Ayo Netizen

Bulan Ramadan Perhatikan Keselamatan Kerja Industri Rumahan

Oleh: Arif Minardi Kamis 05 Feb 2026, 13:17 WIB
Ilustrasi kebakaran industri rumahan (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Kevin Fasa)

Menjelang bulan suci Ramadan kegiatan industri kian menggeliat. Baik industri besar maupun industri skala rumahan. Aneka industri rumahan baik di sektor kuliner, bahan pangan, pakaian, peralatan ibadah hingga alat rumah tangga serentak melakukan aktivitas produksi.

Geliat industri rumahan menyambut Ramadan hendaknya jangan mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena bisa berakibat fatal. Perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap peralatan produksi. Terutama yang terkait dengan peralatan yang menggunakan api. Instalasi listrik juga perlu diperiksa.

Industri yang perlu pengawasan ekstra menjelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri adalah aneka kembang api hingga petasan. Meskipun petasan dilarang, namun banyak pihak yang nekat memproduksi dan memperjualbelikan.

Selama ini sering terjadi peristiwa ledakan dahsyat di tempat pembuatan petasan dan kembang api. Peristiwa ledakan seperti diatas sering terjadi di berbagai daerah menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Ironisnya aparat keamanan kurang responsif mengantisipasi bahaya terhadap industri rumahan yang membuat kembang api dan petasan. Kondisinya semakin rawan karena alternatif bahan baku petasan dan kembang api sangat mudah didapatkan, antara lain pupuk KCL/Potasium, belerang dan serbuk alumunium.

Kondisi Industri rumahan tidak jarang kurang memenuhi syarat dalam hal lokasi pabrik maupun kurangnya kemampuan untuk menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisinya semakin runyam karena peran pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker tidak efektif bahkan terjadi kekosongan.

Tragedi kecelakaan kerja serupa terjadi berulang kali merupakan indikasi ketidakberesan pengawasan ketenagakerjaan. Pegawai pengawas ketenagakerjaan saat ini masih lemah dan kurang bergigi. Eksistensi pengawas ketenagakerjaan belum mencapai prosedur pengawasan yang sampai kepada hal-hal detail dan spesifik. Mestinya pengawas mampu mencegah terjadinya kecelakaan kerja lewat investigasi yang mendalam.

Kelangsungan hidup industri rumahan menjadi dilema bangsa. Disatu pihak industri itu menopang ekonomi daerah, dilain pihak potensi bahaya kecelakaan kerja sangat besar. Karena lokasi pabrik secara tata ruang dan aspek spasial industri tidak memenuhi syarat. Selain itu pengusaha juga tidak mampu investasi peralatan keselamatan kerja. Hal yang sangat prinsip adalah belum adanya budaya keselamatan kerja dari pengusaha dan karyawan.

Baca Juga: 5 Padanan Kata Ramadan agar Konten Islami Tidak Monoton

Kita bisa mengamati adanya kemiripan modus terjadinya petaka industri rumahan di berbagai daerah selama ini yang melibatkan bahan baku produksi barang berbahaya.  Mestinya produksi kembang api memiliki aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, sehingga tidak boleh berada di kawasan permukiman. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

 Dilema industri rumahan yang berpotensi menimbulkan malapetaka kecelakaan kerja perlu dicarikan solusi yang mendasar. Kasus-kasus kecelakaan kerja jangan sampai hilang begitu saja tertiup angin lalu. Mengingat di Tanah Air pada saat ini terdapat sekitar 21.591.508 perusahaan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen adalah usaha kecil yang menyerap 0-100 pekerja. Sebanyak 9 persen merupakan perusahaan skala menengah dan sekitar 1 persen dianggap sebagai perusahaan besar.

Jumlah perusahaan yang telah dilakukan pengawasan secara sepintas sebanyak 61.134 perusahaan. Dari jumlah tersebut, ditemukan sejumlah ketidakpatuhan oleh pengusaha terhadap berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk keselamatan kerja.

Baca Juga: Paling Asyik Ngabuburit Benahi Tanaman Hortikultura di Halaman Rumah

 Sungguh menyedihkan, selama ini proses pengawasan ketenagakerjaan dihadang bermacam masalah teknis dan nonteknis. Bahkan ada kondisi kekosongan petugas pengawas akibat pengalihan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah kota/kabupaten kepada provinsi.

 Hal diatas sebagai implikasi Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang menyatakan bahwa sejumlah fungsi pengawasan ketenagakerjaan tersentralisasi dari kabupaten ke tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan independensi pengawas ketenagakerjaan karena mereka tidak lagi melapor kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun, kondisinya justru pengawasan oleh pihak provinsi malah tidak efektif akibat masalah teknis dan non teknis.

 Jumlah total pengawas ketenagakerjaan di Indonesia masih kurang. Baik kurang jumlah maupun kurang kompetensinya. Selama ini para pengawas ketenagakerjaan kesulitan merumuskan potensi dan risiko kecelakaan kerja. Potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya hal tersebut. (*)

Reporter Arif Minardi
Editor Aris Abdulsalam