Pohon di Kota Bandung Ditebang Ilegal, Tapi Anggaran Beli Lahan RTH 2026 Malah Tak Ada

5 menit baca
Rachmadi Rasyad
Ditulis oleh Rachmadi Rasyad diterbitkan
Sisa pohon yang ditebang di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Selasa 4 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Sisa pohon yang ditebang di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Selasa 4 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)

AYOBANDUNG.ID - Kota Bandung sedang menanggung dua pukulan sekaligus soal pohon dan ruang hijau. Di satu sisi, puluhan pohon di sejumlah ruas jalan raib ditebang tangan-tangan tak bertanggung jawab. Di sisi lain, ketika publik berharap Pemkot Bandung membalasnya dengan memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang ditemukan justru anggaran pengadaan lahan RTH yang nihil, baik di APBD Murni maupun APBD Perubahan 2026. Target penambahan RTH yang digaungkan sejak awal tahun kini terancam hanya jadi angan-angan di atas kertas.

Kota Bandung Kecolongan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam sepekan terakhir kembali mengungkap temuan penebangan pohon secara ilegal di sejumlah ruas jalan kota. Total ada 35 pohon yang ditebang tanpa izin di empat titik, yakni Cijerah, Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Jalan Sawunggaling, dan Jalan Ir. H. Juanda (Jalan Dago).

"Kan ada empat titik ya. Satu, Cijerah, kedua di Jalan LLRE Martadinata, ketiga di Jalan Sawunggaling, yang keempat itu di Jalan Dago. Total sebetulnya 35 pohon," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (12/8).

Farhan memastikan pihaknya akan menelusuri pelaku penebangan liar tersebut, termasuk kasus di Jalan Dago yang sempat ia pantau langsung. "Di Dago saya sudah memantau, kan waktu Minggu subuh saya ke sana. Kami sedang dilakukan penyidikan juga oleh Satpol PP. Saya lagi menunggu laporannya," ucap dia.

Kasus paling mencolok terjadi di Jalan LLRE Martadinata, tepat di depan bangunan lapangan padel Six Nine. Sekitar 10 pohon ditebang, dan sisa tebangannya bahkan sempat dicor serta ditutupi tanaman lain yang lebih kecil, diduga untuk menghilangkan jejak. Temuan ini sempat membuat Farhan geram.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," kata Farhan melalui keterangan yang diterima pada Jumat (31/7).

Belakangan diketahui, penebangan di lokasi itu sudah berlangsung sejak 29 Juni, dan kasusnya kini naik status dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat. "Jadi ini dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi," kata Farhan, Senin, 3 Agustus 2026.

Pelanggaran berat yang dimaksud bukan cuma soal peraturan daerah, melainkan juga menyentuh Undang-Undang Lingkungan Hidup. Pemkot Bandung pun melibatkan penyidik dari Gakkum Kementerian LH, PPNS, hingga Satreskrim Polrestabes sebagai pengawas. Farhan juga memastikan penebangan itu berkaitan dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut.

"Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, gitu ya, bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," sebutnya.

Sebagai langkah mitigasi, Pemkot berencana menanam kembali pohon-pohon besar bukan bibit dalam waktu sepekan menggunakan alat modern. "Nah, penanaman ulangnya sudah tidak boleh bibit lagi, karena pohon yang dipotong itu ada pohon tanjung dan pohon mahoni, tingginya antara 5 sampai 10 meter," ucapnya.

Anggaran RTH yang Menguap

Di tengah sorotan atas penebangan liar itu, persoalan yang jauh lebih besar justru mencuat: target ambisius penambahan RTH Kota Bandung tahun 2026 ternyata tidak ditopang anggaran sama sekali. Alokasi dana untuk pengadaan lahan RTH tidak ditemukan, baik dalam APBD Murni maupun APBD Perubahan 2026.

Akademisi FISIP Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai persoalan ini bukan sekadar kealpaan administratif, melainkan indikasi terputusnya mata rantai perencanaan tata kota antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan eksekusi di APBD.

