PERINGATAN Hari Pekerja Indonesia ke-53 diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026. Peringatan kali ini diwarnai dengan semakin banyaknya angkatan kerja yang sudah lansia namun tetap bekerja meskipun badannya telah renta. Mereka terpaksa bekerja keras karena tidak memiliki jaminan sosial atau pensiun. Apalagi keluarga yakni anak-anaknya ekonominya masih morat-marit.
Semakin hari banyak lansia terpaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki tabungan yang cukup atau tidak memiliki pendapatan pasif (non-labor income). Kini jumlah lansia di Indonesia sekitar 10 persen jumlah penduduk. Setiap tahun, jumlah lansia bertambah rata-rata 450 ribu orang. Dari aspek sebaran, 80 % lansia berada di pedesaan.
Penetapan Hari Pekerja memiliki latar belakang yang mana saat itu serikat pekerja/buruh dari berbagai perusahaan menyatakan keinginannya untuk menyatukan tekad dan semangat para pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Hari Pekerja Indonesia berlatar belakang lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada 20 Februari 1973. Ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991, hari ini bertujuan memotivasi pekerja dalam pembangunan nasional. Berbeda dengan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei. FBSI dipimpin oleh Ketua Umum pertama yakni Agus Sudono. Merupakan gabungan dari 21 serikat buruh dan dianggap sebagai awal mula sejarah bersatunya para pekerja Indonesia oleh pemerintah.
Agus sudono pernah menjadi Ketua Umum FBSI (sekarang KSPSI), Ketua Gasbiindo dan terakhir menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Gasbiindo.Seiring berjalannya waktu, pada kongres FBSI tanggal 23 hingga 30 November 1985 nama FBSI kemudian berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Perubahan nama tersebut dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan rasa bangga dan jati diri dari para pekerja Indonesia. Agus Sudono dikenal sebagai tokoh buruh di dua zaman, yakni Orde Lama dan Orde Baru.

Quo Vadis Pembiayaan Pekerja Lansia
Selain lansia pekerja informal, mantan pekerja formal pun jika sudah pensiun kondisinya juga banyak yang memprihatinkan. Bangsa kita belum memiliki solusi yang bagus terkait kondisi buruh lansia. Kondisi masa tua para pejuang produktivitas bangsa sangat memprihatinkan. Pemerintah bersama legislatif dan organisasi buruh perlu memikirkan penanganan kaum lanjut usia (lansia) yang berlatar belakang buruh. Semakin banyak buruh lansia kondisinya sangat mengenaskan karena tidak punya skema pembiayaan hari tua yang layak.
Mengutip hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), lansia yang hidup di bawah garis kemiskinan pada tahub 2023 mencapai 10 persen. Kondisinya kian mengenaskan karena sederet masalah laten masih menempel para lansia seperti peran terhadap rumah tangga masih mendominasi. Data susenas juga menunjukkan per 2023, sebanyak 55 persen lansia di Indonesia masih memiliki peran sebagai kepala rumah tangga, ini setara dengan 6 dari 10 keluarga, masih dipimpin oleh seorang lansia. Kepala rumah tangga merujuk pada perannya sebagai pemimpin keluarga yang mesti bertanggung jawab atas kebutuhan hidup sehari-hari.
Diperlukan program terintegrasi terkait dengan kesejahteraan buruh lansia. Perlu menengok pembiayaan lansia di negara maju yang juga pernah mengalami masalah pelik. Khususnya terkait dengan skema pembiayaan. Di Indonesia hanya sebagian kecil saja lansia yang telah menyiapkan dirinya dengan pembiayaan lewat asuransi. Namun sebagian besar lansia tidak memiliki skema apapun termasuk buruh lansia.
Bahkan, skema jaminan hari tua yang selama ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya sangat kecil dan masih jauh dari kebutuhan pembiayaan lansia. Jumlah iuran jaminan hari tua (JHT) yang ditetapkan 5,7 persen dari upah. Perusahaan menanggung 3,7 persen, dan sisanya 2 persen dibayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji. Di negara maju, minimal dana yang mesti diinvestasikan untuk asuransi buruh lansia adalah sekitar 10 - 30 persen dari gaji. Besaran JHT dari BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya masih jauh dari cukup untuk pembiayaan ketika buruh yang bersangkutan menginjak lansia. Oleh sebab pemerintah mendatang sebaiknya memberikan kartu buruh lansia untuk menambah tunjangan hari tua.
Sudah saatnya menata skema pembiayaan terhadap kaum lansia. Penataan itu berangkat dari realitas bahwa pada usia tertentu, seseorang berangsur-angsur akan kehilangan kemampuan untuk melakukan aktivitas dasar, seperti berjalan dan mandi.
Baca Juga: Ikhtiar Memuliakan Guru dan Menjemput Fajar Kesejahteraan Honorer
Perlu memasukkan biaya perawatan di usia lansia dalam daftar kebutuhan dana pensiun. Skema pembiayaan lansia standar global contohnya adalah long term care insurance. Skema ini cukup ideal untuk menjawab kebutuhan akan perawatan dan penjagaan bagi seseorang yang sudah kehilangan kemampuan untuk melakukan hal-hal dasar seperti para lansia.
Kaum lansia adalah segmen masyarakat yang paling rentan dan kurang berdaya menghadapi masalah sosial dan ekonomi. Perlu memperbaiki fasilitas sosial bagi kaum lansia yang kini jumlahnya semakin besar dalam struktur demografi di negeri ini.
Sudah saatnya program jejaring pengamanan sosial diarahkan kepada sasaran yang lebih esensial. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai dan etika, mestinya kita harus menempatkan penanganan lansia di atas ketentuan ekonomi. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa penduduk usia tua adalah persoalan bangsa yang amat pelik. (*)