Ayo Netizen

Hak Siar Piala Dunia oleh TVRI, Ekonomi Nobar dan Pengembangan Konten Lokal

Oleh: Sri Maryati Selasa 16 Jun 2026, 13:10 WIB
Suasana nonton bareng Piala Dunia 2026 di Taman Film, Kota Bandung (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Ananda Muhammad Firdaus)

Era platform digital merupakan tantangan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Keberhasilan TVRI mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026 juga bersinggungan dengan distribusi digital. 

Penonton kini juga banyak yang ingin menonton lewat streaming piala dunia 2026, bukan hanya televisi konvensional. Faktor inilah yang mengharuskan LPP diatas agar menguatkan infrastruktur digital, memperlancar hak siar terkait platform daring dan menjaga kualitas siaran tetap kompetitif.

Keberhasilan TVRI mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026 ditebus dengan biaya yang sangat besar. Meskipun nilai kontrak itu belum transparan, namun beberapa sumber menyatakan bahwa nilai kontrak sekitar Rp1,3 triliun. Dengan kontrak diatas, masyarakat di Indonesia dapat menyaksikan total 104 laga Piala Dunia 2026 secara gratis dan legal melalui siaran televisi TVRI, kanal digital TVRI.

Nilai lisensi bergengsi tersebut dibayarkan oleh Kementerian Keuangan langsung kepada FIFA. Sementara itu, anggaran produksi siaran sepanjang turnamen yang berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026 akan dibebankan sepenuhnya pada anggaran APBN yang dialokasikan kepada TVRI.  Paket siaran dari FIFA dilaporkan sudah sangat lengkap, mencakup English commentary, tayangan highlights, hingga film dokumenter sejarah Piala Dunia. TVRI hanya tidak mendapatkan akses untuk mengambil gambar dari ruang ganti tim.

Sayangnya jangkauan siaran TVRI saat ini baru mencapai 75 persen total wilayah Indonesia, padahal pemerintah menargetkan ketercakupan hingga 100 persen sampai ke pelosok 38 provinsi.

 Potensi Ekonomi Nonton Bareng

 Negara telah mengeluarkan dana yang besar untuk membeli hak siar, TVRI dituntut menyajikan konten menarik dan mampu menimbulkan multiplier efek dari acara nonton bareng  (nobar)di berbagai daerah. Sehingga acara nobar tersebut bisa memperkuat ekonomi kerakyatan khususnya sektor kuliner. Kedai kopi dan tempat publik bisa menjadi area nobar yang disertai dengan area UMKM.

Potensi ekonomi nobar yang luar biasa, mesti dikelola lebih baik dengan berbagai kreativitas Masyarakat. Tak bisa dimungkiri sihir permainan sepak bola menghasilkan potensi ekonomi kerakyatan yang hebat.  Keniscayaan selama Piala Dunia 2026 berlangsung ekonomi nobar perlu diperbesar dan skalanya perlu diperluas. Budaya nobar mesti ditumbuhkan. Apalagi hambatan terkait hak siar olahraga seperti ketentuan acara nonton bareng oleh perusahaan penyiaran sudah tidak ada masalah lagi.

Negara telah mengambil alih hak siar olahraga yang tengah digandrungi rakyat lewat Lembaga Penyiaran Publik (TVRI), agar rakyat bisa lebih leluasa dan bebas memanfaatkan siaran olahraga.  Tanpa gangguan perusahaan penyiaran swasta yang dimasa lalu cenderung sewenang-wenang memonopoli sumber daya frekuensi milik negara untuk kepentingannya sendiri.

Di berbagai daerah, di kota dan desa, acara nonton bareng pertandingan Piala Dunia 2026 seperti jamur di musim hujan. Dimana-mana digelar nonton bareng disertai dengan acara selingan dan kegiatan kuliner. Hal tersebut terbukti menggairahkan ekonomi kerakyatan.

