AYOBANDUNG.ID – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai program co-firing biomassa di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Jawa Barat berpotensi memperpanjang usia PLTU dan memperlebar dampak sosial-lingkungan, alih-alih mempercepat transisi energi.
Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers dan diskusi publik diseminasi riset bertajuk “Ironi Co-firing Biomassa PLTU Batubara di Jawa Barat” yang digelar Bandung Bergerak bersama Trend Asia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jawa Barat di Perpustakaan Bunga di Tembok, Kota Bandung, pada Kamis (29/1/2026).
Peneliti Trend Asia, Bayu Maulana, menjelaskan, di Jawa Barat terdapat dua PLTU yang menerapkan skema co-firing biomassa, yakni PLTU Indramayu dan PLTU Pelabuhan Ratu, Sukabumi, dengan komposisi biomassa sekitar lima persen dan sisanya tetap menggunakan batu bara.
“Alih-alih menurunkan emisi karbon, co-firing justru berisiko memperpanjang umur operasional PLTU. Komposisi batu baranya masih dominan, sekitar 90–95 persen,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, secara nasional terdapat 52 PLTU yang menerapkan co-firing biomassa. Kebutuhan biomassa dalam skala tersebut diperkirakan mencapai jutaan ton per tahun, yang berpotensi mendorong perluasan lahan hutan tanaman energi (HTE) termasuk di Jawa Barat.
Sementara itu, Maulida Zahra dari LBH Bandung menyoroti kebijakan co-firing yang dinilai belum berlandaskan prinsip transisi energi berkeadilan. Ia menyebut, kebijakan dari hulu ke hilir lebih mempermudah pemanfaatan biomassa tanpa jaminan perlindungan hak masyarakat dan lingkungan.
“Transisi energi seharusnya meninggalkan energi fosil. Namun dalam co-firing, batu bara masih digunakan dan justru membuka potensi deforestasi serta hilangnya biodiversitas,” kata Maulida.
Dari temuan lapangan, Fauqi Muhtaromun dari WALHI Jawa Barat mengungkapkan sejumlah persoalan dalam rantai pasok biomassa, khususnya di PLTU Indramayu dan Pelabuhan Ratu. Di Indramayu, pasokan serbuk kayu bahkan didatangkan dari luar daerah karena sulitnya memenuhi kebutuhan lokal.
“Ini memicu praktik-praktik culas di lapangan, seperti manipulasi bobot serbuk kayu, serta persaingan dengan usaha-usaha lokal yang juga membutuhkan bahan baku serupa,” ujarnya.
Di Sukabumi, WALHI mencatat pengembangan HTE dan pembangunan pabrik pelet kayu berpotensi menimbulkan konflik lahan. Sejumlah lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga ditetapkan sebagai kawasan tanaman energi tanpa partisipasi bermakna masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil tersebut menilai, jika skema co-firing biomassa terus dilanjutkan, Jawa Barat berisiko menghadapi peningkatan konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta dampak kesehatan bagi warga di sekitar PLTU.
Mereka merekomendasikan penghentian skema co-firing biomassa dan mendorong pemerintah untuk beralih ke pengembangan energi terbarukan yang benar-benar bersih dan berbasis komunitas.