Ayo Netizen

Janji Manis Negara Lindungi Berita, Angin Segar atau Alarm Waspada?

Oleh: Sarah Annisa Fadhila
Industri media kian tertekan akibat pergeseran pola konsumsi informasi usai kehadiran AI yang menggeser mesin pencari. (Sumber: Pexels | Foto: Markus Winkler)

Industri media nasional maupun daerah sampai hari ini masih bergelut dengan penurunan trafik dan pendapatan iklan yang kian tandus. Banyak yang mengencangkan sabuk pengaman, tak sedikit pula yang tergerus lalu hilang dari peredaran.

Memang betul jika informasi adalah kebutuhan setiap orang. Kendati demikian, ada faktor raksasa yang kini harus diperhitungkan, yakni kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Eksistensi AI ibarat pedang bermata dua. Ia bisa menyajikan kebutuhan informasi lebih cepat untuk pengguna, namun juga mengambil alih peran mesin pencari konvensional seperti Google dalam menyajikan berita berdasarkan pencarian kata kunci.

Di tengah tekanan bisnis dan ekonomi media yang kian mengkhawatirkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mencetuskan janji bahwa negara akan hadir melalui regulasi yang melindungi karya jurnalistik dari pengerukan data (crawling) AI. Komitmen ini menjadi perhatian publik, bisa terdengar sebagai angin segar yang akan menyelamatkan industri pers, tapi di sisi lain juga menyalakan alarm kewaspadaan. Sebuah pertanyaan pun mencuat, apakah janji ini akan benar-benar melindungi bisnis media dan karya para jurnalis, atau sekadar retorika diplomasi untuk berhadapan dengan raksasa teknologi?

Nasib Ruang Redaksi Saat AI Menggeser Mesin Pencari

Tandusnya pendapatan iklan di media massa bukan mimpi buruk yang terjadi tanpa alasan. Kondisi ini terjadi karena berita yang dihasilkan para jurnalis kini berhadapan dengan audiens yang kelelahan. Studi Search Engine Land mengungkap 40 persen pengguna merasa jenuh karena harus terus membuka terlalu banyak tautan dan 37 persen terganggu akibat iklan berbayar yang wara-wiri saat mereka hanya membutuhkan sebuah informasi dalam berita. Dampaknya, 37 persen konsumen digital sekarang pindah haluan ketika membutuhkan informasi. Mereka tidak lagi mencarinya di mesin pencari seperti Google, namun langsung bergeser mengandalkan platform AI demi informasi yang lebih cepat dan “bersih”.

Bagi industri media, pergeseran ini menyeramkan. Ketika pembaca mendapatkan informasi secara instan dari AI, mereka tidak perlu lagi membuka tautan laman. Trafik terus menukik, padahal itu adalah penopang pendapatan iklan agar bisnisnya terus berjalan.

Masalah utama sebenarnya bukan karena kemajuan teknologi, melainkan skema pemanfaatan kontennya. AI punya cara kerja yang berbeda dengan manusia ketika menyerap referensi. Jika manusia lebih mudah “diatur” dengan aturan penyematan sumber, maka AI bekerja dengan menyerap ribuan bahkan jutaan informasi di internet tanpa pernah memberikan atribusi apalagi kompensasi finansial kepada industri media sebagai pemberi kerja para jurnalis.

AI memang tidak bisa dikatakan sebagai pelaku plagiarisme pada karya jurnalistik. Informasi yang dihimpun perusahaan teknologi terlebih dulu dijadikan bahan pelatihan untuk model AI, baru kemudian menjadi jawaban yang diminta pengguna melalui prompt. Celakanya, mekanisme tersebut justru membuat industri media yang menanggung biaya produksi justru kehilangan sumber pendapatan.

Alarm Waspada, Negara Tak Boleh Gagap Melangkah

Janji yang dicetuskan Menkum Supratman Andi Agtas terkait regulasi hak cipta karya jurnalistik  sekaligus mendorong kolaborasi internasional sebenarnya sejalan dengan semangat Publisher Rights. Kendati demikian, penegakan hukum ketika berhadapan dengan perusahaan teknologi raksasa tidak bisa dilakukan oleh Indonesia saja mengingat ekosistem AI yang bekerja secara global tanpa peduli batas-batas teritori negara.

Upaya mendorong kolaborasi global adalah langkah yang cerdas, tetapi strategi tersebut memerlukan fondasi hukum domestik yang kokoh pula. Kolaborasi lintas negara baru akan memiliki taji apabila cakupan domestiknya sudah memiliki aturan yang jelas dan tegas. Jika negara tidak memiliki fondasi hukum yang jelas terkait skema kompensasi dan hak cipta karya jurnalistik, posisi tawar di mata raksasa teknologi global pun akan menciut.

Di sisi lain, batas antara perlindungan industri media dengan jaminan independensi redaksi juga berpotensi menjadi sangat tipis. Regulasi pengerukan berita yang dilakukan AI idealnya tidak boleh berbelok menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengontrol independensi media dalam memberitakan peristiwa.

Berkutat dengan kondisi yang tak kunjung membaik, industri media tidak butuh janji manis di atas kertas. Itu tidak menyelesaikan krisis finansial yang melilit bisnis ini. Kebutuhan utamanya terletak pada kepastian hukum yang konkret mengenai penggunaan data dan karya jurnalistik secara transparan oleh perusahaan AI, ketegasan perlindungan hak cipta, serta kompensasi finansial yang jelas dan adil ketika karya-karya jurnalis mereka dihimpun untuk melatih AI.

Dari sudut pandang ekologi media, teknologi tidak hadir sebagai ancaman yang harus dimusuhi, melainkan dinamika yang menuntut manusia agar mampu beradaptasi dan menyelaraskan diri secara matang. Oleh sebab itu, dibutuhkan kehadiran negara agar aturan dapat berdiri tegak melindungi industri media di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Secercah harapan kembali timbul usai Menkum melontarkan janji bahwa negara akan melindungi karya jurnalistik dari crawling data yang dilakukan oleh AI. Kendati demikian, janji tersebut sekaligus menjadi alarm waspada agar publik terus mengawal dan memantau supaya tidak berhenti di meja wacana.

Publik membutuhkan langkah nyata bagaimana negara memberikan perlindungan hukum yang konkret. mulai dari jaminan kompensasi finansial, transparansi data ketika perusahaan AI menggunakan data milik media massa, hingga kepastian agar redaksi tidak kehilangan marwah independennya. Tanpa aturan konkret yang jelas, janji perlindungan hanya akan menjadi angin segar yang berlalu begitu saja.(*)

Reporter Sarah Annisa Fadhila
Editor Aris Abdulsalam