Ilustrasi. (Sumber: Freepik)

Ayo Jelajah

Jejak Pembunuhan Sadis Sisca Yofie, Tragedi Brutal yang Gegerkan Bandung

Jumat 10 Okt 2025, 11:44 WIB

AYOBANDUNG.ID - Sore itu, 5 Agustus 2013, langit Bandung mulai menggelap. Udara menjelang berbuka puasa membawa aroma gerimis dan suara kendaraan yang bersahut di Jalan Setra Indah Utara, Sukajadi. Di balik pagar kos sederhana, seorang perempuan muda baru saja memarkir mobilnya. Ia adalah Sisca Yofie, 34 tahun, manajer cabang PT Venera Multi Finance, yang dikenal rajin dan hidup mandiri di kota kelahirannya itu.

Tak ada yang menyangka, beberapa menit kemudian, jalanan yang biasa tenang itu akan menjadi saksi dari salah satu pembunuhan paling kejam dalam sejarah kriminal Bandung.

Sekitar pukul 18.30 WIB, dua pria melintas dengan sepeda motor. Mereka adalah Wawan alias Awing dan keponakannya, Ade Ismayadi alias Epul. Menurut pengakuan mereka di kemudian hari, keduanya baru saja berbuka puasa di Masjid Baiturahman, Jalan Sukamulya. Wawan datang menjemput Ade dengan alasan mengambil proposal dana perayaan 17 Agustus. Tapi begitu keluar dari masjid, arah pembicaraan berubah. Wawan kemudian malah mengajak Ade melakukan penjambretan.

Baca Juga: Hikayat Pembunuhan Subang yang Bikin Geger, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun

Kemudian, Ade menuruti ajakan pamannya. Sebelum berangkat, mereka singgah di Pos Kamling RW 03 Sukamulya. Di sana, Wawan memberikan sebotol bir yang sudah dicampur pil merkuri. Mereka menenggaknya bersama—entah untuk menambah keberanian, atau sekadar menghapus keraguan.

Lima belas menit kemudian, mereka berdua berkeliling mencari sasaran. Di Jalan Setra Indah Utara, mereka melihat Sisca keluar dari mobilnya untuk membuka pagar kos, sementara mesin kendaraan masih menyala. Tas wanita itu menggantung di bahunya.

Wawan memberi kode. Motor diarahkan ke arah Sisca. Dalam hitungan detik, mereka menarik tas itu dengan kasar. Tapi Sisca melawan—ia mengejar motor pelaku dan sempat meraih pundak Wawan. Dari situ, malapetaka dimulai.

Dalam kekacauan itu, rambut panjang Sisca tersangkut di gear motor. Ia terjatuh, dan tubuhnya terseret ketika motor melaju kencang di jalan sempit itu. Ade mengaku panik. Tapi Wawan terus memacu kendaraan, menyeret tubuh Sisca sejauh setengah kilometer.

Ketika motor berhenti karena rambut korban benar-benar terlilit gear, Wawan turun, mengeluarkan golok, dan membacok kepala Sisca tiga kali. Mereka kemudian memotong rambut yang tersangkut, meninggalkan tubuh perempuan itu di jalanan sepi, dan kabur ke arah Cipedes.

Sekitar pukul 19.15 WIB, warga menemukan tubuh Sisca tergeletak penuh luka. Nafasnya masih tersisa, tapi lemah. Polisi dan warga segera membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin. Di tengah perjalanan, jantungnya berhenti berdetak.

Sedangkan mobil milik Sisca ditemukan di depan rumah kos, masih menyala, dengan pintu depan terbuka. Di kursi penumpang, terdapat berkas kerja dan tas kantor yang tertinggal.

Baca Juga: Geger Bandung 1934, Pembunuhan Berdarah di Rumah Asep Berlian

Keesokan harinya, 6 Agustus 2013, dr. Noorman Herryadi, ahli forensik RSHS, melakukan autopsi. Hasilnya mencengangkan: tubuh Sisca penuh luka lecet dari dada hingga kaki, tulang rusuk retak, luka terbuka 8 cm di dahi kanan, serta tiga luka bacokan di belakang kepala. Rambut bagian belakangnya dipotong rata, dan ada pendarahan subkutan akibat trauma berat di kepala.

Dokter menambahkan rambut korban bisa saja cukup kuat untuk menarik tubuh seberat 47 kilogram sejauh hampir satu kilometer tanpa terkelupas dari kulit kepala.

Penyebab kematian Sisca dipastikan karena kehabisan darah dan trauma kepala berat.

