Penebangan Pohon Malam Hari: Kejahatan Lingkungan atau Sekadar Pelanggaran Administratif?

5 menit baca
Djoko Subinarto
Ditulis oleh Djoko Subinarto diterbitkan
Aktivita penebangan pohon di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)
Aktivita penebangan pohon di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)

KASUS hilangnya sejumlah pohon di Jalan LLRE Martadinata, yang diduga sengaja ditebang pada malam hari, dan kemudian membikin Wali Kota Bandung, Kota Bandung Muhammad Farhan, geram, baru-baru ini, membuka pertanyaan yang lebih dalam daripada sekadar ihwal siapa pelakunya. 

Pertanyaan itu adalah: bagaimana hukum memaknai pohon kota? Apakah penghilangan pohon tanpa izin bisa dianggap kejahatan lingkungan, atau hanya pelanggaran administratif biasa?

Urusan teknis

Selama ini, tak sedikit yang mengira penebangan pohon di kota adalah urusan teknis belaka. Aktivitas penebangan pohon dipersepsikan sebagai soal perapian, estetika, atau keamanan semata. 

Padahal, di balik itu, boleh jadi ada dimensi hukum yang tidak sederhana. Pasalnya, pohon di ruang publik bukan sekadar tanaman, melainkan pula bagian dari sistem ekologis yang menopang kehidupan kota.

Ditilik dari kacamata ekologi, satu pohon dewasa bukan sebuah entitas kecil. Ia menyerap karbon, menahan air hujan, menurunkan suhu, dan menyediakan oksigen. 

Secara sederhana, bisa dikatakan pohon adalah “infrastruktur hidup” yang bekerja tanpa mesin dan tanpa biaya operasional harian.

Ketika pohon dihilangkan, apalagi secara sengaja, dampaknya tidak berhenti pada lanskap yang berubah. Ia merambat ke suhu udara, kualitas udara, bahkan kesehatan warga. Alhasil, kota -- atau setidaknya lingkungan tempat pohon yang ditebang -- menjadi lebih panas, lebih kering, dan lebih tidak ramah bagi manusia.

Pada titik itulah, hukum seharusnya masuk sebagai pelindung. Akan tetapi, praktik di lapangan sering menunjukkan hal sebaliknya. 

Penghilangan pohon kerap diperlakukan sebagai urusan sepele, cukup dengan izin atau bahkan tanpa konsekuensi serius.

Pertanyaannya kemudian adalah: apakah hukum kita memang masih menganggap penghilangan pohon sebagai tindakan remeh?

Jika dilihat dari kerangka hukum lingkungan di Indonesia, ada prinsip penting yang disebut pencegahan kerusakan lingkungan. 

Prinsip tersebut menempatkan tindakan yang berpotensi merusak sebagai sesuatu yang harus dikendalikan sejak awal, bukan sekadar ditindak setelah terjadi.

Namun demikian, dalam konteks perkotaan, prinsip ini sering melemah. Pohon kota tidak selalu diposisikan sebagai bagian dari lingkungan yang harus dilindungi secara ketat. Faktanya, selama ini, ia sering dianggap pelengkap, bukan kebutuhan dasar.

Dalam hal ini, sering terjadi ketimpangan cara pandang. Di satu sisi, ekologi melihat pohon sebagai penopang kehidupan. Adapun di sisi lain, hukum, dalam tataran praktik, sering melihatnya sebagai objek yang bisa dipindahkan, ditebang, atau diganti.

Tanpa izin

Ketika penebangan pohon dilakukan tanpa izin, maka secara administratif, jelas itu pelanggaran lantaran ada prosedur yang dilanggar, dan ada kewenangan yang diabaikan. Tapi, apakah itu sudah cukup untuk menggambarkan dampaknya?

Jawabannya: tidak selalu. Kenapa? Karena dalam banyak kasus, pelanggaran administratif hanya menyentuh masalah di permukaan. Ia sebatas menyangkut perkara izin, bukan perkara dampak ekologis. Jadi, ia fokus pada prosedur, bukan pada kerusakan yang ditimbulkan.

Padahal, jika penebangan menyebabkan hilangnya fungsi ekologis secara signifikan, maka persoalannya bisa naik kelas. Ia tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan lingkungan.

