Selama beberapa tahun terakhir, Kota Bandung kerap dipromosikan sebagai kota yang ramah pejalan kaki dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Revitalisasi trotoar dilakukan di berbagai ruas jalan utama dengan penambahan jalur pemandu tunanetra, ramp kursi roda, serta penataan kawasan pedestrian yang lebih modern. Upaya tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap pembangunan kota yang lebih manusiawi dan berorientasi pada mobilitas berkelanjutan.
Dalam konsep perkotaan modern, trotoar bukan sekadar pelengkap jalan raya, melainkan bagian penting dari ruang publik yang menjamin keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas seluruh warga. Penelitian Nurmansyah (2019) menegaskan bahwa trotoar harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas seperti tunanetra dan pengguna kursi roda.
Selain itu, penelitian mengenai aksesibilitas trotoar di Kota Bandung menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas pedestrian bagi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari pelayanan publik perkotaan. Studi Karniawati (2018) pada kawasan Jalan Ir. H. Djuanda menemukan bahwa aspek aksesibilitas masih menjadi tantangan dalam mewujudkan trotoar yang benar-benar inklusif.
Namun realitas di lapangan masih memperlihatkan berbagai persoalan. Di sejumlah titik, fungsi trotoar belum sepenuhnya optimal karena masih digunakan untuk kepentingan lain di luar aktivitas pejalan kaki. Kondisi tersebut membuat ruang berjalan menjadi sempit, tidak nyaman, bahkan berisiko bagi pengguna jalan, terutama kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Ruang Publik
Salah satu persoalan yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat adalah keberadaan puing galian kabel dan proyek utilitas bawah tanah yang menumpuk di trotoar. Proyek penataan kabel sebenarnya memiliki tujuan positif untuk memperbaiki estetika kota dan mengurangi kabel udara yang semrawut. Pemerintah Kota Bandung bahkan menargetkan proyek ducting tersebut selesai secara bertahap sebagai bagian dari penataan infrastruktur kota.
Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan trotoar yang dibongkar tanpa perlindungan memadai bagi pejalan kaki. Material proyek yang diletakkan di jalur pedestrian membuat ruang berjalan menyempit dan memaksa masyarakat turun ke badan jalan. Media lokal juga melaporkan adanya keluhan warga terkait jalan rusak dan trotoar yang tidak aman akibat proyek galian kabel tersebut.
Selain proyek utilitas, persoalan trotoar di Bandung juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain. Di beberapa kawasan, trotoar digunakan sebagai lokasi berdagang, area parkir kendaraan, maupun jalur sepeda motor yang menghindari kemacetan. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang pedestrian masih sering dipandang sebagai ruang sisa yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan lain.
Dalam konteks tertentu, keberadaan pedagang kaki lima merupakan bagian dari dinamika ekonomi informal perkotaan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun tanpa penataan ruang yang baik, aktivitas tersebut dapat mengurangi fungsi utama trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Keluhan masyarakat terhadap kondisi trotoar Bandung juga terlihat dalam berbagai diskusi publik di internet. Sejumlah warga mengeluhkan trotoar yang dipakai parkir, dilintasi sepeda motor, hingga desain trotoar yang dianggap kurang aman bagi pejalan kaki.
Dampak kondisi ini terasa lebih besar bagi penyandang disabilitas. Jalur pemandu tunanetra yang terhalang, permukaan trotoar yang tidak rata, hingga akses kursi roda yang tertutup material proyek dapat membatasi mobilitas mereka di ruang publik. Penelitian Aqila dan Yusup (2024) mengenai fasilitas pedestrian di Jalan Dr. Djunjunan Bandung bahkan menunjukkan bahwa kualitas trotoar di beberapa kawasan masih belum memenuhi standar kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki.

Tantangan Bandung Menuju Kota yang Inklusif
Berbagai persoalan trotoar di Bandung memperlihatkan bahwa pembangunan kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang publik yang konsisten dan berpihak pada keselamatan warga. Revitalisasi trotoar akan sulit mencapai tujuan jika pengawasan, pemeliharaan, dan penegakan aturan belum berjalan optimal.
Karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, pelaksana proyek utilitas, pelaku usaha informal, dan masyarakat dalam menjaga fungsi trotoar. Setiap proyek pembangunan seharusnya memiliki standar perlindungan pedestrian yang jelas, termasuk penyediaan jalur sementara yang aman bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas selama masa konstruksi berlangsung.

Selain itu, pengawasan terhadap parkir liar dan penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor juga perlu diperkuat agar fungsi ruang pedestrian tidak terus berkurang. Penelitian Damayanto dkk (2021) tentang tingkat pelayanan jalur pejalan kaki di Jalan Braga menunjukkan bahwa kualitas pelayanan pedestrian sangat dipengaruhi oleh kenyamanan ruang gerak dan kepadatan aktivitas di kawasan tersebut.
Pada akhirnya, predikat kota ramah pejalan kaki dan disabilitas tidak hanya ditentukan oleh desain trotoar yang modern atau slogan pembangunan kota. Predikat tersebut tercermin dari sejauh mana seluruh warga dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan setara di ruang publik tanpa terhalang berbagai hambatan yang seharusnya dapat dicegah. (*)
