Api di Cihanja, Punclut, memang akhirnya padam. Tetapi barangkali persoalannya belum.
Kebakaran yang berlangsung sejak Senin sore hingga Selasa, 14–15 September 2026 itu menghanguskan timbunan lahan sekitar 2,2 hektare di Kampung Cihanja. Api bertahan lebih dari 13 jam. Asap dan bau menyengat tidak hanya dirasakan warga di sekitar lokasi, tetapi juga dilaporkan mencapai kawasan Ciumbuleuit. Aktivitas sekolah di sekitar lokasi turut terganggu, sementara sejumlah warga mengalami gangguan pernapasan.
Respons cepat Dinas Kebakaran Pemerintah Kota Bandung patut diapresiasi. Beberapa unit dikerahkan untuk menangani api hingga akhirnya berhasil dipadamkan. Namun, sebagaimana disampaikan Lukman Nurhakim, pengamat kebijakan publik yang menyoroti peristiwa ini, persoalan tidak semestinya berhenti ketika api sudah tidak terlihat.
Sebab berdasarkan temuan lapangan yang ia catat, di bawah timbunan berangkal diduga terdapat material seperti kayu, plastik, karpet, dan sampah kering. Material semacam itu, apabila benar berada di bawah permukaan, tidak serta-merta kehilangan risikonya hanya karena api di permukaan telah padam.
Di sinilah penanganan pascakebakaran menjadi penting.
Apakah timbunan tersebut cukup dinyatakan aman setelah api padam? Apakah material yang berpotensi mudah terbakar di bawahnya sudah diperiksa? Dan jika memang terdapat material berisiko, bagaimana seharusnya material tersebut dikeluarkan, dipilah, dan ditangani?
Pertanyaan-pertanyaan itu semakin penting karena lokasi tersebut, menurut catatan Lukman, bukan pertama kali mengalami kebakaran. Sebelumnya aktivitas di lokasi pernah dihentikan dan terdapat larangan untuk kembali menyimpan atau membuang berangkal di tempat tersebut.
Jika demikian, kebakaran kali ini semestinya tidak hanya dibaca sebagai sebuah kejadian yang membutuhkan pemadaman, tetapi juga sebagai peringatan bahwa ada persoalan yang perlu diperiksa lebih dalam.
Api memang terlihat di permukaan. Tetapi risiko lingkungan kadang justru bersembunyi di bawahnya.
Punclut Bukan Sekadar Lahan.
Persoalan Cihanja membawa kita pada persoalan yang lebih besar: Punclut.
Kawasan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hamparan lahan yang tersedia untuk berbagai kegiatan. Punclut berada dalam kawasan Bandung Utara yang memiliki fungsi ekologis penting bagi kehidupan di Cekungan Bandung.
Kawasan Bandung Utara bukan sekadar wilayah yang memiliki pemandangan hijau dari kejauhan. Ia memiliki fungsi sebagai bagian dari sistem ekologis, terutama berkaitan dengan tata air, vegetasi, tanah, dan keseimbangan lingkungan.
Karena itu, ketika berbicara mengenai Punclut, kita sesungguhnya sedang berbicara mengenai salah satu bagian dari sistem penyangga kehidupan kota.
Kita sering mengenal infrastruktur sebagai jalan, jembatan, gedung, saluran air, atau berbagai bangunan yang mudah dilihat. Tetapi tanah yang mampu menyerap air, pepohonan yang menjaga kelembapan, ruang terbuka yang mempertahankan resapan, dan kontur alam yang tidak dipaksa berubah juga merupakan infrastruktur ekologis.
Ia tidak memiliki papan nama proyek.
Tidak ada seremoni peresmian.
Tetapi ketika fungsi itu hilang, kota akan merasakan akibatnya.
Karena itu, persoalan pembangunan di kawasan seperti Punclut seharusnya tidak ditempatkan secara sederhana sebagai pertentangan antara pembangunan dan lingkungan. Pertanyaannya bukan apakah pembangunan boleh berlangsung, melainkan pembangunan seperti apa yang masih berada dalam daya dukung lingkungan.
Sebab sebuah kota tidak hanya dibangun dari apa yang kita tambahkan kepadanya. Kota juga dibentuk oleh apa yang masih kita sisakan untuk bekerja secara alami.
