Tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait dengan pengelolaan risiko kebakaran bisa dibilang masih memprihatinkan. Bahkan masih banyak karyawan atau pekerja yang belum memiliki pengetahuan atau keterampilan terkait dengan mitigasi dan tindakan mengatasi kebakaran.
Masalah ketaatan pengelolaan risiko kebakaran di tempat kerja juga masih belum menggembirakan. Bahkan masih banyak pabrik atau tempat produksi dan jasa yang tidak dilengkapi alat pemadam api.
Tingkat ketaatan pengelolaan risiko kebakaran di Jakarta yang merupakan ibukota negara juga masih memprihatinkan. Indikatornya pada tahun 2025 sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.
Keniscayaan, pendidikan dan pelatihan pengelolaan risiko kebakaran perlu ditingkatkan dan mesti aktif melibatkan masyarakat khususnya kepada kaum pekerja, pelajar dan mahasiswa. Apalagi tempat kerja cukup rawan kebakaran. Untuk itu perlu kewajiban melakukan penanggulangan kebakaran di tempat kerja sesuai dengan Permenaker. Serta ketentuan pengelolaan risiko kebakaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai keselamatan bangunan. Kewajiban itu adalah mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Termasuk pengendalian setiap bentuk energi. Kemudian penyediaan sarana deteksi, alarm, damkar dan sarana evakuasi.Kemudian pengendalian penyebaran asap, panas dan gas.
Sejarah dan latar belakang regulasi terkait pengelolaan risiko kebakaran dimulai pada tahun 1896 dengan terbentuknya National Fire Protection Association (NFPA). Lembaga tersebut memiliki misi mengurangi dampak kebakaran dan bahaya dengan cara melahirkan standar dan kode teknis. Melakukan edukasi publik. Melakukan penelitian dan pelatihan terkait mitigasi kebakaran. NFPA telah mengembangkan lebih dari 300 standar dan keselamatan yang telah diadopsi di seluruh dunia, Perlu dicatat standar NFPA menjadi referensi penyusunan SNI.
Penanganan masalah kebakaran di Indonesia selama ini masih bertumpu kepada institusi dinas pemadam kebakaran yang hanya dipayungi oleh Perda yang kurang sesuai dengan perkembangan zaman. Institusi dinas kebakaran juga belum memiliki standard operation procedure yang andal. Untuk itulah pentingnya membenahi tata kelola institusi dinas kebakaran.
Tidak dapat disangkal bahwa petugas pemadam kebakaran bekerja di bidang yang berbahaya. Hingga kini petugas kebakaran belum bisa digantikan oleh robot. Mereka mempertaruhkan nyawa mereka setiap kali berangkat kerja. Sering kali berlari ke arah bahaya saat orang lain melarikan diri.
Menurut National Fire Protection Association (NFPA), 39 persen dari semua cedera petugas pemadam kebakaran yang dilaporkan terjadi di lokasi kebakaran.
Peran institusi dinas kebakaran mesti mendapat perhatian serius dalam hal capability dan kapasitas yang sesuai dengan standar ISO. Capability menyangkut kemampuan institusi kebakaran dalam hal ini personil dan peralatan yang dalam waktu cepat harus mampu melakukan rescue dan mengendalikan kebakaran. Juga, menyangkut respon yang cepat dalam menghadapi panggilan kasus kebakaran yang terjadi bersamaan di beberapa tempat. Institusi pemadam kebakaran sebaiknya memiliki program, prosedur, dan organisasi untuk mencegah penyebaran kebakaran lebih luas pada suatu wilayah. Untuk meminimalkan bahaya tersebut, dinas pemadam kebakaran mestinya memiliki roadmap atau kerangka kerja dan sistem informasi yang menyeluruh. Peran dinas pemadam kebakaran ( damkar) perlu transformasi sehingga paradigmanya berubah dari peran pemadam menjadi fungsi yang proaktif mencegah kebakaran.
Amukan si jago merah sangat merugikan masyarakat, karena dalam waktu sekejap bisa meludeskan berbagai bangunan, harta benda, dan dokumen penting. Dilain pihak sistem perkotaan belum memiliki manajemen pencegahan yang lebih intens dan mutakhir. Selain itu budaya keselamatan dan kedisiplinan warga kota dalam menggunakan listrik dan api harus senantiasa ditumbuhkan untuk mencegah aksi si jago merah.
Program penanggulangan kebakaran yang ideal adalah dimulai dengan idealisasi tata ruang dan konsistensi dalam mengontrol izin menggunakan bangunan. Langkah yang tidak kalah penting adalah pemetaan kegiatan publik yang rawan kebakaran. Untuk itu perlu dilakukan penilaian-penilaian yang menyangkut beberapa konstrain penyebab kebakaran. Manajemen penanggulangan dan penanganan musibah kebakaran semata-mata bukanlah tugas dan tanggung jawab dari dinas kebakaran. Apalagi keterbatasan teknologi dan SDM hingga saat ini masih mewarnai dinas kebakaran kota.
Kebakaran pada umumnya disebabkan oleh faktor kelalaian manusia seperti adanya hubungan arus pendek listrik.
Kompleksitas bahaya kebakaran membutuhkan beberapa inovasi dan konsistensi manajemen perkotaan. Budaya kota selama ini menunjukan bahwa kesadaran dan kedisiplinan yang berhubungan dengan alat-alat penanggulangan kebakaran hanya dilakukan pada saat bangunan masih baru. Setelah sekian lama, menjadi terabaikan. Kondisinya bertambah buruk ketika dinas perkotaan tidak memiliki data akurat yang menyangkut data base kondisi fisik dan building historical yang bisa diakses secara cepat bila si jago merah sedang beraksi.
Untuk mewujudkan manajemen penanggulangan amuk si jago merah yang efektif dibutuhkan platform sistem informasi perkotaan yang baik. Infrastruktur digital itu bisa menyajikan data-data fisik semua bangunan kota. Sehingga jika terjadi musibah kebakaran, petugas bisa bertindak secara tepat dan cepat karena mengetahui struktur di dalamnya.

Inisiatif Masyarakat Mencegah Kebakaran
Ada beberapa titik rentan bangunan gedung yang berpotensi memakan korban jiwa, tetapi hingga saat ini masih sering terabaikan. Sudah saatnya melakukan audit total terhadap prasarana parkir bangunan gedung yang meliputi jalur keluar masuk kendaraan, basement, alat pemadam kebakaran dan prosedur pencegahan polusi udara.
Amukan si jago merah merupakan ancaman laten bagi basement gedung. Diperlukan tata kelola yang lebih baik. Program penanggulangan kebakaran yang ideal adalah pemetaan kegiatan yang rawan kebakaran. Untuk itu pengelola gedung tidak boleh kendor dan terus menerus melakukan pengawasan berkala yang menyangkut beberapa faktor penyebab kebakaran. Manajemen penanggulangan dan penanganan musibah kebakaran semata-mata bukanlah tugas dan tanggung jawab dari dinas kebakaran. Apalagi keterbatasan teknologi dan SDM hingga saat ini masih mewarnai dinas kebakaran kota.
Untuk mengatasi kerawanan basement gedung secara sistemik dibutuhkan teknisi dan peralatan yang andal. Antara lain, sistem lampu penerangan yang baik, perangkat sensor untuk mendeteksi api, tekanan, temperatur, serta dilengkapi dengan cooling system. Menurut standar operasi tentu semua sensor di atas setiap saat dapat dimonitor oleh teknisi yang memiliki tanggung jawab pada reliability plant equipment atau kehandalan peralatan di lapangan. Sehingga instalasi yang vital seperti pressurized system dari pipeline hingga storage tank semuanya memiliki prosedur monitoring yang baku untuk mencegah kerusakan dan bahaya lainnya.

Pada saat hari libur sangat rentan terjadi kebakaran rumah, sekolah, gedung pemerintahan, pabrik dan infrastruktur publik. Ancaman kebakaran perlu diantisipasi dengan baik saat liburan. Karena kebakaran selalu terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga penyebabnya. Dilain pihak lembaga yang bertugas mencegah kebakaran kondisinya kurang memadai jika ditilik dari luas wilayah.
Pemerintah perlu menumbuhkan inisiatif masyarakat untuk mencegah kebakaran secara masif. Inisiatif tersebut untuk mencegah kebakaran gedung perkantoran, sekolah, pasar, dan infrastruktur publik lainnya. Inisiatif sangat penting mengingat eksistensi dinas pemadam kebakaran jumlah personel dan kondisi teknologinya belum memadai. Institusi dinas kebakaran juga masih belum memiliki peralatan dan standard operation procedure yang baik sesuai dengan skala resiko yang aktual. Untuk itulah pentingnya segera membenahi tata kelola dinas kebakaran. (*)
