Bandung tidak hanya sedang menghadapi persoalan cuaca panas. Di balik langit yang semakin terang dan tanah yang kehilangan kelembapannya, terdapat sebuah persoalan lain yang sering kali baru disadari ketika api telah membesar: ancaman kebakaran.
Musim kemarau tidak serta-merta menyebabkan kebakaran. Api tetap membutuhkan sumber penyulut. Namun ketika udara semakin kering, vegetasi kehilangan kadar air, sampah mudah terbakar, dan angin membawa bara dari satu tempat ke tempat lain, sebuah percikan kecil dapat berubah menjadi bencana.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting pada 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau tahun ini datang lebih awal di banyak wilayah Indonesia dan puncaknya berlangsung pada Agustus. Untuk Jawa Barat, sebagian besar wilayah diperkirakan mengalami puncak kemarau sekitar Agustus dan sebagian dapat berlanjut hingga September, dengan curah hujan yang cenderung rendah hingga menengah dan di bawah kondisi normal.
Dengan demikian, Bandung perlu melihat musim kemarau bukan semata sebagai persoalan kekurangan air, tetapi juga sebagai periode meningkatnya kerentanan terhadap kebakaran.
Kebakaran bukan persoalan baru bagi Kota Bandung. Dokumen pemerintah daerah menunjukkan bahwa kebakaran merupakan salah satu bencana yang cukup dominan di kota ini.
Dalam salah satu dokumen perencanaan Pemerintah Kota Bandung, kawasan permukiman padat yang memiliki riwayat kejadian kebakaran tinggi antara lain Babakan Ciparay dan Cicendo, kemudian Astana Anyar, Bandung Kidul, Bandung Wetan, Sukajadi, Bandung Kulon, Batununggal, Bojongloa Kaler, Cibeunying Kidul, dan Cibiru.
Kajian risiko kebakaran Pemerintah Kota Bandung juga pernah menempatkan Kiaracondong, Andir, Astanaanyar, Sumur Bandung, Babakan Ciparay, Regol, Sukajadi, Coblong, Bandung Kulon, dan Bojongloa Kaler dalam kelompok dengan tingkat risiko kebakaran yang perlu mendapat perhatian serius.
Data tersebut penting, tetapi tidak boleh dibaca sebagai fakta nyata bahwa kecamatan-kecamatan tersebut pasti akan terbakar. Risiko kebakaran merupakan sesuatu yang dinamis. Kepadatan bangunan, kondisi instalasi listrik, keberadaan bahan mudah terbakar, akses jalan, ketersediaan sumber air, angin, kondisi vegetasi dan perilaku masyarakat semuanya dapat mengubah tingkat risiko dari waktu ke waktu.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar daftar kawasan rawan, melainkan peta risiko kebakaran yang terus diperbarui. Kita sering membayangkan kebakaran dimulai dari sebuah sumber api: kompor, korsleting listrik, pembakaran sampah, puntung rokok atau aktivitas manusia lainnya.
Namun secara ekologis dan tata kota, kebakaran adalah pertemuan antara tiga unsur: sumber penyulut, bahan bakar, dan kondisi lingkungan yang memungkinkan api berkembang.
Pada musim kemarau, unsur bahan bakar menjadi jauh lebih penting. Rumput mengering. Daun menumpuk. Sampah plastik dan kertas berada di lahan kosong. Semak kehilangan kelembapan. Kayu dan material bangunan menjadi lebih mudah terbakar.
Ketika semua itu bertemu dengan sumber api dan angin, risiko meningkat. Karena itu, pencegahan kebakaran Bandung seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan bangunan. Pemerintah perlu melihat hubungan antara ruang kota, vegetasi, persampahan, kepadatan penduduk, jaringan listrik dan sistem pemadam kebakaran sebagai satu ekosistem risiko.
Bandung merupakan kota yang berkembang dengan kepadatan bangunan yang tinggi di sejumlah wilayah. Di beberapa permukiman, rumah berdiri berdekatan, gang relatif sempit, dan kendaraan pemadam dapat mengalami kesulitan mencapai titik kebakaran.

Dalam situasi seperti itu, persoalan bukan hanya seberapa besar api ketika pertama kali ditemukan, tetapi berapa cepat petugas dapat mencapai lokasi.
Peraturan daerah Kota Bandung mengenai wilayah manajemen kebakaran menggunakan konsep Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK), dengan pertimbangan waktu tanggap dan ketersediaan proteksi kebakaran. Pembagian WMK mencakup kawasan Bandung Tengah/Pusat, Bandung Timur, Bandung Selatan, Bandung Barat, dan wilayah lainnya.
Di kota yang sedang berkembang, lahan kosong dapat menjadi tempat tumbuhnya ilalang, semak dan vegetasi kering. Ketika bercampur dengan sampah, lahan tersebut berubah menjadi semacam gudang bahan bakar terbuka.
Pada musim hujan, keberadaannya mungkin tidak dianggap terlalu berbahaya. Tetapi pada musim kemarau, situasinya berubah.
Pemerintah bersama masyarakat perlu melakukan pemetaan lahan kosong, terutama yang berbatasan langsung dengan permukiman. Vegetasi yang sangat kering perlu dikelola. Sampah harus dibersihkan. Aktivitas pembakaran terbuka harus dikendalikan.
Kawasan yang menjadi batas antara permukiman dan lahan terbuka juga harus dipandang sebagai zona penyangga kebakaran.
Di sinilah pendekatan ekologis menjadi penting. Kota bukan hanya kumpulan gedung dan jalan. Kota adalah sistem ekologis yang memiliki tanah, air, udara, vegetasi, manusia dan infrastruktur yang saling berhubungan.
Kebiasaan membakar sampah merupakan salah satu sumber risiko yang harus dikurangi. Api yang awalnya terlihat kecil dapat menjadi tidak terkendali ketika angin bertiup. Bara dapat berpindah ke rumput atau material kering. Dalam kondisi tertentu, masyarakat bahkan tidak menyadari bahwa api telah menjalar beberapa meter dari tempat pembakaran semula.
Karena itu, pada periode kemarau panjang, pemerintah perlu memperkuat kampanye “tidak membakar sampah”, terutama di lingkungan permukiman yang berdekatan dengan lahan terbuka.
Ketua RT, RW, karang taruna, sekolah, komunitas lingkungan dan relawan kebencanaan perlu menjadi bagian dari sistem pencegahan.
Sebab kebakaran pada akhirnya bukan hanya persoalan petugas pemadam. Ia adalah persoalan seluruh masyarakat.
Alat Pemadam Api Ringan atau APAR sering ditemukan di kantor, sekolah, toko dan gedung publik. Tetapi keberadaannya belum tentu berarti kesiapsiagaan.
APAR harus mudah dijangkau, diperiksa secara berkala dan diketahui cara penggunaannya. Masyarakat juga perlu memahami batas kemampuan APAR.
Jika api masih kecil dan seseorang telah terlatih, APAR dapat digunakan. Tetapi ketika api membesar, menghasilkan asap tebal, atau jalur keluar mulai terancam, prioritas utama adalah evakuasi.
Bandung membutuhkan sistem peringatan kebakaran berbasis masyarakat. Kota modern tidak boleh hanya mengandalkan teknologi.
Sensor, kamera pemantau, sistem informasi geografis dan data cuaca memang penting. Namun masyarakat yang tinggal di lokasi merupakan “sensor” pertama yang sering kali melihat asap sebelum sistem lain mengetahuinya.
Karena itu, Bandung dapat mengembangkan Sistem Siaga Kebakaran Berbasis Kelurahan. Setiap kelurahan memiliki: peta titik rawan; daftar sumber air; jalur akses pemadam; titik kumpul evakuasi; daftar relawan; nomor kontak darurat; daftar kelompok rentan; lokasi lahan kosong; lokasi bangunan dengan risiko tinggi; dan prosedur komunikasi ketika terjadi kebakaran.
Sistem tersebut dapat terintegrasi dengan data cuaca BMKG. Ketika periode panas dan kering meningkat, status kewaspadaan dapat dinaikkan. Ketika kondisi kembali normal, status dapat diturunkan. Dengan demikian, kebijakan kebakaran tidak lagi bersifat reaktif.
Misalnya, sebuah kawasan mungkin memiliki banyak bangunan padat, tetapi sumber airnya dekat dan akses pemadam bagus. Kawasan lain mungkin memiliki kepadatan lebih rendah, tetapi berada di dekat lahan kering yang luas dan akses kendaraan sangat terbatas.
Bandung membutuhkan lebih banyak edukasi kebakaran di sekolah. Simulasi evakuasi harus menjadi kebiasaan. Pemeriksaan instalasi listrik di permukiman padat perlu diperkuat. Jalan akses pemadam harus dijaga dari parkir dan bangunan yang menghambat. Sumber air pemadaman harus dipastikan tersedia dan dapat digunakan.

Dan yang tidak kalah penting, setiap kejadian kebakaran harus dianalisis kembali. Kota yang baik bukan kota yang tidak pernah mengalami bencana. Kota yang baik adalah kota yang mampu mengenali kerentanannya sebelum bencana datang.
Bandung memiliki pengalaman, data dan perangkat kelembagaan untuk melakukan itu. Kawasan seperti Babakan Ciparay, Cicendo, Astanaanyar, Kiaracondong, Andir, Regol, Sukajadi, Bandung Kulon, Bojongloa Kaler, Batununggal dan kawasan lain yang memiliki riwayat atau tingkat risiko kebakaran tinggi perlu menjadi prioritas penguatan mitigasi, tanpa berarti kawasan lain boleh lengah.
Sebab bencana kebakaran tidak pernah memilih korban berdasarkan batas administratif. (*)