Selamat Hari Raya Idul Fitri
1446 Hijriah • Mohon Maaf Lahir & Batin

Perkawinan (Cinta) Beda Agama: Mangu, Peri Cintaku, Realitas Sosial, SEMA 2/2023, dan Bhinneka Tunggal Ika

Arfi Pandu Dinata
Ditulis oleh Arfi Pandu Dinata diterbitkan Selasa 28 Okt 2025, 12:25 WIB
Ilustrasi pasangan menikah. (Sumber: Pexels/Danu Hidayatur Rahman)

Ilustrasi pasangan menikah. (Sumber: Pexels/Danu Hidayatur Rahman)

Cung, siapa di sini yang lagi galau brutal gara-gara lirik, “Cerita kita sulit dicerna, tak lagi sama, cara berdoa”? Atau mungkin yang langsung nyesek tiap kali dengar Marcell Siahaan termasuk versi cover-nya dari Ziva Magnolya, “Namun semua, apa mungkin, iman kita yang berbeda”?

Lagu Mangu (2022) dari Fourtwnty ft. Charita Utami dan Peri Cintaku (2010) memang perih, punya frekuensi emosional yang sama. Sama-sama jadi semacam doa yang gagal terkabul. Keduanya selalu bisa diandalkan buat jadi potret kecil dari pergulatan banyak pasangan di Indonesia yang harus menghadapi pesimisme, dari cinta beda agama.

Kalau kita perhatikan lagu-lagu Indonesia dalam dua dekade terakhir, tema ini terus muncul. Seolah jadi gema kolektif dari pengalaman yang sama. Ada Melawan Restu (2023) dari Mahalini, Iman Tak Sama (2022) Alvin Jo, Seamin Tak Seiman (2021) Mahen, Amin Kita Beda (2021) Awdella, Tak Bisa Bersama (2020) Vidi Aldiano feat. Prilly Latuconsina, Aku Yang Salah (2020) Elmatu, Cinta Beda Agama (2018) Vicky Salamor, Faith (2016) Vierratale, Kita Yang Beda (2015) Virzha, Perbedaan (2009).

Bahkan dari era 1990-an, Kahitna lewat Engga Ngerti dan Dygta lewat Tetap Milikmu sudah lebih dulu mengisyaratkan soal luka yang serupa. Di lagu-lagu itu, cinta beda agama hampir selalu digambarkan seperti relasi yang seru tapi mustahil, so far selalu romantis tapi terlarang.

Sebuah Realitas Sosial

Lirik-lirik yang berkesan mentok itu ternyata punya akar kuat di realitas sosial dan hukum Indonesia. Menurut studi Aini, Utomo, dan McDonald yang berjudul “Interreligious Marriage in Indonesia” (2019), fenomena perkawinan beda agama memang sangat jarang terjadi. Hanya sekitar 0,5% dari total pasangan berdasarkan Sensus 2010. Kalau dihitung, angkanya sekitar 230 ribu pasangan.

Namun, angka ini kemungkinan lebih kecil dari kenyataan karena banyak pasangan akhirnya “mengalah” dengan cara pindah agama dulu supaya bisa menikah secara legal. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pasangan beda agama lebih banyak ditemukan di kota besar, di kalangan berpendidikan tinggi, dan di daerah yang majemuk seperti Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

Artinya, semakin terbuka dan berpendidikan seseorang, biasanya mereka juga lebih fleksibel terhadap perbedaan religi. Tapi menariknya, generasi muda setelah Reformasi justru menunjukkan tren sebaliknya, makin kuat keinginan untuk menikah seagama, didorong oleh meningkatnya religiusitas dan politik identitas di ruang publik.

Hukum Kita Hari Ini

Buku nikah. (Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia)
Buku nikah. (Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia)

Nah dari sisi hukum, situasinya tidak kalah rumit. Dalam artikel “Analyzing the Prohibition of Interfaith Marriage in Indonesia: Legal, Religious, and Human Rights Perspectives” (2024), M. Thahir Maloko dan rekan-rekannya menjelaskan bahwa larangan perkawinan beda agama di Indonesia bersumber pada pandangan klasik bahwa individu dari agama lain terutama non-Muslim dikategorikan sebagai musyrik.

Pandangan ini diadopsi dalam tafsir hukum Islam dan kemudian tercermin dalam berbagai aturan hukum nasional. Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1977/K/PDT/2017, yang menolak permohonan pasangan beda agama dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Fatwa MUI. Ironisnya, keputusan itu justru berlawanan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia sendiri yang dengan jelas menjamin kebebasan berkeyakinan dan hak membentuk keluarga.

