Perkawinan (Cinta) Beda Agama: Mangu, Peri Cintaku, Realitas Sosial, SEMA 2/2023, dan Bhinneka Tunggal Ika

6 menit baca
Arfi Pandu Dinata
Ditulis oleh Arfi Pandu Dinata diterbitkan
Ilustrasi pasangan menikah. (Sumber: Pexels/Danu Hidayatur Rahman)
Ilustrasi pasangan menikah. (Sumber: Pexels/Danu Hidayatur Rahman)

Cung, siapa di sini yang lagi galau brutal gara-gara lirik, “Cerita kita sulit dicerna, tak lagi sama, cara berdoa”? Atau mungkin yang langsung nyesek tiap kali dengar Marcell Siahaan termasuk versi cover-nya dari Ziva Magnolya, “Namun semua, apa mungkin, iman kita yang berbeda”?

Lagu Mangu (2022) dari Fourtwnty ft. Charita Utami dan Peri Cintaku (2010) memang perih, punya frekuensi emosional yang sama. Sama-sama jadi semacam doa yang gagal terkabul. Keduanya selalu bisa diandalkan buat jadi potret kecil dari pergulatan banyak pasangan di Indonesia yang harus menghadapi pesimisme, dari cinta beda agama.

Kalau kita perhatikan lagu-lagu Indonesia dalam dua dekade terakhir, tema ini terus muncul. Seolah jadi gema kolektif dari pengalaman yang sama. Ada Melawan Restu (2023) dari Mahalini, Iman Tak Sama (2022) Alvin Jo, Seamin Tak Seiman (2021) Mahen, Amin Kita Beda (2021) Awdella, Tak Bisa Bersama (2020) Vidi Aldiano feat. Prilly Latuconsina, Aku Yang Salah (2020) Elmatu, Cinta Beda Agama (2018) Vicky Salamor, Faith (2016) Vierratale, Kita Yang Beda (2015) Virzha, Perbedaan (2009).

Bahkan dari era 1990-an, Kahitna lewat Engga Ngerti dan Dygta lewat Tetap Milikmu sudah lebih dulu mengisyaratkan soal luka yang serupa. Di lagu-lagu itu, cinta beda agama hampir selalu digambarkan seperti relasi yang seru tapi mustahil, so far selalu romantis tapi terlarang.

Sebuah Realitas Sosial

Lirik-lirik yang berkesan mentok itu ternyata punya akar kuat di realitas sosial dan hukum Indonesia. Menurut studi Aini, Utomo, dan McDonald yang berjudul “Interreligious Marriage in Indonesia” (2019), fenomena perkawinan beda agama memang sangat jarang terjadi. Hanya sekitar 0,5% dari total pasangan berdasarkan Sensus 2010. Kalau dihitung, angkanya sekitar 230 ribu pasangan.

Namun, angka ini kemungkinan lebih kecil dari kenyataan karena banyak pasangan akhirnya “mengalah” dengan cara pindah agama dulu supaya bisa menikah secara legal. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pasangan beda agama lebih banyak ditemukan di kota besar, di kalangan berpendidikan tinggi, dan di daerah yang majemuk seperti Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

Artinya, semakin terbuka dan berpendidikan seseorang, biasanya mereka juga lebih fleksibel terhadap perbedaan religi. Tapi menariknya, generasi muda setelah Reformasi justru menunjukkan tren sebaliknya, makin kuat keinginan untuk menikah seagama, didorong oleh meningkatnya religiusitas dan politik identitas di ruang publik.

Hukum Kita Hari Ini

Buku nikah. (Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia)
Buku nikah. (Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia)

Nah dari sisi hukum, situasinya tidak kalah rumit. Dalam artikel “Analyzing the Prohibition of Interfaith Marriage in Indonesia: Legal, Religious, and Human Rights Perspectives” (2024), M. Thahir Maloko dan rekan-rekannya menjelaskan bahwa larangan perkawinan beda agama di Indonesia bersumber pada pandangan klasik bahwa individu dari agama lain terutama non-Muslim dikategorikan sebagai musyrik.

Pandangan ini diadopsi dalam tafsir hukum Islam dan kemudian tercermin dalam berbagai aturan hukum nasional. Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1977/K/PDT/2017, yang menolak permohonan pasangan beda agama dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Fatwa MUI. Ironisnya, keputusan itu justru berlawanan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia sendiri yang dengan jelas menjamin kebebasan berkeyakinan dan hak membentuk keluarga.

