Penebangan Pohon Malam Hari: Kejahatan Lingkungan atau Sekadar Pelanggaran Administratif?

5 menit baca
Djoko Subinarto
Ditulis oleh Djoko Subinarto diterbitkan
Aktivita penebangan pohon di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)
Aktivita penebangan pohon di Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Ayo Bandung)

KASUS hilangnya sejumlah pohon di Jalan LLRE Martadinata, yang diduga sengaja ditebang pada malam hari, dan kemudian membikin Wali Kota Bandung, Kota Bandung Muhammad Farhan, geram, baru-baru ini, membuka pertanyaan yang lebih dalam daripada sekadar ihwal siapa pelakunya. 

Pertanyaan itu adalah: bagaimana hukum memaknai pohon kota? Apakah penghilangan pohon tanpa izin bisa dianggap kejahatan lingkungan, atau hanya pelanggaran administratif biasa?

Urusan teknis

Selama ini, tak sedikit yang mengira penebangan pohon di kota adalah urusan teknis belaka. Aktivitas penebangan pohon dipersepsikan sebagai soal perapian, estetika, atau keamanan semata. 

Padahal, di balik itu, boleh jadi ada dimensi hukum yang tidak sederhana. Pasalnya, pohon di ruang publik bukan sekadar tanaman, melainkan pula bagian dari sistem ekologis yang menopang kehidupan kota.

Ditilik dari kacamata ekologi, satu pohon dewasa bukan sebuah entitas kecil. Ia menyerap karbon, menahan air hujan, menurunkan suhu, dan menyediakan oksigen. 

Secara sederhana, bisa dikatakan pohon adalah “infrastruktur hidup” yang bekerja tanpa mesin dan tanpa biaya operasional harian.

Ketika pohon dihilangkan, apalagi secara sengaja, dampaknya tidak berhenti pada lanskap yang berubah. Ia merambat ke suhu udara, kualitas udara, bahkan kesehatan warga. Alhasil, kota -- atau setidaknya lingkungan tempat pohon yang ditebang -- menjadi lebih panas, lebih kering, dan lebih tidak ramah bagi manusia.

Pada titik itulah, hukum seharusnya masuk sebagai pelindung. Akan tetapi, praktik di lapangan sering menunjukkan hal sebaliknya. 

Penghilangan pohon kerap diperlakukan sebagai urusan sepele, cukup dengan izin atau bahkan tanpa konsekuensi serius.

Pertanyaannya kemudian adalah: apakah hukum kita memang masih menganggap penghilangan pohon sebagai tindakan remeh?

Jika dilihat dari kerangka hukum lingkungan di Indonesia, ada prinsip penting yang disebut pencegahan kerusakan lingkungan. 

Prinsip tersebut menempatkan tindakan yang berpotensi merusak sebagai sesuatu yang harus dikendalikan sejak awal, bukan sekadar ditindak setelah terjadi.

Namun demikian, dalam konteks perkotaan, prinsip ini sering melemah. Pohon kota tidak selalu diposisikan sebagai bagian dari lingkungan yang harus dilindungi secara ketat. Faktanya, selama ini, ia sering dianggap pelengkap, bukan kebutuhan dasar.

Dalam hal ini, sering terjadi ketimpangan cara pandang. Di satu sisi, ekologi melihat pohon sebagai penopang kehidupan. Adapun di sisi lain, hukum, dalam tataran praktik, sering melihatnya sebagai objek yang bisa dipindahkan, ditebang, atau diganti.

Tanpa izin

Ketika penebangan pohon dilakukan tanpa izin, maka secara administratif, jelas itu pelanggaran lantaran ada prosedur yang dilanggar, dan ada kewenangan yang diabaikan. Tapi, apakah itu sudah cukup untuk menggambarkan dampaknya?

Jawabannya: tidak selalu. Kenapa? Karena dalam banyak kasus, pelanggaran administratif hanya menyentuh masalah di permukaan. Ia sebatas menyangkut perkara izin, bukan perkara dampak ekologis. Jadi, ia fokus pada prosedur, bukan pada kerusakan yang ditimbulkan.

Padahal, jika penebangan menyebabkan hilangnya fungsi ekologis secara signifikan, maka persoalannya bisa naik kelas. Ia tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk kategori kejahatan lingkungan.

