Wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat kembali mengemuka. Berbagai nama seperti Sunda Pakuan, Sunda Galuh, atau Priangan Raya mulai digaungkan sebagai provinsi baru.
Narasi ini membawa semangat historis dan kultural yang kuat, tetapi juga perlu diuji efektivitasnya dalam konteks utama: apakah pemekaran provinsi benar-benar akan memperbaiki pelayanan publik?
Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, mendekati 50 juta jiwa. Namun, hanya terdapat 27 kabupaten/kota.
Dibandingkan Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih sedikit, jelas terlihat ketimpangan rasio administratif terhadap jumlah penduduk di Jawa Barat.
Di sinilah urgensi muncul. Beberapa kabupaten seperti Sukabumi, Garut, dan Bogor memiliki wilayah luas, infrastruktur belum merata, serta beban pelayanan yang tinggi.
Tapi pertanyaan besarnya: apakah pemekaran provinsi adalah solusi paling efektif, atau justru pemekaran kabupaten/kota yang lebih berdampak langsung?
Hierarki Pelayanan
Secara regulatif dan fungsional, pelayanan publik yang langsung dirasakan warga seperti pendidikan dasar, layanan kesehatan, kependudukan, dan perizinan berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi.
Pemekaran provinsi akan menambah struktur birokrasi tingkat atas, tetapi tak serta merta memperpendek jarak pelayanan publik kepada masyarakat.
Provinsi memang penting dalam perencanaan wilayah, pengelolaan lingkungan, atau pendidikan menengah atas. Namun, warga desa yang harus menempuh 3–5 jam ke pusat kabupaten hanya untuk membuat KTP, tak akan tertolong hanya karena daerahnya masuk ke provinsi baru.
Artinya, pemekaran provinsi tidak otomatis menyelesaikan persoalan pelayanan dasar. Sebaliknya, pemekaran kabupaten/kota membuka ruang realokasi fiskal, distribusi SDM, dan desentralisasi layanan yang lebih dekat dengan warga.
Efektivitas Pemekaran Kabupaten/Kota

Pengalaman pemekaran di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat maupun daerah lain menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah pemekaran sangat ditentukan oleh kemampuannya memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat akses layanan dasar.
Wilayah seperti Kabupaten Garut atau Sukabumi, yang luas wilayahnya setara dengan provinsi kecil di Indonesia, menghadapi tantangan serius dalam menjangkau pelayanan publik ke pelosok desa.
Dalam konteks seperti ini, pemekaran kabupaten akan membuat struktur layanan menjadi lebih proporsional, wilayah kerja perangkat daerah lebih terjangkau, dan alokasi anggaran lebih fokus.
Dalam kasus Banjar, setelah pemekaran tahun 2002, pendapatan asli daerah induk justru meningkat karena beban pelayanan berkurang dan konsentrasi pembangunan bisa lebih fokus. Kota Banjar pun tumbuh dengan struktur birokrasi yang lebih lincah dan layanan yang lebih merata.
Di sisi lain, menunjukkan bahwa pemekaran dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah asal dan mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah baru, selama dirancang berdasarkan potensi ekonomi lokal dan kesiapan administratif. Yang penting bukan seberapa luas wilayah dipisah, tetapi seberapa siap sistem layanan dibangun sejak awal.
Bandingkan dengan wacana pemekaran provinsi yang membutuhkan pembentukan lembaga pemerintahan baru dari nol. Gubernur, DPRD, OPD, hingga sistem keuangan dan koordinasi regional.
Belum lagi potensi tarik-menarik politik dan fragmentasi identitas yang bisa muncul. Di tengah kebutuhan mendesak akan pelayanan yang cepat dan efisien, pendekatan ini terkesan terlalu mahal dan lambat.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran negara, kompleksitas regulasi, dan moratorium daerah otonomi baru yang belum dicabut, pemekaran kabupaten/kota menjadi pilihan yang lebih masuk akal. Ia tidak hanya realistis dalam pelaksanaan, tetapi juga langsung menyasar inti persoalan yaitu bagaimana menghadirkan negara di dekat warganya, tanpa menambah lapisan birokrasi yang tak perlu.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Rasa Soto Bandung di Gang Selera Cibadak
Politik Kultural vs Efektivitas Administratif
Wacana membentuk provinsi baru seperti Sunda Pakuan atau Sunda Priangan membawa aspirasi identitas sejarah dan budaya yang sah.
Namun jika pemekaran dilakukan hanya untuk memenuhi aspek simbolik tanpa perhitungan administratif dan fiskal yang kuat, kita berisiko menciptakan struktur birokrasi yang gemuk tapi tidak fungsional.
Secara hukum, moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) masih berlaku secara nasional, kecuali untuk wilayah prioritas strategis seperti Papua. Maka, meskipun wacana pemekaran provinsi di Jawa Barat ramai di media dan parlemen daerah, secara administratif tetap akan terganjal oleh kebijakan nasional.
