Perkawinan (Cinta) Beda Agama: Mangu, Peri Cintaku, Realitas Sosial, SEMA 2/2023, dan Bhinneka Tunggal Ika

Arfi Pandu Dinata
Ditulis oleh Arfi Pandu Dinata diterbitkan Selasa 28 Okt 2025, 12:25 WIB
Ilustrasi pasangan menikah. (Sumber: Pexels/Danu Hidayatur Rahman)

Ilustrasi pasangan menikah. (Sumber: Pexels/Danu Hidayatur Rahman)

Cung, siapa di sini yang lagi galau brutal gara-gara lirik, “Cerita kita sulit dicerna, tak lagi sama, cara berdoa”? Atau mungkin yang langsung nyesek tiap kali dengar Marcell Siahaan termasuk versi cover-nya dari Ziva Magnolya, “Namun semua, apa mungkin, iman kita yang berbeda”?

Lagu Mangu (2022) dari Fourtwnty ft. Charita Utami dan Peri Cintaku (2010) memang perih, punya frekuensi emosional yang sama. Sama-sama jadi semacam doa yang gagal terkabul. Keduanya selalu bisa diandalkan buat jadi potret kecil dari pergulatan banyak pasangan di Indonesia yang harus menghadapi pesimisme, dari cinta beda agama.

Kalau kita perhatikan lagu-lagu Indonesia dalam dua dekade terakhir, tema ini terus muncul. Seolah jadi gema kolektif dari pengalaman yang sama. Ada Melawan Restu (2023) dari Mahalini, Iman Tak Sama (2022) Alvin Jo, Seamin Tak Seiman (2021) Mahen, Amin Kita Beda (2021) Awdella, Tak Bisa Bersama (2020) Vidi Aldiano feat. Prilly Latuconsina, Aku Yang Salah (2020) Elmatu, Cinta Beda Agama (2018) Vicky Salamor, Faith (2016) Vierratale, Kita Yang Beda (2015) Virzha, Perbedaan (2009).

Bahkan dari era 1990-an, Kahitna lewat Engga Ngerti dan Dygta lewat Tetap Milikmu sudah lebih dulu mengisyaratkan soal luka yang serupa. Di lagu-lagu itu, cinta beda agama hampir selalu digambarkan seperti relasi yang seru tapi mustahil, so far selalu romantis tapi terlarang.

Sebuah Realitas Sosial

Lirik-lirik yang berkesan mentok itu ternyata punya akar kuat di realitas sosial dan hukum Indonesia. Menurut studi Aini, Utomo, dan McDonald yang berjudul “Interreligious Marriage in Indonesia” (2019), fenomena perkawinan beda agama memang sangat jarang terjadi. Hanya sekitar 0,5% dari total pasangan berdasarkan Sensus 2010. Kalau dihitung, angkanya sekitar 230 ribu pasangan.

Namun, angka ini kemungkinan lebih kecil dari kenyataan karena banyak pasangan akhirnya “mengalah” dengan cara pindah agama dulu supaya bisa menikah secara legal. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pasangan beda agama lebih banyak ditemukan di kota besar, di kalangan berpendidikan tinggi, dan di daerah yang majemuk seperti Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

Artinya, semakin terbuka dan berpendidikan seseorang, biasanya mereka juga lebih fleksibel terhadap perbedaan religi. Tapi menariknya, generasi muda setelah Reformasi justru menunjukkan tren sebaliknya, makin kuat keinginan untuk menikah seagama, didorong oleh meningkatnya religiusitas dan politik identitas di ruang publik.

Hukum Kita Hari Ini

Buku nikah. (Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia)
Buku nikah. (Sumber: Pexels/Reynaldo Yodia)

Nah dari sisi hukum, situasinya tidak kalah rumit. Dalam artikel “Analyzing the Prohibition of Interfaith Marriage in Indonesia: Legal, Religious, and Human Rights Perspectives” (2024), M. Thahir Maloko dan rekan-rekannya menjelaskan bahwa larangan perkawinan beda agama di Indonesia bersumber pada pandangan klasik bahwa individu dari agama lain terutama non-Muslim dikategorikan sebagai musyrik.

Pandangan ini diadopsi dalam tafsir hukum Islam dan kemudian tercermin dalam berbagai aturan hukum nasional. Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1977/K/PDT/2017, yang menolak permohonan pasangan beda agama dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Fatwa MUI. Ironisnya, keputusan itu justru berlawanan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia sendiri yang dengan jelas menjamin kebebasan berkeyakinan dan hak membentuk keluarga.

