Dunia pendidikan sedang digemparkan kejadian seorang murid Sekolah Dasar yang mengakhiri hidup karena tidak bisa membeli buku dan pena seharga kurang lebih Rp10 ribu, ibu korban mengatakan bahwa beliau tidak punya uang, sebagaimana korban mengakhiri hidupnya tanggal 29 Januari 2026.
Kejadian tersebut cukup menyayat hati bagi semua orang. Ternyata masih banyak orang yang mengenyam pendidikan, tetapi banyak yang masih belum cukup dalam hal ekonomi untuk membiayainya. Padahal apalah artinya Bangsa Indonesia Merdeka?. Sejalan dengan pemikiran dalam buku Tudjuh Bahan Bahan Pokok Indoktrinasi, Soekarno menyebutkan tentang arti "Merdeka" yang seutuhnya. Merdeka yang dimaksud adalah "ketika tiap-tiap orang hatinya telah merdeka". Itulah kemerdekaan.
Kejadian mengenaskan anak sekolah dasar tersebut mengingatkan penulis dalam perkataan Soekarno bahwa setiap orang itu berhak bebas dari kekangan kebodohan. Apalagi kejadian tersebut menimpa dalam ranah pendidikan yang tidak seharusnya terjadi. Berarti kejadian tersebut mengingatkan juga bahwa belum memerdekakan hatinya bangsa kita.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, begitupun setiap orang wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Bahkan itu sudah tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ternyata ini salah satu kejadian yang menciderai konstitusi Negara Indonesia. Berkaitan dengan pangabaikan hak pendidikan setiap orang.
Hal tersebut juga dipertegas dengan Undang-Undang RI Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2), serta dijelaskan lebih lanjut oleh Putusan MK No.3/PUU-XXII/2024 dengan mengandung dua aspek: (i) pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi setiap negara; dan (ii) negara wajib membiayai penyelengaraannya. Sebagaimana, negara itu harus memiliki tanggung jawab agar memastikan pendidikan dasar itu dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali dan pemerintah wajib membiayai.
Dari sanalah sudah jelas, bahwa setiap orang harus bebas hambatan secara finansial dalam memperoleh pendidikan. Hal tersebut relevan dengan garis garis besar pendidikan dan pengajaran 1947 yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu "Dalam memperkuat kesatuan rakyat hendaklah diadakan satu macam sekolah untuk segala lapisan masyarakat", dari pemikiran tersebut mengehendakinya sistem sekolah yang bersatu dan bebas biaya.

Pendidikan menjadi pilar penting untuk sebuah bangsa karena untuk mewujudkan peradaban bangsa yang dilandasi nilai-nilai budi pekerti yang luhur, berintegritas, dan berkepribadian. Selanjutnya diperkuat pemikiran Ki Hajar Dewantara, yaitu “pendidikan dan pengajaran perlu menitikberatkan kepada kebudayaan dan kemasyarakatan Indonesia, sampai akhirnya mewujudkan kebahagiaan batin dan keselamatan hidup lahir”. Berkenaan dengan hal itu, pendidikan jangan hanya diartikan sekolah, tetapi pada dasarnya dapat membangun kehidupan yang luhur. Pendidikan itulah yang menjadi kunci menuju masa depan lebih baik, sehingga prosesnya itu dilakukan sepanjang hayat.
Maka, sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara mengikuti jenjang pendidikan dan pemerintah wajib membiayai. Darisanalah kita coba merefleksikan bahwa, jika ada seseorang yang tidak bisa memenuhi kewajiban pendidikan karena urusan masalah finansial, berarti warga negara tersebut akan terhambat dari sisi melaksanakan konstitusi yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara untuk menjalankan pendidikan dasar.
Dengan demikian, pemerintah itu tidak boleh lepas tangan bahkan mengalihkan tanggung jawab pembiayaan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar karena itu adalah konsekuensi yuridis atas amanat pasal 31 ayat (2) UUD 1945. (*)
Sumber Rujukan:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Putusan MK No.3/PPU-XXI/2024
Buku Tudjuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi oleh Dewan Pertimbangan Agung