Hadirnya enam Kampung Toleransi: Gang Luna (Jamika), Paledang, Dian Permai (Babakan Ciparay), Balonggede (Regol), Kebon Jeruk (Andir), dan Cibadak (Astanaanyar) ini menjadi bukti nyata ikhtiar Pemerintah Kota Bandung dalam membangun masyarakat yang inklusif dan harmonis.
Perbedaan pandangan dan potensi gesekan sosial merupakan keniscayaan dalam masyarakat majemuk. Namun, selama ruang dialog terus dibuka dan konflik dikelola dengan pendekatan yang bijak, ketegangan dapat dicegah agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa inisiatif Kampung Toleransi mencerminkan nilai-nilai dasar toleransi yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat Bandung.
Saat ini, baru enam dari 30 kecamatan di Paris Van Java yang mengimplementasikan program ini ke depan, Farhan menargetkan seluruh wilayah Kota Bandung dapat menjadi teladan dalam mempraktikkan nilai-nilai toleransi secara nyata. (www.bandung.go.id).

Dari Dasasila Bandung ke Deklarasi Sancang
Dalam buku Prasangka Agama dan Etnik, khususnya Bab VII tentang Solusi Atas Prasangka Agama dan Etnik, dijelaskan bahwa Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi dituntut menjadi contoh penerapan kehidupan yang toleran bagi daerah lain di Jawa Barat.
Secara historis, Bandung memiliki catatan membanggakan, mulai dari peristiwa Bandung Lautan Api tahun 1946 hingga peran strategisnya dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 yang melahirkan Dasasila Bandung sebagai simbol perlawanan terhadap diskriminasi dan ketidakadilan. (Yusmad, 2018).
Ikhtiar memelihara momentum historis ini tentunya tidak mudah. Banyak faktor berpotensi memicu perpecahan. Tahapan menuju pluralisme yang bermartabat harus diawali dengan penguatan sumber daya manusia yang cerdas secara intelektual dan emosional, sehat jasmani dan rohani, sejahtera secara sosial dan ekonomi, santun terhadap lingkungan, menjunjung nilai seni budaya, berprestasi dalam olahraga, serta menjadikan ajaran agama sebagai ruh dalam setiap aktivitas warga.
Ingat, pluralisme yang bermartabat hanya dapat terwujud melalui pembangunan yang holistik di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, dan agama. Pembangunan bidang keagamaan diharapkan mampu menciptakan harmoni hubungan antarumat beragama, intraumat beragama, serta antara umat beragama dengan pemerintah.
Dukungan tokoh lintas agama terhadap gagasan ini melahirkan Deklarasi Sancang pada 10 November 2007, yang menegaskan bahwa meskipun agama tidak selalu memiliki kekuatan politik memaksa, kebersamaan dalam keberagamaan terbukti mampu menjadi kekuatan besar dalam menjaga pluralisme yang bermartabat. (Safe’i, 2011).

Toleransi Sejati
Modal historis ini menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya toleransi sosial di Jawa Barat. Faktor historis dapat diperkuat oleh faktor politik, khususnya melalui komitmen pemerintah dalam membina trilogi perdamaian: kerukunan intern umat beragama, antarumat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah. Pemerintah harus aktif mengembangkan program pembinaan, salah satunya melalui Kampung Toleransi di berbagai wilayah Kota Bandung. (Dody S. Truna dan Tatang Zakaria, 2021:57-58).
Dalam praktiknya, Kampung Toleransi menjadi ruang hidup bersama bagi pemeluk enam agama besar di Indonesia, dengan keberadaan rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng dalam satu kawasan. Pola ini mendorong sikap keberagamaan yang terbuka, ramah, toleran, inklusif, adil, dan saling mengakui perbedaan keyakinan. (Dody S. Truna dan Naan, 2022:61).
Toleransi sejati diwujudkan bukan dengan meniadakan keyakinan, melainkan dengan tidak mempertentangkan klaim kebenaran agama masing-masing. Sikap ini ditunjukkan melalui kesediaan hidup berdampingan tanpa ekspresi permusuhan dan saling menegasikan. (Stetson, 1994 dan Fuad Fachruddin, 2006:126).
Praktik toleransi ini perlu dibiasakan sejak dini, termasuk di lingkungan sekolah, melalui penyediaan ruang dialog terbuka, diskusi, saling berbagi, penghapusan prasangka antarsiswa yang berbeda keyakinan. Pembiasaan ini harus dimulai dari individu, lingkungan RT/RW, kelurahan, hingga para pemimpin yang berkomitmen menumbuhkan empati, kepedulian, kasih sayang, dan semangat berbagi kebaikan tanpa sekat agama, suku, etnis, dan golongan.
Pasalnya, toleransi tidak boleh hadir hanya saat bencana, konflik atau peringatan hari besar keagamaan, melainkan harus tumbuh dan hidup dalam sanubari setiap warga, setiap waktu. Dengan spirit inilah kerukunan antarumat beragama di Bumi Parahyangan dapat terus terjaga dan berkembang.