Ada juga upaya reinterpretasi hukum dari perspektif pluralisme. Sebuah ijtihad baru yang berusaha membuka ruang kebolehan bagi perkawinan beda agama. Beberapa ahli hukum dan pemikir Islam progresif mencoba menafsirkan ulang teks-teks agama agar lebih kontekstual, misalnya dengan membolehkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim, selama nilai-nilai kesetaraan dan kemanusiaan dijunjung.

Tapi ruang tafsir semacam ini pelan-pelan ditutup rapat, terutama setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA ini menegaskan bahwa perkawinan beda agama tidak bisa lagi disahkan di Indonesia, bahkan jika dilakukan di luar negeri dan kemudian ingin dicatatkan di catatan sipil dalam negeri. Artinya, celah hukum yang dulu sempat dimanfaatkan sebagian pasangan kini benar-benar ditutup. Secara substansi, aturan ini memperkuat keselarasan antara hukum Islam dan hukum nasional. Dua sistem yang dalam hal ini, sama-sama melarang perkawinan beda agama.

Kajian Hasan Bisri dalam “The Legal Framework for Interfaith Marriage in Indonesia: Examining Legal Discrepancies and Court Decisions” (2023) memperjelas persoalan ini. Ia menemukan bahwa meskipun peraturan soal perkawinan sudah diatur dalam berbagai undang-undang, para hakim di Indonesia ternyata masih menafsirkan aturan itu secara berbeda-beda. Akibatnya, muncul beragam putusan di tingkat Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, bahkan Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan ini menunjukkan adanya independensi yudisial, setiap hakim memiliki kebebasan untuk menafsirkan hukum sesuai konteks kasusnya. Tapi pada saat yang sama, ketidakharmonisan tafsir ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 diharapkan bisa mengakhiri perbedaan tafsir tersebut, meskipun pada praktiknya, ia justru mempertegas larangan.

Dalam menelaah alasan-alasan hukum di balik putusan hakim, Hasan Bisri menemukan pola menarik. Para hakim cenderung mengandalkan dua pasal utama, Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan. Keduanya dijadikan dasar untuk menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Namun di sisi lain, banyak hakim juga menggunakan argumen kebebasan, hak untuk menikah, dan falsafah ketuhanan negara sebagai pembenaran alternatif. Di sinilah tarik-menarik antara hukum agama, hukum negara, dan hak asasi manusia terus berlangsung.

Apa yang Bisa Kita Refleksikan?

Kalau dilihat dari semua sisi, budaya pop, realitas sosial, dan hukum, ada benang merah yang jelas. Bahwa perkawinan beda agama di Indonesia bukan cuma soal dua orang yang saling mencintai, tapi juga soal cara negara dan masyarakat memaknai agama, kebebasan, dan keberagaman.

Lagu-lagu mencerminkan realitas yang pahit, di mana cinta yang tulus pun bisa kalah oleh sistem religi yang eksklusif. Dan di dunia nyata, aturan hukum memperkuat batas itu. Bukan hanya mempersempit ruang kebebasan beragama kita, tapi juga mengingkari hak asasi paling dasar manusia untuk mencintai dan membangun keluarga tanpa sekat-sekat identitas.

Penolakan terhadap perkawinan beda agama hari ini, kalau direnungkan lebih dalam, seolah menjadi pengkhianatan terhadap warisan spiritual dan kultural kita sendiri. Lihat saja kisah Rakai Pikatan dan Pramodhawardhani di masa Mataram dulu. Dua insan dari agama berbeda, Siwa-Hindu dan Buddha, yang bersatu bukan untuk meniadakan perbedaan tapi justru untuk menegaskan bahwa perbedaan bisa dirangkul tanpa kehilangan keunikannya masing-masing. Dari perjumpaan cinta itulah lahir harmoni besar antara yang terwujud dalam kemegahan Prambanan dan Borobudur, dua candi yang berdiri di negeri yang sama.

Dan dari masa itulah pula, lahir semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis dalam Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Katanya “tan hana dharma mangrwa,” tiada kebenaran yang mendua, sebuah pengakuan mendalam bahwa kebenaran dan kasih tidak semestinya disekat oleh nama agama.

Maka ketika hari ini negara dan kita masih menolak cinta beda agama, bukankah itu berarti kita sedang menutup mata pada akar sejarah dan filosofi kebangsaan kita sendiri? Bahwa kita sedang mengingkari semangat Bhinneka yang seharusnya menjadikan keberagaman bukan sumber curiga, tapi sumber cinta?

Di titik ini, mungkin kita perlu merenung ulang. Bahwa cinta sejatinya bukan tentang penaklukan, bukan tentang siapa yang harus berpindah atau mengalah. Cinta tidak semestinya dikompromikan dalam pengertian negatif, sebagai bentuk menyerah pada tekanan keyakinan yang berbeda.