Maka, batas antara aspek administratif dan aspek pidana menjadi penting. Hukum pidana lingkungan biasanya mensyaratkan adanya dampak nyata atau potensi kerusakan serius.  Lantas, apakah hilangnya beberapa pohon Jalan LLRE Martadinata, baru-baru ini, memenuhi kriteria itu?

Jika dilihat secara kasat mata, khususnya dalam soal jumlah, mungkin tampak kecil. Hanya beberapa batang pohon. Namun, jika dilihat secara ilmiah, dampaknya bisa lebih luas. Terutama jika pohon tersebut berada di kawasan padat aktivitas manusia.

Ilustrasi musim kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi musim kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Fenomena urban heat island atau pulau panas perkotaan menunjukkan bahwa hilangnya vegetasi dapat meningkatkan suhu lokal secara signifikan. 

Bahkan selisih 1–2 derajat saja sudah cukup mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan warga. Artinya, penghilangan pohon memiliki konsekuensi ekologis yang nyata dan terukur.

Walau demikian, hukum sering bergerak lambat dalam mengejar realitas ilmiah ini. Banyak regulasi belum sepenuhnya menginternalisasi nilai ekologis pohon sebagai aset publik yang krusial.

Imbasnya, penegakan hukum cenderung berhenti pada aspek izin. Selama tidak ada izin, dianggap salah. Tapi, jika ada izin, seolah persoalan selesai, tanpa melihat apakah izin itu sendiri layak secara ekologis. 

Dan hal tersebut merupakan problem serius.  Pasalnya, hukum yang hanya bergantung pada izin berisiko kehilangan substansi keadilan. Ia menjadi prosedural, bukan substantif. Yang penting ada dokumen, bukan dampaknya.

Denda atau pemulihan

Dalam kasus penebangan pohon seperti terjadi di LLRE Martadinata, indikasi penebangan pada malam hari tanpa kejelasan izin justru memunculkan kecurigaan lebih kuat.

Tapi, yang lebih penting dari itu adalah ihwal apakah negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, akan berhenti pada penelusuran soal izin, atau melangkah lebih jauh untuk menilai penebangan pohon tersebut.

Jika hanya berhenti pada izin, maka sanksinya kemungkinan administratif, yakni sebatas denda atau cuma teguran. Namun, jika dilihat sebagai kerusakan lingkungan, maka pendekatannya bisa berbeda.

Dengan demikian, pelaku bisa diminta tidak cuma membayar denda, atau mendapat teguran, tetapi juga melakukan pemulihan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah menimbulkan kerusakan dan merugikan orang lain.

Tidak bisa diganti

Kita sama-sama ketahui, pohon yang hilang tidak bisa diganti secara instan. Menanam kembali bukan sekadar menaruh bibit, melainkan pula membangun ulang fungsi ekologis yang butuh waktu bertahun-tahun.

Karenanya, konsep keadilan ekologis menjadi relevan dalam hal ini. Bahwa kerusakan lingkungan harus dipulihkan, bukan hanya dihitung secara finansial.

Sayangnya, konsep ini belum sepenuhnya mengakar dalam praktik hukum perkotaan. Banyak kasus penebangan pohon berhenti pada denda yang tidak sebanding dengan kerugian ekologis.

Padahal, kerugian yang ditimbulkan akibat penghilangan pohon nyata dirasakan warga. Jalan menjadi panas, ruang teduh hilang, kualitas hidup menurun. Hukum seharusnya mampu menangkap realitas ini, bukan mengabaikannya.

Bagaimanapun, hukum lingkungan bukan hanya soal aturan, tetapi soal melindungi kehidupan, termasuk kehidupan yang bergantung pada keberadaan pohon di tengah kota.

Kasus penebangan pohon di  LLRE Martadinata ini bisa menjadi momen krusial dan menjadi awal perubahan paradigma dalam menentukan ihwal apakah kita akan terus melihat pohon sebagai objek administratif, atau mulai mengakuinya sebagai subjek penting dalam sistem hukum lingkungan.

