Setiap 1 Mei, dunia secara kolektif memperingatkan Hari Buruh Internasional. Khususnya di Indonesia, euforia ini kerap berlangsung dalam nuansa seremonial—lengkap dengan demonstrasi, bentangan spanduk tuntutan, mimbar bebas hingga pidato resmi dari sejumlah tokoh terkemuka.
Namun, idealnya, peringatan ini semestinya menjadi media reflektif bagi semua pihak untuk mengamati lebih detail kondisi aktual para pekerja, khususnya bagi mereka yang berada di posisi yang rentan. Salah satu kelompok yang kerap luput dari sorotan utama adalah para pekerja perempuan.
Dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional yang dirasa masih segregatif, pekerja perempuan menghadapi tantangan berlapis. Mereka tidak hanya berjuang melawan disparitas upah atau status kerja yang tak menentu, tetapi juga membongkar stereotip gender yang mengakar dalam budaya industri.
Berdasarkan sejumlah informasi yang termuat di internet, pekerja perempuan masih mendominasi sektor informal, dengan upah yang rendah, serta posisi non-manajerial. Sementara itu, akses terhadap pelatihan, promosi jabatan, serta jaminan sosial dan kesehatan fisik maupun mental pun belum terakomodasi secara merata. Keadaan ini menciptakan jurang ketimpangan yang kian curam antara pekerja laki-laki dan perempuan.
Mengamati temuan yang berasal dari survei Women’s Equality in the Workplace yang dilakukan oleh Populix belakangan ini, sebanyak 45% perempuan di Indonesia mengaku pernah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan selama di lingkungan kerja. Survei ini juga mengungkapkan bahwa bias gender masih menjadi persoalan yang kerap dihadapi perempuan di dunia kerja.
Bahkan, bias tersebut tidak hanya timbul dalam bentuk perlakuan, tapi juga berkelindan dengan ketimpangan upah serta representasi di level kepemimpinan. Sekitar 48% responden perempuan menyatakan bahwa mereka menerima gaji yang lebih rendah jika dikomparasikan dengan rekan laki-laki untuk posisi atau tanggung jawab yang serupa.
Selain itu, keterlibatan laki-laki yang dominan dalam jabatan strategis masih terlihat kuat, dengan 53% posisi leader di perusahaan masih dipegang oleh laki-laki. Sementara itu, hanya 43% perempuan yang berhasil menempati posisi serupa di tempat mereka bekerja.
Pemisahan ini semakin terlihat pada kondisi segregasi secara horizontal—di mana perempuan terkonsentrasi pada sejumlah sektor tertentu—masih menjadi pola dominan. Tak sedikit pula perempuan yang mesti memilih pekerjaan dengan intensitas dan fleksibilitas tinggi karena harus membagi waktu dengan tanggung jawab domestik mereka. Sayangnya, pekerjaan semacam ini tidak jarang dipandang sebelah mata dari aspek ekonomi maupun perlindungan hukum.
Salah satu peneliti gender dan ketenagakerjaan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), mengungkapkan bahwa segregasi berdasarkan jenis pekerjaan masih sangat tinggi di Indonesia. Menurutnya, akses perempuan terhadap peluang kerja relatif terbuka, namun cenderung terkonsentrasi pada sektor jasa yang dianggap lebih “feminim”.
Sementara itu, pada tataran struktural, kebijakan perburuhan seringkali masih bersifat bias gender. Artinya, meski tidak secara eksplisit mendiskriminasi, namun realitanya ia gagal mengakomodasi kebutuhan otentik pekerja perempuan, seperti cuti melahirkan, ruang laktasi, atau perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual di tempat kerja.
Ironisnya, di tengah industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang terus digencarkan pemerintah, suara minor buruh perempuan seringkali hanya terdengar sayup. Mereka seakan menjadi catatan kaki dalam setumpuk wacana besar pembangunan ekonomi. Padahal, kontribusi mereka nyata, bahkan menjadi tulang punggung di banyak sektor produksi.
