Ayo Netizen

Kita Menghirup Asap yang Sama

Oleh: mufti wibowo
Ilustrasi polusi asap kebakaran. (Sumber: GeminiAi)

Jika Anda membaca tulisan ini dari Bandung yang jaraknya ke Pontianak sekitar 738 km – 790 km atau ke Banjarmasin dengan jarak sekitar 900 km – 927 km atau ke Balikpapan yang berjark sekitar 1.200 km – 1.239 km, Anda tentu tidak akan merasakan sesak napas atau terbatasnya jangkauan penglihatan. Tapi, Anda harus percaya bahwa sebagaimana penduduk Jawa, Papua, Sumatera, atau Sulawesi, penduduk Borneo juga membutuhkan udara yang sehat. Haruskah mereka membiasakan diri dengan permasalahan yang sama setiap tahun hingga berevolusi secara fisiologis menjadi “manusia tahan asap”--seperti Jerapah dalam teori Lamarckisme itu. 

Asap pekat yang dihasilkan bukan sekadar fenomena alam atau gangguan penglihatan sementara, melainkan krisis ekologis dan sosial yang dampaknya melintasi batas-batas wilayah administrasi maupun negara (transboundary haze). Kandungan asap kebakaran hutan dipenuhi oleh zat beracun, mulai dari karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), hingga partikel mikroskopis halus, PM2.5. Kebakaran hutan dan kabut asap yang dihasilkannya bukan sekadar gangguan vegetasi, melainkan ancaman multidimensional yang merusak kesehatan masyarakat, meruntuhkan fondasi perekonomian, serta memicu krisis ekologis yang berkepanjangan.

Di antara dampak langsung dan dirasakan dari kabut asap adalah penurunan kualitas udara. Dalam jangka pendek, paparan asap memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta eksaserbasi asma. Ancaman yang paling mematikan terletak pada keberadaan partisipatif mikro PM2.5. Partikel dengan ukuran kurang dari 2,5 mikrometer ini sangat mudah dihirup hingga masuk ke bagian terdalam paru-paru dan menembus aliran darah. Dalam jangka panjang, paparan berulang terhadap PM2.5 meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, kanker paru-paru, hingga gangguan perkembangan organ dan kognitif pada kelompok rentan seperti balita, anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

Di luar dampaknya bagi manusia, asap kebakaran hutan adalah sinyal utama terjadinya kehancuran ekosistem secara masif. Ketika lahan gambut yang kaya akan cadangan karbon terbakar, gigaton emisi gas rumah kaca terlepas langsung ke atmosfer, memicu percepatan pemanasan global dan perubahan iklim.

Selain pencemaran udara yang merambat hingga ke negara jiran, karhutla juga menghancurkan keanekaragaman hayati secara langsung. Satwa endemik terancam kehilangan habitat, mati akibat sesak nafas, atau terpaksa merambah pemukiman warga demi bertahan hidup. Hilangnya tutupan hutan dan vegetasi pendukung juga merusak siklus hidrologi, memicu krisis air bersih, dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi serta banjir di musim berikutnya.

Berdasarkan pengalaman, dampak yang tidak kalah besarnya adalah kelumpuhan di sektor sosio-ekonomi. Menurut laporan Bank Dunia (World Bank), kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun 2019 mencapai US$ 5,2 miliar, yang memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Kabut asap yang pekat melumpuhkan mobilitas dan aktivitas harian. Bandara harus membatalkan penerbangan demi keselamatan, sekolah-sekolah terpaksa diliburkan untuk melindungi kesehatan siswa, dan aktivitas perdagangan maupun pertanian terhenti. Beban biaya pengobatan dan pengeluaran kesehatan membengkak secara drastis, baik di tingkat rumah tangga maupun anggaran negara. Di sektor perikanan dan pertanian, berkurangnya intensitas cahaya matahari akibat tertutup kabut asap mengganggu laju fotosintesis tanaman dan menghambat aktivitas produksi panen warga.

Kebakaran hutan dan kabut asap yang dihasilkannya telah terbukti menjadi bencana multidimensi yang melumpuhkan kesehatan, menghancurkan kelestarian lingkungan, dan menguras ketahanan ekonomi masyarakat. Penanganan masalah ini tidak bisa hanya berfokus pada upaya pemadaman api secara reaktif ketika kabut asap telah terlanjur membumbung.

Dibutuhkan langkah preventif dan komprehensif, mulai dari penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku atau korporasi pembuka lahan secara ilegal, restorasi kawasan gambut yang terdegradasi, hingga edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar berbasis masyarakat. Menjaga integritas hutan bukan sekadar upaya melestarikan pohon dan vegetasi, melainkan bentuk investasi nyata untuk melindungi kelangsungan hidup manusia, stabilitas ekonomi, dan hak fundamental atas udara bersih bagi generasi masa depan.