Ada juga upaya reinterpretasi hukum dari perspektif pluralisme. Sebuah ijtihad baru yang berusaha membuka ruang kebolehan bagi perkawinan beda agama. Beberapa ahli hukum dan pemikir Islam progresif mencoba menafsirkan ulang teks-teks agama agar lebih kontekstual, misalnya dengan membolehkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim, selama nilai-nilai kesetaraan dan kemanusiaan dijunjung.

Tapi ruang tafsir semacam ini pelan-pelan ditutup rapat, terutama setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA ini menegaskan bahwa perkawinan beda agama tidak bisa lagi disahkan di Indonesia, bahkan jika dilakukan di luar negeri dan kemudian ingin dicatatkan di catatan sipil dalam negeri. Artinya, celah hukum yang dulu sempat dimanfaatkan sebagian pasangan kini benar-benar ditutup. Secara substansi, aturan ini memperkuat keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dua sistem yang dalam hal ini, sama-sama melarang perkawinan beda agama.

Kajian Hasan Bisri dalam “The Legal Framework for Interfaith Marriage in Indonesia: Examining Legal Discrepancies and Court Decisions” (2023) memperjelas persoalan ini. Ia menemukan bahwa meskipun peraturan soal perkawinan sudah diatur dalam berbagai undang-undang, para hakim di Indonesia ternyata masih menafsirkan aturan itu secara berbeda-beda. Akibatnya, muncul beragam putusan di tingkat Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, bahkan Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan ini menunjukkan adanya independensi yudisial, setiap hakim memiliki kebebasan untuk menafsirkan hukum sesuai konteks kasusnya. Tapi pada saat yang sama, ketidakharmonisan tafsir ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 diharapkan bisa mengakhiri perbedaan tafsir tersebut, meskipun pada praktiknya, ia justru mempertegas larangan.

Dalam menelaah alasan-alasan hukum di balik putusan hakim, Hasan Bisri menemukan pola menarik. Para hakim cenderung mengandalkan dua pasal utama, Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan. Keduanya dijadikan dasar untuk menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Namun di sisi lain, banyak hakim juga menggunakan argumen kebebasan, hak untuk menikah, dan falsafah ketuhanan negara sebagai pembenaran alternatif. Di sinilah tarik-menarik antara hukum agama, hukum negara, dan hak asasi manusia terus berlangsung.

Apa yang Bisa Kita Refleksikan?

Kalau dilihat dari semua sisi, budaya pop, realitas sosial, dan hukum, ada benang merah yang jelas. Bahwa perkawinan beda agama di Indonesia bukan cuma soal dua orang yang saling mencintai, tapi juga soal cara negara dan masyarakat memaknai agama, kebebasan, dan keberagaman.

Lagu-lagu mencerminkan realitas yang pahit, di mana cinta yang tulus pun bisa kalah oleh sistem religi yang eksklusif. Dan di dunia nyata, aturan hukum memperkuat batas itu. Bukan hanya mempersempit ruang kebebasan beragama kita, tapi juga mengingkari hak asasi paling dasar manusia untuk mencintai dan membangun keluarga tanpa sekat-sekat identitas.

Penolakan terhadap perkawinan beda agama hari ini, kalau direnungkan lebih dalam, seolah menjadi pengkhianatan terhadap warisan spiritual dan kultural kita sendiri. Lihat saja kisah Rakai Pikatan dan Pramodhawardhani di masa Mataram dulu. Dua insan dari agama berbeda, Siwa-Hindu dan Buddha, yang bersatu bukan untuk meniadakan perbedaan tapi justru untuk menegaskan bahwa perbedaan bisa dirangkul tanpa kehilangan keunikannya masing-masing. Dari perjumpaan cinta itulah lahir harmoni besar antara yang terwujud dalam kemegahan Prambanan dan Borobudur, dua candi yang berdiri di negeri yang sama.

Dan dari masa itulah pula, lahir semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis dalam Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Katanya “tan hana dharma mangrwa,” tiada kebenaran yang mendua, sebuah pengakuan mendalam bahwa kebenaran dan kasih tidak semestinya disekat oleh nama agama.

Maka ketika hari ini negara dan kita masih menolak cinta beda agama, bukankah itu berarti kita sedang menutup mata pada akar sejarah dan filosofi kebangsaan kita sendiri? Bahwa kita sedang mengingkari semangat Bhinneka yang seharusnya menjadikan keberagaman bukan sumber curiga, tapi sumber cinta?

Di titik ini, mungkin kita perlu merenung ulang. Bahwa cinta sejatinya bukan tentang penaklukan, bukan tentang siapa yang harus berpindah atau mengalah. Cinta tidak semestinya dikompromikan dalam pengertian negatif, sebagai bentuk menyerah pada tekanan keyakinan yang berbeda.