Maka, batas antara aspek administratif dan aspek pidana menjadi penting. Hukum pidana lingkungan biasanya mensyaratkan adanya dampak nyata atau potensi kerusakan serius.  Lantas, apakah hilangnya beberapa pohon Jalan LLRE Martadinata, baru-baru ini, memenuhi kriteria itu?

Jika dilihat secara kasat mata, khususnya dalam soal jumlah, mungkin tampak kecil. Hanya beberapa batang pohon. Namun, jika dilihat secara ilmiah, dampaknya bisa lebih luas. Terutama jika pohon tersebut berada di kawasan padat aktivitas manusia.

Ilustrasi musim kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi musim kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Fenomena urban heat island atau pulau panas perkotaan menunjukkan bahwa hilangnya vegetasi dapat meningkatkan suhu lokal secara signifikan. 

Bahkan selisih 1–2 derajat saja sudah cukup mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan warga. Artinya, penghilangan pohon memiliki konsekuensi ekologis yang nyata dan terukur.

Walau demikian, hukum sering bergerak lambat dalam mengejar realitas ilmiah ini. Banyak regulasi belum sepenuhnya menginternalisasi nilai ekologis pohon sebagai aset publik yang krusial.

Imbasnya, penegakan hukum cenderung berhenti pada aspek izin. Selama tidak ada izin, dianggap salah. Tapi, jika ada izin, seolah persoalan selesai, tanpa melihat apakah izin itu sendiri layak secara ekologis. 

Dan hal tersebut merupakan problem serius.  Pasalnya, hukum yang hanya bergantung pada izin berisiko kehilangan substansi keadilan. Ia menjadi prosedural, bukan substantif. Yang penting ada dokumen, bukan dampaknya.

Denda atau pemulihan

Dalam kasus penebangan pohon seperti terjadi di LLRE Martadinata, indikasi penebangan pada malam hari tanpa kejelasan izin justru memunculkan kecurigaan lebih kuat.

Tapi, yang lebih penting dari itu adalah ihwal apakah negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, akan berhenti pada penelusuran soal izin, atau melangkah lebih jauh untuk menilai penebangan pohon tersebut.

Jika hanya berhenti pada izin, maka sanksinya kemungkinan administratif, yakni sebatas denda atau cuma teguran. Namun, jika dilihat sebagai kerusakan lingkungan, maka pendekatannya bisa berbeda.

Dengan demikian, pelaku bisa diminta tidak cuma membayar denda, atau mendapat teguran, tetapi juga melakukan pemulihan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah menimbulkan kerusakan dan merugikan orang lain.

Tidak bisa diganti

Kita sama-sama ketahui, pohon yang hilang tidak bisa diganti secara instan. Menanam kembali bukan sekadar menaruh bibit, melainkan pula membangun ulang fungsi ekologis yang butuh waktu bertahun-tahun.

Karenanya, konsep keadilan ekologis menjadi relevan dalam hal ini. Bahwa kerusakan lingkungan harus dipulihkan, bukan hanya dihitung secara finansial.

Sayangnya, konsep ini belum sepenuhnya mengakar dalam praktik hukum perkotaan. Banyak kasus penebangan pohon berhenti pada denda yang tidak sebanding dengan kerugian ekologis.

Padahal, kerugian yang ditimbulkan akibat penghilangan pohon nyata dirasakan warga. Jalan menjadi panas, ruang teduh hilang, kualitas hidup menurun. Hukum seharusnya mampu menangkap realitas ini, bukan mengabaikannya.

Bagaimanapun, hukum lingkungan bukan hanya soal aturan, tetapi soal melindungi kehidupan, termasuk kehidupan yang bergantung pada keberadaan pohon di tengah kota.

Kasus penebangan pohon di  LLRE Martadinata ini bisa menjadi momen krusial dan menjadi awal perubahan paradigma dalam menentukan ihwal apakah kita akan terus melihat pohon sebagai objek administratif, atau mulai mengakuinya sebagai subjek penting dalam sistem hukum lingkungan.