Potensi ekonomi nonton bareng event olahraga perlu dikembangkan. Suasana nonton bareng lebih asyik dibanding dengan nonton televisi di rumah yang kurang greget. Apalagi sekarang publik cenderung meninggalkan siaran televisi swasta yang acaranya kurang berkualitas dan terlalu banyak iklan. Jutaan orang telah melakukan nobar. Tampak orang-orang menyemut duduk tertib hingga sebagian lainnya terpaksa berdiri. 

Acara nonton bareng Piala Dunia 2026 di halaman TVRI daerah (Sumber: tvri.go,id)

Momentum Konten Lokal untuk Berkembang

Siaran pertandingan Piala Dunia secara langsung mendorong perkembangan konten lokal baik oleh TVRI beserta stasiun TVRI daerah, maupun bisa menjadi momentum untuk kreator konten oleh masyarakat.

Eksistensi konten lokal hendaknya jangan dilupakan. Lembaga Penyiaran Publik adalah ujung tombak pengembangan konten lokal beserta prospek monetisasinya.

Apalagi pada saat ini pertumbuhan konten lokal masih belum optimal padahal transformasi digital sudah terjadi ditengah masyarakat.

Konten lokal dalam terminologi Standar Program Siaran (SPS) didefinisikan sebagai siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual dan non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran setempat. 

Penekanan lokalitas terhadap konten siaran diletakkan atas lima aspek. Pertama, konten lokal sebagai amanah regulasi yang wajib ditunaikan. Kedua, konten lokal adalah gambaran wajah masyarakat di daerah. Ketiga, konten lokal berorientasi pengembangan potensi daerah. Keempat,konten lokal meneguhkan partisipasi kolektif dan Kelima, konten lokal mewujudkan pemberdayaan SDM lokal. 

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti RRI dan TVRI punya peran strategis menumbuhkan konten lokal.Selama ini peran media tersebut sangat membantu masyarakat dengan konten pendidikan, tayangan kreatifitas rakyat dan solusi teknologi tepat guna di pedesaan. Pada saat pandemi TVRI mampu memerankan sebagai wahana pendidikan jarak jauh yang sebenarnya pada masa lampau juga sudah pernah dijalankan. Peran TVRI menjadi strategis pada saat televisi swasta penuh dengan program siaran yang kurang mendidik dan sarat dengan jenis siaran yang bisa merusak mental generasi muda.

Sebagai amanah regulasi, konten lokal diatur melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Menurut Permenkominfo No.6/2021, SSJ mewajibkan televisi induk jaringan yang berpusat di Jakarta membangun stasiun lokal atau anggota jaringan di daerah agar dapat menjangkau seluruh

wilayah. Anggota jaringan wajib memuat konten lokal sedikitnya 10 persen.

Selanjutnya terkait pengembangan potensi daerah, konten lokal diarahkan untuk menggali kearifan budaya lokal dan mengekspos keunggulan daerah. Misi dan program pembangunan daerah perlu diedarkan secara masif dan intensif. Dalam konteks negara demokrasi dengan kondisi wilayah yang luas dan budaya yang beragam, kebijakan penyiaran yang berorientasi pada pengembangan penyiaran di daerah merupakan hal utama. Ini dilakukan untuk menjamin

pengaturan dan penyelenggaraan media penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik, terutama masyarakat di daerah.

Lokalitas bukan berarti konten mesti bernuansa kuno, kaku dan alot. Lokalitas yang dimaksud sesuai dengan teori Thomas L Friedman yang menyatakan fenomena globalisasi lokal.  Fenomena itu akan mempromosikan budaya lokal lebih bernilai tambah. Pengertian budaya merujuk maestro kebudayaan Koentjaraningrat adalah sebuah hasil cipta, karsa, dan rasa manusia. Dari pengertian diatas bisa ditarik pengertian bahwa budaya lokal merupakan hasil cipta, karsa dan rasa yang khas serta tumbuh dan berkembang di dalam suku bangsa yang ada di suatu daerah.  (*)

Reporter Sri Maryati
Editor Aris Abdulsalam