Potret mendiang Sisca Yofie.

Hukuman Berat untuk Para Pelaku

Setelah membuang tubuh Sisca, kedua pelaku berusaha menghapus jejak. Di Jalan Sukamulya Baru, Ade mematikan iPhone korban, membuang helm di depan rumah nomor 9, serta menyingkirkan jaket dan tas korban ke selokan. Golok yang digunakan untuk membacok Sisca dibuang ke kali di Gang Sukawarna Baru.

Wawan sempat mengatur langkah untuk kabur. Ia menyuruh Ade mengantarkan istrinya ke Padalarang menggunakan taksi, sementara dirinya melarikan diri ke Cianjur. Di sana, ia bersembunyi di daerah Salajambe, berpindah-pindah tempat. Pada 8 Agustus, ia membuang iPhone dan tiga kartu ATM Sisca ke Danau Saguling, dan dua hari kemudian, membakar bodi motor untuk menghapus identitasnya.

Tapi rasa bersalah mengejar keponakannya. Pada Sabtu pagi, 10 Agustus 2013, Ade menyerahkan diri ke Polsek Sukajadi, ditemani kakek dan pamannya yang lain. Dari pengakuan Ade, polisi segera memburu Wawan. Keesokan harinya, 11 Agustus, Wawan ditangkap di Ciranjang, Cianjur, saat berusaha menjual motor bekas pembunuhan. Ia tidak melawan, hanya menunduk ketika borgol dikunci di tangannya.

Kasus ini cepat mencuat di media nasional. Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan detik-detik Sisca diseret di jalanan, sebuah tayangan yang kemudian viral di televisi dan internet. Publik tersentak oleh tingkat kekerasan yang nyaris tak masuk akal.

Baca Juga: Tragedi AACC Bandung 2008, Sabtu Kelabu Konser Beside

Polisi menyebut aksi itu sebagai torture murder—pembunuhan dengan kekerasan ekstrem. Meski kedua pelaku mengaku hanya ingin menjambret, polisi menilai tindakan mereka melampaui batas kelalaian atau spontanitas.

Sidang pertama digelar pada 2 Desember 2013 di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal pembunuhan berencana. Ade terlihat menunduk selama pembacaan dakwaan. Keluarga Sisca yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan air mata.

Semuanya, terutama kakak korban, menolak percaya bahwa pembunuhan sekejam itu dilakukan hanya karena penjambretan. Rumor pun bermunculan. Salah satunya menyebut adanya keterlibatan mantan kekasih Sisca, seorang perwira polisi bernama Kompol Albertus Eko, yang bahkan harus menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan tersebut.

Kompolnas turun tangan pada 16 Agustus 2013, memeriksa kinerja polisi Bandung untuk memastikan tidak ada rekayasa dalam penyelidikan. Tapi hasil akhirnya tetap sama: dua pelaku, satu motif—penjambretan yang berujung maut.

Vonis dijatuhkan. Wawan dihukum mati, sementara Ade dijatuhi hukuman seumur hidup. Di tingkat banding, hukuman Ade diringankan menjadi 20 tahun penjara karena dianggap lebih kooperatif dan masih muda.

Wawan mencoba melawan takdir hukum. Ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun ditolak pada Desember 2022. Sebelumnya, pada 2021, ia juga sempat meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo. Semuanya kandas.

Walaupun pelaku sudah dijatuhi hukuman, banyak pertanyaan tetap menggantung. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut ada lima kejanggalan dalam kasus ini, terutama soal kesaksian pelaku tentang rambut korban yang tersangkut gear motor—detail yang dianggap tak logis tanpa ada niat tertentu. Keluarga Sisca juga mendesak agar polisi membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, bukti tak pernah mengarah ke sana.

Baca Juga: Tragedi Longsor Sampah Leuwigajah 2005: Terburuk di Indonesia, Terparah Kedua di Dunia

Kini, lebih dari satu dekade berlalu, nama Sisca Yofie masih menjadi luka kolektif warga Bandung. Kasusnya menjadi pengingat betapa tipisnya jarak antara niat jahat dan tragedi yang menghapus nyawa seseorang dalam sekejap.

Di jalan yang dulu menjadi lintasan maut itu, lalu lintas kini kembali normal. Tapi di ingatan publik, senja berdarah 5 Agustus 2013 itu tak pernah benar-benar padam.

Tags:
BandungKriminalSisca YofiePembunuhan

Hengky Sulaksono

Reporter

Hengky Sulaksono

Editor