Dan jawabannya bakal sangat menentukan wajah Kota Bandung ke depan. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Djoko Subinarto
Tentang Djoko Subinarto
Penulis lepas, blogger

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 19 Sep 2026, 20:19

Mengenang Wa Kepoh Maestro Dongeng Sunda di Gelombang Radio

Sandiwara Radio Saur Sepuh, yang pernah membuat pendengarnya di berbagai daerah larut dalam cerita.

H. Ahmad Sutisna alias Wa Kepoh, maestro dongeng Sunda dan salah satu tokoh penting dalam dunia penyiaran radio di Jawa Barat. (Sumber: Tabloid Nova, September 1996.)
Ayo Netizen 19 Sep 2026, 19:40

Tantangan Literasi Antara Menulis dan Kepunahan Bahasa Daerah

Begitu miris ketika kita membaca judul "Benarkah Indonesia mengalami Darurat Literasi?" Ada banyak penulis yang hanya sekadar menulis, tetapi tidak ada visi menjaga literasi terutama bahasa lokal.

Ilustrasi orang Sunda. (Sumber: Unsplash/Mahmur Marganti)
Ayo Netizen 19 Sep 2026, 18:17

Mengenal Bahaya Letusan Gunung Berapi di Bandung Raya dan Sekitarnya

Temukan ulasan mendalam mengenai potensi bahaya vulkanik di Bandung Raya. Pelajari langkah mitigasi yang tepat dan tingkatkan kesiapsiagaan Anda demi keselamatan bersama dari ancaman bencana alam.

Hoogvlakte van Bandoeng autowegenkaart, D E 29,1. Bandoeng: HOVIC, ca. 1920 (Peta jalan Dataran Tinggi Bandung, D E 29.1. Bandung: HOVIC, ca. 1920). (Sumber: Digital Collections Universteit Leiden | Foto: Anonim)
Ayo Netizen 19 Sep 2026, 17:46

Optimis atau Oportunis

Dari aktivis pro–demokrasi yang berujung menjadi elit rezim yang selalu mereka tentang selama masa nya menjadi mahasiswa.

Budiman Sudjatmiko bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendeklarasikan kelompok relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (18/08/2023). (Sumber: Gerindra.id)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 20:09

Sejarah dan Transformasi Nahdlatul Ulama di Bumi Pasundan (1926–1967)

Kehadiran Nahdlatul Ulama (NU) di wilayah ini bukanlah sebuah kebetulan sejarah, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga keseimbangan antara tradisi pesantren yang mengakar dan gelombang modernism

Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat. (Sumber: Tangkapan layar YT: Kang inoe)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 17:52

Hebatnya Kreatifitas Dasa Warsa 1980-an

Bernostaldia dengan kehidupan remaja tahun 1980-an.

Motor klasik vespa. (Sumber: Pexels | Foto: setengah lima sore)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 15:17

Ketika Anak Bangsa Kehilangan Kesempatan Menjadi Cerdas dan Kritis

Sebetulnya apa yang menjadi akar persoalan dalam pendidikan kita. Pendidikan seharusnya tidak hanya butuh jawaban benar, tetapi bagaimana anak bisa bertanya secara kritis dan berpikir cerdas.

Ilustrasi anak sekolah. (Sumber: Pexels | Foto: Ida Rizkha)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 14:01

Jejak Rasa dan Budaya Kuliner Arab di Tatar Sunda

Kuliner Arab di Jawa Barat tumbuh dari jejak migrasi menjadi bagian dari keragaman rasa dan budaya Tatar Sunda.

Nasi kebuli, hidangan khas Timur Tengah yang populer di kalangan masyarakat Arab di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 12:26

Ketika Layar Perak Menjadi Denyut Hiburan Bandung Tempo Doeloe

Jejak bioskop Bandung tempo dulu merekam bagaimana hiburan, kehidupan sosial, dan perkembangan kota pernah berpadu di balik layar perak.

Iklan ucapan selamat hari jadi Kota Bandung dari perusahaan film N.V. Sirna Galih Ind. Ltd.. Iklan tersebut memuat daftar bioskop yang dikelolanya. (Sumber: Dimuat dalam Pikiran Rakjat, 31 Maret 1956 | Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 09:59

200 Ikon Bandung #7: Karmaka Surjaudaja

Kisah Karmaka Surjaudaja menjadi teladan tentang perjuangan, kejujuran, dan ketekunan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.

