AYOBANDUNG.ID — Drama penghakiman Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik sempat dianggap berakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Musababnya, majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara. Saat itu, masyarakat menilai keadilan telah ditegakkan dengan tegas.
Setya Novanto kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, untuk mempertanggungjawabkan korupsi lebih dari Rp2,3 triliun itu. Di tempat tersebut ia menjalani masa hukuman bersama empat terpidana korupsi e-KTP lainnya dengan masa tahanan yang berbeda-beda.
Akan tetapi dalam sistem hukum di Indonesia, putusan akhir kerap tidak benar-benar menjadi penutup perkara. Masih terbuka peluang upaya hukum lain, peninjauan kembali, atau bahkan perubahan status melalui remisi dan pembebasan bersyarat. Ini terkadang dimanfaatkan sebagai langkah untuk mengurangi masa hukuman.
Pada 2020, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya itu diharapkan dapat mengubah suatu putusan hukum yang sudah inkrah. PK ini teregister dengan nomor Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Namun proses pemeriksaan putusan berlangsung lama.
Kasus yang nyaris terlepas dari pikiran masyarakat muncul secara mendadak , mengingatkan kembali pada sosok Setya Novanto yang dianggap 'licin'. Pada Juli 2025, MA memutuskan hukuman Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari laman resmi MA, Jumat, 17 Agustus 2025.
Satu tahun berselang, tepatnya Sabtu, 16 Agustus 2025, mimpi Setya Novanto untuk bisa keluar dari balik jeruji akhirnya terwujud. Ia mendapat pembebasan bersyarat setelah sekitar 7 tahun mendekam di sana. Koruptor itu kini bisa bernafas lega, menghirup kembali udara perkotaan.
"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali saat dijumpai di sela kegiatan di Lapas Kelas I Kebonwaru Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali menuturkan, pembebasan Setya tidak terlepas dari putusan PK. Pengusulan pembebasan bersyarat ini disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025. Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ia bilang, pembebasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan aturan tersebut, narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko, dan telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana. Kendati demikian, Kusnali menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki kewajiban lapor secara berkala.
"Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.
Dalam kasus korupsi e-KTP, terdapat 14 orang yang dinyatakan terlibat. Lima di antaranya dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, yakni Sugiharto, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.
Sugiharto, Irman, dan Anang Sugiana telah lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat. Dengan keluarnya Setnov, hanya Markus Nari yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin. "Belum (bebas)," ujar Kusnali.
Ia menambahkan, setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat. Kusnali menegaskan, pemberian pembebasan bersyarat tidak pandang bulu.
"Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan, termasuk juga Markus Nari," jelasnya.
Bertepatan dengan hari kemerdekaan, sebanyak 18.439 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi umum. Adapun rinciannya 17.982 orang menerima RU I dan 457 mendapat RU II.
Dari jumlah tersebut, 344 orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 lantaran adanya pengurangan masa tahanan.
Sedangkan penerima remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 19.414 orang, yang terdiri dari RD I sebanyak 18.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang.
Dari 339 orang yang mendapatkan RD II, 233 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk 106 orang lainnya menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda.
"Hal ini juga memastikan bahwa seseorang yang mendapatkan RU dan RD sekaligus dan langsung bebas sejumlah 233 orang," kata Kusnali.
Selain itu, anak binaan juga mendapat pengurangan masa pidana (PMP). Kusnali bilang jumlahnya sebanyak 102 orang menerima PMP umum dan 98 anak menerima PMP dasawarsa. Ada juga yang langsung bebas di hari ulangtahun Indonesia ini.
Pembebasan Setya Novanto Dinilai Mencederai Penegakan Hukum
Sementara itu, Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto mencederai penegakan hukum dalam kasus korupsi. Ia menyebut kejahatan yang dilakukan oleh Setya Novanto cs masuk dalam kategori extraordinary crime, di mana telah membuat kerugian yang berdampak pada suatu bangsa.
Meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan, pemberiannya harus dilakukan secara selektif. Narapidana yang diajukan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan organisasi di lapas, serta mengikuti program pembinaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022. Namun, jika kebijakan tersebut diterapkan pada kasus tindak pidana korupsi, ia menilai hal itu kurang tepat dan berpotensi memicu perdebatan panjang.
"Kenapa demikian? Karena sebetulnya kan, ya namanya juga tindak pena korupsi itu kan termasuk delik yang extraordinary crime, ya. Tindak pidana luar biasa. Sehingga dari mulai proses penanganan awal, termasuk lembaga, termasuk sidang perkaranya pun dibentuk-bentuk," ucapnya ketika dihubungi wartawan, Minggu, 17 Agustus 2025.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat poin tentang ancaman pidana minimum khusus. Meski begitu, ia beranggapan bahwa penjatuhan hukuman pidana untuk koruptor tidak boleh kurang dari yang sudah ditentukan, misalnya dari UU atau putusan pengadilan.
"Karena itu masuk dalam kategori tadi, tindak pidana yang luar biasa, extraordinary crime, sehingga harus punya kualifikasi tertentu yang sangat ketat dibandingkan dengan para pelaku tindak pidana umum," bebernya.
Sehingga menurutnya pemberian pembebasan, pengampunan, remisi, hingga amnesti harus dilakukan lebih selektif. Ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat yang kemungkinan akan mengganggap putusan penegak hukum tidak adil.
Keputusan untuk membebaskan Setya Novanto secara bersyarat, ucap Nandang, bisa menambah rasa kurang kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya kepada para koruptor dengan dampak negatif yang besar. Apalagi sebelumnya terdapat dua keputusan prerogatif presiden: pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Di mana pemberian pengurangan masa tahanan itu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai elemen. Dan pada akhirnya membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin luntur.
"Tetapi kembali lagi, kalau untuk bentang korupsi harusnya tadi, kalau memang, kalau kita berpegang teguh, konsisten, lalu spirit, serta roh ditegakannya, dilaksanakannya Undang-Undang Korupsi, lebih diperketat dan lebih selektif, termasuk amnesti, abolisi termasuk juga pembebasan bersyarat tadi," tukasnya.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto berlangsung di tengah upaya Indonesia memberantas korupsi, menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Sedikit saja langkah ini dinilai keliru, kepercayaan publik bisa menjadi taruhannya.