Ayo Netizen

Meningkatkan Akselerasi Pemerintah Digital di Indonesia

Oleh: Muhammad Afif Muttaqin
Ilustrasi layanan digital. (Sumber: Pexels | Foto: Towfiqu barbhuiya)

Pemerintah Indonesia saat ini tengah gencar dalam melakukan transformasi digital birokrasinya. Momentum ini ditegaskan melalui penguatan regulasi makro yaitu terbitnya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Peraturan tersebut mengatur percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE prioritas yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan. Selain itu, regulasi ini juga berkaitan erat dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia, di mana keterpaduan layanan digital dicapai antara lain melalui layanan pertukaran data sebagai wujud dukungan terhadap konsolidasi dan interoperabilitas data pemerintahan. Dengan demikian, Perpres Nomor 82 Tahun 2023 dapat dipahami sebagai instrumen kebijakan yang mendorong tata kelola pemerintahan digital yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada kemudahan akses masyarakat terhadap layanan publik.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah kemudian meluncurkan INA Digital sebagai GovTech (Government Technology) nasional untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik yang selama ini terpisah-pisah. Secara fungsi, INA Digital mempunyai peran dalam menggerakkan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini tersebar di banyak aplikasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, INA Digital mengembangkan tiga layanan utama yaitu InaGov yang menyimpan aplikasi Smart ASN untuk menyederhanakan akses ASN dalam memeriksa profil, sasaran kinerja, dan pembelajaran mandiri; InaPass sebagai identitas digital dengan single sign-on yang memungkinkan akses ke berbagai layanan portal nasional dengan satu identitas digital; serta InaKu sebagai portal pelayanan publik yang mengintegrasikan layanan dari berbagai kementerian dan lembaga.

Secara teoritis, langkah ini patut diapresiasi karena sejalan dengan konsep Digital Era Governance (DEG) yang dipopulerkan oleh Dunleavy, Patrick dkk (2006). Teori DEG menekankan bahwa perubahan yang berpusat pada teknologi informasi akan menjadi faktor krusial bagi gelombang perubahan berikutnya, dengan berfokus pada tiga pilar yaitu Reintegration, Needs-Based Holism, dan Digitization Processes.

Pilar yang pertama yaitu reintegration atau reintegrasi. Pilar ini menekankan bahwa reintegrasi menggunakan pendekatan digital sebagai sarana untuk mempertimbangkan kembali penataan organisasi layanan publik di sekitar penyelenggaraan layanan itu sendiri. Pada konteks Indonesia, pilar ini tercermin misalnya pada upaya penyatuan ribuan aplikasi milik instansi pemerintah ke dalam satu ekosistem layanan digital terpadu. Selanjutnya pilar yang kedua yaitu needs-based holism atau holisme berbasis kebutuhan. Pilar ini menggeser paradigma pelayanan yang semula berorientasi pada struktur birokrasi menjadi berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan secara menyeluruh. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi memaksa masyarakat menyesuaikan diri dengan struktur birokrasi, melainkan menata layanan mengikuti kebutuhan riil masyarakat sebagai pengguna. Kemudian pilar yang terakhir yaitu digitization processes atau digitalisasi proses. Pilar ini menitikberatkan pada eksploitasi penuh potensi teknologi digital, khususnya penyimpanan digital dan komunikasi berbasis internet, untuk mentransformasikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Konsep ini juga mencakup digitalisasi penuh terhadap sistem yang sebelumnya berbasis kertas dan telepon.

