Ayo Jelajah

Hikayat Kelam Kasus Herry Wirawan, Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bandung

Oleh: Hengky Sulaksono Selasa 20 Jan 2026, 20:43 WIB
Herry Wirawan.

AYOBANDUNG.ID - Jelang akhir tahun 2021, sebuah pesantren kecil di sudut Kota Bandung mendadak berubah menjadi pusat perhatian nasional. Bukan karena prestasi santrinya atau kiprah dakwahnya, melainkan karena sebuah kisah kelam yang lama tersembunyi di balik tembok asrama. Nama Herry Wirawan mencuat ke ruang publik sebagai simbol kegagalan sistem perlindungan anak, kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, dan rapuhnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama.

Kasus ini tidak datang tiba tiba. Ia tumbuh perlahan, nyaris senyap, selama bertahun-tahun. Herry Wirawan mendirikan dan mengelola sebuah pesantren khusus perempuan di Bandung dengan membawa citra pendidik agama. Ia memosisikan diri sebagai figur pengasuh, guru, sekaligus penanggung jawab hidup para santriwati yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu. Di ruang itulah relasi kuasa dibangun, ketergantungan diciptakan, dan kejahatan seksual dijalankan secara sistematis.

Sejak sekitar 2016, Herry merekrut santriwati dengan tawaran beasiswa dan janji masa depan yang lebih baik. Para santri tinggal di asrama, jauh dari orang tua, dengan akses komunikasi yang sangat terbatas. Telepon genggam disita, kunjungan keluarga dibatasi, dan kehidupan sehari hari sepenuhnya berada di bawah kendali pengasuh pesantren. Situasi ini menciptakan ruang tertutup yang minim pengawasan eksternal.

Dalam kurun hampir lima hingga enam tahun, Herry melakukan kekerasan seksual terhadap setidaknya 13 santriwati berusia anak dan remaja. Kejahatan ini terjadi berulang, di berbagai tempat, mulai dari lingkungan pesantren hingga lokasi lain di luar asrama. Polanya tidak mengandalkan kekerasan fisik terbuka, melainkan manipulasi psikologis, pembingkaian moral, dan penyalahgunaan otoritas keagamaan.

Baca Juga: Jejak Dukun Cabul dan Jimat Palsu di Bandung, Bikin Resah Sejak Zaman Kolonial

Siasat modus operandi Herry sangat terencana dan memanfaatkan kelemahan psikologis korban-korbannya. Pengakan salah satu korban berinisial N memberikan kesaksian yang mengungkap pola kejahatan ini. N mengaku bahwa ia merasa takut dan syok saat pertama kali diperkosa oleh gurunya. Yang lebih menyedihkan, para korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka bukan satu-satunya yang menjadi sasaran kejahatan Herry.

Para santri tidak pernah membicarakan perkosaan yang mereka alami satu sama lain karena rasa malu yang mendalam. Namun seiring waktu, mereka mulai menyadari pola yang terjadi. Ketika Herry mengajak seorang santri dalam "kunjungan lapangan" atau memanggilnya ke kamar, santri lain mulai memahami apa yang terjadi. Mereka mengenali ketidakhadiran seorang santri sebagai tanda bahwa Herry sedang memperkosa korban lainnya.

Herry tidak pernah menggunakan kekerasan fisik yang kasar atau menaikkan suaranya. Sebaliknya, ia meminta korbannya dengan cara yang terlihat sopan untuk tidak menceritakan tentang "hubungan" mereka kepada orang lain. Ia memanipulasi para korban dengan janji pernikahan, pembiayaan kuliah, dan berjanji akan merawat anak-anak yang dikandung para santri. Herry juga mengintimidasi korbannya dengan mengatakan bahwa mereka "harus patuh kepada guru", memanfaatkan budaya penghormatan terhadap otoritas yang kuat dalam masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Jejak Pembunuhan Sadis Sisca Yofie, Tragedi Brutal yang Gegerkan Bandung

Yang lebih mengejutkan, istri Herry mengetahui tentang pelecehan seksual yang dilakukan suaminya terhadap para santri. Ia bahkan pernah memergoki Herry, tetapi tidak mengambil tindakan apa pun karena telah "dicuci otak" olehnya.

Herry Wirawan saat menjaani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al Faritsi)

Terungkapnya Kejahatan dan Proses Hukum Panjang

Kejahatan Herry yang berlangsung selama lima tahun akhirnya terungkap pada Mei 2021 ketika keluarga salah satu korban melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah mengetahui anak perempuan mereka yang masih remaja hamil. Setelah beberapa hari tidak mau makan atau minum karena traumanya, korban akhirnya menceritakan apa yang terjadi. Seorang anggota keluarga bersama dengan teman pengacara dari Garut melaporkan kasus ini ke polisi.