Justru, cinta beda agama seharusnya bisa menjadi seni tertinggi dari toleransi. Ia adalah bentuk kematangan spiritual. Dan kalau Indonesia memang dengan bangga menyebut diri sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika, maka mestinya keberagaman agama dalam cinta tidak dianggap ancaman, melainkan konsekuensi logis dari semboyan itu sendiri. Kewajaran bagi yang tinggal lalu menemukan tambatan hatinya di tanah yang orang-orang saling berbeda agama. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Arfi Pandu Dinata
Menulis tentang agama, budaya, dan kehidupan orang Sunda

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 09 Sep 2026, 21:13

Rekam Jejak Euro Management Indonesia Siapkan SDM Indonesia Go Global

Program Academic Writing diarahkan untuk memperkuat kemampuan pegawai dalam menyusun tulisan akademik secara sistematis dan sesuai dengan standar internasional.

Keberangkatan siswa Euro Management Indonesia kuliah di  Jerman (Foto: Humas Euro Manajemen Indonesia)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 19:25

Art Zine SMPN 1 Kasokandel

Setiap karya harus diapresiasi karena kita percaya bahwa setiap anak memiliki kodratnya yang unik

 (Foto: Penulis)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 13:27

Sekolah, Gerbang Perlindungan Anak di Ruang Digital

Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup berhenti pada literasi digital. Sekolah harus memiliki kapasitas dan mekanisme nyata untuk mendeteksi, merespons, dan merujuk.

Ancaman terhadap anak di ruang digital terus berkembang. Karena itu, sekolah harus memiliki sistem untuk mendeteksi, merespons, dan menangani risiko keamanan digital. (Sumber: unsplash.com | Foto: Javas rabni)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 11:00

Siapa yang ‘Membunuh’ Radio Bandung?

Angkasa Bandung makin tiiseun. Perlahan, satu demi satu, stasiun radio mulai pamit dari udara Bandung.

Taman Radio mengukuhkan Bandung sebagai Kota Radio. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Rahmat Herman Simabur)
Ayo Netizen 09 Sep 2026, 08:22

Belajar dari Viralitas Produk: Memotret Pentingnya Pelayanan bagi Konsumen

Terdapat beberapa peristiwa yang mengusik perhatian masyarakat, viralnya antara konsumen dan produk tertentu, maraknya kejadian viral ini mesti jadi perhatian bersama.

Pedagang melayani pembeli yang mencari buku pelajaran di Pasar Buku Palasari, Jalan Palasari, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 20:59

Eksplorasi Bandrek: Simbol Kehangatan dan Diplomasi Rempah Tatar Sunda

Dalam khazanah kuliner Nusantara, bandrek bukan sekadar minuman penghangat raga, melainkan manifestasi filosofis dari nilai kanyaah.

Bandrek, minuman penghangat tubuh khas Tatar Sunda yang cocok diseruput di tengah sejuknya dataran tinggi Priangan. (Sumber: IG: daoendjati.smg)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 17:52

Hari Aksara Internasional dan Darurat Membaca Indonesia

Hari Aksara Internasional seyogianya bukan hanya sekadar slogan tentang huruf tapi juga manusia.

Ilustrasi huruf. (Sumber: Pexels/Brett Jordan)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 13:11

Jangan Bangun Teras Cihampelas untuk Instagram

Yang perlu dibangun pemerintah di Cihampelas bukan latar belakang foto, melainkan alasan-alasan bagi orang-orang untuk datang, tinggal, dan kembali.

Teras Cihampelas (Sumber: ayobandung.com | Foto: Dok. Pemkot Bandung via ayobandung.com)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 11:25

Abu Vulkanik, Polusi Udara dan Potensi Bandung sebagai Produsen Full Face Respirator

Perlu mitigasi agar tidak terjebak dalam situasi buruk terkait kesehatan mata dan organ

Ilustrasi APD antidebu sekaligus masker dalam satu kesatuan sistem yang disebut Full Face Respirator. (Sumber: dengan Gemini | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 08 Sep 2026, 10:55

Abu Vulkanik, Masker, dan MBG

Bila masker mengajarkan kewaspadaan. Sekolah belajar arti pentingnya adaptasi. MBG menegaskan pemenuhan gizi anak harus tetap berjalan dan abu vulkanik mengingatkan kita segala kebijakan yang baik

Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 132 Cihaurgeulis, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin 7 September 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 07 Sep 2026, 18:21