Dan jawabannya bakal sangat menentukan wajah Kota Bandung ke depan. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Djoko Subinarto
Tentang Djoko Subinarto
Penulis lepas, blogger

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 12 Agu 2026, 11:24

Defisit Rp300 Miliar, Siapa yang Gagal Mengelola Bandung?

Defisit Rp300 miliar itu tentu saja merupakan cerita yang jauh lebih kompleks dari sekadar kekurangan duit kas.

Balai Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Humas Setda Kota Bandung  via ayobandung.com)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 08:18

Merdeka dalam Berpikir, Merdeka dalam Bertindak

Makna kemerdekaan di era digital tercermin dari kemampuan masyarakat dalam berpikir kritis, menyaring informasi, dan bertindak secara bertanggung jawab.

Ilustrasi orang Indonesia. (Sumber: Pexels | Foto: Heru Dharma)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 20:01

Membaca Gaya Komunikasi di Balik Publikasi Koleksi Jam Tangan Edisi Khusus

Analisis ini berfokus pada cara perusahaan menyampaikan produknya kepada publik, bukan membahas spesifikasi produk secara rinci.

Ilustrasi iklan.
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 18:10

Menulis sebagai Cara Membangun Pengetahuan

Sebuah refleksi tentang menulis yang tidak berhenti pada keterampilan menyusun kata dan kalimat, tetapi melihat menulis sebagai bagian dari proses membangun pengetahuan dan membentuk cara berpikir.

Ilustrasi mengetik artikel dengan laptop. (Sumber: Unsplash | Foto: Sergey Zolkin)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 17:02

Indonesia Raya Tercipta di Bandung

Gagasan menciptakan lagu kebangsaan muncul setelah W.R. Soepratman membaca tantangan di majalah Timboel pada 1924.

Ilustrasi Wage Rudolf Soepratman. (Sumber: Ayobandung.id)
Beranda 11 Agu 2026, 16:53

Bandung Makin Panas di Siang dan Makin Dingin di Malam, Ada Apa dengan Suhu Kota?

Suhu Kota Bandung menunjukkan perubahan menarik. Siang makin panas dan malam tetap dingin. Pohon serta ruang hijau punya peran pent

Kota Bandung tampak seperti cekungan dengan dominasi kawasan pemukiman serta industri. Sementara bagian hijau sudah sangat kurang. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 16:08

Penyiaran Proklamasi Kemerdekaan di Bandung

Berita mengenai proklamasi kemerdekaan dengan cepat menyebar dan meluas dalam masyarakat Kota Bandung.

Jawa hokokai pada 1944. (Sumber: Polri.go.id)
Wisata & Kuliner 11 Agu 2026, 15:39

Panduan Wisata Telaga Biru Cicerem, Danau Jernih di Kaki Gunung Ciremai

Jelajahi Telaga Biru Cicerem, telaga alami dengan air biru kehijauan yang jernih, ikan warna-warni, dan panorama kaki Gunung Ciremai.

Telaga Biru Cicerem. (Sumber: Instagram @telagabiruciceremofficial)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 15:17

Dilema PKL: Tertib atau Mati Pelan-pelan

Data menunjukkan bahwa sektor informal, seperti PKL, masih menjadi tulang punggung tenaga kerja di Indonesia.

Petugas Satpol PP Kota Bandung menggunakan alat berat merobohkan bangunan liar dan lapak PKL di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 13:48

Berjumpa dengan Bari Lukman, Pengibar Merah Putih Pertama di Bandung

Yang menarik, perjumpaan dengan Bari Lukman tidak diawali oleh pencarian seorang tokoh sejarah.

Bari Lukman (memegang bolpoin) bersama rekan-rekan wartawan di Bandung. (Sumber: Dokumentasi  Kin Sanubary)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 12:27

Jejak Memori Rijsttafel: Simfoni Akulturasi dan Potret Budaya Kolonial di Nusantara

Sebagai warisan budaya, Rijsttafel mengajak kita untuk melakukan penelusuran terhadap sebuah tradisi adiboga yang tumbuh di tengah ketegangan kolonialisme.

