Ayo Netizen

Koperasi Desa Merah Putih, Akankah Menjadi Solusi Pemerataan Ekonomi Tingkat Desa?

Oleh: Fathiyah Khairiyah
Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber: blorakab.go.id)

Program nasional 80.000 Koperasi Desa Merah Putih resmi diluncurkan pemerintah sebagai upaya percepatan kemandirian ekonomi desa. Peluncuran program diresmikan pada 21 Juli 2025 yang didasari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan, Inpres ini ditandatangani pada 27 Maret 2025 dan menjadi payung kebijakan percepatan. Program ini juga dirujuk pada kerangka konstitusional dan perundang‑undangan: Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menempatkan koperasi sebagai badan usaha yang berorientasi pada kesejahteraan anggota dan ekonomi kerakyatan. Kebijakan ini diposisikan sebagai implementasinya dalam skala nasional.

Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara simbolis diresmikan oleh Presiden pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten. Acara dihadiri oleh ribuan kepala desa/kelurahan dan pejabat pusat‑daerah. Pemerintah melaporkan telah tercatat 80.081 kelembagaan dan 81.147 musyawarah desa khusus sebagai proses pembentukan awal.

Tujuan utama program KDMP adalah untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, mempercepat swasembada pangan, memotong rantai pasok yang merugikan petani, serta mengurangi peran tengkulak dan rentenir. Pemerintah menempatkan KDMP sebagai pilar transformasi ekonomi yang tadinya masyarakat berperan sebagai penerima bantuan kini menjadi pelaku ekonomi produktif, sejalan target pemerataan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Secara teknis, KDMP dirancang sebagai koperasi modern yang berbasis kerakyatan dengan unit usaha yang meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam anggota, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, logistik, penyediaan pupuk/benih, dan serapan hasil tani. Pemerintah juga menyiapkan infrastruktur pendukung seperti gudang, cold storage, gerai sembako, apotek, dan fasilitas pinjaman super mikro untuk memperlancar distribusi dan perputaran ekonomi desa.

Pemerintah memperkirakan KDMP dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja secara langsung dan menciptakan jutaan peluang ekonomi tidak langsung melalui peningkatan nilai tukar petani dan akses pasar yang lebih adil. Menko Bidang Pangan menyebut peluncuran ini sebagai langkah transformasi besar. Di sisi lain, Presiden menegaskan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat kecil.

Pelaksanaan yang Menuai Kritik

Koperasi Desa Merah Putih diklaim telah membentuk puluhan ribu kelembagaan dalam waktu singkat, namun realitas di lapangan menunjukkan celah besar antara janji dan praktik. Banyak desa melaporkan lokasi gerai dipilih jauh dari pusat aktivitas ekonomi sehingga aksesnya sulit. Lalu, proses verifikasi lahan dinilai terburu‑buru. Kasus paling bersar adalah pengrusakan sebagian SDN Wolomoni di Ende (NTT) untuk membuka akses proyek, yang memicu protes warga, penghentian sementara pembangunan, dan kecaman tokoh pendidikan setempat.

Kritik kembali muncul setelah lima calon manajer meninggal saat latihan dasar kemiliteran (latsarmil) yang menjadi bagian dari pelatihan SPPI untuk KDMP. Penyebabnya antara lain heat stroke, henti jantung, dan penyakit bawaan. Hasilnya, korban dan keluarga menuntut kejelasan standar kesehatan dan keselamatan peserta, sementara Komnas HAM meminta penghentian sementara latsarmil karena risiko bagi sipil.

Dari sisi anggaran, Kebijakan pengalihan anggaran memaksa sekitar 58–60% alokasi dana desa untuk mendanai pembangunan KDMP. Sehingga, banyak desa melaporkan penundaan proyek infrastruktur dan layanan dasar. Hal ini berdampak kepada proyek jalan, irigasi, dan perbaikan fasilitas publik yang tertunda di sejumlah kabupaten. Pengalihan dana tanpa konsensus musyawarah desa hanya akan mengikis prinsip otonomi dan partisipasi. Tekanan ini juga memicu protes dari pengurus BUMDes dan pedagang kecil yang khawatir usaha mereka akan tersaingi jika koperasi beroperasi sebagai jaringan ritel besar.

Koperasi Merah Putih Bentangan Klaten. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: BiographyWriter45)

Ancaman crowding‑out terhadap warung tradisional tidak bisa dihindari. Pengamat ekonomi desa memperingatkan bahwa jika model operasional KDMP menempatkan gerai dan gudang besar di desa tanpa mekanisme proteksi, pedagang mikro akan kehilangan pangsa pasar dan pendapatan.

Bahkan, keputusan PT Agrinas mengimpor 105.000 pikap dari India melalui penunjukan langsung (nilai kontrak sekitar Rp24,66 triliun) memicu kritik soal transparansi, potensi korupsi, dan dampak pada industri otomotif domestik. Mekanisme pengadaan ini jelas melanggar prinsip persaingan dan membuka celah rente.

Benarkah koperasi desa efektif untuk pemerataan dan pembangunan ekonomi desa?

