AYOBANDUNG.ID - Pagi belum benar-benar datang saat pengeras suara di SMAN 1 Kota Bandung memanggil siswa untuk melaksanakan salat dhuha. Hari itu, Jumat 7 Maret 2025, suasana di sekolah yang berdiri sejak 1958 itu tampak seperti biasa. Namun ada yang berbeda: suatu ketegangan diam-diam menggantung di udara.
Usai empat rakaat salat dhuha, para siswa menggelar tadarus surat Yasin. Di lantai atas masjid, mereka membacanya melalui ponsel. Doa pun mengalir, namun bukan lagi hanya untuk keberkahan akademik. Mereka kini memohon agar sekolah mereka tidak tergusur dari tanah yang mereka anggap telah menjadi milik publik.
"Kami memohon hasil terbaik bagi SMAN 1 Bandung. Sekolah ini punya 1.200 siswa, belum lagi para alumni. Tentu kami berharap yang terbaik," ujar Kepala Sekolah Tuti Kurniawati usai memimpin doa bersama.
Sejak tahun 1958, SMAN 1 Bandung menempati lahan di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, sebuah lokasi strategis yang tidak hanya dikenal sebagai kawasan elite Kota Bandung, tapi juga simbol pendidikan unggulan Jawa Barat. Namun tanah seluas 8.450 meter persegi itu kini menjadi objek sengketa hukum yang pelik.
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), pihak penggugat, menyatakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut, dan menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kelurahan Lebak Siliwangi yang dikeluarkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan Jawa Barat).
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 November 2024, teregister dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG. Dalam pokok perkara, hakim memutuskan mengabulkan permohonan PLK, sekaligus memerintahkan agar sertifikat milik Disdik dicabut.
Kabar ini langsung mengguncang suasana sekolah. Jelita (17), siswi kelas 12, mengaku baru tahu setelah melihat postingan di media sosial.
"Kaget. Pas buka HP, tiba-tiba ada postingan soal gugatan ini. Kenapa SMANSA bisa kena perkara seperti ini?" ucapnya lirih.
Jelita tahu waktunya di sekolah itu tinggal sebentar. Tapi, katanya, adik-adik kelaslah yang ia pikirkan. "Kalau sampai digusur, nanti sekolahnya di mana? Kita sih sebentar lagi lulus, tapi kasihan adik kelas. Rasanya aneh, tanah ini kok bisa diperebutkan?"
Senada dalam gamang, Muhammad Atha (16), siswa kelas 11, juga mengungkapkan keresahannya. “Kemarin ramai di Instagram. Kasusnya sama seperti SMAK Dago. Jadi, agak khawatir juga,” katanya.
Kepala sekolah Tuti membenarkan kegelisahan itu. Dia berharap kabar baik akan datang dari ruang pengadilan. Tak terbayang di benaknya menyaksikan para siswa tergusur dari kelas-kelas yang selama ini jadi saksi bisu para siswa menuntut ilmu.
“Kami berharap menang dan tidak ada lagi yang menggugat lagi. Di tahun 1958 (sekolah) sudah ada di situ,” tegasnya. “Siswa tentu terancam. Kalau kita kalah, kita direlokasi.”
Siapa Pemilik Sah Tanah Ini?
Gugatan PLK terhadap BPN Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jawa Barat memantik pertanyaan klasik: siapa pemilik sah tanah di atas gedung sekolah legendaris itu?
Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, menegaskan bahwa pihaknya memiliki SHGB. Namun, ia tidak banyak berkomentar soal kedaluwarsa izin tersebut. “Penggugat kan punya SHGB. Lalu nanti pengadilan yang mengujinya siapa yang benar. Kita taat hukum, kan bicara hukum. Tapi dulu kan pinjam ke penggugat mungkin sudah terlalu lama,” ujar Hendri saat ditemui usai sidang 6 Maret 2025.
Tetapi argumen itu dibantah oleh Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin. Ia menyatakan bahwa SHGB yang diklaim PLK telah berakhir sejak 23 September 1980. "PLK ini mengaku punya SHGB, tapi berakhir di September tahun 80," ujarnya.