Momen rijsttafel pada tahun 1880-an. (Sumber: Collectie Stichting Nationaal Museum van Wereldculturen | Foto: Jhr. Josias Cornelis Rappard)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 08:58

Membangkitkan Kembali Pesawat Kebanggaan Indonesia 

Membangkitkan kembali pesawat asli Indonesia sebenarnya perwujudan yang logis bagi Indonesia, pemerintahan saat ini pun perlu mendanainya dengan sungguh-sungguh.

Kondisi Bandara Husein Sastranegara sebelum penerbangan dipindahkan. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 10 Agu 2026, 18:19

Resensi Novel 'Permulaan Sebuah Musim Baru di Suriname': Kisah Jungkir Balik Sebuah Keluarga Jawa

Novel ini menceritakan tentang sebuah keluarga Jawa yang mencoba untuk mengadu nasib ke Suriname.

Buku "Permulaan Sebuah Musim Baru di Suriname". (Sumber: Ayobandung.id)
Bandung 10 Agu 2026, 17:54

Inovasi Kudapan Nostalgia, Cara Kuliner Lokal Bandung Bikin Biskuit Gabin Naik Kelas

Dinamika jajanan di Kota Bandung rasanya tidak pernah kehabisan akal untuk memanjakan lidah para pencintanya, tak terkecuali untuk inovasi biskuit gabin.

Biskuit gabin, kudapan sederhana yang akrab dengan memori masa kecil yang dapat panggung untuk tampil lebih modern dan kekinian. (Sumber: AyoBiz.id | Foto: Eneng Reni Nuraisyah Jamil)
Ayo Netizen 10 Agu 2026, 17:47

Berburu Buku Tahun 1980-an

Kilasan informasi masa tahun 1980-an tentang literasi yang dominasi membaca buku, koran, majalah, novel dan komik

Ilustrasi toko buku di Pasar Palasari. (Sumber: Ayobandung.id)
Wisata & Kuliner 10 Agu 2026, 17:47

Warung Perkedel Ibu Kokom, Hidden Gem Kuliner Bandung di Cimenyan

Warung Ibu Kokom menjadi destinasi kuliner favorit di Cimenyan berkat perkedel renyah, sambal terasi, dan terutama pemandanagan serta suasana alam yang sejuk.

Perkedel di Warung Ibu Kokom Cimenyan. (Sumber: Instagram @warung_ibukokom)
Ayo Netizen 10 Agu 2026, 16:24

Shrinkflation Tanda Inflasi Tersembunyi pada Suatu Negara

Shrinkflation adalah fenomena ekonomi ketika perusahaan mengurangi kuantitas atau ukuran suatu produk tanpa menaikkan harga jual secara langsung. Fenomena ini umumnya jarang diketahui oleh konsumen.

Ilustrasi shrinkflation dengan kemasan produk yang makin kecil akibat inflasi. (Sumber: Flickr | Foto: Brett Jordan)
Ayo Netizen 10 Agu 2026, 15:52

Makna Kemerdekaan untuk Kembalikan Esensi Pajak Penerangan Jalan di Bandung

Sangat ironis jika bulan kemerdekaan diwarnai dengan ruas jalan dan ruang publik yang gelap gulita.

Ilustrasi makna hari kemerdekaan untuk mengatasi kegelapan di ruas jalan dan ruang publik. (Sumber: Hasil kreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 10 Agu 2026, 12:51

Ketika Tuntutan Produktivitas dalam Hustle Culture Memicu Beban Mental Mahasiswa

Berangkat dari keresahan mahasiswa terhadap tuntutan selalu produktif, yang di mana sering disalahartikan sebagai keharusan selalu terlihat sibuk.

Seorang wanita duduk di atas tempat tidur sambil memegang bantal, dikelilingi kertas dan laptop, menunjukkan ekspresi stress. (Sumber: pexels | Foto: Ron Lach)
Ayo Netizen 10 Agu 2026, 11:12

Sawah, Kerbau (Baja), dan Kenangan

Munding boleh berganti traktor. Sawah bisa saja berubah wajah menjadi rumah, kos-kosan. Permainan anak-anak boleh berganti zaman. Tapi kenangan tentang kebersamaan semestinya tetap tumbuh

Asyiknya membajak sawah menggunakan kerbau dulu, kini digantikan perannya oleh traktor (Sumber: Instagram @kangnandarvlog)