Salah satu di antara banyaknya istilah ibadah yang sering dipahami kurang tepat adalah istilah qurban.
Selama ini ibadah qurban sering dianggap sebatas membeli hewan lalu menyembelihnya pada momentum Idul Adha. Sesederhana itu. Padahal jika ditelusuri dari akar katanya, qurban memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar penyembelihan hewan.
Secara bahasa, qurban berasal dari akar kata:
قَرُبَ – يَقْرُبُ – قُرْبًا – قُرْبَانًا
yang berarti dekat atau mendekatkan diri.
Makna ini dapat kita pahami dalam firman Allah SWT:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Kata qarīb dalam ayat tersebut bermakna dekat. Artinya, qurban sejatinya berkaitan dengan pendekatan diri seorang hamba kepada Allah SWT.
Di sinilah letak persoalannya. Banyak orang memahami qurban hanya sebagai aktivitas menyembelih hewan, padahal hakikat qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah.
Lalu Apa Istilah yang Tepat untuk Penyembelihan Hewan di Hari Raya Idul Adha?
Islam ternyata memiliki istilah yang sangat rinci dalam setiap jenis ibadah. Al-Qur’an menggunakan istilah an-nusukh untuk ibadah yang berkaitan dengan penyembelihan.
Allah SWT berfirman:
قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
“Katakanlah (Muhammad), sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162)
Kata wa nusukiy dalam ayat tersebut secara khusus dimaknai sebagai semua ibadah ritual yang berkaitan dengan penyembelihan hewan.
Karena itu, Islam membedakan istilah penyembelihan berdasarkan konteks ibadahnya:
Jika penyembelihan dilakukan karena kelahiran anak, disebut aqiqoh.
Jika dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, disebut udhiyyah.
Jika berkaitan dengan ibadah haji, disebut hadyu.
Artinya, ketika seseorang menyembelih hewan pada Idul Adha, maka secara istilah syariat ia sedang melaksanakan ibadah udhiyyah, dan pelakunya disebut mudhahhi.
Apa Itu Udhiyyah?
Dalam bahasa Arab, udhiyyah disebut:
الأضحية (al-udhiyyah)
Kata ini berasal dari:
أَضْحَى
yang berkaitan dengan waktu dhuha, yaitu permulaan siang setelah matahari terbit.
Karena itulah penyembelihan pada Hari Raya Idul Adha disebut udhiyyah, sebab dilakukan pada waktu dhuha dan hari-hari nahr.
Secara istilah syariat, udhiyyah adalah penyembelihan hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Seluruh hari tasyrik adalah waktu penyembelihan.”
(HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
Pensyariatan Udhiyyah dalam Islam
Ibadah udhiyyah disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama.
Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Mayoritas ulama menafsirkan ayat tersebut sebagai perintah melaksanakan penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha.
Dalam hadits riwayat Anas bin Malik disebutkan:
“Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama pun telah bersepakat bahwa udhiyyah merupakan syariat Islam yang disunnahkan dan sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Hukum Udhiyyah Menurut Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum udhiyyah.
Mazhab Hanafi memandang udhiyyah sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu. Sedangkan mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Perbedaan ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap ibadah udhiyyah sebagai syiar penghambaan kepada Allah SWT.
Hakikat Qurban: Bukan Sekadar Menyembelih
Penting memahami istilah ini. Sebab ternyata ibadah tidak hanya berbicara tentang mampu atau tidak mampu, bukan hanya soal bisa atau tidak menyembelih, dan bukan pula soal jauh atau dekat secara fisik.
Hakikat ibadah adalah ketaatan.
Taat berarti menyesuaikan diri dengan syariat yang diajarkan dan dicontohkan Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman:
قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ
“Katakanlah: Taatilah Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Ali Imran: 32)
Maka syarat diterimanya dalam ibadah ada dua unsur penting meliputi:
Ibadah karena taat sesuai tuntunan syariat,
Ibadah karena qurban yakni ikhlas karena Allah SWT.
Di sinilah qurban memiliki makna yang sangat dalam. Qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi tentang bagaimana hati seorang hamba benar-benar dekat kepada Allah.
Selama ini banyak orang merasa tidak mampu berqurban karena memahami qurban hanya sebatas membeli hewan sembelihan pada Hari Raya Idul Adha.
Padahal, qurban adalah urusan hati.
Selama seseorang ikhlas beramal karena Allah, maka pada hakikatnya ia sedang berqurban di jalan Allah.
Karena itu, qurban tidak terbatas hanya pada momentum Idul Adha. Setiap amal yang dilakukan dengan ikhlas lillahi ta’ala sejatinya adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Berqurban Tidak Selalu Harus Menyembelih
Jika ditarik pada momentum Idul Adha, maka orang yang belum mampu membeli hewan sembelihan tetap bisa mengambil bagian dalam semangat qurban.
Ia bisa membantu proses penyembelihan, terlibat dalam pembagian daging, membantu panitia, atau menghadirkan tenaga dan waktu untuk kemaslahatan umat.
Hakikatnya, baik orang yang melaksanakan udhiyyah maupun yang membantu pelaksanaannya, keduanya sama-sama sedang belajar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Karena inti qurban bukan hanya darah yang mengalir dari hewan sembelihan, tetapi hati yang ikhlas dalam penghambaan.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)