Ketika Kawasan Penyangga Mengalami Tekanan
Di satu sisi, pembangunan adalah kebutuhan. Kota berkembang, jumlah penduduk bertambah, kebutuhan ruang meningkat, dan berbagai kepentingan ekonomi terus bergerak.
Namun di sisi lain, ruang ekologis memiliki batas.
Persoalannya menjadi serius ketika kawasan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga ekologis terus diperlakukan terutama sebagai ruang pengembangan.
Kita perlu bertanya dengan jujur: apakah kita sedang membangun kota di atas kawasan penyangga, atau justru sedang menghabiskan penyangga yang membuat kota itu mungkin untuk dihuni?
Pertanyaan ini bukan berarti menuduh bahwa kebakaran Cihanja terjadi akibat pembangunan. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian hanya dari peristiwa kebakaran.
Tetapi kebakaran tersebut memberikan kesempatan untuk melihat kembali bagaimana sebuah kawasan diperlakukan setelah persoalan lingkungan sebelumnya sudah diketahui.
Di sinilah kebijakan tata ruang seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Perlindungan kawasan ekologis harus terlihat dalam keputusan sehari-hari: bagaimana izin diberikan, bagaimana aktivitas diawasi, bagaimana pelanggaran ditindak, dan bagaimana kawasan dipulihkan ketika kerusakan telah terjadi.
Sebab perlindungan lingkungan tidak cukup hanya dengan menetapkan suatu kawasan sebagai kawasan yang harus dilindungi.
Perlindungan baru memiliki arti ketika fungsi ekologisnya benar-benar dipertahankan.
Belajar dari Cihanja
Apa yang terjadi di Cihanja semestinya menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi, bukan hanya memastikan bahwa api sudah padam.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya material mudah terbakar atau berbahaya yang tertimbun di bawah permukaan, langkah teknis untuk membongkar dan memilah material tersebut patut dipertimbangkan. Tentu dengan memperhatikan kondisi teknis, status lahan, ketentuan tata ruang, aspek hukum, dan kondisi geologis kawasan.
Gagasan untuk mengembalikan kawasan menjadi ruang terbuka hijau juga layak dikaji apabila memang sesuai dengan status lahan dan ketentuan yang berlaku.
Bukan sekadar untuk membuat Punclut kembali tampak hijau.
Lebih jauh dari itu, untuk mengembalikan fungsi ekologis yang semestinya bekerja bagi kawasan sekitarnya.
Di sinilah pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika bencana terjadi. Pemerintah juga harus hadir sebelum bencana, melalui pencegahan dan pengawasan, serta setelah bencana melalui pemulihan dan evaluasi.
Warga pun membutuhkan informasi yang jelas. Apa yang sebenarnya terjadi di bawah timbunan? Apakah kawasan tersebut aman? Apa yang akan dilakukan setelah kebakaran? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan persoalan tidak kembali terjadi?
Pertanyaan seperti ini bukan bentuk permusuhan kepada pemerintah.
Justru sebaliknya, pertanyaan publik adalah bagian dari cara sebuah kota menjaga dirinya sendiri.
Jangan Menunggu Lingkungan Memberi Peringatan Lebih Keras
Kebakaran Cihanja seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang api yang berhasil dipadamkan.
Ia adalah alarm.
Alarm bahwa ada sesuatu yang perlu diperiksa lebih jauh. Alarm bahwa persoalan lingkungan tidak selalu selesai ketika gejalanya sudah tidak terlihat. Dan alarm bahwa kawasan penyangga ekologis membutuhkan perhatian yang lebih serius ketika tekanan terhadap ruang terus meningkat.
Kita mungkin dapat memadamkan api dengan mobil pemadam.
Tetapi tidak semua persoalan ekologis dapat diselesaikan dengan selang air.
Ada tanah yang perlu dipulihkan. Ada vegetasi yang harus dikembalikan. Ada tata ruang yang harus ditegakkan. Ada keputusan pembangunan yang perlu dipertanyakan. Dan ada keberanian untuk mengatakan bahwa tidak semua ruang harus dipaksakan menjadi ruang yang menghasilkan secara ekonomi.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya Punclut.
Yang dipertaruhkan adalah kemampuan Bandung mempertahankan ruang-ruang yang membuat kota ini tetap layak dihuni.
Api di Cihanja sudah padam.
Semoga peringatannya tidak ikut padam. (*)