Ditulis oleh Kartina Siti Hajar
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karanganyar atau yang lebih dikenal Lapas Nusakambangan akhir-akhir ini kembali menjadi pembicaraan publik. Kali ini bukan terkait terorisme, tetapi menyangkut Ammar Zoni yang baru saja menjadi penghuni barunya.
Sedikit kilas balik, Ammar Zoni merupakan aktor Indonesia yang bulak balik berurusanh dengan hukum akibat penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pemberitaan media massa, setidaknya Ammar Zoni sudah tiga kali menerima vonis penjara, yakni pada 2017, April 2023 dan Desember pada tahun yang sama.
Dalam peralanannya, aktor tersebut kembali kedapatan berusuran dengan narkotika, padahal sedang menjalani tahanan.
Alhasil, pesohor tersebut berubah status menjadi risiko tinggi dengan pemindahan ke Lapas Nusakambangan.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti seperti dikutip Antara baru-baru ini.
Lapas Nusakambangan selama ini memang terkenal “angker’, dengan statusnya sebagai Sel Super Maximum Security (SMS).
Sebagai informasi, Sel SMS diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi, yang mencakup, terpidana kasus terorisme.
Narapidana kasus narkotika jaringan internasional atau yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.Terpidana hukuman mati atau seumur hidup.Narapidana yang sering membuat kerusuhan atau mencoba melarikan diri.Narapidana di SMS tidak akan selamanya berada di lapas tersebut.
Lalu bagaimana sebenarnya perbedaan lapas tersebut sehingga dikatakan sel dengan sistem pengawasan ketat? Berikut rangkuman kondisi Lapas Nusakambangan yang dirangkum dari berbagai sumber:
Konsep ruang tahanan one man one cell. Artinya, sistem yang diterapkan adalah satu narapidana untuk satu sel. Ini berarti Ammar Zoni dan narapidana SMS lainnya menghuni sel secara sendirian.
Sel Individu. Setiap narapidana menempati satu sel khusus. Salah satu sumber menyebutkan ukuran sel tersebut kira-kira dua kali enam meter dengan fasilitas kamar mandi di dalamnya.
Pembatasan Interaksi. Tujuan utama dari sistem ini adalah memutus mata rantai interaksi, terutama komunikasi dengan dunia luar atau dengan narapidana lain yang bisa memicu kejahatan atau kerusuhan di dalam lapas. Tingkat pengawasannya pun super ketat. Sel SMS dirancang untuk pengawasan maksimum selama 24 jam.
Pengawasan CCTV. Setiap sel dan area lapas dipantau melalui kamera pengawas yang aktif non-stop. Petugas khusus memantau pergerakan narapidana tanpa henti.
Petugas Terlatih: Staf Lapas Nusakambangan adalah personel terlatih yang telah melalui seleksi ketat untuk menangani narapidana berisiko.
Pembinaan dan Rutinitas Harian yang Terbatas.Rutinitas dan pembinaan di SMS sangat berbeda dengan lapas kategori lain.
Pembinaan Individual. Pembinaan berfokus pada pendekatan personal, terutama penguatan kerohanian dan disiplin. Untuk kasus narkotika, pembinaan juga diarahkan pada perubahan perilaku.
Waktu di luar sel sangat dibatasi. Narapidana hanya diberi waktu yang sangat terbatas untuk keluar.
Minim kegiatan bersama. Nyaris tidak ada kegiatan bersama atau interaksi sosial antar-narapidana untuk sementara waktu. (*)
Kartina Siti Hajar, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi, STIKOM InterStudi, Womenpreneur.