"RPJMD itu bukan sekadar dokumen kampanye atau janji politik kepala daerah yang bisa diabaikan, melainkan kerangka resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Kristian, Rabu (12/8).

Menurutnya, RPJMD 2025–2029 semestinya menjadi pedoman wajib penyusunan rencana kerja tahunan. Ketika target RTH tercantum di RPJMD tetapi tidak diterjemahkan menjadi rincian kegiatan, pagu anggaran, sumber pendanaan, dan indikator hasil yang jelas di APBD, maka itu tandanya rantai perencanaan sudah putus.

"Ukuran utamanya bukan sekadar mencari nama pos anggaran berjudul 'penambahan RTH'. Tapi, apakah target tahunan itu sudah diterjemahkan menjadi kegiatan konkret dengan lokasi, sasaran, jadwal, dan anggaran yang jelas?" ungkap dia.

Bukan Cuma Inkonsisten, tapi Soal Akuntabilitas

Kristian mengingatkan, pengabaian target RTH tanpa penjelasan transparan berpotensi bergeser menjadi persoalan akuntabilitas politik. Apalagi penyediaan RTH memiliki dasar hukum yang tegas.

Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan minimal 30 persen wilayah kota berupa RTH. Aturan ini kemudian diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan.

Porsi 30 persen itu terbagi dua. Pertama, RTH publik minimal 20 persen yang wajib disediakan dan dikelola langsung oleh pemerintah kota seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, dan pemakaman umum. Kedua, RTH privat minimal 10 persen yang disediakan sektor non-pemerintah, misalnya kebun rumah tinggal, area hijau di kompleks pertokoan, atau taman di kawasan industri dan perumahan yang wajib disediakan pengembang. Tujuannya menjaga keseimbangan ekosistem kota, mulai dari siklus resapan air, penurunan polusi udara, hingga penyediaan ruang sosial bagi warga.

Dengan dasar hukum sekuat itu, kata Kristian, Pemkot Bandung tidak bisa lagi berlindung di balik dalih program perawatan taman semata. Jika absennya anggaran ini dibiarkan berlarut, kepercayaan publik terhadap janji pemerintah dipertaruhkan.

"Pada tahap awal masyarakat mungkin hanya mempertanyakan kebijakan. Namun jika terus berulang hingga target menumpuk di akhir masa jabatan, ini akan menghantam kredibilitas dan integritas politik pemerintah itu sendiri," jelas dia.

Padahal, anggaran RTH sejatinya mencakup rangkaian komponen yang jelas dan bisa dirinci: mulai dari pengadaan dan sertifikasi lahan, perencanaan dan desain (termasuk kajian Amdal serta penyusunan Detail Engineering Design), pembangunan fisik seperti penanaman pohon dan pembuatan jalur pejalan kaki, hingga pemeliharaan rutin dan pengelolaan sumber daya manusia di lapangan. Absennya pos anggaran pengadaan lahan berarti seluruh rantai kegiatan itu kehilangan titik awal.

DPRD Ditantang Turun Tangan

Di tengah polemik ini, Kristian menyoroti peran krusial DPRD Kota Bandung. Menurutnya, para wakil rakyat tidak cukup hanya melontarkan teguran atau kritik bernada normatif.

"DPRD harus membedah target RPJMD ini di APBD. Cecar pemerintah dengan pertanyaan konkret: Berapa target penambahan RTH di awal 2026? Berapa luas lahan yang akan dibeli dan di mana lokasinya? Berapa perkiraan harganya? Bagaimana kontribusi pengembang (PSU)? Pertanyaan menohok semacam ini jauh lebih penting ketimbang sekadar kritik normatif," papar dia.

Kristian juga menegaskan bahwa penyelesaian polemik RTH kini tak hanya bergantung pada dinamika eksekutif dan legislatif, tetapi juga tekanan publik sebagai bentuk kontrol sosial yang wajar. Masyarakat memiliki hak menagih janji Pemkot Bandung, mulai dari menuntut keterbukaan informasi, berpartisipasi dalam forum pembangunan, hingga melaporkan dugaan maladministrasi ke lembaga pengawas.

