Lapangan padel bermunculan di berbagai titik kota, ramai dipadati oleh anak muda dan pekerja yang menjadikan padel sebagai pilihan gaya hidup. (Sumber: Pexels/Ercan Evcimen)

Ayo Netizen

Haruskah Olahraga Padel Dikenakan Pajak? PBJT Kota Bandung Segera Diterapkan

Rabu 20 Agu 2025, 20:06 WIB

Olahraga padel sedang menjadi tren baru di kalangan masyarakat, khususnya di Kota Bandung. Lapangan padel bermunculan di berbagai titik kota, ramai dipadati oleh anak muda dan pekerja yang menjadikan padel sebagai pilihan gaya hidup.

Tren gaya hidup ini membawa dampak ekonomi sekaligus membuka ruang diskusi baru di tengah masyarakat. Salah satu isu yang kini mengemuka adalah usulan pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk olahraga padel.

Menurut Pramono yang dilansir dari CNN Indonesia olahraga padel termasuk dalam olahraga hiburan yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan serta  sama seperti olahraga tenis, renang, futsal, dan billiard.

Menjadi tidak adil bila olahraga padel tidak dikenai pajak seperti olahraga lainnya yang banyak digandrungi kalangan “mampu”. Usulan ini muncul seiring dengan citra padel sebagai olahraga mewah. Biaya sewa yang mahal, kelengkapan peralatan yang terbatas, serta lingkup pengguna yang cenderung eksklusif menjadi dasar pertimbangan bahwa padel layak dikenai PBJT.

Di Tengah meningkatnya popularitas padel dan potensi fiskal yang bisa digali dari sektor ini, pemerintah daerah dituntut untuk mempertimbangkan langkah regulatif. Pesatnya perkembangan olahraga padel di Kota Bandung mendorong munculnya usulan untuk memberlakukan PBJT sebagai bentuk pengaturan terhadap aktivitas olahraga mewah. 

Padel sebagai olahraga mewah yang layak dikenai pajak

Olahraga padel di Kota Bandung berkembang pesat, tetapi pertumbuhannya cenderung dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Menurut keterangan dari situs olahraga ayo.co.id tarif sewa lapangan yang berkisar 200 ribu rupiah per jam hingga 500 ribu rupiah per jam, padel secara jelas tergolong dalam kategori olahraga mewah.

Biaya ini bahkan melampaui tarif olahraga populer lain seperti futsal atau bulu tangkis, yang umumnya lebih terjangkau masyarakat luas. Perawatan lapangan padel membutuhkan material khusus dan teknisi berpengalaman, sehingga harga sewanya memang tinggi.

Namun, justru karena sifatnya yang eksklusif dan premium, wajar jika olahraga ini dikenai PBJT hiburan sebagai kontribusi tambahan bagi daerah.

PBJT pada olahraga padel bukan hanya urusan pungutan fiskal, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pajak ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sekaligus sumber resmi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan semakin tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel di Kota Bandung, potensi penerimaan pajaknya kian menjanjikan. Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas olahraga publik, peningkatan infrastruktur perkotaan, hingga program pemberdayaan masyarakat. Artinya, tren padel tidak hanya berhenti sebagai gaya hidup kelompok tertentu, melainkan dapat menjadi instrumen pemerataan manfaat bagi seluruh warga kota.

Olahraga padel sedang menjadi tren baru di kalangan masyarakat, khususnya di Kota Bandung. (Sumber: Pexels/Roger Aribau Gisbert)

Landasan hukum untuk kebijakan ini juga jelas tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa, dipungut oleh pemerintah daerah dari orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengenaan PBJT pada olahraga padel ini ditujukan khusus untuk seluruh kegiatan padel yang bersifat komersial seperti biaya keanggotaan klub padel, biaya sewa lapangan, dan pelatihan olahraga padel berbayar. PBJT yang dikenakan tidak membebani atau merugikan masyarakat luas yang tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.

Prinsip ini menegaskan bahwa penerimaan pajak termasuk PBJT pada olahraga padel memiliki tujuan yang jauh melampaui kepentingan fiskal jangka pendek.

Meskipun para pemain padel tidak merasakan manfaat pribadi secara instan dari pajak yang dibayarkan, dana tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, peningkatan layanan publik, dan program sosial yang inklusif.

Selain menambah pemasukan daerah, PBJT akan mendorong penyelenggara olahraga padel untuk mengelola usahanya secara lebih profesional.

Dilansir dari AntaraNews dukungan terhadap profesionalisme olahraga padel di Indonesia datang dari Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) yang telah membentuk struktur pengurus provinsi (pengprov) di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat.

Langkah ini menjadi pondasi penting dalam mendorong regulasi, standarisasi layanan, dan tata kelola usaha padel agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya PBJT, kebijakan fiskal ini dapat berjalan selaras dengan upaya PBPI, sehingga pengelola lapangan padel terdorong untuk memiliki izin resmi, mengelola keuangan secara transparan, dan memberikan layanan sesuai standar nasional.

Potensi perkembangan olahraga padel di Bandung dan sekitarnya juga terlihat dari ketersediaan fasilitas yang terus bertambah. Hingga 26 Juni 2025, tercatat terdapat 25 lapangan padel yang beroperasi di wilayah Jabodetabek dan Bandung, berdasarkan data dari Mommies Daily.

Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga tersebut. Dengan basis fasilitas yang semakin luas dan dukungan regulasi yang kuat, penerapan PBJT dapat menjadi katalis bagi terciptanya iklim usaha padel yang sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi sekaligus sosial bagi daerah.

Hal ini membantu mendorong upaya Kota Bandung untuk memperkuat posisinya sebagai kota ramah olahraga.

Meningkatnya popularitas padel di Kota Bandung menjadi sebuah momentum yang harus dimanfaatkan pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus membangun tata kelola olahraga yang sehat.

Pemberlakuan PBJT bukanlah bentuk pembatasan, melainkan instrumen pengaturan yang adil. Dengan kebijakan ini, trend padel dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi pemain dan penyelenggara, tetapi juga bagi seluruh warga melalui kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Bandung. (*)

Daftar Pustaka

Tags:
olahraga padel

JEANETTE RACHELINA KURNIAWAN

Reporter

Aris Abdulsalam

Editor