Adegan dalam film Love and Faith pada 2015, yang menceritakan kisah kehidupan Karmaka. (Sumber: Love and Faith)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 08:23

Bukan Macan yang Salah Cari Alamat, tapi Kita yang Mengubah Alamat Mereka

Macan yang masuk kampung atau kera yang turun ke permukiman bukan sekadar kisah tentang satwa yang “nakal”.

Seekor macan terdampar di rumah warga. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Istimewa via ayobandung.com)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 18:03

Menelusuri Jejak 216 Tahun Kota Bandung dalam Surat Kabar Lawas

Bandung adalah kota yang tumbuh dari perjalanan sejarah yang panjang.

Beberapa surat kabar yang pernah menjadi bagian dari kehidupan dan kebanggaan warga Bandung pada era 1970–1990-an. (Sumber: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 17:34

Jejak Gunung Api Purba di Kabupaten Bandung Barat

Singkapan batuan dan ignimbrit di Kabupaten Bandung Barat menjadi bukti keberadaan aktivitas gunungapi purba yang dapat dipelajari melalui geowisata.

Hasil kerajin patung kuyabatok dari batu di Kampung Ciawitali, Desa Cipangeran, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, memenuhi pesanan dari Jepara, Jawa Tengah, untuk diekspor ke Korea. (Sumber: T Bachtiar)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 16:05

Badut, Mimpi, dan Rizki

Mimpi tidak pernah benar-benar sendirian. Ya selalu ditemani ikhtiar, doa, dan keberanian untuk terus mencoba. Kendati, di antara semua itu, ada satu yang sering kita lupakan. Pekerjaan yang halal

Riasan badut yang dikenakannya saat merayakan wisuda bukan sekadar untuk tampil berbeda, (Sumber: Dokumentasi istimewa/ Kak Hakim (@badutbandung_kakhakim12))
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 15:09

Merdeka Berdaya, Merdeka Berkarya: Kaum Marginal Membangun Masa Depan

Setiap goresan tinta yang tercurahkan melalui hati, merupakan ketegaran dalam setiap halaman.

Bedah Buku "Prajurit Yang Tenggelam" Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Majalengka. (Foto: Ayu Maimun)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 13:49

Rp7.000 dan Masa Depan Supir dan Angkot Bandung

Angkot berseliweran, penumpang naik-turun, uang masuk. Sopir mengejar setoran. Calon penumpang dicari. Angkot ngetem ketika dianggap perlu. 

Warga hendak turun dari angkot. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 12:08

200 Ikon Bandung #6: Raden Adipati Wiranatakusumah II, Dalem Kaum Bukan Hanya Nama Jalan

Di balik nama Dalem Kaum, tersimpan jejak Wiranatakusumah II sebagai salah satu tokoh penting dalam lahirnya Kota Bandung.

Alun-Alun Bandung pada masa kolonial. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 09:38

Belajarlah Mencintai Bandung Seperti Haryoto Kunto Sang Kuncen Bandung

Selami kisah Haryoto Kunto, sang Kuncen Bandung dan temukan cara terbaik mencintai Kota Kembang (Paris van Java) lewat sejarah, romantisme dan sudut pandang mendalam.

Ilustrasi buku karya Haryoto Kunto. (Sumber: Istimewa)
Linimasa 16 Sep 2026, 23:37

Ketika Rentatan Gempa Guncang Kertasari

Puluhan gempa tercatat di sekitar Kertasari dan Pangalengan. Warga mengaku masih trauma dengan gempa yang terjadi pada 2024.

Ilustrasi gempa Kertasari tahun 2024. (Sumber: Ayomedia | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 16 Sep 2026, 20:23

Filosofi Orang Kampung: Membaca Kehidupan Lewat Kisah Si Doel

Filosofi Orang Kampung mengajak kita mengenang Si Doel sekaligus memahami nilai kehidupan dan budaya yang tumbuh dari kampung.

Buku Filosofi Orang Kampung karya Harry Tjahjono, penulis serial televisi legendaris Si Doel Anak Sekolahan. (Sumber: Kin Sanubary)