Ayo Netizen

Jalan Mengatasi Invisible People

Oleh: Suparna Kamis 26 Mar 2026, 15:41 WIB
Stigma terhadap pengemis di kota besar seperti Bandung bukan hal baru. Mereka kerap dilabeli sebagai beban sosial, bahkan dianggap menipu publik dengan kedok kemiskinan. (Sumber: Pexels)

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal telah mengibarkan bendera perang untuk melawan kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem. Kemiskinan yang bersifat kronis dan mungkin lebih sulit untuk dientaskan, karena sebagian besar mereka termasuk Invisible people. Mereka juga bisa diibaratkan sebagai ‘kerak kemiskinan’ yang membandel.  

Invisible people adalah individu atau kelompok yang secara sosial dan ekonomi terpinggirkan. Mereka sering kali identitasnya tidak jelas, pekerjaan informal termasuk petani penggarap, atau tanpa akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan memadai. Dengan kondisi terpinggirkan ini membuat mereka tidak memiliki posisi tawar dalam sistem sosial maupun ekonomi.

Ketika sistem sosial dan ekonomi yang ada tidak memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat,  seperti keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pekerjaan yang layak menyebabkan kelompok tertentu sulit meningkatkan taraf hidupnya. Dalam konteks seperti ini, invisible people menjadi korban utama. Mereka tidak hanya miskin, tetapi juga tidak memiliki akses untuk keluar dari kemiskinan tersebut dan diperparah kondisi, karena bantuan sosial tidak menjangkau mereka (exclusion error). Dalam konteks bantuan sosial berarti orang bersangkutan sebenarnya berhak menerima, tetapi justru tidak mendapatkan bantuan tersebut. Ketidakterlihatan dalam sistem membuat kelompok tersebut tidak mendapatkan akses terhadap sumber daya, sementara struktur yang tidak adil masih mempertahankan kondisi tersebut. 

Untuk lebih memahami invisible people ini, dapat dibaca dari sudut pandang the last, the least, the lowest, and the loss. Mereka yang termasuk the last adalah kelompok yang selalu berada di urutan paling belakang dalam menikmati hasil pembangunan. Akses terhadap pendidikan bermutu, layanan kesehatan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial sering kali datang terlambat atau bahkan tidak pernah sampai. Kelompok the least menggambarkan mereka yang memiliki sangat sedikit, baik dari sisi aset, pendapatan, maupun kesempatan. Kekurangan yang dialami tidak hanya bersifat material, tetapi juga sosial, berupa lemahnya jaringan, minimnya keterampilan, dan terbatasnya mobilitas ekonomi. The lowest merujuk pada mereka yang berada di lapisan sosial ekonomi paling bawah dan kerap luput dari jangkauan kebijakan karena mereka tidak berani bersuara. Sementara itu, the loss menggambarkan dimensi kehilangan yang lebih dalam, kehilangan rasa aman, jaminan sosial, dan harapan untuk keluar dari kemiskinan. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap guncangan eksternal, mulai dari fluktuasi harga pangan hingga perubahan iklim.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif, data yang akurat, serta perhatian khusus terhadap kelompok rentan tersebut, agar mereka dapat “terlihat” dan memperoleh hak yang setara dalam pembangunan. Saat ini,  tinggal tersisa empat tahun masa pemerintahan agar kemiskinan ekstrem yang ditargetkan nihil di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan ekstrem di Indonesia masih terdapat 0,85% dari total populasi atau sekitar 2,38 juta jiwa pada Maret 2025. Pemerintah telah membuat acuan untuk mengikis penduduk kategori miskin ekstrem, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pendekatan inklusif, sinergi, dan kolaboratif pentahelix diharapkan diterapkan dengan melibatkan akademisi, dunia usaha, komunitas masyarakat sipil, serta media di setiap daerah.

Kebijakan berdasarkan data

Pengemis di Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Data yang akurat sangat diperlukan dalam pengambilan kebijakan dan implementasi program pembangunan. DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem basis data terpadu yang dapat digunakan pemerintah Indonesia untuk mendukung program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Adapun tujuan DTSEN adalah bisa menargetkan bantuan sosial secara akurat, mengurangi kesalahan data (inclusion & exclusion error), mengintegrasikan data antar kementerian/lembaga yang ada, serta mendukung kebijakan pengentasan kemiskinan yang berbasis data. Dengan DTSEN, pemerintah bisa memastikan bahwa yang miskin (termasuk yang invisible people)benar-benar menerima bantuan, sementara yang mampu tidak lagi menerima bantuan.

Hasil Survei Ekonomi Pertanian 2024 yang dilakukan BPS memberi gambaran yang relevan masih adanya invisible people. Hampir separuh rumah tangga pertanian menyatakan pendapatan usahanya belum cukup atau sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sekitar 46% lainnya menilai pendapatannya hanya cukup untuk kebutuhan dasar, tanpa ruang untuk menabung atau berinvestasi pada pendidikan dan kesehatan. Masalah struktural lain yang menonjol adalah penguasaan lahan. Sekitar 60% petani di Indonesia merupakan petani kecil dengan luas lahan kurang dari setengah hektare. Skala usaha yang sempit membatasi potensi pendapatan dan meningkatkan kerentanan terhadap kenaikan biaya input, volatilitas harga, serta risiko iklim. Dalam banyak kasus, pendapatan dari usaha tani hanya menjadi salah satu sumber nafkah, sehingga rumah tangga petani harus mencari pekerjaan tambahan di sektor informal yang sering kali tidak stabil dan tanpa perlindungan.

DTSEN adalah fondasi penting dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat menyalurkan bantuan lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Inclusion dan exclusion error diharapkan tidak terjadi lagi. Exclusion error dalam bantuan sosial terjadi ketika orang yang sebenarnya berhak justru tidak menerima bantuan. Untuk mengurangi kesalahan ini, beberapa langkah dapat dilakukan:

1) Perbaikan dan pembaruan data: Data penerima bantuan harus selalu diperbarui dan diverifikasi secara berkala. Pendataan yang akurat mencegah orang miskin tertinggal dari daftar penerima.

2) Pendataan partisipatif: Masyarakat dapat dilibatkan dalam pendataan, sehingga warga setempat bisa mengusulkan siapa yang layak menerima bantuan. Metode ini membantu menemukan penerima yang “tidak terlihat” oleh sistem administratif.

3) Menyiapkan mekanisme pengaduan: Disediakan kanal pengaduan, baik online maupun offline, agar warga yang terlewat dapat melapor. Tindak lanjut yang cepat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

4) Penyederhanaan syarat administrasi: Banyak orang miskin terlewat karena tidak memiliki dokumen lengkap seperti KTP atau KK. Mempermudah persyaratan dan menyediakan bantuan pembuatan dokumen dapat mengurangi exclusion error.

5) Pemanfaatan teknologi: Penggunaan data digital, sistem berbasis AI, dan integrasi antar-data pemerintah membantu mempercepat identifikasi penerima yang berhak. Namun, verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk mendapatkan akurasi.

6) Perluasan kriteria sementara: Dalam situasi darurat, seperti bencana atau pandemi, kriteria penerima dapat dilonggarkan agar lebih banyak warga rentan menerima bantuan.

7) Monitoring dan evaluasi rutin: Audit data penerima dan evaluasi program secara berkala membantu mengukur tingkat exclusion error dan memperbaiki mekanisme distribusi bantuan. Dengan demikian invisible people dapat terentaskan dan meningkat kesejahteraannya. (*)

Reporter Suparna
Editor Aris Abdulsalam