Wahai warga Bandung yang baik hati, dengarkan keluhan kaum disabilitas terkait dengan fasilitas dan infrastruktur kota.
Kaum difabel di kota Bandung sering mengeluh karena beberapa fasilitas untuk mereka belum optimal karena diserobot atau digunakan secara keliru oleh pedagang kali lima (PKL).
Fasilitas ubin pemandu (Guiding Block) untuk disabilitas juga sering diserobot bahkan dirusak. Jalur kuning timbul untuk penyandang disabilitas netra perlu diperbanyak. Kini telah terpasang di trotoar jalan-jalan protokol seperti Jl. Asia Afrika, Jl. Ir. H. Djuanda (Dago), dan Jl. Merdeka.
Berdasarkan penelitian aspek keselamatan dan kemandirian kaum disabilitas masih terhambat karena seringnya guiding block terputus, terhalang tiang listrik, atau terdistorsi oleh parkir liar dan pedagang kaki lima.
Wujudkan Fasilitas Publik yang Ramah Disabilitas
Menurut data statistik Kota Bandung, tahun 2025, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengacu pada basis data Kementerian Sosial dan Pemda Kota Bandung, untuk keperluan penyaluran bantuan serta program perlindungan sosial, jumlah penyandang disabilitas yang terdaftar aktif berkisar di angka 6.062 jiwa.
Beberapa kategori ragam disabilitas fisik dan mental, diantaranya : cacat fisik 1.829 jiwa, cacat mental 2.661 jiwa. Sedangkan cacat mental dan fisik (Ganda) 645 jiwa, tuna netra 678 jiwa, tuna rungu 1.135 jiwa. Dan disabilitas kategori lainnya sebanyak 1.769 jiwa.
Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) Kota Bandung terus melakukan asesmen lapangan guna memastikan seluruh warga disabilitas mendapatkan hak pelayanan publik yang setara.
Begitupun pemerintah Kota Bandung terus melakukan pembenahan fasilitas publik agar lebih ramah disabilitas, meski dalam implementasinya masih menghadapi tantangan antara ketersediaan fisik dan efektivitas fungsi di lapangan.
Organisasi dunia telah membuat agenda untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada para penyandang disabilitas. Agenda ini sangat relevan dengan kondisi para penyandang disabilitas di Indonesia yang kondisinya masih memprihatinkan.
Pemerintah daerah sebaiknya juga bekerja sama dengan inovator teknologi untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berkelanjutan. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 16,5 juta orang, terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan.
Data tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam acara G20 Campaign: Engaging Person with Disabilities for Inclusivity. Perlu memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam menjalani aktivitas mereka secara mandiri.
Pada tahun 2023, baru ada 1.271 orang penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara dan 4.554 orang penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta. Jumlah tersebut masih kecil karena mereka masih terkendala dengan masalah pendidikan dan keterampilan.
Selain dukungan berupa bantuan sosial dan kebijakan, para disabilitas juga membutuhkan platform digital yang bisa mendukung aktivitasnya, seperti kegiatan pendidikan atau pengajaran dan sebagai platform hiburan.
Perlu Inovasi dan Platform untuk Disabilitas
Pemerintah melalui balai besar yang terkait dengan disabilitas perlu bekerja sama dengan para inovator teknologi pembelajaran dan platform developer mewujudkan platform otentik yang khas disabilitas Indonesia untuk mengimplementasikan berbagai macam aplikasi terkait aksi untuk membantu penyandang disabilitas.
Termasuk platform pendidikan sebagai agregasi konten pengajaran yang menyangkut segala aspek luas disabilitas. Dengan adanya data base yang memadai serta agregasi konten maka segala persoalan disabilitas bisa tertangani secara optimal. Agregasi konten juga termasuk menampung karya seni penyandang disabilitas yang aktivitas sehari-harinya sangat akrab dengan dunia musik dan penyiaran radio.
Data menunjukkan penyandang disabilitas Indonesia berusia 15–44 tahun yang mampu membaca dan menulis baru mencapai 90,06 %. Artinya, terdapat hampir 10 % penyandang disabilitas kelompok usia tersebut yang masih buta huruf.
Sementara itu, persoalan buta huruf pada non disabilitas hampir dapat dituntaskan karena sekitar 99,24% non disabilitas berusia 15–44 tahun sudah mampu membaca dan menulis.
Penyandang disabilitas berusia 7–24 tahun juga memiliki angka partisipasi murni (APM) yang lebih rendah daripada para non disabilitas di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. APM yang lebih rendah tersebut menunjukkan bahwa penduduk bersekolah sesuai usia resmi jenjang pendidikan tertentu lebih sedikit pada kelompok penyandang disabilitas daripada kelompok non disabilitas.
Penduduk usia SD yang bersekolah di SD/sederajat mencapai lebih dari 97% pada kelompok non disabilitas, sedangkan pada kelompok penyandang disabilitas kurang dari 90%. Gap yang lebih besar terjadi pada jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Pada jenjang SMP, penyandang disabilitas usia SMP yang bersekolah di SMP/sederajat hanya 47%, sedangkan pada kelompok non disabilitas mencapai hampir 80%. Pada jenjang SMA, di saat 60% anak non disabilitas usia SMA bersekolah di SMA/sederajat, hanya 21% penyandang disabilitas kelompok usia tersebut yang bersekolah pada jenjang yang sama.
Akses penyandang disabilitas terhadap informasi berkaitan erat dengan akses terhadap media komunikasi dan informasi, serta kemampuan untuk berkomunikasi. Berdasarkan data Susenas menyatakan bahwa akses penyandang disabilitas terhadap media informasi masih rendah, jauh lebih rendah daripada akses informasi kelompok non disabilitas.
Penduduk non disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang telah mengakses ponsel atau laptop mencapai 81,61 %, sedangkan penyandang disabilitas yang memiliki akses terhadap perangkat teknologi tersebut hanya 34,89 %.
Ketimpangan yang lebih besar terlihat pada akses terhadap internet. Hanya 8,5% penyandang disabilitas yang memiliki akses internet, sedangkan akses internet penduduk non disabilitas mencapai 45,46%. Perempuan penyandang disabilitas merupakan kelompok yang paling mengalami eksklusi dari akses terhadap media komunikasi dan informasi tersebut.
Hak menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi masih belum terpenuhi. Dalam banyak kegiatan resmi di Indonesia seperti seminar, forum diskusi, dan forum ibadah, fasilitas komunikasi yang ramah penyandang disabilitas masih jarang tersedia.

Namun, dalam jumlah terbatas, penyediaan informasi melalui bahasa isyarat sudah mulai dipraktikkan oleh beberapa lembaga, seperti di televisi dan pemberian informasi penerbangan di pesawat dan perusahaan tertentu.
Pembangunan inklusif bagi kaum disabilitas merupakan tanggung jawab nasional yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga yang bersifat independen perlu dukungan infrastruktur yang berupa platform digital.
Searah dengan perkembangan zaman, platform terus berkembang dan terus meng-upgrade fitur-fitur di dalamnya. Hal ini agar para disabilitas dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus datang ke dinas sosial. Fitur utama dalam platform itu terutama terkait dengan data diri, fitur lokasi, skrining riwayat kesehatan, pelayanan kesehatan, fitur pengaduan keluhan, kegiatan pendidikan, riwayat pelayanan ketenagakerjaan. (SRI)