Usai gempita perayaan Idulfitri, tradisi halalbihalal hadir menyemarakkan bulan Syawal sebagai ciri khas masyarakat Muslim Indonesia. Biasanya, rangkaian acara ini dimulai segera setelah Lebaran hingga penghujung bulan.
Berbeda dengan momen hari pertama Idulfitri yang fokus pada sungkeman bersama keluarga inti dan tetangga, halalbihalal cenderung dilaksanakan dalam skala yang lebih spesifik. Momen ini menjadi wadah silaturahmi bagi ikatan primordial seperti komunitas suku, instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga reuni alumni dan keluarga besar.
Makna dan Potret Tradisi Halal Bihalal
Secara harfiah, halalbihalal berarti “halal dengan halal” atau “saling menghalalkan”. Dalam praktiknya, tradisi ini menjadi momen berkumpulnya sekelompok umat Muslim untuk bersalaman sebagai simbol saling meminta dan memberi maaf, dengan harapan segala kekhilafan dan kesalahan (yang haram) menjadi gugur (halal).
Sebagaimana tradisi kupatan, halalbihalal merupakan fenomena budaya partikular di Indonesia yang tidak dijumpai di belahan dunia lain. Meskipun secara etimologis akarnya berasal dari bahasa Arab, secara terminologis istilah ini tidak ditemukan dalam budaya kebahasaan masyarakat Arab itu sendiri.
Walaupun menggunakan istilah Arab dan telah melembaga di Indonesia, tradisi ini tidak ditemukan pada zaman Nabi Saw. maupun generasi sesudahnya. Hingga akhir abad ke-20 pun, praktiknya tetap tidak dijumpai di negara-negara Islam selain Indonesia (Ensiklopedi Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994).
Halalbihalal sejatinya adalah produk proses budaya masyarakat Muslim Indonesia yang diwarnai semangat legalistik dan berorientasi fikih (fiqh-oriented), yang menjadi ciri khas keberagamaan masyarakat tradisional, khususnya di Jawa.
Oleh karena itu, istilah dan tradisi ini tidak hanya asing bagi masyarakat Arab, tetapi juga tidak ditemukan di kalangan masyarakat Muslim lain, termasuk rumpun Melayu seperti Malaysia dan Brunei (Ensiklopedi Islam Indonesia Jilid 1, Penerbit Djambatan, 1992).
Pada realitanya, meskipun terkadang terjebak dalam aspek seremonial dan formalitas, halalbihalal menawarkan solusi praktis untuk bersilaturahmi. Alih-alih mengunjungi banyak rumah yang memakan waktu lama, seseorang dapat menjalin silaturahmi dengan banyak orang sekaligus di satu waktu dan tempat melalui acara ini.
KH Wahab Chasbullah dan Sejarah Populer Tradisi Halalbihalal
Sejak kapan tradisi halalbihalal memasyarakat di Indonesia? Ensiklopedi Islam Indonesia mencatat bahwa secara historis, halalbihalal sebagai bagian dari seremoni Idulfitri menemukan bentuk khasnya setelah masa kemerdekaan. Sebagai tradisi baru dalam sistem keagamaan, ia tumbuh subur di Jawa sebelum akhirnya menyebar ke seluruh pelosok Nusantara.
Kehadiran tradisi ini tidak lepas dari kondisi sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang mendukung pada masanya. Dalam konteks ini, sosok KH Abdul Wahab Chasbullah merupakan tokoh sentral yang disebut-sebut ‘berjasa’ memopulerkan sekaligus memasyarakatkan istilah tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa KH Wahab Chasbullah—salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU)—memperkenalkan istilah "halalbihalal" kepada Presiden Sukarno. Saat itu, situasi politik Indonesia sedang diliputi konflik antarpemimpin bangsa. Kiai Wahab mengusulkan sebuah bentuk silaturahmi untuk mencairkan suasana.
Atas saran beliau, pada Idulfitri tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik ke Istana Negara untuk menghadiri pertemuan bertajuk "Halalbihalal". Forum tersebut berhasil mempertemukan para pemimpin yang berselisih untuk kembali menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak momentum bersejarah di Istana Negara itu, berbagai instansi pemerintah mulai rutin menyelenggarakan halalbihalal. Tradisi ini kemudian diikuti oleh masyarakat luas, khususnya umat Muslim di Jawa, dan terus lestari hingga saat ini sebagai warisan budaya nasional.
Jejak Istilah Halalbihalal di Masa Kolonial
Meskipun tradisi halalbihalal baru populer secara masif setelah kemerdekaan Indonesia, istilah ini sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 1920-an.
Istilah halalbihalal telah termaktub dalam Javaans-Nederlands Woordenboek karya Dr. Theodoor Gautier Thomas Pigeaud yang terbit tahun 1938. Dalam kamus yang disusun sejak 1926 atas instruksi Gubernur Jenderal Hindia Belanda tersebut, terdapat entri kata alal behalal dan halal behalal.
Pigeaud mendefinisikan alal behalal sebagai ucapan salam (saat datang atau pergi) untuk memohon maaf atas kesalahan kepada orang yang lebih tua atau orang lain setelah masa puasa (Lebaran atau Tahun Baru Jawa). Sementara itu, halal behalal diartikan sebagai salam untuk saling memaafkan pada momen Lebaran.