Ego Sektoral, Fragmentasi Sistem, dan Kekosongan Akuntabilitas: Tiga Wajah Krisis GovTech Indonesia

Meskipun fondasi regulasi sudah kokoh, implementasi di lapangan menghadapi hambatan struktural yang serius. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Putri dkk. (2025), Bed dkk. (2025), Wahab dan Yorman (2026), serta Hidayah dkk. (2024) menyatakan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menghadang penerapan pemerintah digital di Indoenesia. Transformasi digital pemerintahan Indonesia melalui GovTech atau INA Digital sesungguhnya lahir dari niat baik untuk mengakhiri fragmentasi layanan publik yang selama ini tersebar di ribuan aplikasi yang berdiri sendiri-sendiri. Namun, niat baik tersebut berhadapan dengan akar persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar keterbatasan teknologi, yakni ego sektoral yang masih mengakar kuat di kalangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Keengganan berbagai instansi untuk berbagi data bukanlah persoalan teknis semata, melainkan cerminan dari budaya kerja yang belum sepenuhnya berorientasi pada kolaborasi lintas institusi. Akibatnya, cita-cita Satu Data Indonesia yang seharusnya menjadi fondasi integrasi justru tersandera oleh sikap saling mempertahankan otoritas data di masing-masing instansi.

Persoalan ini kemudian merembet menjadi masalah teknis yang nyata yaitu lebih dari 27.000 hingga diperkirakan melampaui 50.000 aplikasi pemerintah tumbuh tanpa standar yang seragam, sehingga ketika hendak disatukan dalam satu ekosistem INA Digital, hanya sebagian kecil yaitu sekitar 30 persen yang benar-benar berhasil terintegrasi. Ketidakseragaman ini diperparah oleh perbedaan format, metadata, dan tipe data antar instansi. Hal ini mengakibatkan proses pencocokan data menjadi rumit bahkan berisiko kehilangan informasi penting. Dengan kata lain, ego sektoral pada tataran kebijakan telah bermetamorfosis menjadi fragmentasi teknis pada tataran implementasi, dan keduanya saling memperkuat satu sama lain.

Ilustrasi digitalisasi. (Sumber: Pexels | Foto: bangunstockproduction)

Di sisi lain, upaya integrasi ini juga berjalan di atas fondasi infrastruktur dan literasi digital masyarakat yang belum merata. Ketimpangan akses internet antar wilayah membuat janji layanan digital yang inklusif belum sepenuhnya terwujud, sementara rendahnya pemahaman masyarakat dalam menggunakan platform digital turut menghambat tingkat partisipasi publik terhadap layanan yang telah dibangun dengan susah payah tersebut. Kondisi ini semakin diperumit oleh keraguan masyarakat terhadap keamanan data pribadi mereka, terutama pasca peristiwa gangguan Pusat Data Nasional dan kebocoran data di sejumlah instansi, yang membuat kepercayaan publik terhadap sistem digital pemerintah belum sepenuhnya pulih.

Pada akhirnya, seluruh persoalan teknis dan sosial tersebut bermuara pada satu kekosongan yang paling mendasar, yaitu ketidakjelasan akuntabilitas hukum ketika sistem digital menghasilkan kesalahan yang merugikan warga negara. Meskipun kerangka regulasi seperti Perpres SPBE, Perpres Satu Data Indonesia, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah tersedia, belum ada pengaturan yang secara spesifik menjamin hak masyarakat atas penjelasan ketika layanan ditolak, mekanisme audit terhadap algoritma yang bekerja di baliknya, maupun kejelasan pihak yang harus bertanggung jawab manakala terjadi kegagalan interoperabilitas. Ego sektoral, fragmentasi sistem, kesenjangan literasi, dan kekosongan akuntabilitas hukum ini, Dengan demikian, bukanlah masalah yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian persoalan yang saling menopang dan perlu dipecahkan secara simultan.

Strategi Berlapis Menuju Pemerintah Digital yang Berintegritas

Mengingat bahwa akar masalah utama terletak pada ego sektoral, maka langkah paling mendesak yang perlu diambil adalah membangun kembali kepercayaan dan semangat kolaborasi antarinstansi melalui pembentukan Tim integrasi data lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang diperkuat dengan pemberian penghargaan bagi instansi yang bersedia berbagi data secara konsisten. Pendekatan ini penting karena persoalan ego sektoral pada dasarnya adalah persoalan insentif dan budaya organisasi, sehingga penyelesaiannya pun harus dimulai dari perubahan pola pikir kelembagaan, bukan semata-mata dari intervensi teknologi.

