Persimpangan jalan merupakan salah satu elemen paling kompleks dalam sistem transportasi perkotaan. Di titik ini, berbagai arus kendaraan, sepeda motor, dan pejalan kaki bertemu dalam ruang dan waktu yang sama, sehingga potensi konflik lalu lintas menjadi tinggi. Dalam kondisi seperti ini, kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Namun, di banyak simpang perkotaan, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas masih sering terjadi. Sepeda motor kerap berhenti melewati garis henti (stop line), menempati zebra cross, atau tetap melaju meskipun sinyal lampu lalu lintas menunjukkan merah.
Fenomena ini tidak hanya bersifat kasuistik. Data dari Area Traffic Control System (ATCS) Dinas Perhubungan Kota Bandung, berdasarkan observasi pada 10 simpang dengan tingkat pelanggaran tertinggi, menunjukkan bahwa pengendara roda dua mendominasi pelanggaran di persimpangan. Pada Februari 2026, Simpang Jalan Soekarno Hatta–Jalan Mohammad Toha mencatat 719 pelanggaran, disusul 313 pelanggaran pada Maret di simpang yang sama, dan 160 pelanggaran pada April di Simpang Jalan PHH Mustofa–Jalan Pahlawan sebagai lokasi tertinggi pada periode tersebut.
Meskipun jumlah pelanggaran berfluktuasi, pola jenis pelanggaran yang muncul relatif konsisten. Selama tiga bulan pengamatan, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah berhenti di zebra cross, melewati garis henti, dan melanggar sinyal lampu lalu lintas (APILL).

Jika merujuk pada kerangka hukum, perilaku tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewajiban pengemudi untuk mematuhi rambu, marka jalan, dan sinyal lalu lintas demi keselamatan diatur dalam Pasal 106 ayat (4). Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, selanjutnya dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan ayat (2).
Dari perspektif keselamatan, ketiga bentuk pelanggaran tersebut memiliki implikasi yang berbeda. Berhenti di zebra cross mengurangi ruang aman bagi pejalan kaki yang seharusnya memiliki prioritas di area tersebut. Melewati garis henti dapat mengganggu keteraturan antrian kendaraan serta mengurangi visibilitas antar pengguna jalan di simpang. Sementara pelanggaran terhadap sinyal lalu lintas meningkatkan potensi konflik langsung antar arus kendaraan yang berpotongan.
Namun, dalam kajian teknik transportasi, perilaku pengguna jalan tidak dapat dipisahkan dari konteks lingkungan tempat keputusan itu diambil. Infrastruktur jalan, termasuk desain simpang, marka, dan sistem pengendalian lalu lintas, turut membentuk bagaimana pengguna jalan berperilaku.
Beberapa kondisi di lapangan dapat berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran, seperti garis henti yang kurang terlihat, zebra cross yang tidak kontras, waktu tunggu sinyal yang relatif lama, serta keterbatasan ruang antre kendaraan. Dalam situasi tersebut, pengendara cenderung mengambil posisi lebih maju dari batas yang ditentukan, terutama pada kondisi lalu lintas padat.
Pendekatan Safe System dalam keselamatan jalan memberikan perspektif yang lebih luas. Pendekatan ini menempatkan manusia sebagai pihak yang dapat melakukan kesalahan, sehingga sistem transportasi perlu dirancang agar kesalahan tersebut tidak berkembang menjadi kecelakaan fatal. Dengan kata lain, keselamatan tidak hanya bergantung pada kepatuhan individu, tetapi juga pada kualitas sistem yang mengelilinginya.
Dalam konteks simpang, pendekatan ini dapat diterjemahkan melalui berbagai intervensi, seperti peningkatan visibilitas marka jalan, penggunaan countdown timer pada sinyal lalu lintas, penyediaan Ruang Henti Khusus (RHK) untuk sepeda motor, serta penguatan penegakan hukum berbasis teknologi seperti kamera pengawas menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Intervensi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai bagian dari desain yang membentuk perilaku pengguna jalan.
Temuan bahwa jenis pelanggaran yang sama muncul secara konsisten di berbagai simpang dan periode waktu menunjukkan bahwa persoalan di simpang tidak hanya bersifat insidental. Pola tersebut mengindikasikan adanya interaksi yang berulang antara perilaku pengguna jalan dan karakteristik desain simpang yang perlu dievaluasi secara lebih komprehensif.

Dengan demikian, analisis pelanggaran di simpang tidak hanya relevan sebagai ukuran kepatuhan, tetapi juga sebagai masukan penting dalam perencanaan dan rekayasa lalu lintas. Data seperti yang dihasilkan oleh ATCS dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang memerlukan intervensi desain maupun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang “siapa yang salah” menjadi kurang relevan dibandingkan pertanyaan yang lebih penting: bagaimana sistem jalan dapat dirancang agar pelanggaran tidak mudah terjadi. Sebab ketika pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama, hal tersebut bukan hanya mencerminkan perilaku pengguna jalan, tetapi juga memberi sinyal bahwa sistem yang ada masih perlu disesuaikan agar lebih aman bagi semua. (*)