Pada 13-15 Oktober 2026, Jakarta menjadi tuan rumah konsultasi informal perundingan perjanjian plastik global bersama Norwegia, dengan delegasi dari 11 negara (KLH/BPLH, 2026). Pertemuan ini tidak muncul dalam ruang hampa; perundingan formalnya macet sejak Agustus 2025, ketika sesi INC-5.2 di Jenewa berakhir tanpa konsensus (ANTARA, 2025b), dan sesi Februari 2026 hanya memilih ketua baru (UNEP, 2026). Di tengah kebuntuan itu, konsultasi Jakarta memberi Indonesia kesempatan memengaruhi arah perundingan. Namun, kesempatan tersebut berhadapan dengan masalah mendasar: sikap Indonesia di meja perundingan belum sejalan dengan kebijakannya di dalam negeri.
Indonesia punya kepentingan langsung dalam perjanjian ini. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH, 2026), porsi plastik dalam sampah nasional naik dari 11% pada 2010 menjadi hampir 20% pada 2024 dan dapat mencapai 50% pada 2050 tanpa intervensi serius. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperkuat gambaran itu: sampah plastik mencapai 19,71% dari 33,98 juta ton sampah nasional pada 2024, berdasarkan laporan 315 kabupaten dan kota, peringkat kedua setelah sisa makanan yang mencapai 39,28% (ANTARA, 2025a). Beban pengumpulannya banyak dipikul pemulung, karena sektor informal mengumpulkan sekitar 1 juta ton sampah plastik dan sekitar 70% di antaranya masuk ke sistem daur ulang (WRI Indonesia, t.t.). Perjanjian ini juga menyangkut SDGs 12 dan 14; catatan latar PBB menyebut pengelolaan plastik sepanjang siklus hidupnya sebagai cara efektif mencapai target 14.1 (UN DESA, t.t.). Namun, tenggat target itu, yakni 2025, sudah lewat, sementara pemerintah menargetkan 100% sampah terkelola pada 2029 (ANTARA, 2025b).
Di dalam negeri, pemerintah tampak bergerak ke arah hulu. Pada Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan komitmen membatasi impor plastik virgin, meminta Kementerian ESDM meninjau dan mencabut insentif pajak industri petrokimia, dan mendorong perluasan tanggung jawab produsen atas sampah dari produk mereka (ANTARA, 2025a). Akan tetapi, menjelang INC-5.2 pada Agustus 2025, kepala delegasi Indonesia, Erik Teguh Primiantoro, mengatakan kepada Kompas bahwa Indonesia tidak mendukung pembatasan produksi plastik (Asia News Network, 2025). Alasannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menempatkan industri plastik sebagai prioritas, sehingga sikap Indonesia tidak mungkin bertentangan dengan dokumen itu; Erik menggambarkan Indonesia sebagai pihak yang berusaha berada di tengah (Kompas.id, 2025b). Aktivis Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation menilai posisi Indonesia di Jenewa sejalan dengan negara-negara yang menentang pengurangan produksi (Kompas.id, 2025a). Dengan demikian, komitmen membatasi impor di dalam negeri belum diikuti dukungan terhadap pembatasan produksi di tingkat global.
Produksi menjadi inti perdebatan karena skala masalahnya. OECD (2022) memproyeksikan penggunaan plastik global naik dari 460 juta ton pada 2019 menjadi 1.231 juta ton pada 2060 tanpa kebijakan baru yang berani. Skenario aksi global yang lebih ketat dapat menurunkan sampah plastik sepertiga dan hampir menghapus kebocoran ke lingkungan, sedangkan aksi regional yang terutama berlaku di negara OECD hanya menurunkan sampah hampir seperlima (OECD, 2022). Persoalannya, lebih dari 99% plastik berasal dari bahan kimia berbasis bahan bakar fosil (CIEL, 2025), sehingga pembatasan produksi menyentuh industri minyak dan petrokimia. Tidak mengherankan jika lebih dari 100 negara mendukung batas produksi plastik global, sedangkan Amerika Serikat, dalam memo yang dilihat Reuters, menyatakan menolak target produksi (Reuters, 2025).
