Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang yang mendukung kegiatan belajar, berdiskusi, dan mengembangkan kemampuan akademik. Namun, kenyamanan tersebut dapat terganggu ketika suara kendaraan bermotor yang terlalu bising masuk ke tengah aktivitas perkuliahan. Di Kampus I UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Cipadung, persoalan knalpot bising perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Bagi sebagian pengendara, suara knalpot yang keras mungkin dianggap sebagai hal biasa atau bagian dari kebebasan memodifikasi kendaraan. Akan tetapi, lingkungan kampus memiliki kepentingan yang berbeda dari jalanan untuk sekadar berlalu lintas. Di tempat ini, mahasiswa mengikuti perkuliahan, dosen menyampaikan materi, dan berbagai kegiatan akademik membutuhkan suasana yang kondusif. Karena itu, kebebasan menggunakan kendaraan seharusnya tetap disertai tanggung jawab untuk tidak mengganggu orang lain.
Lima Mahasiswa Menyoroti Gangguan Kebisingan
Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan kenyamanan secara umum, tetapi juga dengan pengalaman mahasiswa yang menjalani kegiatan akademik di lingkungan kampus. Berdasarkan informasi wawancara yang diberikan penulis, lima mahasiswa UIN Bandung Kampus I berinisial A, S, H, R, dan I menyatakan bahwa suara knalpot bising sangat mengganggu kegiatan akademik di kampus.
Temuan tersebut menunjukkan adanya keluhan dari mahasiswa yang perlu diperhatikan. Meski demikian, pendapat lima mahasiswa ini tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh mahasiswa UIN Bandung. Pengalaman mereka tetap penting sebagai masukan awal untuk mendorong evaluasi terhadap ketertiban kendaraan dan kenyamanan lingkungan belajar.
Persoalan serupa pernah muncul dalam pemberitaan detikNews pada 4 Mei 2018. Artikel berjudul “Bentrok dengan Warga, Begini Cerita Versi Mahasiswa UIN Bandung” melaporkan peristiwa konvoi mahasiswa yang menimbulkan kebisingan dari suara motor dan berujung perselisihan dengan warga sekitar. Peristiwa tersebut merupakan catatan historis, bukan bukti bahwa kejadian yang sama masih berlangsung sekarang. Namun, pemberitaan itu menunjukkan bahwa perilaku berkendara yang menimbulkan kebisingan pernah menjadi persoalan di lingkungan sekitar UIN Bandung.
Kebisingan Bukan Sekadar Masalah Selera
Dampak kebisingan juga mendapat perhatian dalam kajian kesehatan lingkungan. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), melalui panduan Environmental Noise Guidelines for the European Region, menjelaskan bahwa kebisingan lingkungan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan kesejahteraan. Sementara itu, tinjauan sistematis yang diterbitkan dalam jurnal International Journal of Environmental Research and Public Health pada 2018 mengkaji hubungan kebisingan lingkungan dengan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kesehatan mental.
Kedua sumber tersebut membahas kebisingan lingkungan secara umum, bukan secara khusus knalpot di UIN Bandung. Karena itu, sumber tersebut tidak dapat dijadikan bukti langsung bahwa kegiatan akademik di Kampus I telah terganggu akibat knalpot bising. Meski demikian, keduanya memperkuat alasan mengapa kebisingan layak diperhatikan dalam pengelolaan ruang bersama.
Dalam konteks kampus, suara kendaraan yang sangat keras berpotensi mengganggu penyampaian materi, percakapan, maupun konsentrasi orang yang sedang belajar. Gangguan tersebut mungkin berlangsung singkat, tetapi ketika terjadi berulang kali, mahasiswa dan dosen dapat merasa tidak nyaman. Lingkungan akademik yang baik bukan hanya ditentukan oleh kualitas ruang kelas dan fasilitas pembelajaran, melainkan juga oleh perilaku orang-orang yang menggunakannya.
Saatnya Kampus dan Mahasiswa Bertindak
Mengatasi persoalan knalpot bising tidak berarti melarang seluruh bentuk modifikasi kendaraan atau menyalahkan setiap pengendara sepeda motor. Persoalan utamanya adalah penggunaan kendaraan yang menimbulkan kebisingan berlebihan dan mengganggu kenyamanan orang lain.
Pihak kampus perlu mengevaluasi aturan ketertiban kendaraan, menyampaikan imbauan secara jelas, serta memperkuat pengawasan apabila diperlukan. Penanganan juga perlu dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran yang memerlukan pemeriksaan teknis atau penindakan di jalan umum, koordinasi dengan instansi terkait dapat dipertimbangkan.
Mahasiswa juga memiliki tanggung jawab yang sama. Menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, menjaga perilaku berkendara, dan mempertimbangkan kenyamanan orang lain merupakan bentuk kedewasaan yang seharusnya tercermin dalam kehidupan akademik. Jangan sampai kebanggaan terhadap kendaraan justru membuat orang lain kehilangan kenyamanan saat menjalankan kegiatan perkuliahan.
Pada akhirnya, menjaga lingkungan akademik yang kondusif bukan hanya tugas pengelola kampus atau petugas keamanan. Setiap orang yang beraktivitas di Kampus I UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki peran dalam menciptakan suasana yang tertib dan nyaman. Sudah saatnya kebisingan knalpot tidak dianggap sebagai persoalan sepele. Kampus bukan tempat untuk memamerkan kerasnya suara kendaraan, melainkan ruang bersama untuk belajar, bertumbuh, dan saling menghormati. (*)