Ayo Netizen

Mewujudkan Kelayakan Bus Pemudik Lebaran

Oleh: Totok Siswantara Jumat 13 Mar 2026, 13:18 WIB
Ilustrasi angkutan bus lebaran di Terminal Cicaheum, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub, jumlah pemudik menggunakan bus pada Lebaran 2026 diprediksi mencapai 23,34 juta orang. Bus menjadi moda transportasi ketiga terpopuler setelah mobil pribadi dan sepeda motor.

Jumlah pemudik pengguna bus pada tahun ini diprediksi meningkat sekitar 6 persen dibandingkan tahun lalu. Sayangnya, kondisi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) kini sarat masalah. Kebanyakan kondisinya sudah berumur tua sehingga mengkhawatirkan. 

Pengemudi dan awak bus yang merupakan pekerja garis depan transportasi angkutan lebaran perlu diberi insentif yang bagus. Ketentuan tentang upah lembur perlu diperhatikan karena kondisi kemacetan lalu lintas bisa menyebabkan jam kerja molor.

Dalam hal ketenagakerjaan, sopir sebagai pekerja transportasi garis depan semestinya diberikan tunjangan yang memadai, termasuk tunjangan lembur paling sedikit sesuai dengan peraturan. Karena sering kali sopir bekerja melebihi ketentuan jam kerja  tanpa dapat uang lembur.  Menurut ketentuan dalam Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, cara perhitungan upah lembur menurut Undang-Undang di hari libur mingguan dan hari libur nasional adalah dengan mengetahui terlebih dahulu upah bulanan dari pekerja/buruh yang bekerja di hari libur resmi.

Setelah itu, cara menghitung lembur upah sejamnya adalah 1/173 dikali dengan upah sebulan.  Tidak banyak yang tahu bahwa para pekerja garis depan transportasi dalam keseharian sarat dengan masalah. Para sopir angkutan barang dan penumpang selama ini lengket dengan bermacam masalah dan jika ada solusi sifatnya baru bersifat tambal sulam. Seperti contohnya masalah suku cadang komponen bus yang semakin mahal, tingginya tarif ruas jalan tol, dan kondisi jalan non tol yang semakin rusak.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Restu Nugraha)

Uji Kelayakan Bus

Angkutan lebaran perlu mencegah pengendaraan agresif dari pengemudi. Karena hal ini bisa berakibat fatal. Kecelakaan maut akibat pengendaraan agresif jumlahnya cukup tinggi. Karakter pengendara agresif merupakan perilaku ugal-ugalan yang merusak budaya keselamatan. Perilaku itu juga bisa disebabkan karena alkohol dan narkoba. 

Perlu uji kelayakan bus lebaran secara ketat. Tak bisa dipungkiri lagi, kecelakaan angkutan bus juga disebabkan oleh terdegradasinya konstruksi jalan dan minimnya rambu-rambu lalu lintas. Ruas jalan raya di pinggir jurang banyak yang tidak memiliki rambu dan konstruksi pembatas yang layak. Tingkat kerusakan jaringan jalan nasional semakin bertambah panjang tanpa bisa diatasi. Kondisi jalan raya non tol yang menjelang lebaran telah diperbaiki secara tambal sulam masih menyimpan potensi bahaya. Kerusakan jalan telah menjadi lingkaran setan yang sulit diatasi.

Pemerintah dituntut mengatasi kerawanan kecelakaan angkutan bus yang menjadi moda transportasi pemudik lebaran. Kerawanan angkutan bus disebabkan oleh beberapa faktor yang saling terkait. Yakni kondisi usaha angkutan bus  dan memburuknya kondisi infrastruktur jalan non-tol.

Kondisinya semakin mengkhawatirkan karena kondisi operator angkutan bus antar kota dan antar provinsi tengah dihimpit dengan berbagai persoalan pelik. Seperti semakin mahalnya biaya perawatan dan suku cadang bus.

Perusahaan angkutan bus tidak berdaya melakukan peremajaan armada yang sudah tua. Karena pendapatan usahanya semakin tergerus oleh moda angkutan yang lain. Apalagi sistem transportasi antar kota dan antar privinsi juga semakin menyusahkan perusahaan angkutan bus. Hal itu terlihat dengan semakin sepinya terminal bus yang resmi akibat beralihnya penumpang ke angkutan travel yang dibolehkan beroperasi hingga ke tengah kota. Kementerian Perhubungan diharapkan memberikan insentif berupa public service obligation (PSO) kepada perusahaan bus melalui kredit perbankan tanpa bunga serta keringanan bea masuk impor suku cadang hingga impor kendaraan angkutan umum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang sering menjadi penyebab kecelakaan bus adalah faktor rem yang tidak berfungsi serta kondisi bahu jalan yang sempit. Pemerintah seharusnya tidak hanya memikirkan pembangunan ruas jalan tol. Pentingnya mencari cara terbaik untuk pemeliharaan jalan non-tol sehingga memenuhi standar dan mencapai tingkat mutu pelayanan yang baik. Selain itu juga ada masalah krusial terkait dengan pemeliharaan jalan non-tol yang selama ini pemeliharaannya dilakukan secara serampangan dan sarat dengan modus korupsi.

Ada masalah serius yang sering luput yakni adanya ketidaknyamanan bagi pengemudi bus sehingga cepat mengalami kelelahan. Hal itu diakibatkan oleh masalah ergonomi pada kabin pengemudi bus.

Faktor kontribusi kecelakaan angkutan darat yang dominan adalah kondisi rem kendaraan yang kurang memenuhi persyaratan. Dan kondisi pengemudi yang jam kerjanya tidak sesuai dengan kesehatan kerja. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling delapan jam sehari.

Jika pekerja sektor transportasi mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut, maka wajib diberi istirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam. Dalam penentuan tingkat kelelahan seorang pengemudi, pengamatan dapat dilakukan pada jadwal kerja dan juga perhitungan jam kerja yang bersangkutan minimal satu minggu sebelumnya.

Perusahaan angkutan harus menerapkan Safety Management System yang meliputi operasional kendaraan, maintenance, dan juga manajemen perusahaan. Perusahaan dilarang menugaskan pengemudi lanjut usia (lansia). Serta menyediakan pengemudi pengganti untuk rute antar kota yang waktu mengemudi per-harinya lebih dari 8 jam. (TS)

Reporter Totok Siswantara
Editor Aris Abdulsalam