Dalam Baoesastra Djawa susunan W.J.S. Poerwadarmina (1939) juga memuat entri alal behalal yang dimaknai sebagai “ngabekti marang wong-wong toewa (dedoewoeran) perloe ndjaloek pangapoera (ing mangsa Lebaran)”.
Majalah Suara Muhammadiyah juga menjadi saksi sejarah penggunaan istilah ini. Pada edisi menjelang 1 Syawal 1344 (tahun 1926), majalah tersebut telah memuat kata alal bahalal. Bahkan, pada edisi No. 5 tahun 1924 yang terbit sekitar bulan April, sebuah artikel sudah mencantumkan variasi kata chalal bi chalal.
Sejumlah referensi menyebutkan bahwa akar tradisi halalbihalal berasal dari ritual pisowanan yang dilakukan di Praja Mangkunegaran, Surakarta, pada abad ke-18.
Kala itu, Raden Mas Said (KGPAA Mangkunegara I) mengumpulkan para punggawa dan prajurit di balai astaka untuk melakukan sungkeman kepada raja dan permaisuri seusai perayaan Idulfitri. Tradisi pisowanan secara kolektif ini dianggap lebih efektif dan efisien dari segi waktu, tenaga, maupun biaya dibandingkan kunjungan individu.
Dari praktik inilah istilah halalbihalal mulai dikenal dan kemudian diadaptasi oleh berbagai organisasi Islam di Indonesia.
Halalbihalal: Warisan Gagasan Kanjeng Sunan Ampel
Meskipun tradisi halalbihalal baru populer secara nasional pascakemerdekaan dan sempat dijalankan oleh KGPAA Mangkunegara I pada abad ke-18, dokumen historis menunjukkan bahwa akar tradisi ini sudah diperkenalkan sejak era Walisongo.
Dalam buku Mazhab Dakwah Washatiyah Sunan Ampel (2021), disebutkan bahwa Kanjeng Sunan Ampel merupakan sosok penggagas awal tradisi halalbihalal. Narasi ini didukung oleh dua naskah kuno, yaitu:
Pertama; Naskah Primer Babad Cerbon: Menceritakan tradisi yang dijalankan oleh murid dan menantu Sunan Ampel.
Kedua; Naskah Sajarah Jawa: Menyebutkan tradisi dari murid beliau, yakni Sunan Gunung Jati.
Naskah Babad Cerbon mengisahkan suasana di Jepara sebagai berikut:
"Wong Japara sami hormat sadaya umek Desa Japara kasuled polah ing masjid kaum sami ajawa tangan sami anglampah halal bahalal sami rawuh amarek dateng Pangeran Karang Kemuning."
Terjemahannya: "Orang-orang Jepara bersama-sama memberi hormat hingga warga satu desa memenuhi Masjid Jepara. Mereka saling berjabat tangan dan berhalalbihalal sembari berkunjung kepada Pangeran Karang Kemuning."
Pangeran Karang Kemuning (Sunan Atas Angin) adalah menantu Sunan Ampel yang menikah dengan Nyai Gede Panyuran. Beliau dimakamkan di kompleks pemakaman Sunan Ampel, Surabaya.
Sementara itu, naskah Sajarah Jawa mengisahkan pertemuan antara Sunan Gunung Jati dengan gurunya, Syekh Nurjati (Syekh Ahlul Iman):
“Semana alabuh pateng Ki Samsu ngeli samodra, nutobak paran paranai ing Carebon kawarnaha, Sunan Makedum sira, mring Seh Alul Iman guru wus dangu genpatekan. Seh Alul Iman minta sing[g]ah aneda halal bahalal, anak mas Cirebon mongke ing Kali Sampu [Kali Sampu di Cirebon] halalna.”
Terjemahannya: "Kala berlabuh dari atas perahu bersama Ki Samsu [pemilik perahu yang mengantarkan Kanjeng Sunan Gunung Jati], mengarungi laut, ombaknya landai, tidak keras, menuju Cirebon. Diceritakan Syekh Ahlul Iman atau Syekh Nurjati Cirebon sang guru yang sudah lama dinantikan ingin bertemu dan bertanya kepadanya. Syekh Ahlul Iman meminta Kanjeng Sunan Gunung Jati singgah di tempatnya, untuk berhalal bihalal dengannya. Maka sang guru pun berujar: ‘Wahai, putra Mas Cirebon yang berdiam di kali Sapu [basis pesantren awal Sunan Gunung Jati], aku halalkan kamu.’"
Baca Juga: Jejak Pendatang Asli Garut di Kota Bandung yang Bertahan Tiga Generasi
Penuturan dalam kedua naskah tersebut membuktikan bahwa halalbihalal merupakan hasil ijtihad Kanjeng Sunan Ampel. Praktik ini diperkenalkan dengan tujuan khusus, yakni sebagai sarana saling memaafkan pada momentum Lebaran atau sesudahnya.
Halalbihalal sengaja dilakukan secara kolektif karena dosa-dosa sosial manusia perlu dilebur bersama, demi terciptanya kembali suasana hidup yang rukun, harmonis, dan guyub. (*)
