Jelas saya senang saat mengetahui dua arca yang berbulan-bulan bikin heboh karena dilaporkan hilang dari Kebun Binatang Bandung akhirnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan pemberitaan Koran Gala (8 Oktober 2026), penyerahan arca Durga Mahisasuramardini dan Agastya itu berlangsung di Sekretariat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Jalan Braga setelah melalui proses mediasi.
Pihak keluarga Raden Ema Bratakusumah mengklarifikasi bahwa kedua arca tersebut tidak dicuri, melainkan berinisiatif "diamankan dan dibersihkan" dari kediaman internal karena sebelumnya tergeletak di tempat yang tidak layak—bahkan sempat berada di bawah kompor.
Beberapa hari lalu saya mendapat tugas untuk mengunjungi Jalan Seram Nomor 2. Kantor tersebut ternyata menjadi tempat kedua arca itu disimpan.
Kepada seorang rekan sejawat saya menanyakan keberadaan arca itu. Ia lantas mengajak saya memasuki satu ruangan.
Di situlah saya menyaksikan dengan kedua mata saya yang dibantu oleh kacamata untuk melihat secara langsung Arca Agastya dan Arca Durga dari Derenten untuk pertama kalinya.
Pengalaman itu saya tulis dalam catatan pribadi saya:
Peristiwa di ujung sore itu memicu pertanyaan dalam isi kepala saya. Setelah ditemukan, lantas apa dan bagaimana yang seharusnya perlu dilakukan selanjutnya?
Berbulan-bulan lamanya kita seolah sibuk mencari, lalu apa? Kenapa kita mencari? Apa yang kita cari? Apa bedanya saat "hilang" dan saat sudah ditemukan jika perlakuan terhadapnya tak banyak berubah?
Saya pun cukup tergelitik untuk berkomentar. Tapi agak sungkan karena takut dikira cari panggung, cari kerjaan, atau iri karena teu kapake. Tapi tak apa.
Langkah perangkat daerah yang membidangi kearsipan dalam mengamankan arca ini patut diapresiasi sebagai tindakan penyelamatan darurat. Namun, agar prosesnya tuntas secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, tahapan berikutnya memerlukan pengambilalihan teknis oleh perangkat daerah yang membidangi kebudayaan.
Sebagaimana pernah saya ulas dalam tulisan Telusur Arca Derenten: Ikonografi Durga-Agastya, Omon-Omon dari Kebun Binatang ke Museum Kota di AyoBandung.id, kedua arca batu andesit tersebut secara ikonografi merupakan manifestasi Durga Mahisasuramardini dan Agastya dari era klasik.
Keberadaan kedua arca di Kebun Binatang Bandung sejak masa Hindia Belanda adalah bagian dari daur hidup artefak fisik yang tentunya membutuhkan pelestarian oleh lembaga yang tepat.
Dalam kerangka Pemajuan Kebudayaan (UU No. 5/2017), peran perangkat daerah yang mengampu kebudayaan dan kearsipan sebenarnya sudah terbagi presisi jika kita menakarnya lewat Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK).
Ada pun IPK Kota Bandung pada tahun 2023 masih berada di angka 52,57 meningkat menjadi 55,88 pada 2024. Meski capaian ini sedikit melampaui rata-rata Jawa Barat (55,50), posisinya masih berada di bawah rerata nasional (57,13). Ketertinggalan ini wajar terjadi ketika kami di birokrasi belum sepenuhnya memahami indikator penilaiannya.
Urusan pendaftaran, penetapan, dan pengasuhan artefak fisik adalah beban langsung Dimensi Warisan Budaya di bawah perangkat daerah yang membidangi kebudayaan sesuai UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sementara kearsipan berfokus pada Dimensi Literasi dan dokumen rekam informasi sesuai UU No. 43/2009.
Ketika arca batu justru disimpan di kantor kearsipan, batas peran teknis antar-instansi malah jadi membingungkan. Memang, dalam perkembangan kekinian muncul konsep baru yang dikenal dengan GLAM (Galleries, Libraries, Archives, and Museums) yang memadukan fungsi keempat tempat tersebut menjadi satu padu pusat kebudayaan.
Namun, dalam konteks tata kelola birokrasi kita saat ini, ketegasan pembagian fungsi dan pengampuan regulasi tetap menjadi kunci agar proses pelestariannya tidak terhenti di tengah jalan. Sebab, kembali lagi ke poinnya adalah bahwa pelestarian tidak selesai hanya pada saat menyimpan saja. Perlu ada pengembangan, perlu ada pemanfaatan, agar keberadaan warisan budaya ini dapat kita rasakan.
Oke. Ini mungkin beberapa catatan yang perlu kita lakukan. Pertama-tama, kita perlu mendaftarkan kedua arca ini ke dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) dan Registrasi Nasional Cagar Budaya, lalu disusul sidang kajian akademis oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk dijadikan dasar dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota.
Sebab, penyelamatan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak boleh berhenti pada aksi seremonial pengembalian dari pihak keluarga. Pemerintah Kota Bandung harus segera mengambil langkah konkret dan terukur.
Tak kalah penting adalah riset mendalam soal asal-usul (the origin of the object) untuk merekonstruksi jejaknya yang minim dalam arsip-arsip zaman penjajah, mengingat artefak batu era klasik tergolong sangat langka di wilayah Kota Bandung.
Tahapan ini lantas bermuara pada konservasi fisik serta komunikasi publik—dua hal yang menjadi tugas utama dari sebuah museum.
Oleh karena itu, pemindahan kedua arca ke Museum Sejarah Kota Bandung di Jalan Aceh Nomor 47 merupakan langkah yang sangat strategis.
Seperti yang sempat saya sentil terdahulu, museum tersebut selama ini terancam menjadi galeri statis—bahkan dikritik beberapa rekan dari Datinfo sebagai "museum printing" karena didominasi dinding cetak tanpa kehadiran artefak riil.
Dengan memboyong Arca Durga dan Agastya ke sana, museum tersebut akhirnya memiliki koleksi fisik otentik.
Kehadiran kedua arca ini akan mengubah Museum Sejarah Kota Bandung dari sekadar "tempat" menjadi lembaga kebudayaan yang bernyawa dan menjalankan fungsi utamanya secara utuh sesuai amanat UU Cagar Budaya dan PP No. 66/2015 tentang Museum. (*)