Pembangunan yang tidak berangkat dari kebutuhan masyarakat berisiko membuat koperasi minim partisipasi masyarakat serta tidak efektif menggerakkan ekonomi desa. Pembangunan koperasi desa dalam skema 80.000 KDMP yang digagas pemerintah memang terlihat megah di atas kertas, namun program ini tidak berangkat dari kebutuhan masyarakat secara nyata. Mulai dari lokasi, jenis unit usaha, dan skala investasi ditentukan dari atas. Keputusan teknis seringkali melompati musyawarah desa yang semestinya menjadi penentu prioritas. Akibatnya, fasilitas dibangun jauh dari pusat aktivitas ekonomi sehingga akses anggota dan arus barang‑jasa terhambat. Hal ini mengubah koperasi dari instrumen pemberdayaan menjadi proyek infrastruktur yang kurang relevan dengan kebutuhan riil petani, pedagang, dan rumah tangga desa. Sehingga, potensi multiplier ekonomi yang dijanjikan pemerintah akan sulit tercapai. Anggaran besar tanpa manfaat jelas ini memperlihatkan ketidakselarasan antara kebutuhan riil rakyat dan prioritas pembangunan pemerintah. Dengan skala anggaran yang masif, proyek KDMP justru memperlihatkan bagaimana kapitalisme melahirkan proyek besar yang lebih menguntungkan segelintir pihak dibanding masyarakat desa.

Kebijakan ini pada akhirnya cenderung lebih menguntungkan pemegang kekuasaan dan pemilik modal. Perusahaan yang ditunjuk langsung, kontraktor besar, serta jaringan pemasok luar negeri memperoleh keuntungan dari proyek ini, sementara petani dan pedagang kecil justru terpinggirkan. Model top‑down seperti KDMP berisiko mengulang kegagalan pada pelaksanaan KUD di masa lalu, di mana koperasi lebih menjadi alat distribusi proyek pemerintah dibandingkan dengan wadah pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan demikian, KDMP lebih tampak sebagai instrumen redistribusi keuntungan ke atas, bukan kesejahteraan ke bawah.

Ironisnya, APBN terus digelontorkan untuk proyek baru ini, sementara persoalan mendasar rakyat belum terselesaikan. Pemangkasan dana desa hingga 60% untuk mendanai KDMP membuat banyak proyek infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi, dan perbaikan sekolah tertunda.

Logika kapitalisme proyek nasional semakin terlihat ketika pembangunan dipandang sebagai lahan basah bisnis. Dasarnya bukan masalah yang muncul dari rakyat, melainkan peluang keuntungan besar bagi pemodal. Ketika rakyat menolak, logika yang muncul adalah rakyat dianggap penghalang bisnis yang harus disingkirkan. Pengamat HAM menilai hal ini sebagai tanda bahaya, yakni rakyat yang seharusnya menjadi subjek pembangunan justru diposisikan sebagai objek yang harus tunduk pada logika bisnis dan kekuasaan.

Hal ini menunjukkan bahwa, alih‑alih menjadi pilar kemandirian desa, KDMP justru berisiko menjadi proyek kapitalisme negara yang mengabaikan partisipasi rakyat. KDMP hanya akan menjadi simbol pembangunan top‑down yang mahal, penuh polemik, dan jauh dari cita‑cita kesejahteraan rakyat desa.

Solusi Fundamental Menjawab Persoalan Ketimpangan Ekonomi

Ekonomi seharusnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan mengejar target proyek. Perbedaan pandangan kapitalisme dan islam dalam memandang masyarakat menjadi dasar bagaimana pemerintahan akan mengelola negara. Kapitalisme mendefinisikan masyarakat sebagai kumpulan individu bebas yang berinteraksi melalui pasar untuk mencapai tujuan ekonomi dan kesejahteraan mereka sendiri. Sedangkan, Islam mendefinisikan masyarakat sebagai kumpulan individu yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama, yakni islam. Sehingga, dengan tanggung jawab dalam perannya sebagai penjaga masyarakat, pemerintah Islam akan mencari cara bagaimana memenuhi kebutuhan rakyat dengan pedoman peraturan Islam. Berbeda dengan pemerintahan kapitalisme yang akan mencari tujuan ekonomi dalam kuasanya.

Pemerintah bertugas sebagai pelayan rakyat, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan harta milik umum, pembukaan lapangan kerja, dan distribusi kekayaan yang adil. Dalam Islam, pajak bukan penghasilan utama negara. Lahan-lahan dan kekayaan alam juga bukanlah milik negara yang bisa dijual belikan begitu saja karena itu merupakan kepemilikan umum yang seharusnya dikelola oleh pemerintah, yang darinya didapatkan pemasukan keuangan negara. Tidak ada privatisasi lahan dan sumber daya. Lapangan kerja harus terjamin tercukupi untuk seluruh lapisan masyarakat, pemerintah memiliki kewenangan untuk dan kewajiban untuk itu. Dengan alat tukar real berupa emas dan perak, juga dengan sistemnya yang meniadakan bunga, hal ini bisa menjadi jalan distribusi kekayaan yang adil. Pembagian zakat yang dikhususkan untuk 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat), periayahan masyarakat yang berangkat dari kebutuhan masyarakat dengan tujuan menjadi pelayan rakyat akan menciptakan bantuan-bantuan yang tepat sasaran. Karena sejatinya, kesejahteraan lahir dari penerapan syariat ekonomi secara menyeluruh. Ekonomi rakyat diperkuat dari hulunya, bukan hanya melalui proyek hilir.

Ketimpangan ekonomi desa dan kota merupakan masalah sistemik yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menggunakan solusi tambal sulam. Karena masalah sistemik hanya bisa diselesaikan dengan solusi fundamental berbasis sistem. Solusi islam hadir sebagai sistem yang telah dibuktikan oleh sejarah bisa menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat. (*) 

Reporter Fathiyah Khairiyah
Editor Aris Abdulsalam