Di tengah perbedaan itu, Indonesia menegaskan bahwa keputusan harus berdasarkan konsensus, bukan voting (ANTARA, 2025b). Namun, aturan konsensus memberi satu pihak yang menolak kemampuan menahan keputusan banyak pihak lain. Masalahnya makin serius karena INC belum pernah mengadopsi aturan prosedur resmi; konsensus berlaku sebagai kesepakatan sementara sejak ketua pertama (C&EN, 2025). Voting pun bukan hal asing bagi INC. Pada Februari 2026 aklamasi gagal memilih ketua, dan komite memilih Julio Cordano lewat dua putaran pemungutan suara rahasia (IISD SDG Knowledge Hub, 2026). Sekelompok peneliti di Nature menulis bahwa ketua baru perlu menerapkan voting mayoritas sebagai jalan terakhir, seperti aturan Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm yang membolehkan suara dua pertiga bila konsensus gagal, dan mekanisme itu tidak mengurangi pentingnya konsensus (Einhäupl dkk., 2026).
Ketimpangan representasi memperumit situasi ini. Center for International Environmental Law (CIEL) mencatat 234 pelobi industri bahan bakar fosil dan kimia terdaftar di INC-5.2, lebih banyak daripada gabungan delegasi 27 negara anggota Uni Eropa ditambah UE (233) dan hampir tujuh kali jumlah perwakilan masyarakat adat (36) (CIEL, 2025). Studi di Review of International Political Economy menyimpulkan bahwa blok petrokimia memobilisasi kemitraan multipihak yang dipimpin korporasi untuk membatasi cakupan ambisi regulasi (Taggart dkk., 2026). Sementara itu, Erik menyatakan delegasi Indonesia tidak berisi wakil industri maupun akademisi, dan seluruh anggotanya berasal dari pemerintah (Kompas.id, 2025b).
Pemerintah memang punya alasan sah untuk berhati-hati. KLH menekankan kedaulatan nasional, keseimbangan antara hak atas lingkungan yang sehat dan hak atas pembangunan, serta perbedaan kemampuan tiap negara (KLH/BPLH, 2026), dan Indonesia menuntut pendanaan, alih teknologi, dan dukungan kapasitas dari negara maju (ANTARA, 2025b). Negara berkembang memang membutuhkan dukungan untuk menjalankan kewajiban perjanjian. Namun, tuntutan itu tidak menghalangi Indonesia mendukung batas produksi. Siaran pers KLH tentang konsultasi Jakarta menyebut pendekatan siklus hidup penuh, termasuk desain produk dan produksi, tetapi tidak menyatakan sikap Indonesia soal batas produksi (KLH/BPLH, 2026). Pemerintah sendiri berkomitmen membatasi impor plastik virgin, dan batas produksi global akan memperluas prinsip pembatasan pasokan itu ke produsen di negara lain. Pembatasan impor memang bisa dibaca sebagai perlindungan industri dalam negeri, tetapi permintaan menteri yang sama untuk mencabut insentif pajak petrokimia (ANTARA, 2025a) menunjukkan arah kebijakan yang lebih luas daripada proteksi.
Perjanjian yang berfokus pada pengelolaan sampah juga akan bertumpu pada pemulung. WRI Indonesia (t.t.) mencatat bahwa kontribusi sektor informal sering tidak diakui pembuat kebijakan karena profesi ini umumnya tidak diatur, sehingga upahnya rendah dan kondisi kerjanya berbahaya. Dalam forum yang dilaporkan lembaga itu, seorang pembicara menyebut bahwa pelaksanaan perjanjian membutuhkan indikator kontribusi sektor informal, integrasi pekerja sampah ke dalam rencana aksi nasional, dan mekanisme pendanaan (WRI Indonesia, t.t.).
Karena itu, tiga langkah diperlukan untuk menutup jarak antara kebijakan dalam negeri dan sikap di Jenewa. Pertama, Indonesia harus membawa kebijakan hulunya ke meja perundingan dengan mendukung ketentuan tentang desain produk dan produksi, sejalan dengan pendekatan siklus hidup penuh yang KLH sebut dalam siaran persnya. Kedua, Indonesia perlu menerima voting mayoritas sebagai opsi terakhir sambil tetap mengutamakan konsensus. Di Jenewa, Indonesia sendiri pernah mengusulkan pendekatan konvensi kerangka seperti Perjanjian Paris dan pengelompokan perundingan dalam klaster tematik (Kompas.com, 2025), yang menunjukkan pemerintah mampu mencari jalan keluar dari kebuntuan. Ketiga, Indonesia harus memasukkan pemulung dan ilmuwan ke dalam delegasi dan konsultasi nasional, karena delegasi Jenewa hanya berisi pejabat pemerintah. Pada akhirnya, pembatasan impor plastik virgin sudah menjadi komitmen pemerintah, sehingga pertanyaannya kini sederhana: beranikah Indonesia membawa komitmen itu ke meja perundingan, dan akankah konsultasi Jakarta menjadi kesempatan pertamanya?