Ada juga upaya reinterpretasi hukum dari perspektif pluralisme. Sebuah ijtihad baru yang berusaha membuka ruang kebolehan bagi perkawinan beda agama. Beberapa ahli hukum dan pemikir Islam progresif mencoba menafsirkan ulang teks-teks agama agar lebih kontekstual, misalnya dengan membolehkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim, selama nilai-nilai kesetaraan dan kemanusiaan dijunjung.

Tapi ruang tafsir semacam ini pelan-pelan ditutup rapat, terutama setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA ini menegaskan bahwa perkawinan beda agama tidak bisa lagi disahkan di Indonesia, bahkan jika dilakukan di luar negeri dan kemudian ingin dicatatkan di catatan sipil dalam negeri. Artinya, celah hukum yang dulu sempat dimanfaatkan sebagian pasangan kini benar-benar ditutup. Secara substansi, aturan ini memperkuat keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dua sistem yang dalam hal ini, sama-sama melarang perkawinan beda agama.

Kajian Hasan Bisri dalam “The Legal Framework for Interfaith Marriage in Indonesia: Examining Legal Discrepancies and Court Decisions” (2023) memperjelas persoalan ini. Ia menemukan bahwa meskipun peraturan soal perkawinan sudah diatur dalam berbagai undang-undang, para hakim di Indonesia ternyata masih menafsirkan aturan itu secara berbeda-beda. Akibatnya, muncul beragam putusan di tingkat Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, bahkan Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan ini menunjukkan adanya independensi yudisial, setiap hakim memiliki kebebasan untuk menafsirkan hukum sesuai konteks kasusnya. Tapi pada saat yang sama, ketidakharmonisan tafsir ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 diharapkan bisa mengakhiri perbedaan tafsir tersebut, meskipun pada praktiknya, ia justru mempertegas larangan.

Dalam menelaah alasan-alasan hukum di balik putusan hakim, Hasan Bisri menemukan pola menarik. Para hakim cenderung mengandalkan dua pasal utama, Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan. Keduanya dijadikan dasar untuk menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Namun di sisi lain, banyak hakim juga menggunakan argumen kebebasan, hak untuk menikah, dan falsafah ketuhanan negara sebagai pembenaran alternatif. Di sinilah tarik-menarik antara hukum agama, hukum negara, dan hak asasi manusia terus berlangsung.

Apa yang Bisa Kita Refleksikan?

Kalau dilihat dari semua sisi, budaya pop, realitas sosial, dan hukum, ada benang merah yang jelas. Bahwa perkawinan beda agama di Indonesia bukan cuma soal dua orang yang saling mencintai, tapi juga soal cara negara dan masyarakat memaknai agama, kebebasan, dan keberagaman.

Lagu-lagu mencerminkan realitas yang pahit, di mana cinta yang tulus pun bisa kalah oleh sistem religi yang eksklusif. Dan di dunia nyata, aturan hukum memperkuat batas itu. Bukan hanya mempersempit ruang kebebasan beragama kita, tapi juga mengingkari hak asasi paling dasar manusia untuk mencintai dan membangun keluarga tanpa sekat-sekat identitas.

Penolakan terhadap perkawinan beda agama hari ini, kalau direnungkan lebih dalam, seolah menjadi pengkhianatan terhadap warisan spiritual dan kultural kita sendiri. Lihat saja kisah Rakai Pikatan dan Pramodhawardhani di masa Mataram dulu. Dua insan dari agama berbeda, Siwa-Hindu dan Buddha, yang bersatu bukan untuk meniadakan perbedaan tapi justru untuk menegaskan bahwa perbedaan bisa dirangkul tanpa kehilangan keunikannya masing-masing. Dari perjumpaan cinta itulah lahir harmoni besar antara yang terwujud dalam kemegahan Prambanan dan Borobudur, dua candi yang berdiri di negeri yang sama.

Dan dari masa itulah pula, lahir semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis dalam Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Katanya “tan hana dharma mangrwa,” tiada kebenaran yang mendua, sebuah pengakuan mendalam bahwa kebenaran dan kasih tidak semestinya disekat oleh nama agama.

Maka ketika hari ini negara dan kita masih menolak cinta beda agama, bukankah itu berarti kita sedang menutup mata pada akar sejarah dan filosofi kebangsaan kita sendiri? Bahwa kita sedang mengingkari semangat Bhinneka yang seharusnya menjadikan keberagaman bukan sumber curiga, tapi sumber cinta?

