Pengadaan rumah di kota Bandung kian rumit. Kebutuhan lahan untuk perumahan dan pilihan masyarakat terhadap tipe rumah yang dibutuhkan bertolak belakang.
Keluarga muda atau pasangan yang baru menikah di kota Bandung kian meminati tipe rumah SOHO. Karena tipe tersebut multi fungsi, untuk tempat tinggal keluarga sekaligus sebagai tempat usaha.
Rumah SOHO yang merupakan akronim dari Small Office Home Office. Yaitu konsep properti modern yang menggabungkan fungsi tempat tinggal dan kantor dalam satu unit bangunan.
Bangunan atau ruang ini memiliki izin legal ganda, sehingga sah digunakan sebagai tempat berbisnis sekaligus tempat tinggal keluarga. Karakteristik utama SOHO bisa dipakai untuk bekerja, menerima klien, sekaligus tempat aktivitas rumah tangga.
Dari aspek desain arsitektur, umumnya memiliki plafon atau langit-langit yang tinggi dan sering kali mengusung konsep dua lantai atau lantai mezanin.
Animo publik di Kota Bandung terhadap properti berkonsep SOHO menunjukkan tren yang sangat positif dan terus meningkat. Terutama dari kalangan Milenial dan Gen Z. Sebagai kota kreatif dan pusat pendidikan, Bandung memiliki ekosistem yang sangat mendukung pertumbuhan properti jenis ini.
Mereka membutuhkan ruang kerja yang representatif namun belum memerlukan atau belum ingin mengeluarkan biaya besar untuk menyewa gedung kantor konvensional. Selain itu, mobilitas di jalanan Bandung yang makin padat membuat efisiensi waktu menjadi prioritas utama bagi kaum urban.
Salah satu bukti tingginya animo ini adalah hadirnya HQuarters Business Residence, yang menjadi proyek apartemen SOHO pertama di kawasan Asia Afrika, jantung pusat bisnis Kota Bandung.
Respons pasar cukup baik karena menawarkan fasilitas penunjang bisnis yang lengkap, seperti ruang rapat dengan pemandangan kota, sistem keamanan tinggi, serta fasilitas gaya hidup seperti rooftop pool.
Ada pergeseran ke konsep rumah tapak SOHO (Landed SOHO) ke SOHO vertikal (apartemen). Desain rumah tapak dibuat dengan konsep loft atau mezanin, di mana lantai bawah difungsikan khusus sebagai kantor/ruang usaha yang eye-catching, sementara lantai atas tetap menjadi area privasi keluarga.
Bagi golongan pekerja yang gajinya sudah lumayan tinggi, atau untuk pekerja mandiri yang memiliki unit usaha sendiri. Pihak penyelenggara Tapera atau Tapenas juga mesti menyediakan tipe rumah yang sesuai dengan usaha yang bersangkutan. Rumah tipe BTN yang ada selama ini sepertinya tidak cocok lagi untuk generasi Milenial dan Generasi Z. Mereka membutuhkan rumah yang sekaligus bisa menjadi tempat usaha atau rumah untuk menumbuhkan proses kreatifnya.
Kebiasaan kerja di rumah telah membentuk pola bagi sebagian perusahaan untuk melanjutkan kebiasaan kerja atau berbisnis di rumah. Untuk itu, semakin banyak pihak yang melakukan adaptif dengan memanfaatkan ruang di propertinya untuk ruang kerja. Konsep SOHO, Co-Working Space, Virtual Office semakin dibutuhkan.
Era digital membuat perubahan perilaku orang dalam memilih properti. Masalah keamanan saat ini tidak terbatas lagi atas hal-hal fisik seperti pencurian atau kerusuhan, namun juga keamanan dari aspek Kesehatan dan kenyamanan untuk proses kreatifnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi serta meninjau dari sisi efektivitas dan efisiensi, maka banyak orang sudah mulai beralih pada konsep SOHO. Dengan konsep ini, diharapkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja dapat lebih ditingkatkan, terutama dari segi waktu.

Walaupun dari segi ukuran kantornya kecil dengan jumlah pegawai yang sedikit, kantor ini harus tetap ditata dengan profesional supaya klien merasa yakin menggunakan jasa yang ditawarkan.
Mestinya ada sinkronisasi antara kepesertaan Tapera oleh pekerja dengan kebutuhan perumahan era disrupsi inovasi. Kepesertaan Tapera tertuang dalam pasal 7 UU nomor 4 tahun 2016. Dimana diwajibkan bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, simpanan atau iuran Tapera akan dibebankan oleh pemberi kerja dan bagi pekerja sendiri. Persentase simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji, terbagi atas 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen merupakan beban pekerja (swasta/pegawai negeri). Pemberlakuan Tapera otomatis akan mengalihkan dana PNS, TNI Polri dan BUMN yang ada di Bapertarum kepada BP Tapera. (SRI)