putri, berupa susunan batutemplek, lava yang membeku dari aliran Gunung Gegerhalang peruode ke-2. (Foto: T Bachtia)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 17:35

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Mampukah Membuka Jalan bagi Gen Z?

Jika aturan memberikan perlindungan yang jelas sekaligus menciptakan kepastian hukum, perusahaan memiliki dasar yang lebih baik untuk menyusun rencana usaha dan perekrutan.

Harapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Nasib Gen Z. (Sumber: dok FSP LEM SPSI | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 16:45

Menyelisik Peristiwa ’65 dari Kacamata Seorang Anak 7 Tahun: Membaca Candik ala 1965

Candik Ala 1965 membuka cara membaca peristiwa 1965 melalui pengalaman seorang anak yang belum memahami sepenuhnya konflik politik di sekitarnya.

Buku "andik Ala 1965" karya Tinuk R. Yampolsky. (Foto: Nur Febri Putranto)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 15:32

Bandung dan Cirebon: Dua wilayah di Jawa Barat yang Memiliki Suhu Udara Berkebalikan

Bandung dan Cirebon merupakan dua kota yang berada dalam satu wilayah Jawa Barat tapi memiliki kondisi cuaca yang jauh berbeda

Dua kota yang masuk ke wilayah Jawa barat tapi memiliki cuaca yang berbeda. (Sumber: Generated AI)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 10:16

Kala Bandung Tua Perlu Belajar dari Bandung Muda

Bandung Tua perlu belajar dari Bandung muda. Bukan berarti setiap gagasan anak muda pasti benar. Juga bukan berarti generasi yang lebih tua harus menyerahkan kemudi begitu saja. 

Aktivitas lari yang jadi tren di Bandung kiwari. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 08:04

Jejak Rasa di Tanah Seberang: Sejarah, Adaptasi, dan Evolusi Kuliner Jawa di Suriname

Migrasi besar-besaran tenaga kerja dari Jawa ke Suriname terjadi pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Sebuah foto yang memperlihatkan seorang perempuan Jawa di Suriname sedang menyiapkan hidangan ala Jawa untuk sebuah perjamuan. (Sumber: collectie.wereldmuseum.nl)
Ayo Netizen 09 Okt 2026, 07:43

Masa Depan Bandung Command Center: Dari Monitor ke Otak Kota

BCC masa depan idealnya mempunyai tiga lapisan. Pertama, IoT menjadi mata dan telinga kota. Kedua, AI menjadi mesin analisisnya. Ketiga, manusia tetap menjadi pengambil keputusan.

Ruang utama Bandung Command Center (BCC). (Sumber: sumber: Bandung.go.id)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 19:14

Ketika Keamanan Pangan Kota Bandung Diuji Kasus 88 Seoul

Momentum untuk melihat kembali bagaimana keamanan pangan dan perlindungan konsumen diterapkan dalam industri kuliner Kota Bandung yang terus berkembang.

Ilustrasi Walikota Bandung sedang sidak keamanan pangan. (Sumber: ilustrasi dikreasi dengan chatgpt | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 18:13

Bagaimana Menjadikan Kota Bandung sebagai Sentra Batik Utama di Jawa Barat

Bandung berpotensi menjadi sentra batik utama Jawa Barat. Melalui inovasi motif modern, penguatan pengrajin lokal dan dukungan festival budaya, batik Bandung siap mendominia pasar lokal dan global.

Damakara Store di Cihapit. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Rizma Riyandi)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 17:43

Khazanah Masakan Bogor Tempo Doeloe: Warisan Gastronomi Leluhur yang Kian Langka

Kuliner Bogor tempo doeloe adalah bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Sunda dan kekayaan gastronomi Nusantara.

Cungkring merupakan sajian khas Bogor berupa sate kulit sapi yang dibalut gurihnya bumbu rempah dan kacang. (Sumber: Youtube | Foto: Dyodoran)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 16:17

Mang Jaya, Maestro Dongeng Sunda yang Melintasi Zaman

Lebih dari setengah abad Mang Jaya menjaga dongeng dan bahasa Sunda tetap hidup melalui kekuatan suara dan imajinasi.

Sosok Mang Jaya, maestro dongeng Sunda yang telah puluhan tahun menghidupkan tradisi mendongeng dan memperkenalkan kekayaan cerita Sunda kepada lintas generasi. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 15:46

Memaknai Kembali Bandung Heritage

Ada sudut-sudut kota Bandung yang menyimpan cerita sejarah tapi tergerus oleh waktu. Bandung bukan hanya kota arsitektur, tapi juga tempat bahasa Sunda dicetak, dibaca dan disebarluaskan.

Gedung peninggalan Era Kolonial di Kota Bandung. (Sumber: Pexels | Foto: Andaru Firmansyah)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 13:10

Bandung Tak Bisa Hanya Diurus lewat 'PowerPoint'

Bandung tidak perlu menciptakan sejarah baru. Sejarahnya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah menghubungkan titik-titik sejarah yang selama ini berdiri sendiri.

Salah satu sudut kawasan heritage Braga. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Arif Ruhiyat)
Ayo Netizen 08 Okt 2026, 12:18

Masakan-Masakan Tionghoa Populer dalam Buku 'Masakan Aneka Warna' (1969)

Buku berjudul Masakan Aneka Warna disusun oleh Ny. W.J. Corputty dan Nn. Ong Kim Nio (yang juga ditulis sebagai Ibu Satrio Samuel).

Buku berjudul "Masakan Aneka Warna" disusun oleh Ny. W.J. Corputty dan Nn. Ong Kim Nio dan diterbitkan pertama kali oleh PN Balai Pustaka tahun 1969. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)