Ayo Netizen

Menimbang Dampak Pajak Otomatis di Tengah Melejitnya Lokapasar Kota Bandung

Oleh: Totok Siswantara
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Kanan). (Sumber: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung semakin meneguhkan posisinya sebagai salah satu kawasan ekonomi digital terbesar di Indonesia. Namun dengan adanya pemberlakuan pajak lokapasar atau marketplace jangan menggoyahkan posisi tersebut.

Mengutip data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), volume transaksi belanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di platform lokapasar asal Kota Kembang melonjak hingga 2,5 kali lipat.

Di salah satu platform e-commerce terbesar saja, tercatat lebih dari 180 ribu pelaku UMKM Bandung telah terintegrasi secara digital, mendominasi komoditas unggulan seperti fesyen, kuliner, dan produk kesehatan.

Namun, di tengah pertumbuhan yang agresif ini, para pelaku usaha digital kini dihadapkan pada babak baru regulasi formal. Mulai 1 November 2026, pemerintah secara resmi mengimplementasikan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen secara otomatis melalui platform marketplace yang ditunjuk, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan yang berupa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini memicu diskusi hangat mengenai keseimbangan antara optimalisasi pendapatan negara dan keberlangsungan usaha rakyat.

Dominasi UMKM yang diperkirakan mencapai lebih dari 85 persen dari total merchant di marketplace asal Bandung sudah barang tentu menuntut win-win solution dari kebijakan ini.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah objek pajak baru, melainkan simplifikasi metode pemungutan guna menciptakan arena bermain yang adil dengan pedagang konvensional (offline) yang selama ini sudah patuh menyetor pajak fisik.

Guna melindungi pelaku usaha akar rumput, aturan ini menyediakan jaring pengaman berupa pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Integrasi data transaksi oleh platform akan mendeteksi secara presisi kapan sebuah toko melampaui ambang batas bebas pajak tersebut.

Kendati ada jaring pengaman, tantangan nyata tetap membayangi lini UMKM yang sedang berkembang, yakni mereka yang berada di zona omzet diatas Rp 500 juta namun margin keuntungannya tipis.

Di pasar digital, ruang menaikkan harga sangat terbatas akibat ketatnya perang harga antara penjual serta serbuan produk impor murah. Pengenaan pajak berbasis omzet (peredaran bruto), meski tarifnya tergolong rendah di angka 0,5 persen, dikhawatirkan dapat menggerus profitabilitas jika tidak dibarengi dengan efisiensi operasional.

Para ekonom mengingatkan agar proses administrasi perpajakan digital ini dibuat seramah mungkin. Pemotongan otomatis, penyediaan bukti potong yang transparan, hingga integrasi satu pintu menggunakan NIK/NPWP tanpa birokrasi baru yang rumit menjadi kunci utama agar UMKM Bandung tidak keluar dari ekosistem formal demi menghindari pajak. Transparansi keuangan yang rapi harus diposisikan sebagai modal bagi UMKM untuk naik kelas, termasuk dalam mengakses fasilitas pembiayaan perbankan yang sehat.

Tantangannya adalah memastikan bahwa kepatuhan pajak baru ini mampu mendewasakan ekosistem digital Kota Bandung tanpa mencekik daya tumbuh pelaku usaha yang menjadi tulang punggung ekonomi kota.

 Inkubasi Nilai Tambah di Sektor Kreatif

 Ada tantangan serius bagi Kota Bandung. Karena struktur pedagang digital di kota ini didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya diperkirakan mencapai 85 hingga 95 persen dari total mitra penjual (merchant). Menanggapi dinamika regulasi perpajakan nasional ini, Wali Kota Bandung, M. Farhan, agar bergerak cepat dengan menyiapkan serangkaian strategi taktis dari hulu ke hilir. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pemotongan pajak digital tidak mematikan kreativitas lokal, melainkan menjadi momentum agar UMKM Bandung bisa naik kelas.

Pada sektor fashion, khususnya modest fashion dan trend clothing lokal yang menjadi identitas anak muda Bandung, pemkot mengandalkan optimalisasi Bandung Creative Hub (BCH) sebagai pusat inkubasi bisnis. Melalui BCH, para desainer dan produsen pakaian lokal dilatih untuk meningkatkan nilai tambah produk mereka.

Pertumbuhan manufaktur kreatif dan lini busana lokal harus didorong untuk menghasilkan added value yang tinggi. Jika kualitas produk dan kekuatan brand kokoh, penyesuaian harga akibat beban pajak yang kecil ini tidak akan mengganggu daya beli konsumen digital.

Sementara itu, untuk melindungi sektor barang kerajinan, lewat jaringan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Bandung, Pemkot perlu strategi kolaborasi pasar antarwilayah se-Jawa Barat. Strategi ini membuka keran pemasaran terintegrasi sehingga produk kriya lokal tidak hanya bertumpu pada kompetisi satu algoritma platform marketplace yang sangat ketat, melainkan memperluas penetrasi ke pasar fisik regional.

Di sektor kuliner dan oleh-oleh khas Bandung yang legendaris, terobosan besar disiapkan melalui rencana penataan kawasan historis. Pemkot Bandung tengah merancang kawasan Pasar Baru hingga Pecinan Lama untuk ditransformasikan menjadi Pusat Kuliner Dunia yang terintegrasi. Strategi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan interaksi belanja (omnichannel), di mana kekuatan pemasaran daring di marketplace diperkuat oleh ekosistem fisik yang estetik untuk menarik wisatawan domestik maupun mancanegara secara langsung.

 Mendorong UMKM Menjadi Bankable

Terkait kekhawatiran pelaku usaha mengenai aturan omzet diatas Rp 500 juta per tahun yang akan otomatis terpotong pajak oleh sistem marketplace, Pemkot Bandung mesti fokus pada penguatan fundamental finansial pelaku usaha. Melalui sinergi bersama Bank BJB, Pemkot Bandung menggenjot ketersediaan modal kerja melalui fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.

Proses perpajakan digital ini secara tidak langsung menuntut UMKM untuk mulai merapikan pembukuan mereka. Kami hadir mendampingi agar pelaku usaha di Bandung menjadi bankable. Transparansi keuangan yang rapi adalah modal utama mereka untuk mengakses fasilitas pembiayaan perbankan yang sehat dan aman guna mengembangkan skala bisnis.

Kini, melalui kombinasi kebijakan pusat dan intervensi lokal yang berfokus pada kemudahan izin usaha, akses modal KUR, serta penguatan identitas geografis produk khas Bandung, pemotongan PPh 22 di lokapasar diharapkan tidak lagi menjadi momok yang menakutkan. Tantangan regulasi ini justru diarahkan menjadi penanda kematangan ekosistem digital Kota Bandung yang tangguh, formal, dan berdaya saing global. (TS)

Reporter Totok Siswantara
Editor Aris Abdulsalam