Markas Divisi Siliwangi di Purwakarta

Menelusuri jejak perjuangan militer di Purwakarta melalui sejarah Markas Divisi Siliwangi. Temukan kisah heroik, arsitektur bersejarah, dan peran pentingnya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Komandan Divisi Siliwangi Abdul Haris Nasution dalam parade TNI di Purwakarta, 17 Januari 1947. (Sumber: Perpustakaan Nasional)
Ayo Netizen 07 Sep 2026, 17:11

200 Ikon Bandung #2: GMR FM, Keep Rock Until the End

GMR FM pernah menjadi bagian penting dari kehidupan anak muda Bandung dan perkembangan budaya musik rock sebelum akhirnya tutup pada 2002.

GMR FM pernah menjadi bagian penting dari kehidupan anak muda Bandung dan perkembangan budaya musik rock sebelum akhirnya tutup pada 2002. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 07 Sep 2026, 15:58

10 Penulis Ayonetizen Terbaik Agustus 2026, Beropini di Bulan Kemerdekaan

Redaksi Ayobandung.id kembali mengumumkan para penulis terbaik di kanal "Ayo Netizen" untuk periode Agustus 2026, dengan total hadiah tetap dipertahankan sebesar Rp1,5 juta.

Pegiat panjat tebing berkostum spiderman mengibarkan bendera Merah Putih raksasa di Tebing Hawu, Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin 17 Agustus 2026. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 07 Sep 2026, 14:41

Jelajah Rasa Masa Kolonial: Menu-menu Rijsttafel Populer di Awal Abad ke-20

Pada awal abad ke-20, rijsttafel bukan sekadar tradisi santap bersama, melainkan manifestasi prestise sosial dan akulturasi budaya yang kompleks di Hindia Belanda.

Momen pelayanan hidangan Rijsttafel bagi para tamu di Hotel Homann, Bandung, sekitar tahun 1933. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 07 Sep 2026, 12:56

Ketika Kebebasan Sipil Terasa Kian Sempit

Pertanyaan yang cukup menyakitkan, kenapa semakin banyak aturan yang mengekang kebebasan sipil? Apa yang terjadi ketika kebebasan pers juga dibungkam karena dianggap membahayakan kedudukan pemerintah.

Ilustrasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Sumber: Pixabay | Foto: SimulatedCitizen)
Ayo Netizen 07 Sep 2026, 11:28

Sekolah Bukan Pabrik Kepatuhan

Sekolah tidak cukup menjadi tempat belajar untuk mematuhi aturan. Sekolah harus menjadi tempat anak belajar mengapa sebuah aturan diperlukan.

Sekelompok siswa sedang melakukan upacara. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 07 Sep 2026, 07:47

Pengalaman Makan Makanan Murah Meriah ala Mahasiswa di Bandung

Nostalgia kuliner Bandung 1985-1988! Kilas balik keseruan berburu makanan murah meriah legendaris ala mahasiswa tempo dulu yang bikin kangen.

Gorengan sebagai salah satu jajanan makanan murah. (Sumber: unsplash | Foto: luthfian alfajr)
Ayo Netizen 06 Sep 2026, 18:33

Menghadirkan Sekolah Mitigasi Bencana

Diperlukan keseriusan mendalam, sekolah-sekolah menerapkan SPAB, hingga pada akhirnya jika hanya sekadar seremonial perlu ada pertimbangan.

Puluhan anak tingkat TK dan SD mengikuti lomba mewarnai yang digelar di kawasan Tebing Pabeasan 125, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 27 Agustus 2026. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 06 Sep 2026, 15:23

Lava Lembar Batutemplek Cisanggarung, Bukan dari Letusan Efusif Gunung Sunda

Lava lembar Batutemplek Cisanggarung diduga merupakan jejak letusan efusif gunungapi purba yang mengalir mengikuti bentang alam Bandung utara dan membentuk lapisan batuan berlembar.

Batutemplek Cisanggarung merupakan lava yang melembar. (Sumber: Herlina)
Ayo Netizen 06 Sep 2026, 12:50

Harmoni Rempah dari Rumah Tua: Dokumentasi Rasa dan Kedermawanan Meja Makan Keluarga Arab-Bogor

Kuliner Arab-Bogor menjadi warisan budaya yang menjaga memori keluarga melalui rempah, teknik memasak tradisional, dan adaptasi bahan lokal.

Buku berjudul "30 Resep Masakan Arab Rumahan" karya Balqies Batarfie yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama, tahun 2014. (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Badiatul Muchlisin Asti)