Ayo Netizen

Makna Hari Kemerdekaan: Wujudkan Bandung Berdikari dengan Optimasi Aset

Oleh: Totok Siswantara
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Pemkot Bandung (Sumber: bandung.go.id)

Makna terdalam Hari Kemerdekaan RI untuk kota Bandung adalah pentingnya mewujudkan kota berdikari, baik berdikari secara fiskal hingga ragam profesi atau pekerjaan warganya.

Menurut kesaksian Mangil Martowidjojo, Pidato Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1945 singkat sekali. Hanya enam kalimat. Kalimat terakhir berbunyi " Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya." tutur ajudan Presiden RI pertama.

Pidato Bung karno itu memiliki benang merah sebagai bangsa yang mesti berdiri diatas kaki sendiri agar kuat. Dalam konteks Kota yang berdikari atau mandiri secara fiskal, adalah kota yang mampu membiayai sebagian besar kebutuhan pemerintahan dan pembangunannya sendiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa bergantung total pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Sebenarnya kota Bandung memiliki potensi ekonomi yang kuat karena memiliki basis ekonomi lokal yang luas, seperti industri, perdagangan, jasa, atau pariwisata yang menghasilkan perputaran uang yang besar.

Selain itu keberadaan aset pemkot Bandung juga belum dikelola secara optimal. Padahal aset pemkot tersebut sangat tinggi nilainya.

Walikota Bandung sedang meninjau aktivitas perekonomian dan investasi (Sumber: bandung.go.id)

Berdikari Perbanyak Ragam Profesi

Mewujudkan Bandung berdikari, mesti mengembangkan lebih banyak lagi ragam profesi atau jenis-jenis pekerjaan masa kini. Termasuk jenis profesi proyek outsourcing dari luar negeri. Untuk itu pengembangan SDM di Kota Bandung perlu diperluas lewat pelatihan berskala global.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan perlu menata keanekaragaman profesi berkelanjutan untuk warganya. Setiap profesi itu mulia sehingga perlu dikelola dan dikembangkan sesuai dengan semangat zaman.

Ada jenis profesi yang sudah usang karena disrupsi sehingga perlu diperbarui atau ditransformasikan. Ada juga jenis profesi baru yang perlu dikuasai oleh warga kota dengan cara pelatihan atau mengirimkan warga kota ke tempat lain, bilamana perlu hingga ke luar negeri.  

Mengelola dan mengembangkan jenis-jenis profesi bagi warga kota mesti ditangani secaraserius. Masih banyak pemerintah daerah yang belum mengelola portofolio kompetensi untuk warganya. 

Agar Kota Bandung dapat menjadi kota yang berdikari (mandiri secara ekonomi, pangan, energi, dan sosial), diperlukan transformasi strategi yang memanfaatkan karakteristik khas kota ini sebagai hub kreatif dan pendidikan.

Ilustrasi aset pemkot Bandung (Sumber: bandung.go.id)

Hakikat Manajemen Aset

Pengelolaan aset milik Pemkot Bandung hingga kini belum optimal. Masih banyak aset Kota Bandung yang terlantar dan belum digunakan sebaik mungkin. Mestinya aset tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota.

Segenap pejabat dan pegawai Pemkot perlu memahami hakekat dari manajemen aset daerah. Sesuai dengan teori manajemen aset yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengelolaan aset membutuhkan minimalisasi biaya kepemilikan (minimize cost of ownership), memaksimalkan ketersediaan aset (maximize asset availability) dan memaksimalkan penggunaan aset (maximize asset utilization).

Bentuk-bentuk optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah tersebut dapat berupa komersialisasi aset, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Definisi optimalisasi pemanfaatan aset adalah usaha yang dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengatrol pendapatan daerah.

Sayangnya, optimalisasi aset daerah pada saat ini masih banyak yang bermasalah. Masyarakat sering menyaksikan aset pemkot yang dibiarkan terlantar, diserobot atau disewakan semurah-murahnya kepada pihak lain dengan cara ilegal. Oleh sebab itu pentingnya tindakan tegas otoritas hukum dan KPK terkait dengan optimalisasi pemanfaatan aset Pemkot.

Dengan cara investigasi secara detail terhadap pemanfaatan aset saat ini (existing use). Apakah terjadi modus yang merugikan negara. Misalnya dengan menilai kembali besarnya sewa, tingkat produksi, harga barang dan parameter lainnya. Juga pentingnya evaluasi perbandingan pendapatan dari aset atau Return on Asset (ROA). Dari hasil evaluasi terhadap penerimaan dari masing-masing aset tersebut dapat diambil tindakan tegas dan langkah hukum.

Salah satu aset yang bermasalah adalah aset pertanahan dan bangunan milik pemerintah kota (Pemkot) Bandung yang hingga kini belum mendapat sertifikasi. Sungguh ironis selama ini masih banyak aset pemkot yang tidak memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

Hal itu menyebabkan kerawanan dan potensi penyelewengan oleh berbagai pihak. Selain itu kondisi tersebut juga memungkinkan terjadinya penyerobotan dan komersialisasi liar karena hasilnya tidak masuk kas pemerintah kota. Aset pemkot yang tidak memiliki sertifikat merupakan paradoks dan bukti adanya salah urus selama ini.

Tercatat pada tahun 2023 sekira 4.350 lahan aset Pemkot Bandung masih belum bersertifikat. Secara keseluruhan tercatat ada sekira 17.000 bidang lahan aset Pemerintah Kota Bandung.

Jika proses sertifikasi seluruh aset Kota Bandung selesai maka pengelolaan aset bisa lebih optimal. Karena selama ini banyak pejabat dan aparat yang kurang peduli dan belum mengelola aset itu secara efektif, efisien dan profit.

Kepala daerah yang menjadi penanggung jawab utama aset daerah sebaiknya membangun sistem informasi aset daerah yang sesuai dengan regulasi dan teknolpogi terkini. Sistem cerdas tersebut merupakan platform yang mampu mendukung manajemen aset daerah yang terbagi menjadi lima tahapan kerja yang saling berkaitan dan terintegrasi.

Tahap yang pertama adalah inventarisasi aset. Terdiri atas dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis atau legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain-lain. Proses kerja yang dilakukan dalam tahapan pertama adalah pendataan, kodifikasi atau labelling, pengelompokan dan pembukuan.

Tahapan kedua adalah legal audit, merupakan satu lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset, identifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal. Juga strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan ataupun pengalihan aset.

Tahapan ketiga adalah penilaian aset. Merupakan satu proses kerja untuk melakukan penilaian atas aset yang dikuasai. Biasanya ini dikerjakan oleh konsultan independen. Hasil dari nilai aset tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan harga bagi aset yang ingin dijual.

Tahapan keempat adalah optimalisasi aset. Merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan yang terkandung dalam aset tersebut. Dalam tahapan ini, aset-aset yang dikuasai Pemda diidentifikasi dan dikelompokan atas aset yang memiliki potensi dan tidak memiliki potensi.

Aset yang memiliki potensi dapat dikelompokan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan. Sedangkan aset yang tidak dapat dioptimalkan dicari faktor penyebabnya. Apakah faktor permasalahan legal, fisik, nilai ekonomi yang rendah ataupun faktor lainnya.

Hasil akhir dari tahapan ini adalah rekomendasi yang berupa sasaran, strategi dan program untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai. Tahapan yang kelima adalah pengembangan platform digital atau sistem informasi manajemen aset daerah sebagai perangkat cerdas untuk pengelolaan dan pengawasan. (TS)

Reporter Totok Siswantara
Editor Aris Abdulsalam