Di titik ini, mungkin kita perlu merenung ulang. Bahwa cinta sejatinya bukan tentang penaklukan, bukan tentang siapa yang harus berpindah atau mengalah. Cinta tidak semestinya dikompromikan dalam pengertian negatif, sebagai bentuk menyerah pada tekanan keyakinan yang berbeda.

Justru, cinta beda agama seharusnya bisa menjadi seni tertinggi dari toleransi. Ia adalah bentuk kematangan spiritual. Dan kalau Indonesia memang dengan bangga menyebut diri sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika, maka mestinya keberagaman agama dalam cinta tidak dianggap ancaman, melainkan konsekuensi logis dari semboyan itu sendiri. Kewajaran bagi yang tinggal lalu menemukan tambatan hatinya di tanah yang orang-orang saling berbeda agama. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Arfi Pandu Dinata
Menulis tentang agama, budaya, dan kehidupan orang Sunda

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 21 Mar 2026, 20:26

Islam Kita dan Islam Mereka: Sebuah Ilusi Pascakolonial

Menjadi muslim di Indonesia adalah bagian dari perjalanan sejarah yang panjang dan sarat kontradiksi.

Ada banyak kisah yang lazim dialami oleh para jamaah haji selama menunaikan rukun Islam kelima tersebut. (Sumber: Pexels/Mutahir Jamil)
Ayo Netizen 21 Mar 2026, 18:20

Idulfitri 1447 H

Hikmah Ramadan itu menjaga dan merawat silaturahmi. Puncaknya hadir saat Idulfitri, momentum kemenangan sejati dalam menundukkan hawa nafsu, termasuk nafsu (angkara murka) untuk merasa paling benar.

Salat berjamaah di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat 20 Februari 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Sejarah 21 Mar 2026, 06:30

Hikayat Lebaran Seabad Lalu di Bandung, Open House Bupati untuk Pribumi dan Eropa

Laporan majalah kolonial tahun 1926 menunjukkan bagaimana masyarakat Bandung merayakan Idulfitri dengan berbagai tradisi unik.

Lebaran di kediaman Bupati Bandung 1926. (Sumber: Majalah Indie)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 19:10

Yang Gak Mudik, Yuk Wisata Bandung Dilirik

Warga Bandung yang gak mudik, yuk ramaikan wisata di Bandung! Manfaatnya menggerakkan perekonomian lokal di Bandung.

Sarae Hills destinasi wisata yang tidak hanya indah, tapi juga Instagrammable. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 17:24

Idulfitri, Syawal dan Lebaran: Jalan Pulang dan Lima Tahap Pemaafan

Idulfitri, syawal dan lebaran bukan sebatas perayaan, tetapi sejuta lapisan makna yang mengantarkan manusia pada kesadaran dan peningkatan diri.

Ilustrasi suasana Idulfitri, Syawal dan Lebaran. (Sumber: Ozgar Jan dari Pixabay)
Beranda 20 Mar 2026, 16:54

Tradisi Potong Rambut Lebaran di Kota Bandung: Antrean Panjang di Barbershop dan Lapak DPR yang Makin Sepi

Tradisi potong rambut menjelang Lebaran di Kota Bandung menunjukkan kontras yang mencolok. Barbershop dipadati pelanggan, sementara lapak cukur DPR kian sepi.

Yana Mulyana dengan ruang ala kadarnya tetap bertahan di bawah rindang pohon Jalan Malabar, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 20 Mar 2026, 15:48

Memupuk Persaudaraan, Merawat Harmoni

Nyepi mengajarkan kita sikap memperkuat persaudaraan, persatuan, semangat toleransi, perdamaian untuk meraih kehidupan rukun, harmoni, bahagia dan sejahtera dapat terus terjaga di tengah perbedaan.

Ilustrasi perayaan Nyepi di Bali (Sumber: Freepik)
Linimasa 20 Mar 2026, 01:03

Kemacetan dan Sumber Rezeki Pedagang Oleh-oleh Nagreg

Kondisi lalu lintas di Nagreg sangat memengaruhi penjualan oleh-oleh. Saat ramai lancar pembeli meningkat, namun kemacetan justru membuat pemudik enggan berhenti.