Sebaliknya, pemekaran kabupaten/kota masih terbuka jalurnya secara regulasi dan teknokratis. Dengan beban politik yang lebih ringan dan orientasi pada efisiensi pelayanan, pemekaran kabupaten/kota justru lebih sejalan dengan semangat desentralisasi: mendekatkan layanan, bukan menambah struktur.
Di sisi lain, jika narasi kultural dijalankan secara strategis, ia tetap bisa menjadi katalis positif. Aspirasi kebudayaan tidak harus diwujudkan dalam bentuk entitas administratif baru.
Bisa saja melalui revitalisasi budaya lokal, kurikulum muatan lokal, atau pembentukan forum koordinasi antarkabupaten beridentitas budaya serupa. Dengan begitu, nilai-nilai kultural tetap tumbuh, tanpa membebani negara.
Paralel dengan itu, kebijakan pemerintah perlu mendorong pelibatan komunitas budaya dalam pembangunan sosial-ekonomi.
Misalnya melalui festival lintas kabupaten, insentif bagi pelaku seni lokal, hingga integrasi budaya dalam ekonomi kreatif. Dengan demikian, identitas tidak sekadar dilestarikan, tetapi juga diberdayakan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Meluruskan Sejarah Kalender Hijriah
Mendekatkan Pelayanan
Wilayah Jawa Barat tidak membutuhkan lebih banyak gubernur, tetapi lebih banyak bupati dan wali kota yang hadir di tengah masyarakat. Jika tujuan utamanya adalah memperbaiki mutu layanan publik dan memperpendek rentang kendali birokrasi, maka pemekaran kabupaten/kota merupakan pilihan yang lebih relevan, terukur, dan langsung berdampak.
Pertama, pemerintah perlu melakukan pemetaan berbasis data terhadap wilayah kabupaten dengan beban pelayanan tinggi, jarak geografis yang luas, serta potensi fiskal yang memungkinkan kemandirian. Pemetaan ini menjadi dasar objektif untuk menghindari pemekaran yang hanya bermotif politik.
Kedua, sebelum pemekaran dilakukan, perlu ada penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal. Hal ini penting agar daerah hasil pemekaran tidak dilahirkan dalam kondisi lemah secara tata kelola maupun fiskal.
Ketiga, setelah pemekaran, harus dilakukan evaluasi berkala selama lima tahun pertama. Tujuannya adalah untuk mengukur seberapa efektif daerah baru menjalankan fungsi-fungsi pelayanan, serta mendeteksi hambatan yang perlu diatasi secara dini.
Keempat, diperlukan sinergi antarpemerintah—baik pusat, provinsi, maupun kabupaten—dalam membiayai pembangunan infrastruktur dasar dan mendorong pelayanan digital terpadu. Kolaborasi ini akan meringankan beban fiskal dan mempercepat ketersediaan layanan.
Kelima, wacana pemekaran harus dikawal dengan sosialisasi publik yang transparan dan berbasis data. Dengan begitu, masyarakat memahami bahwa pemekaran adalah instrumen reformasi birokrasi dan pelayanan, bukan sekadar agenda elite politik.
Baca Juga: Mengenal ASN Corporate University, Pengembangan Kompetensi ASN Berkelas Dunia
Makna Kehadiran Negara
Negara tak harus diperbesar untuk menjadi dekat. Ia cukup didekatkan dalam bentuk pelayanan yang cepat, akurat, dan inklusif. Pemekaran provinsi seringkali menambah struktur birokrasi, tetapi belum tentu menambah kehadiran negara di desa-desa.
Sebaliknya, pemekaran kabupaten/kota, bila dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, bisa menjadi jembatan paling nyata antara rakyat dan pemerintah.
Negara yang baik bukanlah yang tampak megah di peta, tetapi yang hadir dalam urusan kecil sehari-hari: akta kelahiran yang cepat, sekolah yang mudah dijangkau, dan layanan kesehatan yang tak mempersulit.
Lebih jauh lagi, efektivitas negara tidak diukur dari seberapa besar wilayah administratifnya, melainkan dari seberapa sigap dan adil ia menjangkau warganya.
Dalam konteks itulah, logika desentralisasi harus dibumikan: bukan hanya memindahkan kewenangan, tetapi juga memastikan bahwa kewenangan tersebut sampai pada akar persoalan dan memberi dampak nyata.
Pemekaran kabupaten/kota bukanlah solusi ajaib. Ia tetap membutuhkan perencanaan yang matang, koordinasi antarpihak, dan komitmen jangka panjang.
Namun, jika dilakukan dengan pendekatan data, bukan sekadar dorongan politik sesaat, ia bisa menjadi kanal penting untuk memperkuat demokrasi lokal, membangun birokrasi yang adaptif, dan menjawab tuntutan masyarakat secara lebih tepat.
Di tengah perubahan zaman yang menuntut kecepatan dan kedekatan layanan, inilah saatnya kita menimbang ulang apa arti kehadiran negara—bukan dari jumlah provinsinya, tetapi dari kehadirannya yang nyata di kampung-kampung, pelosok, dan sudut-sudut yang selama ini luput dari perhatian. (*)
Jangan Lewatkan Podcast Terbaru AyoTalk: