Penebangan Pohon Malam Hari: Kejahatan Lingkungan atau Sekadar Pelanggaran Administratif?

5 menit baca
Djoko Subinarto
Ditulis oleh Djoko Subinarto diterbitkan
Aktivita penebangan pohon di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)
Aktivita penebangan pohon di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)

KASUS hilangnya sejumlah pohon di Jalan LLRE Martadinata, yang diduga sengaja ditebang pada malam hari, dan kemudian membikin Wali Kota Bandung, Kota Bandung Muhammad Farhan, geram, baru-baru ini, membuka pertanyaan yang lebih dalam daripada sekadar ihwal siapa pelakunya. 

Pertanyaan itu adalah: bagaimana hukum memaknai pohon kota? Apakah penghilangan pohon tanpa izin bisa dianggap kejahatan lingkungan, atau hanya pelanggaran administratif biasa?

Urusan teknis

Selama ini, tak sedikit yang mengira penebangan pohon di kota adalah urusan teknis belaka. Aktivitas penebangan pohon dipersepsikan sebagai soal perapian, estetika, atau keamanan semata. 

Padahal, di balik itu, boleh jadi ada dimensi hukum yang tidak sederhana. Pasalnya, pohon di ruang publik bukan sekadar tanaman, melainkan pula bagian dari sistem ekologis yang menopang kehidupan kota.

Ditilik dari kacamata ekologi, satu pohon dewasa bukan sebuah entitas kecil. Ia menyerap karbon, menahan air hujan, menurunkan suhu, dan menyediakan oksigen. 

Secara sederhana, bisa dikatakan pohon adalah “infrastruktur hidup” yang bekerja tanpa mesin dan tanpa biaya operasional harian.

Ketika pohon dihilangkan, apalagi secara sengaja, dampaknya tidak berhenti pada lanskap yang berubah. Ia merambat ke suhu udara, kualitas udara, bahkan kesehatan warga. Alhasil, kota -- atau setidaknya lingkungan tempat pohon yang ditebang -- menjadi lebih panas, lebih kering, dan lebih tidak ramah bagi manusia.

Pada titik itulah, hukum seharusnya masuk sebagai pelindung. Akan tetapi, praktik di lapangan sering menunjukkan hal sebaliknya. 

Penghilangan pohon kerap diperlakukan sebagai urusan sepele, cukup dengan izin atau bahkan tanpa konsekuensi serius.

Pertanyaannya kemudian adalah: apakah hukum kita memang masih menganggap penghilangan pohon sebagai tindakan remeh?

Jika dilihat dari kerangka hukum lingkungan di Indonesia, ada prinsip penting yang disebut pencegahan kerusakan lingkungan. 

Prinsip tersebut menempatkan tindakan yang berpotensi merusak sebagai sesuatu yang harus dikendalikan sejak awal, bukan sekadar ditindak setelah terjadi.

Namun demikian, dalam konteks perkotaan, prinsip ini sering melemah. Pohon kota tidak selalu diposisikan sebagai bagian dari lingkungan yang harus dilindungi secara ketat. Faktanya, selama ini, ia sering dianggap pelengkap, bukan kebutuhan dasar.

Dalam hal ini, sering terjadi ketimpangan cara pandang. Di satu sisi, ekologi melihat pohon sebagai penopang kehidupan. Adapun di sisi lain, hukum, dalam tataran praktik, sering melihatnya sebagai objek yang bisa dipindahkan, ditebang, atau diganti.

Tanpa izin

Ketika penebangan pohon dilakukan tanpa izin, maka secara administratif, jelas itu pelanggaran lantaran ada prosedur yang dilanggar, dan ada kewenangan yang diabaikan. Tapi, apakah itu sudah cukup untuk menggambarkan dampaknya?

Jawabannya: tidak selalu. Kenapa? Karena dalam banyak kasus, pelanggaran administratif hanya menyentuh masalah di permukaan. Ia sebatas menyangkut perkara izin, bukan perkara dampak ekologis. Jadi, ia fokus pada prosedur, bukan pada kerusakan yang ditimbulkan.

Padahal, jika penebangan menyebabkan hilangnya fungsi ekologis secara signifikan, maka persoalannya bisa naik kelas. Ia tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan lingkungan.

Maka, batas antara aspek administratif dan aspek pidana menjadi penting. Hukum pidana lingkungan biasanya mensyaratkan adanya dampak nyata atau potensi kerusakan serius.  Lantas, apakah hilangnya beberapa pohon Jalan LLRE Martadinata, baru-baru ini, memenuhi kriteria itu?

Jika dilihat secara kasat mata, khususnya dalam soal jumlah, mungkin tampak kecil. Hanya beberapa batang pohon. Namun, jika dilihat secara ilmiah, dampaknya bisa lebih luas. Terutama jika pohon tersebut berada di kawasan padat aktivitas manusia.

Ilustrasi musim kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi musim kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Fenomena urban heat island atau pulau panas perkotaan menunjukkan bahwa hilangnya vegetasi dapat meningkatkan suhu lokal secara signifikan. 

Bahkan selisih 1–2 derajat saja sudah cukup mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan warga. Artinya, penghilangan pohon memiliki konsekuensi ekologis yang nyata dan terukur.

Walau demikian, hukum sering bergerak lambat dalam mengejar realitas ilmiah ini. Banyak regulasi belum sepenuhnya menginternalisasi nilai ekologis pohon sebagai aset publik yang krusial.

Imbasnya, penegakan hukum cenderung berhenti pada aspek izin. Selama tidak ada izin, dianggap salah. Tapi, jika ada izin, seolah persoalan selesai, tanpa melihat apakah izin itu sendiri layak secara ekologis. 

Dan hal tersebut merupakan problem serius.  Pasalnya, hukum yang hanya bergantung pada izin berisiko kehilangan substansi keadilan. Ia menjadi prosedural, bukan substantif. Yang penting ada dokumen, bukan dampaknya.

Denda atau pemulihan

Dalam kasus penebangan pohon seperti terjadi di LLRE Martadinata, indikasi penebangan pada malam hari tanpa kejelasan izin justru memunculkan kecurigaan lebih kuat.

Tapi, yang lebih penting dari itu adalah ihwal apakah negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, akan berhenti pada penelusuran soal izin, atau melangkah lebih jauh untuk menilai penebangan pohon tersebut.

Jika hanya berhenti pada izin, maka sanksinya kemungkinan administratif, yakni sebatas denda atau cuma teguran. Namun, jika dilihat sebagai kerusakan lingkungan, maka pendekatannya bisa berbeda.

Dengan demikian, pelaku bisa diminta tidak cuma membayar denda, atau mendapat teguran, tetapi juga melakukan pemulihan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah menimbulkan kerusakan dan merugikan orang lain.

Tidak bisa diganti

Kita sama-sama ketahui, pohon yang hilang tidak bisa diganti secara instan. Menanam kembali bukan sekadar menaruh bibit, melainkan pula membangun ulang fungsi ekologis yang butuh waktu bertahun-tahun.

Karenanya, konsep keadilan ekologis menjadi relevan dalam hal ini. Bahwa kerusakan lingkungan harus dipulihkan, bukan hanya dihitung secara finansial.

Sayangnya, konsep ini belum sepenuhnya mengakar dalam praktik hukum perkotaan. Banyak kasus penebangan pohon berhenti pada denda yang tidak sebanding dengan kerugian ekologis.

Padahal, kerugian yang ditimbulkan akibat penghilangan pohon nyata dirasakan warga. Jalan menjadi panas, ruang teduh hilang, kualitas hidup menurun. Hukum seharusnya mampu menangkap realitas ini, bukan mengabaikannya.

Bagaimanapun, hukum lingkungan bukan hanya soal aturan, tetapi soal melindungi kehidupan, termasuk kehidupan yang bergantung pada keberadaan pohon di tengah kota.

Kasus penebangan pohon di  LLRE Martadinata ini bisa menjadi momen krusial dan menjadi awal perubahan paradigma dalam menentukan ihwal apakah kita akan terus melihat pohon sebagai objek administratif, atau mulai mengakuinya sebagai subjek penting dalam sistem hukum lingkungan.

Dan jawabannya bakal sangat menentukan wajah Kota Bandung ke depan. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Djoko Subinarto
Tentang Djoko Subinarto
Penulis lepas, blogger

Berita Terkait

News Update

Wisata & Kuliner 03 Agu 2026, 18:19

Situ Lengkong Panjalu, Tempat Wisata Estetik dan Bersejarah di Ciamis

Panduan wisata Situ Lengkong Panjalu Ciamis lengkap: sejarah Kerajaan Panjalu, Nusa Gede, Museum Bumi Alit, tradisi Nyangku, tiket masuk, dan rute.

Situ Lengkong Panjalu, Ciamis.
Ayo Netizen 03 Agu 2026, 18:09

Pandemi Senyap Kapitalisme dalam Industri Gula dan Obat-obatan

Membongkar masalah ketimpangan yang serius di balik industri gula dan obat-obatan. Keduanya berkolaborasi dalam industri kematian yang mengancam masyarakat berpenghasilan rendah.

Pabrik gula. (Sumber: Pexels | Foto: Deepak Sharma)
Ayo Netizen 03 Agu 2026, 17:07

Mengapa Kampanye Mi Nyemek Jogja Mudah Diingat?

Menganalisis bagaimana Mi Nyemek Ala Jogja Rasa Rendang dipublikasikan dengan pesan yang konsisten, sehingga informasi produk dapat diterima publik secara luas dan jelas.

Ilustrasi mie nyemek Jogja. (Sumber: Youtube | Foto: DewiRistiyaniKitchen)
Ayo Netizen 03 Agu 2026, 16:00

Dari Kasus Penebangan Pohon hingga Persib-Persija, Isu Menarik Pekan Ini untuk Ayo Netizen

Bagi penulis Ayo Netizen yang masih mencari ide segar, berikut beberapa isu yang layak diangkat dalam beberapa hari ke depan.

Lokasi pohon-pohon yang diduga ditebang tanpa izin pemerintah. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Gilang Fathu Romadhan)
Ayo Netizen 03 Agu 2026, 15:02

Mengapa Kampanye Jumbo Mudah Diingat? Jawabannya Ada pada Konsistensi Pesan

Kolaborasi antara Fore Coffe dan film animasi Jumbo menjadi salah satu strategi pemasaran yang menarik untuk di teliti karena menghadirkan pengalaman yang baru bagi konsumen.

Ilustrasi kampanye film Jumbo yang masih tetap konsisten sampai saat ini. (Istimewa)
Sejarah 03 Agu 2026, 13:10

Sejarah Peuyeum Ketan Kuningan, Tradisi Fermentasi yang jadi Identitas Daerah

Peuyeum ketan Kuningan lahir dari tradisi kampung, berkembang menjadi oleh-oleh populer, dan tetap mempertahankan proses fermentasi tradisional.

Peuyeum atau tape ketan Kuningan.
Ayo Netizen 03 Agu 2026, 12:38

Momentum Agustus 2026: Saatnya Menggali Cerita dari Kemerdekaan hingga Budaya Bandung

Bulan Agustus selalu menghadirkan banyak momentum yang layak dijadikan bahan tulisan.

Sejumlah ibu rumah tangga mengikuti berbagai lomba 17 Agustus di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 03 Agu 2026, 10:05

Mengenang Acara Radio Favorit GANESHA IWAN FALS (GIF)

Lagu-lagu Iwan Fals menyebar dari kaset, panggung konser, hingga gelombang radio.

Sosok musisi legendaris Iwan Fals menghiasi berbagai halaman depan tabloid dan majalah musik populer sepanjang era 1990-an. (Sumber: Koleksi Kin Sanubary)
Ayo Netizen 03 Agu 2026, 08:48

Penebangan Pohon Malam Hari: Kejahatan Lingkungan atau Sekadar Pelanggaran Administratif?

Ketika penebangan pohon dilakukan tanpa izin, maka secara administratif, jelas itu pelanggaran lantaran ada prosedur yang dilanggar.

Aktivita penebangan pohon di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)
Ayo Netizen 02 Agu 2026, 19:39

Jejak Rasa di Garis Depan: Menelusuri Kaitan Erat Aantara Kuliner, Logistik Perang, dan Kedaulatan Indonesia

Kuliner dan kemerdekaan Indonesia berkelindan secara berkelanjutan.

ilustrasi Sukarno dan buku "Mustikarasa". (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 02 Agu 2026, 15:52

Ingatan Kolektif Bangsa dan Sejarah

Bagaimana kita menghidupkan ingatan sejarah? Karena dari situlah bangsa terlahir dan menuju peradaban maju.

Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat terletak di Jalan Dipati Ukur Nomor 48, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 02 Agu 2026, 14:44

5 Pilihan Empal Gentong Cirebon untuk Wisata Kuliner

Sedang wisata ke Cirebon? Jangan lewatkan lima empal gentong terbaik yang terkenal dengan kuah gurih, daging empuk, dan resep turun-temurun.

Empal gentong, kuliner khas Cirebon. (Sumber: Ayomedia)
Ayo Netizen 02 Agu 2026, 11:34

Air Mengalir Gratis: Menagih Konsistensi Keadilan Sumber Daya

Permasalahan kekeringan menjadi satu hal yang tidak dapat dibiarkan terjadi setiap tahunnya.

Warga mengambil air sumur yang berada di trotoar Jalan Cipaganti, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 02 Agu 2026, 09:05

Tasikmalaya sebelum Kota Benar-benar Terbangun

Tasikmalaya belum benar-benar bangun. Jalanan di depan masjid yang siang hari dipenuhi sepeda motor dan mobil kini hanya sesekali dilintasi kendaraan.

Salah satu sudut Kota Tasikmalaya. (Sumber: Dokumentasi pribadi | Foto: Djoko Subinarto)
Ayo Netizen 31 Jul 2026, 21:58

Bandung Mesti Ramah Disabilitas, Jangan Serobot Fasilitas Mereka!

Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan inovator teknologi untuk mewujudkan pembangunan inklusif untuk disabilitas

Ilustrasi kaum disabilitas di Kota Bandung (Sumber: Kreasi dengan Gemini | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 31 Jul 2026, 20:49

Ketika Sempadan Sungai Tergusur, Bandung Kehilangan Nilai Luhur

Bandung lestari alamnya jika segenap warga kota terus berusaha memuliakan air dan memahami siklus hidrologi.

Salah satu aliran sungai di Kota Bandung yang tidak punya sempadan dan ekosistemnya rusak akibat pencemaran berat. (Sumber: dokpri | Foto: Totok Siswantara)
Ayo Netizen 31 Jul 2026, 18:40

Kamp Konsentrasi Jepang di Lembang

Kamp konsentrasi Jepang atau kamp interniran adalah tempat penahanan yang didirikan oleh tentara Kekaisaran Jepang pada masa Perang Dunia II.

Nisan para korban kekejaman Jepang (dari Kamp Lembang) yang berlokasi di Ereveld Ancol, Jakarta. (Foto: Anggara)
Wisata & Kuliner 31 Jul 2026, 16:44

8 Kuliner Legendaris Sukabumi yang Wajib Dicoba

Temukan 8 kuliner legendaris Sukabumi lengkap dengan lokasi, jam buka, harga, dan cerita di balik tempat makan yang bertahan puluhan tahun.

Skoteng SIngapore Sukabumi. (Sumber: YouTube Bang Mpin)
Ikon 31 Jul 2026, 15:12

BEC Pusat Elektronik di Kota Bandung

Bandung Electronic Center (BEC) masih menjadi pusat elektronik favorit di Bandung dengan ribuan pilihan gadget, aksesoris, hingga layanan servis.

BEC pusat elektronik di Bandung. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 31 Jul 2026, 15:06

Ketika Air Tinggal Sepercik

Kekeringan alias berkurangnya air atau bahkan hilang sedang melanda beberapa wilayah termasuk Bandung Raya

Sawah yang mengering akibat kemarau di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 30 Juli 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)