Justru, cinta beda agama seharusnya bisa menjadi seni tertinggi dari toleransi. Ia adalah bentuk kematangan spiritual. Dan kalau Indonesia memang dengan bangga menyebut diri sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika, maka mestinya keberagaman agama dalam cinta tidak dianggap ancaman, melainkan konsekuensi logis dari semboyan itu sendiri. Kewajaran bagi yang tinggal lalu menemukan tambatan hatinya di tanah yang orang-orang saling berbeda agama. (*)

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Arfi Pandu Dinata
Menulis tentang agama, budaya, dan kehidupan orang Sunda

Berita Terkait

Enam Akar Asal-usul Agama

Ayo Netizen 22 Okt 2025, 20:10 WIB
Enam Akar Asal-usul Agama

News Update

Beranda 14 Feb 2026, 06:43 WIB

Di Sekitar PLTU, Warga Menanggung Risiko di Balik Pasokan Listrik

Selama batu bara masih menjadi tulang punggung sistem energi nasional, risiko paparan polusi terhadap warga di sekitar PLTU akan terus ada.
Peneliti Trend Asia, Bayu Maulana, menjelaskan bahwa Toxic 20 memetakan PLTU dengan tingkat pencemaran tertinggi. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 21:23 WIB

Sebelum Kamu ‘Ngabuburit’, Kenalan Dulu dengan Bahasa Lokal yang Penuh Tradisi

Kata-kata itu bukan sekadar penanda waktu, melainkan penanda kebersamaan.
Masjid Raya Bandung. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 18:32 WIB

Asyik Numpeng

Dari sebakul nasi kuning itulah, Ramadan dimulai, hadir menyapa kaum muslimin.
Ilustrasi Tumpeng, Masakan Khas Indonesia yang Memiliki Banyak Filosofi. (Sumber: Unsplash | Foto: Inna Safa)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 15:55 WIB

Laladon, Endapan Ingatan dari Gempa 1699

Nama geografis Laladon, bertalian erat dengan kejadian gempa bumi besar yang mengambrolkan dinding utara Gunung Salak.
Desa Laladon di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. (Sumber: Citra Satelit Google maps)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 14:03 WIB

Munggahan dan 4 Kata yang Menandai Datangnya Ramadan di Indonesia

Selain munggahan, ada empat kata lainnya yang sering dipakai untuk menyambut bulan Ramadan.
Buah kurma. (Sumber: Unsplash | Foto: Rauf Alvi)
Beranda 13 Feb 2026, 11:09 WIB

Di Balik Toxic 20: Gugatan, Transparansi Data, dan Desakan Transisi Energi yang Lebih Adil

Dampak PLTU tidak hanya dirasakan langsung oleh warga sekitar, tetapi juga secara tidak langsung oleh wilayah lain, termasuk Kota Bandung.
Amplifikasi Isu dan Diskusi Publik Toxic 20 Jawa Barat di Gedung Indonesia Menggugat, 10 Februari 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Beranda 13 Feb 2026, 10:02 WIB

Dampak PLTU: Cerita Warga tentang Laut yang Menyempit, Sawah yang Melemah, dan Hutan yang Perlahan Terbuka

Kisah mereka datang dari wilayah berbeda, tetapi memiliki benang merah yang sama: perubahan lingkungan dan rasa cemas yang terus tumbuh.
Ilustrasi PLTU, bagi warga sekitar, cerobong itu adalah penanda perubahan yang tidak mereka minta. (Sumber: Unsplash | Foto: Marek Piwnicki)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 09:39 WIB

Betapa Pentingnya Belajar Menulis Copywriting

Sejak dulu, menulis membantu manusia mengabadikan ide dan mendorong kemajuan ilmu.
Rizki Sanjaya sedang memaparkan materi kepada para peserta Workshop Seni Menulis Copywriting. (Sumber: Dokumentasi pribadi | Foto: Yogi Esa Sukma Nugraha)
Beranda 13 Feb 2026, 08:13 WIB

Di Saat Media Arus Utama Tersandera Iklan, Zine Menemukan Jalannya Sendiri

Fenomena tersebut bukan sekadar nostalgia, melainkan bentuk perlawanan terhadap kejenuhan dunia digital yang serba cepat dan penuh ketidakpastian.
Salah satu karya yang ditampilkan di Bandung Zine Fest 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 13 Feb 2026, 07:36 WIB