Jurang Kesenjangan Partisipasi Pekerja Perempuan

Kendati komposisi penduduk laki-laki dan perempuan di Indonesia nyaris seimbang, namun partisipasi perempuan dalam dunia kerja masih jauh tertinggal. Merujuk Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa pada tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas relatif seimbang secara gender.
Penduduk laki-laki tercatat sebesar 50,32%, sementara penduduk perempuan berjumlah 49,68%. Meski demikian, kesetaraan jumlah penduduk tersebut belum merefleksikan dalam partisipasi di dunia kerja. Hal itu terus bertahan hingga Februari 2024 dimana jumlah perempuan masih jauh tertinggal dibanding laki-laki.
Berdasarkan laporan Keadaan Pekerja di Indonesia Februari 2024, dari total keseluruhan 65.582.464 pekerja, sebanyak 66,48% atau 43.598.794 adalah laki-laki. Sementara itu, perempuan hanya 33,52% atau 21.983.670 pekerja.
Disparitas yang terjadi memperlihatkan adanya kesenjangan gender yang signifikan dalam partisipasi dan kesenjangan ekonomi. Secara rasio, perbandingan jumlah pekerja laki-laki dan perempuan hampir mencapai 2 banding 1. Dengan kata lain, untuk setiap dua pekerja laki-laki, hanya terdapat satu pekerja perempuan.
Baca Juga: Menata Ulang Arah Kurikulum Pendidikan Hijau di Tengah Bayang-Bayang Krisis Iklim
Minimnya keterwakilan perempuan dalam dunia kerja memperlihatkan bahwa masih terdapat kendala struktural yang membentengi perempuan untuk berpartisipasi secara maksimal dalam kegiatan perekonomian, meskipun secara peta demografis jumlahnya hampir setara dengan laki-laki.
Meskipun pemerintah gemar menggembar-gemborkan inklusivitas, bahkan sesekali melampirkan frasa gender equality dalam sejumlah pidato resmi. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Perempuan kerap terdepak dari ruang partisipasi kerja karena kombinasi kebijakan yang bias gender, beban domestik yang tak terbagi, hingga stigma sosial yang belum selesai.
Suara Lantang Buruh Perempuan Melawan Ruang Kerja Segregatif
Selama bertahun-tahun, narasi dominan tentang buruh selalu melekat dengan statistik dan angka: pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kontribusi tenaga kerja terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tapi angka, seringkali, gagal merekam wajah manusia dari perjuangan itu. Mereka yang pendapatanya tak setara, yang tak punya ruang menyusui di pabrik, dipaksa memilih antara keluarga atau karier—tak pernah cukup termuat dalam grafik.
Pekerja perempuan bukan pelengkap dalam dunia kerja. Mereka adalah aktor utama serupa laki-laki yang turut andil menyangga banyak sektor industri, dari manufaktur hingga layanan kesehatan. Namun, alih-alih diberikan pengakuan, mereka kerap “diakomodasi”—suatu istilah yang cukup samar, dan seringkali berakhir pada marginalisasi tersembunyi.
Baca Juga: Sejarah yang Terlupa, Mosi Integral Mohammad Natsir dan Kelahiran NKRI
Negara tidak boleh lagi sekedar menjadi penonton yang pasif. Regulasi yang progresif, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan anggaran mesti menjadi bagian dari strategi konkret menutup kesenjangan ini. Oleh karena itu, kesetaraan bukan hadiah, melainkan hak yang mesti diperjuangkan, direbut dan diwujudkan. Dan hak itu tak bisa terus ditunda atas nama efisiensi atau budaya.
Sudah saatnya refleksi Hari Buruh tak boleh selesai pada pengeras suara di mobil komando dan tuntutan kenaikan upah. Ia harus mampu mengimplementasikannya ke dalam ekosistem ketenagakerjaan yang memanusiakan, melindungi, dan mengakui semua pekerja—terutama bagi mereka yang selama ini tenggelam dari sorotan. Karena pembangunan yang sejati adalah ia yang mampu berdiri di atas keadilan, bukan sebatas angka pendapatan. (*)