Bola kini ada di tangan Pemkot dan DPRD Bandung. Setelah kecolongan soal penebangan pohon ilegal, pertanyaannya kini: apakah target RTH 2026 akan benar-benar terealisasi, atau kembali menguap dalam tumpukan dokumen birokrasi?

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ayo Netizen 13 Agu 2026, 10:43

Mengenang Majalah Hai, Ikon Remaja di Era 80–90an

Mengenang Majalah Hai, teman generasi 1980-an dan 1990-an yang tak hanya menghadirkan musik, komik, dan cerita, tetapi juga memperluas wawasan serta membentuk selera dan imajinasi anak muda Indonesia.

Majalah Remaja Hai era 1980–1990-an Majalah Hai era 1980–1990-an, bacaan populer yang lekat dengan kehidupan remaja dan menjadi bagian dari kenangan sebuah generasi.
Beranda 13 Agu 2026, 10:32

Pohon di Kota Bandung Ditebang Ilegal, Tapi Anggaran Beli Lahan RTH 2026 Malah Tak Ada

Puluhan pohon di Kota Bandung ditebang liar, giliran anggaran beli lahan RTH 2026 malah nihil. Kini janji ruang hijau kota terancam cuma angan-angan di atas kertas.

Sisa pohon yang ditebang di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Selasa 4 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 13 Agu 2026, 10:03

Pohon, Bisnis, dan Kehidupan

Saat pohon tumbang, yang jatuh bukan hanya batang, dahan, daun, justru yang ikut runtuh sederetan cerita, petuah, pamali, ingatan, hingga khazanah lokal.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melakukan pemangkasan sejumlah pohon di ruas jalan Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 19:54

Mengapa Bahasa Merek Berubah Saat Pindah ke Instagram?

Membahas bagaimana satu merek menyesuaikan gaya bahasa di website dan Instagram saat menyampaikan pesan Ramadhan, tanpa kehilangan pesan utama kepada publik.

Ilustrasi masakan. (Sumber: Pexels | Foto: Airlangga Jati)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 17:20

Aku, ‘Preman Pensiun’, dan Terminal Cicaheum

Mengajak pembaca menyusuri kenangan personal di Terminal Cicaheum, dari masa kecil hingga era Preman Pensiun.

Suasana Terminal Cicaheum pada pagi hari, Kota Bandung, Rabu 24 Juli 2024. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Rahmat Kurniawan)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 15:24

Merawat Hutan, Menjaga Warisan Peradaban di Jawa Barat

Kondisi hutan di Jawa Barat saat ini berada dalam status darurat atau sinyal lampu merah yang berakibat dari kerusakan dan penyusutan tutupan hutan yang masif.

Sejumlah pengunjung berfoto di Jembatan Gantung Curug Koleang, Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda, Bandung, Sabtu (9/2/2019). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 13:38

Cuaca Ekstrem Kota Bandung Akan Menimbulkan Kerawanan Bahaya Kebakaran

Cuaca ekstrem acapkali menjadi peringatan alam, bukan hanya sekadar perubahan musim tetapi peningkatan suhu mengakibatkan kekeringan yang memiliki potensi besar untuk terjadinya kerawanan kebakaran

Sawah mengalami kekeringan di musim Kemarau. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 11:24

Defisit Rp300 Miliar, Siapa yang Gagal Mengelola Bandung?

Defisit Rp300 miliar itu tentu saja merupakan cerita yang jauh lebih kompleks dari sekadar kekurangan duit kas.

Balai Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Humas Setda Kota Bandung  via ayobandung.com)
Ayo Netizen 12 Agu 2026, 08:18

Merdeka dalam Berpikir, Merdeka dalam Bertindak

Makna kemerdekaan di era digital tercermin dari kemampuan masyarakat dalam berpikir kritis, menyaring informasi, dan bertindak secara bertanggung jawab.

Ilustrasi orang Indonesia. (Sumber: Pexels | Foto: Heru Dharma)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 20:01

Membaca Gaya Komunikasi di Balik Publikasi Koleksi Jam Tangan Edisi Khusus

Analisis ini berfokus pada cara perusahaan menyampaikan produknya kepada publik, bukan membahas spesifikasi produk secara rinci.

