Ayo Netizen

Antara Janji Meritokrasi atau Realitas Politik Koalisi: Pembentukan Kabinet Merah Putih

Oleh: Ihsan Ramadan Selasa 20 Jan 2026, 16:00 WIB
Masa Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang. (Sumber: menpan.go.id)

Kepemerintahan Presiden Prabowo tidak bisa disebut sebagai kabinet zaken. Banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Prabowo beserta Kementriannya yang menuai beragam reaksi dari rakyat, baik itu reaksi positif ataupun reaksi negatif. Tapi kenyataannya  berbagai kebijakan tersebut lebih dominan menimbulkan reaksi negatif dan ditandai dengan demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Para praktisi dalam setiap bidangnya beranggapan bahwa pemangku kebijakan sering terjebak dalam ‘Malpolicy’ atau kebijakan buruk yang dicetuskan tidak berbasis data sehingga terjadi  ketidakstabilan dalam masyarakat. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi yang muncul dari berbagai segmen masyarakat, akankah para pejabat yang bermasalah secara terus-menerus dalam penentuan kebijakan tersebut pantas untuk duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh prabowo?

Jikalau kita mengingat kembali, lebih dari 1 tahun yang lalu Ahmad Muzani sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra mengungkapkan keinginan Prabowo sebagai presiden terpilih untuk membentuk zaken kabinet pada pemerintahannya. Tafsiran mengenai zaken kabinet ini adalah mereka yang berkeahlian khusus pada bidang kementrian ditempati.

Lanjutnya, dia juga menyebutkan bahwa sekalipun ada seseorang yang diajukan oleh parpol (partai politik) untuk menjadi menteri, mereka tetap harus ahli di bidangnya. Namun, setelah 1 tahun lebih, semenjak dilantik dan pasca diumumkannya orang-orang yang duduk sebagai menteri, kita banyak melihat ketidakselarasan antara keinginan Presiden Prabowo (melalui perantara ucapan Ahmad Muzani) dengan realitas yang ada.

Pernyataan dan keinginan Prabowo tentang kabinet zaken ini tentu saja bukan pernyataan tanpa alasan, kabinet zaken ini merupakan teori yang sangat familiar dalam dunia politik, dimana setiap menteri dalam kabinet ditunjuk berdasarkan keahlian yang ia kuasai. Nah, keinginan prabowo ini secara tidak langsung mencerminkan seorang pemimpin yang sadar untuk melihat kompetensi dalam memilih dan menyeleksi seseorang untuk bisa ditempatkan pada bidangnya dan meningkatkan efisiensi dalam bekerja alih-alih memilih berdasarkan hubungan pribadi ataupun kenalan.

Secara umum kabinet zaken ini bisa juga disamakan dan disebut dengan meritokrasi, bukan karena asal-usulnya akan tetapi kesamaan nilai yang ada terkandung dari kedua teori ini yaitu kompetensi, keterampilan, dan kapasitas teknis diatas rata-rata. Karena seorang calon pemimpin (prabowo sebelum dilantik) yang memiliki kesadaran dalam pentingnya kabinet zaken ini menunjukkan bahwa masih ada harapan untuk menerapkan sistem meritokrasi di Indonesia dan menghilangkan sistem KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang sudah menjadi suatu hal yang lumrah di sistem pemerintahan Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, tampak apa yang dilakukan Prabowo hari ini tidak selaras dengan apa yang telah ia sampaikan dahulu mengenai keinginannya untuk menerapkan meritokrasi dalam pemerintah ataupun membentuk kabinet zaken. Semua orang tentu saja heran dan bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi ketika penentuan setiap pemimpin dalam kementerian ini. Namun, banyak orang yang sering melupakan mengenai bagaimana praktik birokrasi yang berkaitan dengan partai politik di Indonesia yang sudah mendarah daging selama bertahun-tahun. Praktik birokrasi yang dimaksud ini mulai semakin terasa sejak era reformasi hingga sekarang.

Selama bertahun-tahun sejak era reformasi ini politik indonesia semakin berkembang pesat, salah satu produk atau bukti dari pesatnya perkembangan dunia perpolitikan Indonesia ialah banyaknya partai politik yang bermunculan pada akhir-akhir dekade ini. Faktor yang berpengaruh dalam banyaknya partai politik di Indonesia pada saat ini adalah Indonesia sebagai negara yang bersifat pluralistik dan hal ini mencerminkan bahwa indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan ras yang berbeda dan tentu memiliki pendapat/gagasan masing-masing dari setiap golongan. Untuk menciptakan pemerintah yang memiliki satu kesatuan, maka hendaknya pemerintah menggandeng dan harus bekerja sama dengan mereka. Bentuk kerjasama antara partai inilah yang sering disebut sebagai koalisi partai.

