Pemilu 2029 memang masih beberapa tahun lagi, tetapi tantangan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengawal kualitas demokrasi sudah mulai terasa hangat. Netralitas ASN dalam konteks demokrasi elektoral menjadi penyangga utama, agar kompetisi politik tidak mencederai keadilan administrasi dan kepercayaan publik. Karena itu, isu netralitas ASN di bukan urusan administratif saja, melainkan isu strategis kualitas demokrasi Indonesia.
Jimly Asshiddiqie dalam Seminar Hari Konstitusi di Jakarta mengatakan, Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 dunia, tetapi indeks kualitasnya malah berada di peringkat ke-54 dunia. Hal tersebut sejalan dengan laporan V-Dem Democracy, dimana indeks demokrasi Indonesia terus menurun. Terhitung pada 2014, saat Presiden Joko Widodo mulai memerintah, indeks demokrasi masih di angka 0,52. Namun, indeks demokrasi terus turun jadi 0,43 pada 2022 dan 0,36 pada 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari ke-79 ke-87.
Ria Amelia dkk (2025) memperjelas bahwa kemunduran demokrasi ditandai dengan penguatan kekuasaan eksekutif, pelemahan lembaga pengawasan, serta pembatasan kebebasan sipil. Kemunduran demokrasi cenderung terjadi melalui mekanisme dan executive aggrandizement dan strategic manipulation of elections. Selanjutnya Ria menyebutkan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu berlangsung secara radikal, namun perlahan melalui institusi formal yang melemahkan esensi kedaulatan rakyat yang bermuara dalam pesta demokrasi.
Praktik di lapangan menunjukkan bahwa netralitas ASN masih rentan dilanggar, terutama pada periode menjelang pemilu. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 2 April 2024 mencatat 481 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar. Pada Pilkada Serentak 2020, jumlah laporan bahkan mencapai 2.034 kasus, dengan 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran, dan 90,8 persen telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas bukan fenomena insidental, melainkan persoalan struktural yang berulang.
Kabar baiknya, pada konteks Provinsi Jabar KASN menilai pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 relatif rendah. Dari sekitar 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten dan kota, tercatat ada 20 kasus dengan jenis pelanggaran kesalahan administratif. Namun, prestasi ini tidak boleh membuat lengah, tekanan terhadap ASN kerap muncul jauh sebelum masa kampanye resmi.
Situasi ini menjadi semakin kompleks setelah pembubaran KASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kini, fungsi pengawasan sistem merit dan netralitas ASN dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai dengan terbentuknya lembaga independen (Pasal 27, Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025). Sementara pengawasan operasional dilaksanakan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam hal ini Sekretaris Daerah dan Inspektorat. Di atas kertas, desain tersebut terlihat efisien. Masa transisi pengawasan pasca KASN berisiko membuka ruang politisasi birokrasi, termasuk di Kota Bandung, jika tidak diantisipasi sejak dini.
Banyak bukti teori maupun empirik, di mana relasi struktural antara ASN dan kepala daerah sering kali membuat posisi dilematis antara menjaga profesionalisme atau menghadapi risiko karier. Apalagi, apabila sistem pengawasan dilakukan oleh aktor yang berada dalam satu garis komando dengan pihak yang diawasi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama menjelang kontestasi politik daerah.

Mahkamah Konstitusi membaca risiko tersebut. Melalui Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa negara berkewajiban menghadirkan mekanisme pengawasan ASN yang independen. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sekaligus memberi tenggat dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas independen yang melaksanakan fungsi eks-KASN. Selama masa transisi tersebut, muncul pertanyaan penting: siapa yang memastikan netralitas ASN tetap netral? Bagi daerah seperti Jawa Barat, putusan ini harus menjadi momentum penguatan tata kelola birokrasi.
Masalahnya, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada 2027–2028, tepat di tengah masa transisi tersebut. Ini adalah fase paling rawan, ketika konsolidasi politik mulai menguat dan tekanan terhadap birokrasi daerah meningkat. Jika lembaga pengawas independen belum terbentuk atau belum siap secara operasional, pengawasan netralitas ASN berisiko melemah. Dalam konteks Jawa Barat dan Kota Bandung, kondisi ini bisa berdampak langsung pada stabilitas birokrasi dan kualitas layanan publik.
Pembentukan lembaga publik bukanlah pekerjaan yang singkat. Proses legislasi, konsolidasi politik, penataan organisasi, hingga pengisian sumber daya manusia membutuhkan waktu panjang. Jika semua baru dirumuskan mendekati tahapan pemilu, lembaga pengawas independen berpotensi hadir sebagai syarat formal tanpa kapasitas nyata. Oleh karena itu, strategi kebijakan masa transisi menjadi sangat penting, terutama di daerah.
Pemerintah pusat perlu segera menerbitkan pedoman nasional netralitas ASN yang bersifat lex specialis, mekanisme pengaduan ad hoc, serta perlindungan bagi ASN yang tetap profesional sesuai nilai BerAKHLAK. Di tingkat daerah, misal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Bandung, perlu memperkuat peran inspektorat sebagai pengawas internal yang profesional dan berintegritas. Pejabat Pembina Kepegawaian harus menjalankan kewenangan secara akuntabel, bukan sebagai perpanjangan kepentingan politik.
Kolaborasi lintas lembaga juga menjadi kunci. Penguatan kerja sama antara pemerintah daerah, Bawaslu melalui program SINERGI ASN, dan instansi pusat dapat menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih efektif. Di sisi lain, pembinaan ASN melalui sistem pembelajaran Corporate University perlu dioptimalkan, agar nilai netralitas dan integritas benar-benar tertanam dalam budaya birokrasi.
Baca Juga: Jabar Juara PHK, Dedi Mulyadi Perlu Strategi Pengerahan Tenaga Kerja
Tak kalah penting, peran media lokal dan masyarakat sipil di Jawa Barat. Pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa sorotan media dan tekanan publik mampu mendorong respons cepat terhadap pelanggaran netralitas ASN. Media lokal seperti Ayo Bandung memiliki posisi strategis untuk menjaga isu ini tetap menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ruang edukasi politik bagi masyarakat.
Pada akhirnya, netralitas ASN adalah bagian dari ujian besar demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029. Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 telah memberi arah yang jelas. Tantangannya kini adalah memastikan masa transisi tidak menjadi ruang kosong pengawasan. Pemilu 2029 bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang memastikan birokrasi tetap berpihak pada konstitusi dan kepentingan publik. Dari Jawa Barat, kualitas demokrasi nasional kembali dipertaruhkan. (*)