Ayo Netizen

Bandung Selatan di Ujung Krisis: Ketika Kawasan Konservasi Dijadikan Ladang Bisnis

Oleh: Abah Omtris Kamis 26 Feb 2026, 18:39 WIB
Salah satu sudut TWA Cimanggu-Ciwidey. (Foto: Dokumen pribadi)

Bandung Selatan kembali menunjukkan gejala krisis ekologis yang semakin terang. Aktivasi kembali Taman Wisata Alam Cimanggu bukan sekadar pembukaan destinasi wisata, melainkan alarm serius atas arah pengelolaan kawasan konservasi di Jawa Barat.

TWA Cimanggu adalah kawasan konservasi. Di dalamnya terdapat blok rehabilitasi yang secara prinsip dan regulasi diperuntukkan bagi pemulihan ekosistem. Namun fakta lapangan menunjukkan blok rehabilitasi tersebut justru ditanami tanaman stroberi. Lebih jauh lagi, sejak momentum libur Tahun Baru, kawasan ini mengalami renovasi masif dengan pembangunan struktur beton komersial.

Pertanyaannya sederhana: sejak kapan kawasan rehabilitasi menjadi kebun komoditas dan kawasan konservasi menjadi kawasan beton?

Konservasi atau Komersialisasi?

Secara hukum, kawasan Taman Wisata Alam diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Fungsi utamanya adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan secara lestari.

Blok rehabilitasi dalam kawasan konservasi seharusnya ditujukan untuk pemulihan vegetasi asli, bukan untuk produksi pertanian komersial. Jika benar pengelolaan kawasan dilakukan oleh pihak ketiga dengan skema izin hingga 35 tahun plus 5 tahun perpanjangan, maka publik berhak mengetahui:
Apa dasar hukumnya?

Apakah telah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?

Apakah sesuai dengan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi?

Jika tidak transparan, maka ini bukan lagi pengelolaan konservasi, melainkan komersialisasi terselubung.

Publik patut mempertanyakan konsistensi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam menjalankan mandatnya. Jangan sampai kementerian yang seharusnya menjadi penjaga hutan justru berperan layaknya operator investasi.

Bandung Selatan dan Ancaman Bencana

Kawasan Ciwidey dan Bandung Selatan memiliki fungsi ekologis vital: daerah resapan air, penyangga keanekaragaman hayati, serta benteng alami terhadap longsor dan banjir bandang.

Kita sudah berkali-kali menyaksikan bagaimana alih fungsi lahan di kawasan hulu berdampak pada masyarakat di hilir. Ketika beton menggantikan tanah resapan, ketika vegetasi asli diganti komoditas pertanian cepat panen, maka daya dukung lingkungan melemah.

Yang dikorbankan bukan hanya pohon, tetapi keselamatan warga.

Lebih jauh, implementasi program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di sejumlah titik, termasuk di Desa Patengan, patut dievaluasi. Di lapangan, terdapat indikasi penyimpangan dari semangat awal reforma tata kelola hutan. Bahkan muncul kekhawatiran adanya pembagian lahan konservasi yang beririsan dengan kepentingan politik dan pengusaha.

Jika kawasan konservasi dibagi-bagi untuk kepentingan jangka pendek, maka kita sedang menabung bencana jangka panjang.

Petani di perkebunan stroberi Ciwidey. (Sumber: Ayobandung | Foto: Mildan Abdalloh)

Negara Jangan Abai

Dedi Kurniawan Ketua FK3I Pusat yang juga Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat bersama kader konservasi lokal telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi perubahan fungsi yang mengkhawatirkan. Karena itu kami mendesak:

Kami juga akan mengajukan permohonan informasi publik terkait izin sarana dan kerja sama pengelolaan pihak ketiga.

Konservasi bukan ruang gelap yang bisa dikelola diam-diam.

Bandung Selatan adalah benteng ekologis Cekungan Bandung. Jika kawasan ini rusak, maka yang terdampak bukan hanya wisatawan atau investor, melainkan jutaan warga.

Bandung Selatan tidak boleh menjadi korban kompromi antara kekuasaan dan kapital. (*)

Reporter Abah Omtris
Editor Aris Abdulsalam