Pada hakikatnya, koalisi tentu bukan berfungsi sebagai alat untuk menggapai kekuasaan saja, akan tetapi  bisa juga menjadi sarana untuk mewujudkan agenda politik dan kebijakan publik yang berorientasi terhadap kepentingan masyarakat. Proses kerjasama (koalisi) ini diatur dalam konstitusi  tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, mereka ini diajukan dari sebuah partai  maupun gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu.

Di sisi lain, dalam pasal lainnya dijelaskan bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang dimana Presiden terpilih berhak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Seiring berkembangnya dunia perpolitikan Indonesia, banyak hal yang bergeser dan menyeleweng dari fungsinya, salah satunya adalah penunjukkan menteri yang dilakukan oleh presiden terpilih. Di masa sekarang ketika calon presiden-wakil presiden ini maju sebagai presiden dan wakil presiden, maka seakan-akan sudah menjadi suatu kewajiban tak tertulis bahwa presiden harus menunjuk dan mengambil orang-orang yang berasal dari partai koalisi untuk dijadikan sebagai menteri ataupun masuk dalam lingkaran kekuasaan.

Pada hakikatnya, hal ini bukanlah suatu hal yang salah, akan tetapi dalam perjalanannya, penunjukkan menteri hanya dari perwakilan yang disodorkan oleh partai-partai koalisi ini menjadi momok yang menimbulkan masalah, hampir sebagian dari menteri-menteri ini tidak ahli dan berpengetahuan dalam bidangnya dan dipaksakan untuk menjadi menteri karena tuntutan ataupun kewajiban  yang tidak tertulis bagi presiden-wakil presiden terpilih terhadap partai yang yang telah mendukungnya (partai koalisi) dan menyebabkan perlambatan efektivitas dalam roda pemerintahan.

Pada saat ini, kita bisa melihat menteri-menteri yang terpilih dan tentunya kita bisa membedakan kinerja dan pengaruh setiap diri mereka dalam kementriannya, apalagi kabinet di masa Prabowo-Gibran ini terlihat kabinet yang “gemuk” dikarenakan pelebaran kementerian, dan menjadikan mereka kabinet yang berkuantitas secara besar semenjak era Orde baru sampai dengan Regormasi dengan jumlah 48 menteri dan 56 wakil menteri.

Baca Juga: Fiskal Menyempit, Demokrasi Terancam: Analisis Manajemen Risiko Pendidikan Politik di Daerah

Pada hakikatnya, bentuk kabinet zaken ini bisa saja terwujud dengan mudah, hal ini dibuktikan dengan terwujudnya kabinet yang dimaksud oleh Presiden Prabowo pada masa kepemimpinan Presiden ke-6, yaitu SBY sampai dengan Presiden ke-7,yakni Jokowi(walaupun mereka tidak mengklaimnya secara langsung). Menurut para ahli, banyaknya jumlah partai politik di Indonesia tidak dapat dianggap sebagai sebuah karakteristik yang selamanya positif, karena dari banyaknya partai ini kita sulit untuk menentukan partai pemenang mayoritas setiap pemilihan, hal itu disebabkan karena suara pilihan rakyat akan menyebar ke berbagai partai dan tidak terfokus pada sebuah partai tertentu.

Walaupun presiden memiliki wewenang yang sama kuat seperti anggota legislatif karena sama-sama dipilih rakyat pada saat pemilu, bukan berarti presiden tidak membutuhkan parlemen. Dalam beberapa kasus, banyak kewenangan ataupun kebijakan presiden yang tetap memerlukan pertimbangan bahkan persetujuan dari parlemen.  Maka dari itu, sedikitnya dukungan dari parlemen menyebabkan tidak tercapainya target tugas ataupun kinerja seorang presiden yang terlantik atau bahkan bisa mengganggu stabilitas pemerintahan yang ada.

Oleh sebab itu, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo ini, dia merangkul banyak partai yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintah sekarang dan keselarasan kewenangan antara dua elemen yaitu, eksekutif dan legislatif. Dan inilah yang dimaksud oleh penulis sebagai realitas politik, di mana idealisme Presiden Prabowo mengenai kabinet zaken yang ingin ia bentuk, nyatanya dapat ditutupi dengan realitas politik yang menuntutnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan dengan menggandeng banyak partai politik lalu menjadikan kader dari partai sebagai menteri bentuk dari balas budi akan dukungan parlemen partai politik tersebut. (*)

Reporter Ihsan Ramadan
Editor Aris Abdulsalam