Distraksi Massal: Alasan Mengapa Kita Sengaja Dibuat Sibuk dengan Skandal

Melalui analogi novel Tere Liye, artikel ini mengajak pembaca untuk berhenti terjebak dalam debat kusir dan kembali fokus pada navigasi diri di ambang bulan Ramadan.
Salah satu buku novel karya Tere Liye. (Dokumentasi Penulis)
Bandung 12 Feb 2026, 21:44 WIB

Tren Lebaran 2026: J&C Cookies Usung Konsep "Kukis Kalcer" dan Camilan Gluten Free

Tradisi mudik dan silaturahmi Idul Fitri 2026 diprediksi akan semakin berwarna dengan munculnya tren kuliner baru yang lebih inklusif.
J&C Cookies memperkenalkan lini produk terbaru mereka yang dirancang untuk memenuhi selera generasi masa kini tanpa meninggalkan cita rasa autentik yang telah melegenda. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Beranda 12 Feb 2026, 21:22 WIB

Bandung Zine Fest 2026, Ruang Kolektif Media Alternatif dari Shanghai Hingga Garut

Lebih dari sekadar ajang pameran, festival ini menjadi ruang silaturahmi bagi penerbit mandiri yang tidak bergantung pada modal besar.
Suasana Bandung Zine Fest 2026 di Gedung Tjap Sahabat di Cibadak, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 12 Feb 2026, 20:22 WIB

Ramadan Tanpa Petasan, Bermain Lodong dan Belesong pun Jadi

Sejak dahulu petasan dan lodong selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari Ramadan.
Lodong selalu jadi pertanda datangnya Bulan Ramadan di sejumlah daerah Indonesia. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 12 Feb 2026, 16:22 WIB

Kartu Mati, Pengobatan Terhenti

Penonaktifan jutaan peserta PBI BPJS membuat warga Bandung kehilangan akses berobat. Padahal Islam punya cara pandang yang khas terkait kesehatan masyarakat.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 12 Feb 2026, 13:43 WIB

Komunikasi Keluarga dalam Mengatasi Bunuh Diri

Bunuh diri pada anak menandakan terputusnya saluran komunikasi antara anak dan orang tua.
Bunuh diri pada anak menandakan terputusnya saluran komunikasi antara anak dan orang tua. (Sumber: Unsplash | Foto: K. Mitch Hodge)
Ayo Netizen 12 Feb 2026, 11:18 WIB

Tradisi ‘Nglabur’ Rumah saat Ramadan, Filosofi Bersih Diri dan Mencerahkan Suasana Hati

Melabur alias mengecat tembok dengan gamping menciptakan hasil akhir yang artistik, bertekstur, alami, dan ramah lingkungan.
Ilustrasi melabur rumah dengan batu kapur atau gamping. (Sumber: Pexels | Foto: Sergey Meshkov)
Ayo Netizen 12 Feb 2026, 08:49 WIB

3 Jejak Heroik K.H. Anwar Musaddad yang Terlupakan 

Ketua Kokesin di Makkah, Kepala Syuumuka dan Pendiri Hizbullah Priangan menjadi novelty dalam kajian tokoh KH Anwar Musaddad yang membuktikan jasa, kiprah dan perjuangan (pahlawan) kemanusiaan.
Cover buku KH. Anwar Musaddad: Ketua Kokesin dan Pendiri Hizbullah Priangan karya Iip D. Yahya, terbitan Lakpesdam PWNU Jawa Barat (2025). (Sumber: Istimewa | Foto: IBN GHIFARIE)
Mayantara 12 Feb 2026, 07:04 WIB

Keranjingan Info Bites Konten Religi 

Jelang Ramadan, salah satu fenomena yang terus menguat adalah keranjingan scrolling video pendek religi.
Ilustrasi muslimah sedang memandang smartphone. (Sumber: Pexels | Foto: MART PRODUCTION)
Ayo Netizen 11 Feb 2026, 21:40 WIB

Ngabuburit di Bandung Tahun 1980-an

Tentang awal Ramadan dan ngabuburit warga Kota Bandung tahun 1980-an.
Gedung de Majestic, salah satu bioskop tertua di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com)
Bandung 11 Feb 2026, 20:08 WIB

Rahasia Putu Ayu Simpang Dago Bertahan 18 Tahun di Tengah Gempuran Dessert Kekinian

Lapak kaki lima yang menjual putu ayu ini berhasil bertahan dengan pakem kualitas rasa yang mengembalikan memori sejak kecil pada indera perasa para konsumennya.
Lapak kaki lima yang menjual putu ayu ini berhasil bertahan dengan pakem kualitas rasa yang mengembalikan memori sejak kecil pada indera perasa para konsumennya. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Nisrina Nuraini)