Kita mesti belajar dari arogansi modernitas yang lahir dengan keyakinan bahwa akal budi (rasio) dan kemajuan teknologi akan membawa kedamaian dan kesejahteraan mutlak bagi manusia. Namun, nyatanya, abad ke-20 yang sangat modern justru diwarnai oleh dua Perang Dunia. Teknologi dan rasionalitas yang diagungkan justru beralih fungsi menjadi alat penghancur yang sangat efisien. Modernitas yang  terobsesi dengan narasi besar yang mencari satu kebenaran mutlak, universal, dan seragam mematikan kebudayaan, nilai lokal, dan kelompok minoritas yang tidak sejalan dengan standar oligarki. Modernitas menciptakan sistem yang mekanistik dan terlalu fokus pada efisiensi ekonomi atau industri. Manusia di era modern cenderung dipandang sebatas angka statistik atau sekadar roda penggerak dalam sistem kapitalisme industri, yang akhirnya memicu alienasi. Kita mesti menyadari, bahwa apa yang disebut "kebenaran objektif" di modern sering kali merupakan bentukan dari pihak yang memiliki kekuasaan. Kebenaran modern dinilai tidak netral dan sarat akan kepentingan politik atau ekonomi kelompok tertentu. Jangan-jangan asap adalah hantu modernitas yang menuntut tumbal kepada oligarki?

Upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran hutan serta kabut asap secara berkelanjutan adalah penerapkan sanksi hukum yang berat—baik pidana maupun perdata—tanpa kompromi bagi perorangan maupun korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar. Pengawasan berbasis teknologi dengan memanfaatkan satelit pemantau titik panas (hotspot) dan teknologi drone secara real-time untuk mendeteksi potensi kebakaran di lahan rawan, khususnya kawasan hutan dan lahan gambut. Restorasi lahan gambut dengan  menjaga tingkat kebasahan ekosistem gambut melalui pembangunan sekat kanal (canal blocking) dan revegetasi agar lahan tidak mudah kering dan terbakar saat musim kemarau. Berikutnya adalah edukasi dan pelibatan masyarakat dalam memberikan penyuluhan kepada petani dan masyarakat sekitar hutan mengenai metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) serta membentuk kelompok masyarakat peduli api (MPA).

Sebagai penanggulangan, pengerahkan satuan tugas darat dari manggala agni, TNI, Polri, dan masyarakat secara cepat ke lokasi titik api sebelum api meluas. Operasi teknologi modifikasi cuaca dengan menyemai awam menggunakan bahan tertentu untuk memicu hujan buatan di wilayah-wilayah rawan karhutla. Evakuasi dan Perlindungan kelompok rentan dengan menyiapkan posko kesehatan darurat, menyediakan masker berkualitas (seperti N95), serta mengevakuasi kelompok rentan (balita, lansia, dan penderita gangguan pernapasan) ke ruang publik yang dilengkapi penjernih udara (air purifier).

Sementara untuk upaya mitigasi jangka panjang diperlukan  tata kelola kebijakan lahan dengan mengevaluasi perizinan konsesi lahan bagi korporasi perkebunan dan kehutanan, serta mewajibkan adanya infrastruktur pengendalian kebakaran yang memadai di setiap perusahaan pemegang izin. Juga diperlukan kerja sama lintas batas (Transboundary Cooperation) untuk memperkuat diplomasi dan kerja sama bilateral maupun regional (misalnya melalui kesepakatan ASEAN tentang polusi kabut asap lintas batas) untuk berbagi data, teknologi, dan strategi pencegahan.

Di tengah situasi bencana kebakaran hutan dan kabut asap, informasi atau berita yang simpang siur, hoaks, maupun disinformasi sering kali memperkeruh keadaan—mulai dari kepanikan publik terkait tingkat polusi, hoaks seputar penanganan bencana, hingga simpang siurnya data wilayah terdampak.

Baca Juga: Santri Inovator: Menghadirkan Religiusitas dalam Teknologi

Celakanya, di masa yang kita mudah memeroleh informasi, malah kita kebanjiran, kita tak memiliki kemampuan untuk memilih dan memilah informasi yang dapat dipercaya atau bertanggung jawab. Akhirnya, kita terjebak dalam kekacauan informasi. Otoritas resmi mesti menyediakan satu pintu informasi resmi, pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD], Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], serta BMKG perlu menyediakan satu kanal atau hub informasi terpusat yang diperbarui secara real-time. Rilis data kualitas udara yang transparan, memublikasikan data indeks kualitas udara dan peta sebaran titik panas secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat agar tidak ada ruang bagi spekulasi atau disinformasi.Membentuk satuan tugas komunikasi krisis yang bertugas mendeteksi dan langsung meluruskan berita bohong yang beredar di media sosial sebelum memicu kepanikan massal.

Peran Media Massa dan Jurnalis adalah melakukan verifikasi ketat mematuhi kode etik dengan melakukan verifikasi silang terhadap narasumber yang kredibel sebelum menyebarkan berita, terutama mengenai klaim korban jiwa atau luas lahan yang terbakar. Media massa dapat secara aktif memuat rubrik edukasi literasi media dan kesehatan kepada masyarakat, misalnya cara membedakan informasi valid mengenai masker yang harus digunakan atau tindakan darurat saat kabut asap pekat.

Peran warganet adalah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tidak langsung menyebarkan informasi atau video terkait kebakaran hutan yang diterima melalui grup percakapan atau media sosial sebelum dipastikan kebenarannya. Membiasakan diri memeriksa informasi hanya dari lembaga atau instansi yang berwenang (seperti BMKG, BNPB, atau situs pemantau udara kredibel) alih-alih mempercayai narasi dari akun anonim. (*)

Reporter mufti wibowo
Editor Aris Abdulsalam