Ilustrasi iklan.
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 18:10

Menulis sebagai Cara Membangun Pengetahuan

Sebuah refleksi tentang menulis yang tidak berhenti pada keterampilan menyusun kata dan kalimat, tetapi melihat menulis sebagai bagian dari proses membangun pengetahuan dan membentuk cara berpikir.

Ilustrasi mengetik artikel dengan laptop. (Sumber: Unsplash | Foto: Sergey Zolkin)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 17:02

Indonesia Raya Tercipta di Bandung

Gagasan menciptakan lagu kebangsaan muncul setelah W.R. Soepratman membaca tantangan di majalah Timboel pada 1924.

Ilustrasi Wage Rudolf Soepratman. (Sumber: Ayobandung.id)
Beranda 11 Agu 2026, 16:53

Bandung Makin Panas di Siang dan Makin Dingin di Malam, Ada Apa dengan Suhu Kota?

Suhu Kota Bandung menunjukkan perubahan menarik. Siang makin panas dan malam tetap dingin. Pohon serta ruang hijau punya peran pent

Kota Bandung tampak seperti cekungan dengan dominasi kawasan pemukiman serta industri. Sementara bagian hijau sudah sangat kurang. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 16:08

Penyiaran Proklamasi Kemerdekaan di Bandung

Berita mengenai proklamasi kemerdekaan dengan cepat menyebar dan meluas dalam masyarakat Kota Bandung.

Jawa hokokai pada 1944. (Sumber: Polri.go.id)
Wisata & Kuliner 11 Agu 2026, 15:39

Panduan Wisata Telaga Biru Cicerem, Danau Jernih di Kaki Gunung Ciremai

Jelajahi Telaga Biru Cicerem, telaga alami dengan air biru kehijauan yang jernih, ikan warna-warni, dan panorama kaki Gunung Ciremai.

Telaga Biru Cicerem. (Sumber: Instagram @telagabiruciceremofficial)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 15:17

Dilema PKL: Tertib atau Mati Pelan-pelan

Data menunjukkan bahwa sektor informal, seperti PKL, masih menjadi tulang punggung tenaga kerja di Indonesia.

Petugas Satpol PP Kota Bandung menggunakan alat berat merobohkan bangunan liar dan lapak PKL di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Senin 10 Agustus 2026. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 13:48

Berjumpa dengan Bari Lukman, Pengibar Merah Putih Pertama di Bandung

Yang menarik, perjumpaan dengan Bari Lukman tidak diawali oleh pencarian seorang tokoh sejarah.

Bari Lukman (memegang bolpoin) bersama rekan-rekan wartawan di Bandung. (Sumber: Dokumentasi  Kin Sanubary)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 12:27

Jejak Memori Rijsttafel: Simfoni Akulturasi dan Potret Budaya Kolonial di Nusantara

Sebagai warisan budaya, Rijsttafel mengajak kita untuk melakukan penelusuran terhadap sebuah tradisi adiboga yang tumbuh di tengah ketegangan kolonialisme.

Momen rijsttafel pada tahun 1880-an. (Sumber: Collectie Stichting Nationaal Museum van Wereldculturen | Foto: Jhr. Josias Cornelis Rappard)
Ayo Netizen 11 Agu 2026, 08:58

Membangkitkan Kembali Pesawat Kebanggaan Indonesia 

Membangkitkan kembali pesawat asli Indonesia sebenarnya perwujudan yang logis bagi Indonesia, pemerintahan saat ini pun perlu mendanainya dengan sungguh-sungguh.

Kondisi Bandara Husein Sastranegara sebelum penerbangan dipindahkan. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 10 Agu 2026, 18:19

Resensi Novel 'Permulaan Sebuah Musim Baru di Suriname': Kisah Jungkir Balik Sebuah Keluarga Jawa

Novel ini menceritakan tentang sebuah keluarga Jawa yang mencoba untuk mengadu nasib ke Suriname.

Buku "Permulaan Sebuah Musim Baru di Suriname". (Sumber: Ayobandung.id)