Lalu lintas Nagreg saat mudik lebaran 2026. (Foto: Mildan Abdalloh)
Sejarah 20 Mar 2026, 00:53

Beda Hari Lebaran di Indonesia, Bikin Orang Eropa Kebingungan

Jelang akhir Ramadan, satu pertanyaan hampir selalu muncul di Indonesia: Lebaran jatuh hari apa? Akar sejarahnya panjang. Sudah ada sejak zaman dulu.

Suasana pasca salat id Bandung 1926 (Sumber: Majalah Indie)
Beranda 19 Mar 2026, 21:21

Menitip Rindu pada Takbir: Cerita Perantau yang Menghadapi Lebaran dalam Sepi

Pemerintah menetapkan Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026. Di balik momen kemenangan itu, tersimpan kisah warga perantauan yang menjalani malam takbiran tanpa pulang kampung dan menahan rindu.

Mutiara Indah Lestari tetap tegar merayakan Lebaran di perantauan, menyimpan rindu untuk keluarganya di Padang (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 20:00

Idulfitri sebagai Komunikasi Hati

Tulisan ini membahas Idul Fitri sebagai momen memulihkan komunikasi hati di tengah kebisingan digital, menekankan pentingnya ketulusan, kehadiran, dan relasi yang lebih manusiawi.

Ribuan umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 31 Maret 2025. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Bandung 19 Mar 2026, 19:46

Jersey Lokal Bandung RZQ Actv Buktikan Taring, Sukses Curi Perhatian di Tengah Hiruk-Pikuk Jelang Idul Fitri

Brand jersey lokal, RZQ Actv, membuktikan bahwa produk UMKM mampu bersaing dan tampil percaya diri di tengah hiruk pikuk persiapan hari raya.

Brand jersey lokal, RZQ Actv, membuktikan bahwa produk UMKM mampu bersaing dan tampil percaya diri di tengah hiruk pikuk persiapan hari raya. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 19:09

Dijajah Tanpa Penjajah: Ketika Kemerdekaan Kehilangan Makna

Kemerdekaan fisik belum menjamin kemerdekaan berpikir.

ilustrasi buku sebagai sumber ilmu. (Sumber; Pixabay)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 18:59

Mudik dan Kelanjutan Ramadan: Menguji Ketakwaan di Jalan Kehidupan

Mudik Lebaran selalu menghadirkan suasana yang hangat dan penuh makna.

Sejumlah pemudik sepeda motor melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu 14 Maret 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 13:12

Petani Menua dan Anak Muda Menjauh: Siapa yang Akan Menjaga Ketahanan Pangan Indonesia?

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, namun mengalami krisis regenerasi petani. Mampukah program Petani Milenial menjadi solusi bagi masa depan pangan Indonesia?

Petani membajak sawah menggunakan traktor di Gedebage, Kota Bandung, Kamis 4 Januari 2024. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al- Faritsi)
Linimasa 19 Mar 2026, 12:49

Harap Cemas Pedagang Oleh-oleh Nagreg di Tengah Rencana Pembangunan Tol Cigatas

Pedagang oleh-oleh di Nagreg mulai kehilangan pembeli sejak hadirnya jalan tol. Rencana Tol Getaci memicu kekhawatiran baru soal masa depan usaha mereka.

Penjual oleh-oleh di Nagreg. (Foto: Mildan Abdalloh)
Sejarah 19 Mar 2026, 12:49

Sejarah Kue Kering Lebaran, Sajian Idulfitri yang Berakar dari Dapur Belanda

Tradisi menyajikan kue kering saat lebaran memiliki jejak sejarah kolonial. Resep kue kecil dari Eropa yang disebut koekje berkembang di Hindia Belanda dan berubah menjadi nastar hingga kastengel.

Ilustrasi kue kering lebaran.
Ayo Netizen 19 Mar 2026, 10:59

Kakaretaan, Yuk!

Di atas rel, kita belajar soal hidup, seperti kereta, akan terus berjalan.

Calon penumpang Kereta Api Pasundan tambahan berjalan menuju gerbong di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa 17 Maret 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 18 Mar 2026, 20:29

Kisah Kue-Kue Kering Hari Raya

Tahukah kalian, bahwa kue alias “cookies” itu berasal dari bahasa Belanda yaitu “koekje”.

Sebuah mural karya harijadi sumodidjojo yang berjudul "kehidupan batavia". (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 18 Mar 2026, 17:21

Menata Arah Pendidikan Tinggi Keagamaan di Era Serba Cepat

Pepen Supendi, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Ilustrasi santri yang sedang belajar di pesantren. (Sumber: Pexels/Mufid Majnun)