Setelah fondasi kolaborasi tersebut terbangun, barulah persoalan fragmentasi sistem dapat diselesaikan secara lebih bermakna melalui penyusunan standar dan format data yang seragam, pengembangan Application Programming Interface untuk menjembatani ribuan aplikasi yang telah terlanjur tersebar, serta penerapan sistem single sign-on yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan tanpa harus berulang kali membuat akun baru. Langkah teknis ini akan sia-sia apabila tidak didahului oleh kemauan politik untuk berbagi data, namun sebaliknya, kemauan berbagi data pun tidak akan membuahkan hasil optimal tanpa disertai standar teknis yang jelas., Dengan demikian, kedua solusi ini harus berjalan beriringan dan saling melengkapi.

Sejalan dengan penguatan sisi kelembagaan dan teknis tersebut, pemerintah juga perlu memperkuat infrastruktur digital di wilayah yang masih tertinggal serta menggencarkan sosialisasi dan edukasi literasi digital kepada masyarakat luas. Hal ini tentunya agar layanan yang telah terintegrasi dengan baik benar-benar dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya ini perlu ditopang pula dengan langkah membangun kepercayaan publik terhadap keamanan data. Misalnya melalui audit keamanan sistem secara berkala dan komunikasi yang transparan mengenai bagaimana data pribadi dikelola, sehingga kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kebocoran data dapat berangsur diminimalisasi.

Yang tidak kalah penting, seluruh upaya teknis dan sosial tersebut harus dipayungi oleh kepastian hukum yang jelas mengenai akuntabilitas algoritma. Pemerintah perlu merumuskan parameter hukum administrasi mencakup kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas serta menerapkan model kontrol berlapis. Model ini dapat dilakukan mulai dari audit sebelum sistem diterapkan, pengawasan manusia selama sistem berjalan, hingga mekanisme keberatan dan pemulihan hak publik ketika terjadi kesalahan. Dengan kerangka akuntabilitas semacam ini, masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek pasif dari keputusan algoritma, melainkan pihak yang memiliki hak untuk memahami, mengoreksi, dan menuntut pertanggungjawaban atas layanan digital yang mereka gunakan.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi digital pemerintahan Indonesia tidak dapat diukur semata dari kecepatan atau jumlah layanan yang berhasil diintegrasikan. Justru yang paling penting sejauh mana seluruh solusi tersebut dapat berjalan secara terpadu dan saling menguatkan. Sebagaimana masalah yang dihadapi bersifat berlapis dan saling terkait, maka solusi yang ditawarkan pun mustahil berhasil apabila diterapkan secara parsial tanpa memperhatikan keterkaitannya satu sama lain. (*)

Referensi

  • Bed, Abdurouf Qosdul dkk. 2025. Peran INA Digital Dalam Menjawab Tantangan Integrasi E-Government. Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA) Volume 2, No 2.

  • Dunleavy, Patrick, dkk. 2006. Digital Era Governance : IT Corporations, The State, and e-Government. New York : Oxford.

  • Kemal, Hidayah dkk. 2024. Memadamkan Ego Sektoral Dalam Mendukung Government Technology. Suara Analis Kebijakan, Vol. 1. No. 1.

  • Putri, Bella Kharisma dkk. 2025. Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui INA Digital Dalam Mewujudkan Efisiensi Dan Integrasi Layanan Di Era Digital, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 8 Nomor 1.

  • Yorman dan Wahab, Abdul. 2026. Akuntabilitas Algoritmik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Digital melalui GovTech Indonesia Ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jurnal Perlindungan Masyarakat Bestuur Praesidium Vol. 03, No. 1.

Reporter Muhammad Afif Muttaqin
Editor Aris Abdulsalam