Walaupun sudah diproses secara hukum, namun kasus Herry Wirawan ini baru mencuat ruang publik setelah sidang Pengadilan Negeri Bandung pada 7 Desember dibahas di media sosial. Seketika itu, nama Herry menjadi buruan. Kasusnya tidak cuma jadi konsumsi pengadilan semata, namun jadi bahan pergunjingan panas di ruang publik.

Dalam persidangan lanjutan pada 4 Januari 2022, Herry mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim. Ia membenarkan semua tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum dan meminta maaf atas tindakannya.

Baca Juga: Hikayat Kasus Reynhard Sinaga, Jejak Dosa 3,29 Terabita Predator Seksual Paling Keji dalam Sejarah Inggris

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Herry sebagai kejahatan luar biasa. Ia tidak hanya melakukan pemerkosaan berulang terhadap anak, tetapi juga menyebabkan sejumlah korban hamil dan melahirkan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, kebiri kimia, denda, restitusi korban, serta pembubaran lembaga yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Pada 11 Januari 2022, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry. Pada 15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes Purnomo Suryo Ali menyatakan Herry terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Tetapi, jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis tersebut karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kejahatan yang dilakukan sangat serius. Pada 21 Februari 2022, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding. Mereka berpendapat bahwa kejahatan Herry yang memperkosa 13 santri dan menyebabkan beberapa dari mereka hamil dan melahirkan merupakan kejahatan yang sangat serius.

Pada 4 April 2022, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Ketua majelis hakim Herri Swantoro menyatakan dalam putusannya bahwa pengadilan menerima banding dari jaksa penuntut umum dan karenanya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Keputusan ini merevisi beberapa putusan Pengadilan Negeri Bandung, termasuk mewajibkan Herry membayar restitusi lebih dari Rp300 juta kepada para korban, yang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah.

Pengadilan Tinggi juga memutuskan untuk menyita aset Herry, termasuk tanah, bangunan, dan hak-haknya dalam Yayasan Panti Asuhan Manarul Huda. Hasil penyitaan akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup anak-anak korban dan bayi-bayi mereka hingga dewasa atau menikah.

Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi pada 5 Januari 2023, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dan menguatkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Hikayat Johny Indo, Robin Hood Garut Pemburu Harta Orang Kaya

Kejahatan Herry mengakibatkan dampak yang sangat mendalam bagi para korbannya. Setidaknya delapan dari 13 korban hamil akibat pemerkosaan berulang yang mereka alami, dan sembilan bayi lahir dari kejahatan tersebut. Para remaja ini juga mengalami cedera fisik akibat serangan Herry. Namun, dampak psikologis yang mereka derita jauh lebih dalam dan mungkin akan bertahan seumur hidup mereka.

Pengadilan memutuskan bahwa sembilan anak yang lahir dari para korban harus diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak dengan evaluasi berkala "sampai korban siap secara mental untuk merawat anak-anak mereka, dan situasi memungkinkan anak-anak mereka dikembalikan kepada korban."

Yang lebih menyedihkan lagi, menurut kesaksian di pengadilan, para korban melahirkan saat itu berada di sekolah dan bayi-bayi mereka digunakan oleh Herry untuk menggalang sumbangan, menambah lapisan eksploitasi yang dialami para korban.

Kasus Herry Wirawan menjadi katalis penting bagi reformasi hukum kekerasan seksual di Indonesia. Kasus ini menarik perhatian nasional dan meningkatkan tekanan pada parlemen untuk menyetujui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah tertunda lama. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyebut peningkatan kasus sebagai "pandemi kekerasan seksual", di mana sekitar 340.000 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan pada tahun 2021, meningkat 50% dari tahun 2020, menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Setelah kemarahan publik atas kasus Herry Wirawan, RUU tersebut diperkuat kembali pada tahun 2022. Teks yang disahkan oleh legislatif Indonesia pada 12 April 2022 meningkatkan bentuk kekerasan seksual menjadi sembilan jenis: pelecehan seksual non-fisik dan fisik, kontrasepsi paksa, sterilisasi paksa, perkawinan paksa, pelecehan seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang mencakup perekaman atau transmisi materi seksual tanpa persetujuan.

Undang-undang baru ini juga memperluas definisi pemerkosaan untuk mencakup pemerkosaan dalam perkawinan, dan juga mengakui laki-laki dan anak laki-laki sebagai korban kekerasan seksual. Sebelumnya, KUHP Indonesia hanya mengakui pemerkosaan dan kejahatan serupa yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

Reporter Hengky Sulaksono
Editor Hengky Sulaksono