Karena itulah, lanjut Arief, tanah tersebut kembali menjadi milik negara dan dipinjamkan untuk kepentingan pendidikan. "Jadi singkatnya, itu kembali jadi tanah milik negara, dan itu diperuntukkan buat pendidikan," tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa sertifikat hak pakai milik Dinas Pendidikan Jawa Barat diterbitkan secara sah oleh BPN Kota Bandung. "Jadi, secara hukum itu sah didapatkan sertifikat itu,” ujarnya.
Lebih rumit lagi, klaim PLK sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) pun dipertanyakan. Menurut Arief, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 dan dikuatkan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024, HCL dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang dan tidak boleh dihidupkan kembali.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan atas legalitas PLK sendiri dalam mengambil alih aset bekas organisasi yang telah dibubarkan secara hukum.
Tetapi, majelis hakim PTUN Bandung tetap mengabulkan gugatan PLK. Dalam situs resmi SIPP PTUN Bandung, amar putusan menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 00011 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
Sidang perkara ini berlangsung panjang. Sejak November 2024 hingga April 2025, total 14 kali sidang digelar. Dalam agenda sidang yang digelar secara e-court atau daring pada Kamis, 17 April 2025, hakim menyatakan PLK menang sebagai pemilik sah. "Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.
"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan.
Hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Pakai dan Surat Ukur batal dan mewajibkan tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah tersebut memiliki 33 rombongan belajar (rombel) dengan total 1165 siswa-siswi. Kini, nasib ribuan pelajar ini menjadi abu-abu. Bila PLK mengeksekusi lahan, mereka harus direlokasi. Tapi ke mana? Dan kapan?
“Kalau misalnya digusur atau direlokasi, itu tentu saja harus ada inkrah dulu. Karena kami masih akan banding,” ujar Tuti.
Pemprov Jabar selaku tergugat sudah mengajukan banding resmi ke PTUN. Mereka ogah balik badan dan memilih untuk melawan.
"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," kata Arief.
Solidaritas dari Dago Elos
Gelombang simpati datang tak hanya dari dalam gerbang sekolah. Warga Dago Elos, yang pernah menghadapi konflik agraria serupa, turun tangan. Rabu siang, 23 April 2025, iring-iringan warga Dago Elos bergerak perlahan menuju gerbang SMAN 1 Bandung. Sebuah mobil pikap di barisan depan membawa pengeras suara dan speaker yang menggelegar dengan orasi-orasi menyerukan solidaritas.
Sebelumnya, warga Dago Elos telah lebih dulu menjadi korban dari persoalan sengketa lahan. Di kawasan yang hanya berjarak tiga kilometer dari sekolah itu, warga Dago Elos telah bertahun-tahun melawan Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan dan Dodi Rustandi, yang mengklaim kepemilikan lahan di kampung adat mereka.
“Dago Elos bukan hadir hanya untuk Dago. Tapi kami ingin hadir untuk Kota Bandung. Kami akan mengawal khususnya di Jalan I.R H. Djuanda tidak ada mafia tanah yang lolos dari perhatian kami,” kata Koordinator warga, Angga.
Dia menegaskan bahwa gugatan dari PLK terhadap lahan SMAN 1 Bandung bukan persoalan hukum semata, tetapi juga serangan terhadap hak ruang hidup dan ruang belajar masyarakat Kota Bandung.
"Kami Forum Dago Elos mendukung penuh perjuangan nyata SMAN 1 Bandung, adalah hak ruang hidup warga Kota Bandung," katanya.
Ikatan Alumni SMANSA juga siap mendukung dengan ikut serta dalam mengawal jalannya proses hukum. Fokus mereka kini tertuju pada upaya banding yang tengah ditempuh. Koordinator alumni, Aref Budiman, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Pemprov Jabar tak akan berjalan sendiri. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh keluarga besar sekolah untuk memberikan dukungan konkret.
“Kami sebagai alumni berkoordinasi dengan keluarga besar sekolah, termasuk adik-adik kelas dan pihak guru. Kami mengawal bersama dengan Biro Hukum Pemprov Jabar,” kata Aref.
Ia juga menyebut alumni SMAN 1 Bandung juga tengah menyiapkan surat keberatan atas putusan PTUN. Selain itu, mereka mendorong agar penyusunan strategi hukum dilakukan dengan analisis menyeluruh.
“Dipastikan bahwa ini sebagai perjuangan awal, bukan akhir. Artinya kita bersama-sama, saya juga support mewakili dari rekan-rekan alumni untuk bisa mengawal terus bersama-sama,” kata dia.