Cara melakukan penipuan melalui telepon berkembang sangat pesat para penipu menggunakan kebocoran data dan akses mudah ke teknologi untuk menyamar sebagai figur otoritas sambil menekan korban ke dalam ketakutan dan kepanikan menggunakan berbagai Teknik psikologis, berdasarkan data terbaru yang dihimpun pemerintah, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik di Indonesia. Angka yang sangat mencolok ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dan bagaimana perubahan pola kejahatan ini terjadi dengan kecepatan yang sangat cepat dan bahkan lebih cepat daripada respons yang diberikan oleh sistem hukum, sehingga aparat penegak hukum sering berada dalam posisi reaktif, daripada mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegahnya.
Namun, penanganan hukum terhadap hal ini terhambat dalam banyak kasus karena pelacakan nomor, pengumpulan bukti suara, verifikasi data, dan lainnya memakan waktu yang signifikan dan melibatkan banyak lembaga secara bersamaan. Sebagai tanggapan terhadap mengikatnya ancaman kejahatan digital, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diubah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Thaun 2014 menjadi dasar hukum utama untuk menuntut kejahatan digital, tetapi pelaksanaannya yang sebenarnya masih menghadapi kesulitan teknis karena kualitas bukti tidak selalu terjamin. Dengan tantangan ini, penipuan melalui telepon terus meningkat dan modus operandi para penipu yang semakin berkembang tidak tercermin dalam respons hukum yang cepat dan efektif.
Mengutip dari jurnal (Zahrulswender et al., 2021) masih banyak tindak pidana yang dilakukan melalui sarana siber menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan aturan hukum yang lebih kuat agar mampu memberikan perlindungan yang jelas. Untuk menjawab kebutuhan tersebut lahirlah instrumen hukum siber atau cyber law secara internasional dipahami sebagai aturan yang mengatur pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi aktivitas masyarakat.
Hukum ini penting karena sejalan dengan perkembangan zaman yang menghadirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, sehingga dibutuhkan kaidah hukum yang dapat mengatur tindak pidana kejahatan siber semakin mendesak. Di Indonesia, tindak pidana berbasi teknologi diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi. Perubahan regulasi menegaskan bahwa negara harus terus memperkuat dasar hukum agar penegakan hukum terhadap penipuan melalui telepon berjalan lebih efektif, meskipun dalam praktiknya penerapan aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala karena harus menyesuaikan norma hukum dengan perkembangan modus kejahatan digital yang terus berubah.
Sebagai penganut hukum yang sah Indonesia memiliki sistem hukum yang diakui dan diatur oleh berbagai undang-undang namun, penerapan dan penegakan hukum tersebut masih berjalan lambat dan tidak efektif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak memiliki peraturan pelaksanaan yang rinci dan penegakannya cenderung bersifat abstrak, yang tidak memberikan penjelasan bagi para aparat ketika harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus cybercrime.
Perkembangan modus kejahatan yang semakin canggih, seperti ‘phising’, ‘ransomware’, hingga rekayasa sosial melalui telepon dan media sosia membuat aparat hukum dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan teknis agar dapat menghadapi tantangan yang ada. Namun, peningkatan itu tidak berjalan dengan cepat, salah satu faktornya adalah keterbatasan jumlah personel dan anggaran untuk unit-unit kepolisian, sehingga unit cyber police tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menangani lonjakan kasus yang meningkat.
Dengan hambatan tersebut, mulai dari lemahnya aturan pelaksanaan hingga keterbatasan teknis aparat, penegakan hukum terhadap penipuan berbasis teknologi masih tertinggal dari perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, sehingga pelaku masih mempunyai banyak celah untuk menghindari penyidikan.
Menurut Jurnal (Zahrulswender et al., 2021) meskipun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik telah mengadopsi tren yang muncul dalam bukti elektronik dan Keputusan tersebut telah membawa yuridiksi untuk menangani kejahatan digital, itu tetap menimbulkan ketidakpastian bagi aparat dalam menentukan norma hukum mana untuk menjerat pelaku penipuan.

Ketidakpastian ini terlihat ketika membandingkan Putusan Peradilan Malang No. 572/Pid.B/2017/PN.Mlg dan Putusan Peradilan Negeri Bantul No. 168/Pid.B/2015/PN.Btl. Dalam putusan Malang, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP yang merupakan penipuan konvensional, sedangkan putusan Bantul menggunakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang secara khusus mengatur perbuatan melalui media elektronik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penegak hukum belum memiliki keseragaman dalam menafsirkan penggunaan norma antara KUHP atau Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, ambiguitas ini tidak hanya menyebabkan kebingungan dalam proses hukum, tetapi dalam pembuktian dan perumusan dakwaan.
Hambatan-hambatan tersebut tidak hanya membuat proses pembuktian menjadi tidak konsisten, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya penyidikan sehingga banyak kasus penipuan telepon terhenti tanpa kepastian hukum, terutama merugikan korban yang terpaksa menghadapi kehilangan finansial dan emosional tanpa mendapatkan keadilan yang mereka harapkan.
Melihat perkembangan metode penipuan telepon yang semakin canggih dan kemampuan hukum yang relatif belum matang, masyarakat perlu memahami bahwa kejahatan digital menuntut kewaspadaan yang jauh lebih tinggi dari pada sebelumnya, terutama karena pelaku menggunakan manipulasi psikologis yang sulit dideteksi dengan mudah.
Baca Juga: Bandung yang Tenang tanpa Gangguan Modus Penipuan
Selain meningkatkan kesadaran diri sendiri, kita perlu mendorong negara dengan selalu melaporkan kejahatan siber agar memperkuat memperkuat mekanisme hukumnya dengan regulasi yang lebih progresif, prosedur penyidikan yang lebih cepat, dan perlindungan data pribadi yang diterapkan secara konsisten.
Peningkatan kapasitas aparat dalam bidang digital forensics menjadi kebutuhan mendesak karena kemampuan menelusuri rekaman suara, jalur komunikasi, dan identitas pelaku merupakan kunci dalam menutup celah penyidikan. Lebih lanjut, masyarakat juga harus lebih agresif dalam menyaring informasi, memeriksa identitas penelepon, dan menghindari memberikan data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal, sehingga ruang gerak pelaku dapat dipersempit secara signifikan.
Selain itu, lembaga pendidikan, komunitas, dan media perlu mengambil peran penting dalam memberikan literasi digital yang merata, sementara pemerintah memperkuat kerja sama dengan operator seluler dan penyedia layanan agar pelacakan serta pemutusan akses dapat dilakukan lebih cepat; dengan sinergi ini, perlindungan masyarakat tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif, sehingga risiko penipuan telepon di masa depan dapat ditekan secara berkelanjutan. (*)
SUMBER:
- Zahrulswenar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(3), 147-159
- https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351
- Luna, L., & Silalahi, M. A. (2025, 4 Juli). Menavigasi penegakan hukum kejahatan siber dalam dunia digital. Hukumonline.
- https://www.hukumonline.com/berita/a/menavigasi-penegakan-hukum-kejahatan-siber-dalam-dunia-digital-lt686809b5378a2/