Ayo Netizen

Kala Pohon Kota Tumbang, Hukum Mengarah ke Mana?

Oleh: Djoko Subinarto
Lokasi pohon-pohon yang ditebang disegel Pemkot Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

KASUS penebangan sejumlah pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata, Bandung, baru-baru ini, memunculkan satu pertanyaan terkait pelaku, yakni siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab untuk masalah ini? 

Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi dalam hukum, jawabannya sering kali tidak tunggal.

Tentu saja, menentukan pelaku bukan sekadar menunjuk hidung siapa yang memegang gergaji. Hukum perlu melihat lebih jauh ihwal siapa yang memerintah, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang seharusnya mencegah tetapi tidak melakukannya.

Maka, konsep subjek hukum menjadi penting. Pasalnya, subjek hukum bukan hanya individu. Ia bisa berupa badan usaha, bahkan institusi negara. Artinya, tanggung jawab bisa melebar. Jadi, tidak berhenti sebatas pada pelaku di lapangan.

Jika penebangan dilakukan oleh sekelompok orang, mereka tentu menjadi pihak pertama yang harus diperiksa. Namun, dalam praktik hukum, pelaku langsung sering kali hanyalah bagian paling bawah dari rantai sebuah keputusan.

Maka, pertanyaan berikutnya adalah: apakah mereka bekerja atas perintah?

Jika ya, maka tanggung jawab bergerak ke atas. Dalam hukum, dikenal prinsip bahwa pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama jika tindakan tersebut melanggar hukum.

Ini penting, lantaran  banyak kasus lingkungan berhenti pada pekerja lapangan. Padahal, mereka sering tidak memiliki kepentingan langsung selain cuma menjalankan tugas.

Dalam konteks penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata, menelusuri aliran perintah menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini. Siapa yang menyuruh? Siapa yang membiayai? Siapa yang mendapat manfaat dari hilangnya pohon?

Jika penebangan berkaitan dengan kepentingan bisnis -- misalnya membuka ruang, akses, atau visibilitas -- maka korporasi bisa masuk sebagai subjek hukum. Dan di sinilah dimensi hukum menjadi lebih kompleks.

Dikenai sanksi

Lokasi pohon-pohon yang diduga ditebang tanpa izin pemerintah. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)

Korporasi dalam hukum modern dapat dimintai pertanggungjawaban. Ia bukan sekadar entitas abstrak, tetapi subjek yang bisa dikenai sanksi, baik administratif, perdata, maupun pidana.

Namun, membuktikan keterlibatan korporasi tidak selalu enteng. Dibutuhkan jejak keputusan, aliran dana, atau hubungan kerja yang jelas. Tanpa itu, tanggung jawab dapat menguap begitu saja.

Di sisi lain, ada aktor yang sering luput dibahas, yaitu pemerintah atau otoritas.

Dalam hukum administrasi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawasi dan melindungi ruang publik. Jika terjadi pelanggaran, pertanyaannya bukan hanya terkait siapa pelaku, tetapi juga menyangkut di mana posisi pengawas?

Jika otoritas mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran tetapi tidak bertindak, maka tanggung jawab bisa melekat.

Ini bukan berarti pemerintah senantiasa bersalah. Tetapi, dalam sistem hukum yang sehat, kekuasaan selalu disertai tanggung jawab.

Apalagi jika penebangan terjadi di ruang publik, pada waktu yang tidak lazim, dan dengan pola yang mencurigakan. Secara logika, aktivitas seperti ini seharusnya segera memicu respons pengawasan.

Jika tidak ada respons, maka muncul pertanyaan tentang efektivitas sistem pengendalian yang ada.

Bersifat berlapis

Dalam hukum lingkungan, tanggung jawab sering bersifat berlapis. Satu peristiwa bisa melibatkan beberapa pihak sekaligus, dengan tingkat kesalahan yang berbeda.

Pelaku langsung di lapangan mungkin bertanggung jawab atas tindakan fisik. Pemberi perintah bertanggung jawab atas keputusan. Adapun otoritas bisa bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan.

Hal-hal tersebut penting agar hukum tidak berhenti pada sosok “kambing hitam”. Bagaimanapun, keadilan tidak hanya soal menghukum satu pihak, tetapi memahami keseluruhan sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi.

Dalam praktik, mencari sosok yang paling bertanggung jawab umumnya lebih sulit. Ia membutuhkan investigasi yang lebih dalam, bukan sekadar reaksi cepat.

Namun, tanpa itu, kasus-kasus serupa akan terus berulang. Pelaku lapangan bisa diganti, tetapi pola akan tetap sama.

Ada satu hal yang juga sering terlupakan, yaitu motif. Mengapa pohon ditebang? Apakah untuk keamanan, estetika, atau kepentingan ekonomi? 

Jawaban atas pertanyaan tersebut bakal menentukan arah penelusuran hukum.

Jika motifnya ekonomi, misalnya, maka jejaknya biasanya lebih jelas. Ada manfaat yang bisa diidentifikasi, dan dari situ persoalan subjek hukum bisa ditelusuri.

Sebaliknya, jika motifnya administratif atau teknis, maka yang harus diuji adalah prosedurnya. Apakah ada izin? Apakah sudah sesuai aturan?

Ada sesuatu yang ingin dihindari

Dalam kasus penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata, indikasi dilakukan pada malam hari justru menambah kompleksitas. Ia memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang ingin dihindari, entah pengawasan, entah perhatian publik.

Dalam analisis hukum, pola seperti ini tidak bisa diabaikan. Ia menjadi petunjuk awal, meski bukan bukti. Karena itu, proses pembuktian harus hati-hati. Tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan, tetapi juga tidak boleh berhenti pada lapisan permukaan.

Untuk itu, peran penegak hukum menjadi krusial. Mereka harus mampu membaca peristiwa bukan hanya sebagai kejadian, tetapi sebagai rangkaian sebab-akibat.

Lebih jauh lagi, kasus ini menguji bagaimana kita memandang tanggung jawab dalam ruang kota. Apakah cukup dengan menghukum pelaku langsung? Atau perlu menelusuri sampai ke akar keputusan di balik penebangan itu?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum kita bersifat reaktif atau benar-benar preventif.

Jika cuma reaktif, maka setiap kasus akan ditangani setelah terjadi. Tetapi, jika preventif, maka sistem bakal dibenahi agar pelanggaran tidak mudah terjadi dan berulang-ulang.

Menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab bukan sekadar perkara hukum. Ia juga soal keberanian untuk melihat kenyataan secara utuh.

Di balik satu pohon yang ditebang, bisa ada banyak tangan yang terlibat. langsung maupun tidak langsung. Dan hanya dengan memahami itu, keadilan diharapkan bisa benar-benar ditegakkan. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam