Kota Bandung terus bergerak maju dalam menata keindahan kota dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Dinas Sosial Kota Bandung kini semakin gencar mengintervensi penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lewat pendekatan rehabilitasi yang terintegrasi.
Langkah nyata ini dibuktikan melalui operasi penertiban skala besar yang digelar secara kolaboratif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Petugas gabungan menyisir berbagai titik protokol yang menjadi urat nadi kota, mulai dari kawasan bawah Flyover Mochtar Kusumaatmadja (Jalan Pasteur), Pasir Kaliki, Pajajaran, Wastukancana, LLRE Martadinata (Riau), hingga berakhir di area Gedung Sate.
Dalam operasi tersebut, sejumlah PPKS, mulai dari anak jalanan, pengemis, manusia karung, hingga manusia gerobak, berhasil dijangkau. Mereka tidak sekadar ditertibkan, melainkan langsung dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Bandung di Rancacili untuk menjalani asesmen mendalam dan program bimbingan sosial. Pendekatan terpadu ini bahkan disiapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) yang nantinya akan diterapkan di 26 kabupaten dan kota lain di wilayah Jawa Barat.
Menyelamatkan Ruang Terbuka Hijau dari Penyakit Sosial
Selain jalan-jalan protokol dan gang sempit, perhatian sebaiknya juga dialihkan pada keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman kota, serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Sebagai paru-paru kota tempat warga melepas penat, RTH idealnya menjadi ruang yang aman dan nyaman. Sayangnya, minimnya pengawasan kerap membuat fasilitas publik ini disalahgunakan sebagai tempat tindakan asusila ringan hingga berat, seperti praktik prostitusi terselubung, perjudian, hingga pesta minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Pekerjaan rumah terbesar saat ini adalah menyiasati keterbatasan personel Satpol PP. Pola patroli perlu dievaluasi agar dilakukan secara rutin, berkala, dan tidak sekadar formalitas sesaat.
Pengawasan ketat menjadi harga mati demi mencegah menjamurnya pekerja seks komersial (PSK) yang memanfaatkan kawasan RTH. Dengan kemampuan adaptasi yang tinggi, mereka kerap membaur di tengah komunitas publik guna menjalankan transaksi terlarang. Jika dibiarkan, fenomena prostitusi bawah tanah ini berpotensi mengundang campur tangan sindikat kriminal terorganisasi yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (human trafficking).
Solusi Infrastruktur: Berdayakan Energi Surya dan Kemitraan Swasta
Modus kenakalan remaja dan kejahatan terhadap anak seringkali dipicu oleh kondisi taman yang gelap gulita di malam hari. Sebagai solusinya, optimalisasi lampu penerangan di dalam RTH harus segera direalisasikan.
Warga kota yang setiap bulannya patuh membayar Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) melalui rekening listrik sudah sepatutnya mendapatkan hak mereka berupa lingkungan publik yang terang dan aman. Penggunaan lampu penerangan berbasis tenaga surya (solar cell) menjadi opsi paling ramah lingkungan sekaligus hemat energi demi menyiasati anggaran operasional daerah yang terbatas.
Tantangan pasca-pembangunan infrastruktur RTH dan fasilitas olahraga luar ruang (outdoor) memang terletak pada tingginya biaya utilitas dan perawatan berkala. Untuk mengatasi kendala ini, Pemerintah Kota Bandung disarankan tidak menanggung seluruh beban anggaran sendirian.
Pemkot dapat menyusun strategi pembiayaan alternatif yang lebih efektif lewat skema kemitraan dengan pihak swasta (Corporate Social Responsibility atau public-private partnership). Dengan begitu, RTH dapat berfungsi optimal tanpa membebani kas daerah secara berlebih.
Menuju Bandung Kota Hijau yang Berkelanjutan
Merujuk pada esensinya, RTH merupakan kawasan memanjang atau jalur terbuka yang pemanfaatannya bebas dari bangunan masif. Untuk menjaga komitmen ini, implementasi Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) perlu terus diakselerasi sebagai jawaban konkret atas tantangan perubahan iklim.
P2KH menekankan pentingnya inovasi berbasis komunitas secara inklusif guna mewujudkan delapan atribut kota hijau, yaitu:
-Green Planning and Design (Perencanaan ramah lingkungan).
-Green Open Space (Ketersediaan ruang terbuka hijau)
-Green Community (Peningkatan peran komunitas hijau)
-Green Energy (Konsumsi energi efisien)
-Green Water (Pengelolaan air efektif)
-Green Waste (Pengelolaan limbah 3R)
-Green Building (Bangunan hemat energi)
-Green Transportation (Sistem transportasi berkelanjutan)

Saat ini, fokus utama P2KH adalah merealisasikan pemenuhan luasan RTH melalui perencanaan ramah lingkungan dan pelibatan aktif masyarakat. Lewat integrasi antara ketegasan penertiban PPKS, pengamanan fasilitas publik, dan perluasan ruang hijau perkotaan, Kota Bandung optimis dapat mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, tertib, sekaligus ramah bagi seluruh warganya.
Masyarakat juga dapat berkontribusi aktif menjaga kondusifitas kota. Jika menemukan indikasi pelanggaran ketertiban umum atau PPKS yang membutuhkan pertolongan, anda dapat melaporkannya secara mandiri melalui aplikasi YES JITU atau menghubungi pihak Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan setempat. (TS)